Kamis, 16 Desember 2010

Implementation of Green Tourism and Green Culture Based on Tri Hita Karana Philosophy in Promoting Bali Clean and Green Program

Implementation of Green Tourism and Green Culture Based on Tri Hita Karana Philosophy in Promoting Bali Clean and Green Program

Dr Ketut Gede Dharma Putra
Center for Environmental Studies
Faculty of Science Udayana University
E-mail : kgdharmap@mipa.unud.ac.id


Introduction

The province of Bali has a terrestrial area of about 5,636.66 km2 and a beach length of approximately 430 km. The population increased from about 1.5 million people in 1950 to about 3,616,881 people in 2010. Bali’s economy was basically dependent on the development of the agricultural sector, with the home (small-scale) and tourism industries acting as key factors in the Gross Regional Domestic Product(GDRP). The tourism and trade industry contribute to about 31.3% of the GDRP, while agriculture and related consultancy contributes to 19.13% and 14.75%, respectively. Other sectors contribute to less than 10%.
Bali hosts only a limited number of natural resources on the island, however, the uniqueness and beauty of the culture and the environment has the potential to make Bali famous as a world class tourism destination. The coastal and marine area has a huge potential to support the economy of Bali.
Threats of the Bali’s nature have increased each year, due to the growing amount of unplanned development taking place along the region, which is environmental pollution have the primary problem facing the island. Inadequate public consultation and low public awareness, limited employment alternatives, lack of an effective management system and conflict of interest among stakeholders are key factors that promote unplanned development. All of these problems combine together to contribute to the destruction of the environment through pollution and habitat loss, and degradation of natural areas of beauty.
The need for implementation of green tourism concept was determined as essential. To maintain the island still clean and green, then The Bali Clean and Green Program declare by the Government of Bali at the year 2009. This program will be very synergic with the community development activities. A primary focus will be to enhance awareness and provide opportunities for participation of communities in the initiative to develop green economy, green culture and green energy..

Impact of Tourism for the Environment
There are a broad range of negative physical and cultural environmental impacts resulting from tourism development in Bali starting from the beginning of tourist region policy during the 1980’s, which can be categorized into three major types of concern such as resources usage, behavioral considerations and pollution. The issue of resource usage such as tourism competes with other forms of development and human activities for natural resources, especially land and water. The use of natural resources subsequently leads to the transformation of ecological habitats and loss of flora and fauna.

The issue of human behavior towards the destination environment give example by local people encouraged by the revenues to be gained from tourism and tourist may display ignorance and disregard for the environment and indulge in inappropriate behavior. This can lead to a range of negative consequences for the physical and cultural environment.
A range of different types of pollution can result from tourism such as water, noise, air, and aesthetic pollution. These can impact on different spatial scales from local to global. In destinations the effects of pollution are often associated with the level of tourism development and the degree of planning of implementation and environmental management controls.

Promoting the Environment as an Attraction
Bali nature beauty is very famous for people who visit as a tourist. The approach in changing perceptions of landscapes, combine with the changing social and economic condition present opportunities for the industry to begin promote image of the beauty of Bali nature to the public to encourage them to visit Bali.
Bali become very famous as the place where beauty is not near extinction. Where nature and man have found perfect harmony, as the philosophy of Balinese called Tri Hita Karana. Where peace is unbroken. In Bali people is freely to swim everywhere with a small cloth in the body without any watching from the people.
The main characteristic for promoting Bali environment as a green tourism is the landscape must be beautiful with the relaxed atmosphere. The sun must shine all the time and the climate should be very healthy. The cuisine must very delicious and healthy with most of the place as an excursion. All off the good thing, as a priority, the surrounding land should be clean and green.

The Community Development
. The public participation and stakeholder partnership is one of the key issue for the development of green tourism and green culture in the promoting Bali Clean and Green Program. The community development program is needed to empower individuals and groups of people by providing these groups with the skills they need to affect change in their own communities. The approach for promoting the benefit of green habit is to improve the quality of health in Bali is very successful with the use of local leader and academia. The activity is aimed at improving local community development and creating a holistic approach to ensure the better perception among the community. Some objectives to be reached include:
1. To change from the old paradigm of a top-down policy to a bottom-up approach that utilizes local knowledge and skills.
2. To establish partnerships and synergy among all stakeholders in order to enhance communication and understanding of common objectives and thus increase the effectiveness and efficiency of resource development.
3. To achieve a synergistic partnership through reliable communication of information and a strong network that brings together diverse experience and knowledge of various stakeholders.

Basically, the strategy to increase the awareness of the community in connection of the Bali Clean and Green Program is use with very deep work with local leader and the communities. Through the strategy there are some activities was prepared such as focus group discussion, socializations, and field trip.

The Sustainable Development Concepts in Promoting Green Development in Bali
In terms of development, small islands such as Bali have special characteristics relating to their economies, natural resources, and coastal management. Small island economies are less diversified and more specialized than other economies, in that they are often based initially on natural resource-based activities, particularly in primary sectors such as agricultural and fisheries, and later on tertiary sectors such as tourism. Rapid population growth and urbanization, caused by the growth of economy has increased the pressure on limited natural resource.
The concept of sustainable development has been expressed as an adaptive process of change in which the exploitation of resources, the direction of investment, and the orientation of technological development and institutional changes are made to meet the needs of present and future generations for a better life. The key point of sustainable development is to maintain ecological integrity and diversity with basic human needs, and reaching the conservation of the environment, appreciation of local genius, and increasing the self-determination of the local people. In Bali, sustainable development means the balancing of economy, environment and culture. It means that all the development in Bali should enhance the quality of Balinese life.


The Implementation of Tri Hita Karana (THK) in promoting Bali Clean and Green Program

Tri Hita Karana (THK) denotes an indigenous life concepts of Balinese community to attain secular bliss through harmonious relationship between human and God (parhyangan), human and fellows human (pawongan) as well human and its environment ( palemahan) into an integral oneness. THK concepts comprised of three major subsystems, such as the socio-demographic subsystem, the economic subsystem, and the natural resource subsystem. Together with the avaibility and development new infrastructure, new jobs, and increased power for the traditional village, the developments in Bali will reach their goal to enhance Balinese life.
Development in Bali is often poorly planned and very sporadic. As the size of the green belt and open spaces has declined over time, a holistic planning approach is needed to reduce the negative impacts on the environment for future generations. Local institutions, have power within the community that will be used to help promote the responsibility for assessment and mitigation. As an integral part of this empowerment, a reward and punishment system will work to reduce the destruction of nature and promote environmentally friendly development if it is followed by quality training and additional education in the village.
Promotion of the role of traditional villages in Bali will help provide the international community with an appreciation of the Balinese people and help them view Bali as a safe tourist destination.

Conclusion
The development of Green Tourism and Green Culture play an important role in the Bali Clean and Green Program. The involvement of the local leader, local scientist and other stakeholders is very supported through the implementation of Tri Hita Karana philosophy. This concept is derived from the peoples’ belief that there is harmony between God, the communities and the nature. The community development is one of successful story in the implementation of sustainable development concept with the Tri Hita Karana implementation in the tourism industry.

References
Burbridge, P.R., 1986. Problems and issues of coastal zone management. In Man, Land and Sea. The Agricultural Development Council. Bangkok.
Dharma Putra,K.G., 2003, Partnership and Public Participatory Approach for Environment Management in Bali, Indonesia, The East Asia Seas Congress, Putrajaya, Malaysia
Dharma Putra,K.G..2010, Pencemaran Lingkungan Ancam Pariwisata Bali.Denpasar: Penerbit PT Pustaka Manikgeni..
Holden,A., 2005. Environment and Tourism. Routledge. London.
GEF/UNDP/IMO Regional Programmed on Building PEMSEA,2004,Southeastern Coast of Bali Initial Risk Assessment, Bali National ICM Demonstration Site

Rabu, 03 November 2010

SINERGI TIGA PILAR PEMBANGUNAN DALAM PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN PESISIR DAN LAUT TERPADU DI BALI

SINERGI TIGA PILAR PEMBANGUNAN DALAM PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN PESISIR DAN LAUT TERPADU DI BALI

Oleh : Dr. Ketut Gede Dharma Putra,M.Sc
FMIPA Universitas Udayana Bali

Tim Ahli Integrated Coastal Management (ICM) GEF/UNDP/IMO Regional Programme for Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (PEMSEA) – Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
Jl Gutiswa No 24 Denpasar Bali Indonesia Tel 0361 7939904 Fax 0361467712 Hp 08123970922
Email: kgdharmap@mipa.unud.ac.id


ABSTRAK

Peningkatan kerusakan dan pencemaran lingkungan di kawasan pesisir dan laut Bali terjadi akibat adanya kebijakan pengembangan kawasan pariwisata yang sebagian besar berada di wilayah pesisir dan laut. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah Provinsi Bali telah mengadopsi konsep pengelolaan wilayah pesisir terpadu/integrated coastal management (ICM) atas fasilitasi lembaga GEF/UNDP/IMO Regional Programme for Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (PEMSEA). Melalui program tersebut telah dapat diidentifikasi berbagai konflik kepentingan di kawasan pesisir dan laut Bali serta beberapa dokumen perencanaan yang berimplikasi terhadap pengembangan kawasan pesisir dan laut Bali secara terpadu.
Program Pemantauan Lingkungan Pesisir dan Laut Terpadu di Bali sebagai bagian dari implementasi program ICM dapat dilaksanakan berdasarkan sinergi tiga pilar pembangunan yakni pemerintah, industri/swasta dan masyarakat. Hasil dari kegiatan ini menunjukan bahwa pencemaran lingkungan hidup di wilayah pesisir dan laut yang berasal dari sumber di daratan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, serta beberapa pantai perlu ditingkatkan kualitasnya. Hampir semua lokasi pemantauan dicemari oleh lapisan minyak, benda terapung, senyawa nitrogen dan fosfat. Sebagian besar air laut di lokasi pemantauan tercemar bakteri coliform. Dari keseluruhan pantai yang dipantau, pantai Nusa Dua adalah yang terbaik terkait kualitas air laut, serta fasilitas informasi dan manajemen lingkungannya termasuk ketersediaan fasilitas pengolahan sampah dan air limbah, sementara itu Kawasan Teluk Benoa merupakan kawasan yang paling tercemar. Hal yang positif dari kegiatan ini adalah keterlibatan aktif dari instansi pemerintah mulai dari perencanaan hingga implementasi program. Hambatan pelaksanaan umumnya berasal dari keterbatasan sumber daya seperti personal dan peralatan, dan yang paling besar adalah belum optimalnya budaya kerjasama antar instansi pemerintah baik pada level provinsi maupun kabupaten/kota dalam mengalokasikan perencanaan dan penggunaan anggaran untuk kegiatan pemantauan lingkungan hidup secara terpadu. Hal lainnya yang perlu ditingkatkan adalah kesadaran akan pentingnya keterlibatan dan jalinan kerjasama antar instansi teknis,balai penelitian/laboratorium dalam upaya keberlanjutan program pemantauan lingkungan hidup.Sinergi antara tiga pilar pembangunan yakni pemerintah, swasta/industry dan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan program pemantauan lingkungan terpadu yang berkelanjutan.

Katakunci: Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut Terpadu, Program Pemantauan Lingkungan Pesisir dan Laut Terpadu.

ABSTRACT

The increase of environmental pollution and degradation at Bali coastal area mostly cause by the tourism development at coastal region. The Government of Bali Province has adopted the Integrated Coastal Management (ICM) to reduce the impact of coastal development under the facilitiation of GEF/UNDP/IMO Regional Programme for Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (PEMSEA). This program can manage the conflict of interest among stakeholders at coastal region and some planning paper to promote the integrated planning at coastal region of Bali.
Integrated Coastal Environmental Monitoring Program in Bali is done to monitored parameter in sea water quality and beach condition and link the observed patterns to specific integrated coastal management actions. It involves repeated sampling over time and is different from environmental sampling which may be short term, aimed at collecting specific information on the concentration, distribution, and variability of chemical contaminants in certain media. It requires the integration of information from several concurrent sampling efforts and requires periodic analysis of monitoring program results so that sampling may be modified as necessary to maximize program effectiveness.
The result of the program give evidence that the marine pollution mostly come from land base pollution and at some beach give risk to humans, the environmental quality need to improve. At most of the site are polluted by the oil layer, floating material, nitrogenous, and phosphate. Most of the water also contain bacterial pathogen. Among the entire site monitored, Nusa Dua beach become the best beach in related with the seawater quality, the facility for public activities, and the beach management and information facilities. While Teluk Benoa Region become the highly polluted area, and need to improve their environment. The positive aspect of the program is the involvement of local institution at province and regency level such as government environmental agency,public works agency, and other planning agency from the initial plan until the implementation. The constraints of the program mostly come from the limit of resource both human and equipment, while the most difficult factor is the lack of networking culture among the government agencies/research and laboratory facilities at province and regency level at sharing their available budget for monitoring program. It was very important to mention that the synergy of the government, industry and the community in monitoring activity is very strategyc to promote the integration of planning at Bali coastal region.

Keywords: Integrated Coastal Management , Integrated Beach Environmental Monitoring Program.


1. PENDAHULUAN
Pembangunan di suatu kawasan dengan segala aktivitasnya akan menyebabkan perkembangan wilayah yang menimbulkan berbagai implikasi. Selain menyebabkan pertumbuhan perekonomian yang mengakibatkan terciptanya lapangan kerja baru, perkembangan wilayah dapat menimbulkan penurunan kualitas lingkungan. Pemekaran dan pengembangan kawasan cenderung terus membengkak dan menimbulkan fenomena pembangunan fisik struktur menuju arah maksimal, sedangkan pengembangan ruang terbuka hijau menuju arah minimal sehingga menimbulkan kecenderungan perubahan wajah lingkungan alam. Perubahan bentang alam yang terjadi akibat pembangunan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan dalam waktu yang lama sehingga program pemantauan lingkungan terpadu memiliki peran yang strategis dalam upaya pengelolaan dan manajemen kawasan.
Degradasi lingkungan yang terjadi di kawasan pesisir dan laut Bali merupakan implikasi dari berkembangnya kawasan tersebut yang menjadi pusat pertumbuhan perekonomian Bali.Berawal dari ketentuan tentang kawasan pariwisata yang tercantum dalam peraturan mengenai tata ruang wilayah, maka pembangunan kawasan pesisir menjadi sangat masif karena sebagian besar kawasan pariwisata Bali berada di wilayah pesisir. Berbagai aktivitas yang mendukung perkembangan kawasan menuntut agar dibangun fasilitas sarana dan prasarana yang memadai, seperti sarana pelabuhan laut dan bandar udara internasional, sumber daya energi, penyediaan air bersih, fasilitas perbankan dan perekonomian, serta sarana akomodasi dan penunjang aktivitas bisnis, yang mampu memenuhi tuntutan perkembangan wilayah.Implikasi yang dirasakan saat ini, kawasan pesisir menjadi pusat pertumbuhan kawasan sekaligus mendapat tekanan paling besar berupa degradasi lingkungan hidup.
Berbagai tantangan yang dihadapi kawasan pesisir dan laut Bali memerlukan strategi pengelolaan yang tepat dan terpadu. Identifikasi terhadap permasalahan yang dihadapi kawasan pesisir Bali dilakukan untuk menyusun suatu strategi pengelolaan yang terarah dan tepat sasaran. Dalam tulisan ini, akan ditampilkan strategi pengelolaan wilayah pesisir dan laut Bali yang berdasarkan pada upaya pemnatauan lingkungan pesisir dan laut terpadu.

2. SINERGI TIGA PILAR PEMBANGUNAN
Terdapat tiga pilar utama yang berperan dalam pembangunan wilayah, yakni pemerintah, sektor industri/bisnis, dan masyarakat (Rogers, 2004:2). Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang. Sebagai regulator dan eksekutor pembangunan, peran pemerintah menjadi pilar utama dalam pembangunan kawasan pesisir dan laut Bali. Sementara itu, sektor industri sebagai kelompok bisnis yang melaksanakan kegiatan di bidang produksi dan jasa merupakan pilar pembangunan yang sangat strategis dalam perkembangan kawasan sebagai pusat pertumbuhan perekonomian Bali. Berbagai jenis industri dan bisnis yang ada di suatu kawasan menjadi penggerak ekonomi kawasan yang menimbulkan beragam dampak, baik yang bersifat positif maupun negatif. Selain itu, peran masyarakat sebagai subjek dan objek pembangunan merupakan pilar ketiga yang sangat penting. Peran tiga pilar pembangunan bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat lahir dan batin sehingga perlu diupayakan agar berjalan dengan baik dan terarah.

2.1. Peran Pemerintah
Peran pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya alam merupakan konsekuensi dari tugas negara untuk menguasai sumber daya alam untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dalam menjalankan perannya, pemerintah berkewajiban mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dan masyarakat dalam pengelolaan kawasan pesisir dan laut. Hal itu dapat dilakukan dengan mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Beberapa kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan upaya pengendalian pencemaran dan perusakan kawasan pesisir dan laut meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri hingga peraturan daerah, dan keputusan gubernur/bupati/walikota telah banyak disiapkan bersamaan dengan perangkat pendukungnya.
Kebijakan pemerintah Provinsi Bali dalam melaksanakan peran pengendalian pencemaran lingkungan hidup di kawasan pesisir dan laut Bali dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Bali No 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah untuk mengatur pemanfaatan ruang dan lahan, dan Peraturan Daerah Provinsi Bali No 4 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup untuk mengendalikan dampak negatif pemanfaatan ruang dan lahan. Kemudian, kedua perda provinsi tersebut ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota dengan menetapkan peraturan terkait pengaturan detail tata ruang dan prosedur perizinan untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas pembangunan di level kabupaten/kota. Walaupun berbagai kebijakan yang berupaya mengendalikan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sudah tersedia, fenomena peningkatan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup makin bertambah parah. Hal ini diakibatkan karena tidak ada koordinasi yang sinergis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, sehingga kerusakan yang terjadi terus bertambah.
Peran pemerintah yang direpresentasikan melalui pemerintah daerah dalam menggali potensi sumber daya alam untuk sebanyak-banyaknya dilakukan demi kemakmuran masyarakat. Peran tersebut tersurat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Implementasi dari ketentuan pengaturan kawasan pesisir dan laut Bali telah di lakukan dengan aturan pola pemanfaatan ruang (zoning regulation) dalam rangka menjabarkan rencana detail tata ruang (RDTR). Selanjutnya rencana operasional pemanfaatan ruang dapat dijadikan acuan dalam setiap kegiatan pembangunan di kawasan tersebut. Pedoman tersebut dapat digunakan untuk mengoordinasikan, mengintegrasikan, dan melaksanakan program pemanfaatan ruang yang dilaksanakan oleh pemerintah, industri/swasta, dan masyarakat secara operasional. Dengan kebijakan zonasi yang jelas, mekanisme pemanfaatan ruang yang terkait pemberian perizinan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang memiliki kepastian bagi masyarakat, pemerintah, dan sektor industri/swasta .
Peran pemerintah dalam menunjang aspek pengendalian pencemaran lingkungan hidup di kawasan pesisir dan laut dapat lebih terarah dengan adanya kebijakan zonasi kawasan karena pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang lebih terukur seperti dalam prosedur perizinan dan pengawasan serta penindakan hukum. Apabila dalam penerapan kebijakan peraturan perundangan, aspek penegakan hukum yang dilaksanakan secara konsisten, degradasi lingkungan hidup akan dapat dikurangi sampai batas yang dapat diterima oleh daya dukung lingkungan. Misalnya, dalam penetapan zonasi Taman Hutan Raya di kawasan Teluk Benoa, kalau saja setiap perencanaan pembangunan di kawasan tersebut mematuhi prosedur zonasi kawasan yang berkaitan dengan hutan bakau, peningkatan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup di kawasan Teluk Benoa akan dapat dihindarkan.
Peran pemerintah dalam mengatur pemanfaatan zonasi kawasan sangat menentukan perkembangan kawasan tersebut. Kepatuhan terhadap kebijakan tata ruang wilayah dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam dapat dijadikan ukuran terhadap komitmen pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Peta zonasi pemanfaatan kawasan dapat memudahkan peran pemerintah dalam pengendalian pemanfaatan ruang kawasan. Pemanfaatan kawasan sesuai dengan kesepakatan zonasi tersebut akan memberikan implikasi positif terhadap aspek pengendalian pencemaran lingkungan hidup. Hal ini disebabkan penetapan zonasi tersebut telah disepakati oleh para pihak terkait dalam upaya mengidentifikasi penggunaan-penggunaan yang diperbolehkan atas kepemilikan lahan dan peraturan-peraturan yang berlaku atasnya. Dalam melaksanakan perannya, pemerintah memiliki kewenangan dalam pengaturan kebijakan pemanfaatan potensi sumber daya yang tersedia yang pada umumnya dikelola oleh kelompok industri atau bisnis. Pendapatan hasil pemanfaatan potensi sumber daya digunakan kembali untuk sebanyak-banyaknya dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat pesisir/nelayan yang pada umumnya berada dalam kondisi yang marginal.

2.2. Peran Industri
Selain pariwisata dan pertanian, pengembangan industri, khususnya industri kecil, merupakan salah satu sektor prioritas dalam pembangunan Bali. Pertumbuhan pembangunan industri kecil di Bali dalam tiga tahun Repelita IV terus mengalami peningkatan, bila dilihat dari perkembangan jumlah sentra industri, unit usaha, tenaga kerja, dan investasi yang ditanamkan. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan nilai ekspor produk aneka industri dan industri kecil pada tahun 1988 hanya US$129,0 juta, bertambah menjadi US$299,185 juta pada tahun 1994. Pertumbuhan industri kecil di Bali mengalami peningkatan dari tahun 1988 sebesar 14,05 %, menjadi 90,2 % pada tahun 1992. Jumlah sentra industri kecil pada tahun 1995 mencapai 1279 buah dengan peningkatan rata-rata 7,92 % setahun, sedangkan jumlah unit usaha mencapai 93.035 buah dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 297.352 orang. Nilai investasi sebesar Rp 321,182 milyar lebih melebihi target yang ditetapkan dan nilai produksinya yang mencapai Rp 832,833 milyar. Peran sektor industri dalam menunjang nilai total ekspor Bali cukup besar, yaitu 79,06 % dengan nilai US$249,507 juta pada tahun 1995 dan meningkat menjadi US$332,291 juta pada tahun 1996.
Peran sektor industri terhadap peningkatan pencemaran lingkungan hidup di kawasan pesisir dan laut merupakan akibat dari pesatnya pertumbuhan sentra industri termasuk aktivitas perdagangan di kawasan tersebut. Sebagai pusat pertumbuhan perekonomian Bali, sektor industri yang berkembang di kawasan pesisir dan laut Bali didominasi oleh industri berbasis pariwisata, perikanan dan kelautan serta industri jasa. Aktivitas industri di kawasan ini memberikan sumbangan yang besar kepada pertumbuhan kawasan seperti penciptaan lapangan kerja dan peningkatan ekonomi kawasan. Tenaga kerja yang diserap sektor pertambangan, manufaktur, utilitas dan konstruksi sebanyak 19.984 orang pada tahun 1971 meningkat menjadi 127.570 orang pada tahun 2006, sedangkan di sektor perdagangan, hotel dan restoran serta komunikasi dan jasa-jasa lainnya meningkat dari 152.132 orang pada tahun 1971 menjadi 818.114 orang pada tahun 2006. Sekitar 80 % lapangan kerja tersebut berada di pusat pertumbuhan perekonomian Bali di sekitar kawasan Teluk Benoa.
Pesatnya perkembangan kawasan pesisir di Bali Selatan sebagai akibat sebagian besar lokasi yang memiliki persyaratan yang diminta oleh para pemodal terletak di kawasan tersebut. Perkembangan kawasan Sanur, Kuta, dan sekitarnya dengan hamparan pasir putih dan kehidupan masyarakatnya yang sudah terbiasa dengan aktivitas turis, atau Nusa Dua sebuah kawasan baru yang direncanakan dengan matang sebagai lokasi resor mewah. Pembangunan fasilitas pariwisata pada periode pemerintahan Gubernur Ida Bagus Mantra (1978-1988) dan Ida Bagus Oka (1988-1998) tercatat dalam sejarah perkembangan industri pariwisata Bali sebagai waktu masuknya berbagai mega proyek di Bali. Diawali dengan pembangunan resor Nusa Dua yang mulai beroperasi tahun 1983, kemudian diikuti dengan pembangunan hotel berbintang di Jimbaran , Kuta dan Sanur dan kawasan wisata lainnya.Hingga kini, sebagian besar sarana dan prasarana kepariwisataan Bali berada di kawasan Bali Selatan. Peran industri pariwisata yang demikian dominan di kawasan ini telah dirasakan menimbulkan dampak pada peningkatan degradasi lingkungan hidup, terutama lingkungan pesisir dan laut.

2.3. Peran Masyarakat
Peran masyarakat dalam pengelolaan kawasan pesisir dan laut di Bali termasuk dalam kategori peran sentral. Hal ini sebagai akibat adanya budaya masyarakat Bali yang memanfaatkan kawasan pesisir dan laut dalam setiap aktivitasnya, terutama dalam kaitannya dengan aktivitas ritual. Pada umumnya, tempat suci/pemujaan masyarakat Bali terletak di kawasan pesisir Bali. Dalam pengertian penjagaan alam Bali, semua pura yang termasuk Dang Kahyangan, berada pada semua arah angin sehingga ibarat menjaga Bali dari segala penjuru. Oleh karena itu, setiap kegiatan pembangunan di kawasan pesisir Bali akan langsung berinteraksi dengan kepentingan masyarakat.
Terdapat beberapa kasus yang memeprlihatkan peran masyarakat sangat strategis dalam kegiatan pengembangan dan pembangunan kawasan pesisir Bali. Munculnya sikap apatisme masyarakat terhadap beberapa program di kawasan pesisir lebih banyak akibat minimnya kegiatan sosialisasi yang terkait dengan rencana pembangunan tersebut. Hal ini memerlukan metode yang tepat dalam upaya membangkitkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan di kawasan pesisir tersebut.
Pada umumnya, sikap penolakan masyarakat terhadap program pemerintah bermuara pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap komitmen aparatur pemerintah dalam menjalankan mekanisme kebijakan pemanfaatan sumber daya alam demi kepentingan kesejahteraan masyarakat. Sikap penolakan masyarakat memiliki peran yang besar terhadap terhambatnya pelaksanaan program pembangunan. Untuk memperbaiki keadaan, perlu dilaksanakan kegiatan sosialisasi, penelitian, dan analisis akademis yang mendalam terhadap potensi keterlibatan masyarakat dalam program pengelolaan lingkungan hidup melalui mekanisme pembangunan yang berkelanjutan, sehingga keputusan yang dihasilkan dalam pertemuan lintas sektor dapat mencerminkan aspirasi masyarakat yang sebenarnya. Dalam upaya meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut, pemerintah perlu melakukan upaya pelestarian dan peningkatkan pengakuan sosial, legitimasi, atau representasi apabila ingin menunjukkan kekuasaannya. Hal ini disebut strategi investasi simbolis. Strategi ini dapat meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dalam program pengelolaan wilayah pesisir dan laut secara terpadu.

3. PROGRAM ICM DI BALI
Dalam upaya meningkatkan peran para pihak dalam mengatasi permasalahan lingkungan guna tercapainya sasaran pemanfaatan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan wilayah pesisir yang optimal dan berkelanjutan, sejak tahun 2000 Pemerintah Propinsi Bali bekerja sama dengan GEF/UNDP/IMO Regional Programme for Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (PEMSEA) dalam Program Pengelolaan Wilayah Pesisir secara Terpadu (Integrated Coastal Management, ICM). Pengelolaan pesisir terpadu adalah suatu proses dinamis di dalam mana suatu strategi terkoordinasi dikembangkan dan diimplementasikan dalam rangka alokasi lingkungan, sosial budaya dan sumberdaya kelembagaan untuk mencapai sasaran konservasi dan pemanfaatan wilayah pesisir multi-guna yang berkelanjutan. Proyek Demonstrasi Pengelolaan Wilayah Pesisir secara Terpadu di Bali dimaksudkan untuk membantu dan membangun kapasitas daerah, baik pemerintah maupun pihak berkepentingan lainnya (stakeholders), dalam melindungi dan mengelola lingkungan dan sumberdaya wilayah pesisir Bali. Dalam tataran implementasi, program ICM ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah, industri/bisnis, dan masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut.
Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu (Integrated Coastal Management/ ICM) adalah pendekatan pengelolaan wilayah yang memiliki mekanisme keterpaduan program diawali dengan melakukan: (1)persiapan, (2)inisiasi, (3)pengembangan, (4)adopsi, (5)implementasi, dan(6) penyempurnaan dan konsolidasi, untuk selanjutnya dilanjutkan dengan siklus yang baru seperti terlihat dalam Gambar 1.



Gambar 1. Siklus Pengembangan dan Implemtasi ICM

Provinsi Bali yang telah ditunjuk oleh GEF/UNDP/IMO Regional Programme for Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (PEMSEA) memulai siklus ICM pada tahun 2000 dengan ditetapkannya sebuah tim lintas sektor dibantu oleh ahli dari perguruan tinggi untuk melakukan persiapan awal berupa identifikasi profil wilayah pesisir Bali Tenggara. Dalam mempersiapkan siklus ICM di Provinsi Bali, Bapedalda Bali( sekarang Badan Lingkungan Hidup ) sebagai lembaga yang dijadikan PMO (Project Management Office) sudah menyusun beberapa kegiatan yang mengikuti siklus ICM diantaranya pembentukan tim teknis ICM melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 342 tahun 2000 yang bertugas melaksanakan kegiatan pengelolaan wilayah pesisir di Bali sesuai dengan mekanisme ICM.
Beberapa kegiatan yang sudah dihasilkan adalah penyusunan dokumen Profil Wilayah Pesisir Bali Tenggara yang berisi potensi dan permasalahan wilayah pesisir dan laut di wilayah Bali bagian Tenggara, Rencana Strategis Pengelolaan Wilayah Pesisir Bali Tenggara, Analisis Resiko Lingkungan Hidup, Zonasi Kawasan Teluk Benoa, serta beberapa kebijakan terkait pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu di wilayah pesisir dan laut. Berdasarkan beberapa hasill dari kegiatan ICM tersebut, diharapkan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan laut di Bali dapat memenuhi kaidah pembangunan berkelanjutan.
Dalam melaksanakan pendekatan ICM di Bali telah dapat diidentifikasi adanya konflik kepentingan dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan laut. Dampak yang terjadi dari konflik kepentingan pemanfaatan kawasan pesisir dan laut telah menimbulkan keresahan masyarakat akibat terdesaknya akses masyarakat yang secara historis telah secara turun temurun menggantungkan penghidupannya di pantai serta tertutupnya akses ke pantai/laut yang dapat menghambat kelancaran masyarakat dalam melangsungkan upacara keagamaan di pantai. Dampak ini umumnya muncul karena konflik pemanfaatan ruang pantai antara beberapa aktivitas dengan kegiatan masyarakat lokal di daerah pesisir seperti tergambar dalam Gambar 2.



Gambar 2. Interaksi konflik di kawasan pesisir dan laut Bali

Interaksi berbagai konflik di kawasan pesisir dan laut Bali ini muncul akibat bertambah banyaknya kegiatan berbagai sektor pemerintah,swasta,dan masyarakat. Hal ini semakin mendorong adanya kompetisi diantara para pelaku pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut tersebut. Kompetisi ini menyebabkan adanya tumpang tindihnya perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir dari berbagai kegiatan sektoral, pemerintah daerah, masyarakat setempat dan swasta. Pihak yang berkepentingan terhadap sumberdaya wilayah pesisir dan laut menyusun rencana kerja secara sendiri-sendiri, sehingga dalam pelaksanaannya sering tumpang tindih satu dengan yang lain.
Sementara itu, sifat sumberdaya pesisir dan lautan yang multiguna serta melibatkan berbagai pihak-pihak yang berkepentingan, maka konflik dalam pemanfaatan tidak terhindarkan. Konflik kepentingan dalam pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir seringkali membawa dampak terhadap keresahan masyarakat akibat adanya ketidakadilan yang dirasakan. Konflik pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir di Bali, umumnya terjadi akibat tumpang tindih dalam pemanfaatan ruang yang di dalamnya terdapat berