Senin, 10 Agustus 2009

TINJAUAN STRATEGIS, PELUANG DAN TANTANGAN PENGEMBANGAN PARIWISATA BERBASIS BUDAYA DAN MASYARAKAT LOKAL DI INDONESIA

Oleh : Ketut Gede Dharma Putra

I. PENDAHULUAN

Pembangunan berbasis kreativitas dan kemandirian, menjadi diskursus yang menarik untuk dicermati sebagai upaya menumbuhkan upaya-upaya cerdas menuju tercapainya tujuan pembangunan bangsa. Pengalaman masa lalu dalam perencanaan pembangunan yang mengabaikan azas partisipasi dan demokratisasi, telah membuka pandangan baru yang lebih berpihak kepada kemandirian masyarakat. Menurut Colman dan Nixon (1978) pembangunan yang menyebabkan peningkatan di bidang ekonomi, bila tidak dibarengi dengan penyebaran yang merata antar masyarakat, maka pembangunan tersebut dikatakan gagal. Oleh karenanya, di banyak negara yang telah berhasil meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakatnya, pembangunan ekonomi selalu diupayakan untuk menciptakan kemandirian dan pemerataan kesejahteraan.

Pada periode tahun 1980-an, pengembangan pariwisata di Indonesia sangat dipengaruhi oleh teori pertumbuhan. Konsep pembangunan yang mengagungkan paradigma pertumbuhan, yang percaya sepenuhnya dengan teori tricle-down effect dimana konsep dasarnya adalah dengan mengembangkan perusahaan besar, secara otomatis akan memberikan pengaruh positip pada perusahaan kecil di bawahnya atau masyarakat kecil di sekitarnya. Ternyata kajian emperis menunjukkan bahwa asumsi teori modernisasi ini tidak berjalan dengan baik. Demikian halnya pembangunan pariwisata di Bali, dimana pada tahun 70-an dengan memanfaatkan jasa konsultan dari Perancis dengan sponsor UNDP (the United Nation Development Program) dan the International Bank for Reconstruction and Development, dibangunlah hotel yang menganut teori modernisasi tersebut (McCarthy, 1994). Konsep ini mendapat kritikan yang sangat tajam, dimana pariwisata dituduh sebagai neo-kapitalisme, yang hanya mengeksploitasi masyarakat lokal, sementara keuntungan atau manfaat dari pembangunan sebagian besar tersedot keluar, dinikmati oleh kaum kapitalis.

Pariwisata konglomerasi memberikan porsi yang sangat kecil kepada masyarakat lokal. Kesenjangan pendapatan dan kesejahteraan antar lapisan masyarakat makin besar. Pariwisata konglomerasi juga disinyalemen meningkatkan import barang dan jasa, serta membutuhkan lahan yang sangat luas sehingga banyak lahan penduduk lokal yang sudah berpindah tangan untuk memuaskan kebutuhan sektor pariwisata yang berskala besar tersebut. Demikian juga kesenjangan pembangunan infrastruktur semakin tajam antara daerah tujuan wisata dan daerah non-tujuan wisata. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka salah satu responnya adalah mengubah paradigma pembangunan, yaitu mengurangi fokus pada pariwisata konglomerasi, dan lebih menekankan pada pariwisata kerakyatan. Dalam tulisan ini, akan diulas tinjauan strategis pengembangan pariwisata kerakyatan yang berbasis budaya dan masyarakat lokal dengan kasus beberapa lokasi di Bali. Sumber utama ulasan berasal dari penelitian tentang implementasi pariwisata kerakyatan di Provinsi Bali (2003,2005) dan pelaksanaan Tri Hita Karana Tourism Award & Accreditation (2000-2007), serta beberapa pustaka yang relevan.

II. PARIWISATA KERAKYATAN

Pariwisata kerakyatan yang salah satu contohnya adalah pariwisata pedesaan, menitikberatkan pengembangan pariwisata berbasis pada masyarakat, khususnya di pedesaan dengan modal budaya dan keindahan alam setempat. Pengembangan pariwisata jenis ini didorong oleh pemerintah dalam rangka untuk penganekaragaman pendapatan pada masyarakat dan mempertahankan kelestarian lingkungan. Kemiskinan dan kurangnya lapangan pekerjaan adalah merupakan masalah klasik pada daerah pedesaan khususnya di negara sedang berkembang. Namun di negara-negara maju masalah yang utama di daerah pedesaan adalah kelebihan produksi pertanian yang disebabkan oleh kemajuan teknologi untuk mengganti tenaga kerja di bidang pertanian, yang ujung-ujungnya memunculkan masalah tenaga kerja. Menurut Almar (1993), pertanian di negara Inggris hanya memerlukan 2,5% dari total tenaga kerja yang ada, walaupun lahan yang digarap seluas 3/4 dari permukaan negara tersebut. Ini artinya, baik negara yang sedang berkembang maupun negara yang sudah maju menghadapi problem ekonomi dan tenaga kerja terutama di daerah pedesaan. Untuk mengatasi permasalahan ini, ditawarkan pariwisata pedesaan sebagai salah satu solusinya di banyak negara di dunia.

Pariwisata yang berkembang di Bali, rupanya mengalami tudingan yang seirama dengan yang dialami oleh negara lain yaitu bahwa industri ini dituduh salah satu sebagai penyebab nilai impor tinggi. Demikian juga industri yang gemerlapan ini dituding mengabaikan masyarakat lokal di dalam penyerapan tenaga kerjanya. Oleh sebab itu perlu dilakukan sebuah evaluasi terhadap kandungan impor barang yang dilakukan oleh industri pariwisata dan juga tenaga kerjanya.

Perkembangan pariwisata pedesaan juga sudah semakin pesat dikembangkan oleh pemerintah daerah Bali untuk mengangkat pendapatan masyarakat pedesaan. Namun masih ada suara sumbang bahwa masyarakat setempat tidak bisa terlibat secara maksimal dalam industri pariwisata yang sedang berkembang di desanya. Pendidikan dan keterampilan yang rendah dari masyarakat lokal dianggap sebagai biang keladinya. Disamping hal-hal tersebut di atas, perlu juga dianalisa, sejauh mana kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah memihak masyarakat lokal untuk bisa terlibat di dalam industri pariwisata.

Pengembangan pariwisata berbasis budaya di pedesaan sangat memerlukan kesamaan para pihak dalam memandang kegiatan tersebut sebagai suatu kegiatan yang strategis. Tantangan yang harus ditangkap sebagai peluang yang menjanjikan kebaikan adalah mengaitkan pengembangan pariwisata kerakyatan sebagai sebuah industri budaya yang dapat dikelola secara profesional dan terukur. Industri budaya dapat diartikan sebagai ‘industri’ yang berbasiskan budaya, dan produknya adalah budaya, yang dikemas sedemikian rupa sehingga menjadi suatu ‘komoditas’. Terkait dengan hal ini, yang umum dimasukkan sebagai “industri budaya” selama ini antara lain film, televisi dan fotografi, dan sebagainya, yang semuanya menggunakan teknologi modern, karena industri pada awalnya berasosiasi dengan teknologi modern atau manufacturing. Namun sesungguhnya, industri budaya tidak saja yang terkait dengan manufacturing, melainkan juga seluruh perlakuan pengindustrian terhadap kebudayaan, baik budaya tangible (bendawi) maupun intangible (non-bendawi), seperti cinderamata dengan bentuk dan desain tradisional, tarian/seni pertunjukan, sesaji, dan upacara adat yang di(re)produksi, atau dikemas untuk memasuki ranah ekonomi komersial. Industri budaya sering juga disamakan dengan “industri kreatif”, yang meliputi 14 subsektor, termasuk di dalamnya seni pertunjukan, kerajinan, desain, musik, dan pasar barang seni. Menurut BPEN (2008), industri ini telah menyumbangkan 6,4% terhadap PDB Indonesia pada tahun 2006.

Menurut Pitana (2008), pariwisata budaya sesungguhnya merupakan salah satu bentuk “Industri Budaya”, karena sesungguhnya pariwisata budaya merupakan salah satu bentuk “pemanfaatan” berbagai aspek kebudayaan secara massal, dalam suatu ‘sistem produksi’. Sistem ‘produksi’ dalam hal ini mencakup aspek produksi dan reproduksi, distribusi dan/atau pemasaran produk, dan konsumsi produk tersebut.

Pengembangan industri budaya dapat menimbulkan transformasi pemaknaan kebudayaan, atau memunculkan pertanyaan tentang bagaimana kebudayaan dipandang dan diperlakukan oleh pendukungnya. Kebudayaan yang semula merupakan penanda jati diri (identity marker) suatu etnik diposisikan sebagai modal atau sumber daya, atau Cultural Capital (Bourdieu, 1998). Sebagai modal/sumber daya, kebudayaan disejajarkan dengan sumber daya-sumber daya yang lain, seperti sumber daya alam dan sumber daya manusia. Selanjutnya, Cultural Capital mengalami proses komoditisasi dan monetisasi dalam suatu proses industri budaya. Budaya, dalam proses industrialisasi ini mengalami proses produksi (reproduksi), distribusi dan konsumsi.

Pengembangan pariwisata berbasis masyarakat dan budaya lokal memerlukan sinkronisasi aspek pelestarian di satu fihak, dengan aspek pemanfaatan dalam bentuk pariwisata yang diasumsikan akan merusak pusaka budaya di fihak lain. Sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang mensinergikan antara aspek ekonomi, sosial dan pelestarian lingkungan hidup, maka tantangan utama pengembangan pariwisata budaya yang berbasis pada masyarakat lokal dan keindahan alam adalah menjaga keberlanjutannya tanpa merusak tatanan yang sudah ada.

III. TANTANGAN DAN PELUANG PENGEMBANGAN PARIWISATA BUDAYA BERBASIS MASYARAKAT

Kendala utama masyarakat pedesaan (lokal) untuk bisa mengisi ketenagakerjaan di bidang pariwisata adalah lemahnya penguasaan bahasa asing. Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka diperlukan inventarisasi kekurangan-kekurangan masyarakat lokal sebelum pariwisata pedesaan tersebut di kembangkan di suatu daerah, sehingga masyarakat lokal siap diserap pada saat industri tersebut diluncurkan. Dalam hal ini pendidikan di bidang bahasa asing untuk masyarakat lokal perlu dilakukan, sehingga tenaga kerja lokal bisa terserap lebih banyak dengan mendirikan kursus-kursus bahasa asing yang bisa dijangkau oleh masyarakat lokal, baik dari segi finansial maupun jarak tempuh.

Tantangan lainnya adalah kondisi infrastruktur yang ada di pedesaan, seperti sarana jalan, drainase, air minum, listrik, klinik kesehatan, internet, maupun transportasi. Hal ini harus menjadi perhatian utama program pembangunan infrastruktur oleh pemerintah.

Peluang yang dimiliki oleh penduduk lokal dalam pengembangn pariwisata kerakyatan adalah penguasaan kearifan lokal (local genius) yang bisa ditawarkan kepada wisatawan. Kalau keunggulan komparatif yang dimiliki oleh masyarakat lokal tersebut ditunjang dengan penguasaan bahasa asing dan cukup pendidikan, niscaya masyarakat lokal akan bisa bersaing untuk bisa terlibat dalam industri pariwisata. Hal ini searah dengan kebijakan pariwisata kerakyatan yaitu pariwisata dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Modal dalam bentuk uang, penduduk lokal masih kekurangan, akan tetapi penduduk desa mempunyai investasi potensi daerah (lahan beserta ikutannya) yang merupakan modal dasar pengembangan pariwisata kerakyatan. Penduduk lokal juga memiliki investasi berupa pengetahuan tradisional dalam mengelola budaya dan lingkungan alam sebagai model pengembangan pariwisata kerakyatan yang ramah lingkungan sebagai implementasi pariwisata kerakyatan. Menerapkan managemen pariwisata kerakyatan terutama dalam pengelolaan fasilitas, obyek dan daya tarik wisata khususnya di pedesaan diberi kepercayaan pada masyarakat lokal terutama pengelolaan pengembangan pariwisata terpadu alam dan budaya yang bisa dibantu para pengusaha terutama pemasok wisatawan serta difasilitasi pemerintah.

IV. STRATEGI KEBIJAKAN

Pengembangan pariwisata berbasis budaya dan masyarakat lokal sangat memungkinkan dapat menumbuhkan pembangunan ekonomi kreatif di pedesaan. Bali sebagai daerah tujuan wisata utama di Indonesia memiliki keunggulan komparatif yang dapat dijadikan acuan bagi daerah lain di Indonesia. Peran pemerintah menjadi sangat penting dalam menumbuhkan suasana yang harmonis para pelaku dan para pihak terkait melalui sinkronisasi kebijakan yang memberikan keuntungan kepada semua pihak. Untuk terciptanya sinkronisasi asas-asas kebijakan pembangunan pariwisata kerakyatan mutlak perlu sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Analisis terhadap kebijakan pemerintah menunjukkan belum adanya sinkronisasi PerDa tentang kepariwisataan dengan Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah. Hal ini tidak sesuai dengan asas konsistensi logika norma yang harus terwujud dalam suatu sistem hukum (legal system) yang utuh dan bulat dari suatu negara hukum.

Bersamaan dengan itu dapat juga diinterpretasi adanya kekurang cermatan pembentuk PerDa dalam merancang materi PerDa yang ada benang merahnya dengan peraturan yang lebih tinggi. Disamping belum adanya benang merah antara perundang-undangan yang lebih tinggi dan yang lebih rendah, PerDa juga belum membuat sangsi yang tegas bagi pelaku pelanggaran. Oleh sebab itu masyarakat lokal belum terlindungi dengan baik, walaupun PerDa di bidang kepariwisataan tersebut sudah dibuat.

Disisi lain, pengamatan terhadap kebijakan pemerintah di daerah menunjukkan belum meratanya pengetahuan fungsionaris desa (key person) terhadap keberadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung substansi kepariwisataan tersebut, seperti misalnya Undang-Undang Gangguan (1926) tentang Hinder Ordonansi.

Dalam rangka untuk mendukung implementasi asas manfaat bagi warga setempat dapat dilihat bahwa dikalangan pengusahaan pariwisata juga belum nampak adanya pemerataan pengetahuan tentang keharusan menggunakan tenaga setempat. Meski belum adanya pemerataan pengetahuan, tenaga setempat telah diterima lebih banyak dari tenaga luar (51,57 %). Boleh jadi faktor utama penyebabnya karena kebetulan usaha itu ada dipedesaan. Faktor kebetulan itu bisa dilihat dari tipisnya prosentase kelebihan 50 % yakni hanya 1,57 % (51,5 % - 50 %). Jika dilakukan sosialisasi yang lebih serius diperkirakan kelebihan 1,57 % itu akan bisa meningkat.

Dari segi partisipasi masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan cukup menggembirakan karena masyarakat telah berani mengajukan protes atau keberatan terhadap usaha pariwisata yang merugikan lingkungan (terutama lingkungan sosial). Protes itu diajukan baik saat akan didirikan perusahaan maupun setelah perusahaan itu beroperasi.

Namun dari segi dukungan aparat pemerintah dalam rangka implementasi asas manfaat belum menggembirakan. Masih terdapat pelayanan pemberian ijin usaha yang tidak lancar. Beberapa sebab ketidak lancaran itu menurut responden antara lain syarat ijin terlalu sulit, biaya ijin terlalu tinggi, prosedur dinilai berbelit-belit, dan lain-lain.

Dalam menganalisis keunggulan potensi lingkungan Bali didapatkan bahwa telah terjadi eksploitasi yang berlebihan terhadap daya dukung lingkungan khususnya terhadap pantai dengan munculnya beberapa kasus lingkungan di pantai antara lain (1) terjadinya pencemaran lingkungan, (2) abrasi, (3) pemanfaatan secara berlebihan, dan (4) masalah sosial/budaya. Hal ini akan menyebabkan potensi unggulan sumberdaya lainnya yang memiliki potensi keunggulan yang spesifik seperti keindahan panorama, daya tarik budaya, serta potensi aktivitas ritual menjadi ikut dieksploitasi. Hal ini juga disebabkan oleh masing-masing kabupaten berlomba-lomba meningkatkan PAD masing-masing. Alam lingkungan dan budaya terexploitasi dengan alasan tersebut. Namun dengan memberdayakan masyarakat lokal di bidang pariwisata, maka rendahnya pendapatan dari pajak yang bersumber dari industri pariwisata akan terkompensasi dengan meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat lokal dengan mengembangkan pariwisata pedesaan serta memberikan prioritas paket-paket program pemerintah ke wilayah tersebut secara nyata.

V. PRAKTEK PENGEMBANGAN PARIWISATA YANG ADA

Berdasarkan pengamatan terhadap praktek pengembangan pariwisata yang ada di Bali yang telah berjalan, dapat diuraikan beberapa hal yang dapat dijadikan tolok ukur untuk mengembangkan pariwisata berbasis masyarakat dan budaya lokal, diantaranya:

1. Kandungan impor oleh industri pariwisata hanya sebesar 12-21%, namun ada beberapa komoditi yang mempunyai kandungan impor di atas 50% terutama komoditi pertanian, peternakan, perikanan dan bahan olahannya.

2. Masyarakat lokal paling banyak jumlahnya yang terserap dalam industri pariwisata terutama hotel, restoran dan atraksi pariwisata, namun hanya sedikit yang menduduki posisi pimpinan. Salah satu sebabnya adalah tenaga kerja lokal terlalu sibuk dengan urusan domestik (keluarga, upacara dan adat).

3. Respon masyarakat lokal sangat “welcome” kepada penduduk pendatang, namun jumlahnya sebaiknya di atur dan tidak terlalu banyak, karena masyarakat lokal sudah merasa terusik dengan meningkatnya kriminalitas dan keamanan desa wisata sudah mulai terganggu.

4. Respon wisatawan sangat positip terhadap desa wisata, namun ada beberapa respon negatip yang seharusnya diantisipasi dengan segera, karena informasi desa wisata tersebut paling banyak sumbernya dari teman atau keluarga yang sebelumnya sudah pernah berkunjung ke daerah tersebut.

5. Dasar pengembangan pariwisata ke depan adalah mengutamakan potensi ecotourism yang dimiliki oleh masing-masing kabupaten, tanpa mengganggu ke aslian alam itu sendiri.

6. Belum terdapat sinkronisasi antara PerDa tentang kepariwisataan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam materi yang sama.

7. Belum adanya pemerataan pengetahuan dikalangan fungsionaris desa mengenai peraturan perundang-undangan tentang kepariwisataan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan penerapan asas pelestarian lingkungan.

8. Belum adanya pemerataan pengetahuan dikalangan pengusahaan pariwisata mengenai keharusan menerima tenaga kerja setempat (kasus Bali: sesuai PerDa No.8/1999)

9. Belum terwujudnya pelayanan yang memuaskan dikalangan aparat dalam pengeluaran ijin usaha kepariwisataan. Hal ini kurang mendukung penerapan asas menfaat terutama dalam peningkatan kesempatan berusaha dan peningkatan kesempatan bekerja.

10. Belum adanya sangsi yang termuat di dalam kebijakan kepariwisataan bagi pelanggarnya, sehingga masyarakat lokal belum terlindungi haknya.

11. Ada empat pedoman pariwisata kerakyatan yang bisa dijadikan model dalam pengembangannya ke depan yaitu (1) skala kecil, (2) kandungan impor rendah, (3) pemberdayaan masyarakat lokal dan (4) bisnis yang ramah lingkungan. Model tersebut akan terimplementasi dengan baik, kalau ditunjang dengan kebijakan yang memihak kepada masyarakat lokal.

VI.MODEL PARIWISATA KERAKYATAN

Upaya mewujudkan pengembangan pariwisata berbasis budaya dan masyarakat lokal di Indonesia dapat dilakukan dengan mengembangkan model yang dapat dijadikan acuan sesuai dengan potensi dan keunggulan masing-masing daerah. Beberapa indikator model pariwisata kerakyatan antara lain:

1. Berskala kecil.

Pengembangan pariwisata skala kecil dapat dilakukan agar masyarakat lokal lebih banyak bertindak sebagai pimpinan dan menentukan arah kebijakan pariwisata pada bisnis pariwisata yang dikembangkan. Disamping itu, dari segi permodalan, masyarakat lokal lebih bisa menjangkau bisnis skala kecil tersebut. Ini berarti bahwa industri pariwisata yang memerlukan lahan luas, dimana masyarakat lokal diharuskan untuk melepaskan tanah leluhurnya untuk fasilitas pariwisata sebaiknya dievaluasi, karena manfaatnya untuk masyarakat lokal tidak berkesinambungan. Kebijakan ini hanya dinikmati masyarakat lokal dalam jangka waktu pendek.

2. Kandungan impor yang rendah.

Bisnis pariwisata yang berskala kecil, mempunyai kandungan impor yang rendah. Kandungan impor rendah berarti bahwa pendapatan pariwisata tidak terlalu banyak bocor ke luar negeri. Menurut Bank Dunia kebocoran devisa pada negara yang sedang berkembang pada industri pariwisata sebanyak 55%, bahkan 60% di Thailand. Penyebab kebocoran devisa ini adalah (1) investasi asing di bidang perhotelan dan sektor lainnya di industri pariwisata, (2) management fees, (3) franchise fees, (4) bantuan tehnologi, (5) barang impor dan (6) biaya promosi ke seluruh dunia (Mathieson and Wall, 1990).

3. Meningkatkan peran masyarakat lokal.

Dengan melibatkan masyarakat lokal sebagai pelaku utama dalam mengembangkan industri pariwisata akan mempunyai banyak keuntungan. Keterlibatan secara aktif masyarakat lokal, maka rasa memiliki akan pariwisata tersebut tumbuh di hati masyarakat, sehingga sustainable tourism development bisa dicapai, baik dari segi penjagaan budaya lokal maupun alam yang lestari. Tanah leluhur masyarakat tidak berpindah tangan ke investor lain, sehingga keresahan generasi penerus tidak terjadi.

4. Pengembangannya ke arah pemanfaatan potensi keindahan pemandangan alam, dengan tidak memberikan peluang kepada pembangunan fasilitas penunjang pariwisata (hotel dan restauran) ke wilayah pantai, daerah konservasi, hutan lindung, dan kawasan danau.

Model tersebut akan bisa berjalan baik kalau didukung dengan kebijakan yang memihak masyarakat lokal, dan perlu tersosialisasi ke aparat pemerintahan yang paling bawah dan kepada masyarakat pedesaan. Model kebijakan yang sesuai dengan pariwisata kerakyatan adalah kebijakan yang mengandung azas manfaat, azas keterpaduan, azas kelestarian lingkungan dan azas peran serta masyarakat (partisipatoris). Azas tersebut akan terimplementasi dengan baik jikalau penegakan hukum ditegakkan secara benar termasuk sangsi yang jelas bagi pelanggarnya.

Daftar Pustaka

Cater, E. (1994). “Product or Principle? Sustainable ecotourism in the Third World: Problems and Prospects. The Rural Extension Bulletin. 5 August 1994.

Cochrane, J. (1994). “Beyond the Green Bandwagon”. The Rural Extension Bulletin. Series Number: 5 August. pp. 11-16

Colman, D. and Nixson, F. (1978). Economic of Change in Less Developed Countries. Second Edition. University of Manchester.

Dharma Putra,K.G., 2005, Memilih Strategi Penerapan Orientasi Masyarakat Dalam Tri Hita Karana, dalam Green Paradise, Denpasar.

Dharma Putra,K.G.,2007, Implementasi THK dalam Lingkungan Hidup Realitas, Harapan dan Rekomendasi Kebijakan, dalam Bali Is bali Forever, Denpasar.

D’Amore, L. (1988). “Tourism: The World’s Peace Industry”. Journal of Travel Research. Vol. 27. pp. 35-40.

Embacher, H. (1993). “Marketing for Agrotourism in Austria: Strategy and Relation in a Highly Developed Tourist Destination”. In Bramwell, B. and Lane, B. (Editors) Rural Tourism and Sustainable Rural Development. Proceeding of the Second International School on Rural Development, 28 June- 9 July 1993, University College Galway, Ireland.

Hawaii: Paradise Lost”. (1993). Journal of Travel Research. Vol.327. pp. 32-33

Javari, J. (1987). “On Domestic Tourism”. Journal of Travel research. vol. 25. pp. 36-38.

Mathieson, A. and Wall, G. (1990). Tourism. Economic, Physical and Social Impacts.

McCarthy, J. (1994). Are Sweet Dreams Made of This?. Tourism in Bali and Eastern Indonesia.

McSwan, D. (1997). The Roles of Government in the Development of Tourism as an Economic Resource. Proceeding of the Seminar Held at Townsville 1st October 1987. James Cook University of North Queensland.

Parining, N. (1998). The Extent to Which Balinese Vegetables Farmers are Able to Meet the Demands of Local Tourist Hotels for Fresh Vegetables. Master Thesis. Curtin University of Technology. Australia

Pitana,IG,2008, Membalik Ombak: Pariwisata Dan Industri Budaya Sebagai Wahana Pengelolaan Kebudayaan Bali ,Jakarta.

Pendit, N. S. (1986). Ilmu Pariwisata Sebuah Pengantar Perdana. Pradnya Paramita. Jakarta.

Wahab, Salah. (1988). Manajemen Kepariwisataan. Pradnya Paraminta. Jakarta.

* Dr. Ketut Gede Dharma Putra,M.Sc. adalah Staf Pengajar di Universitas Udayana, tinggal di Jl. Gutiswa No 24 Denpasar Bali, e-mail: kgdharmap@telkom.net, Tel/Fax.0361 467712, 08123970922.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar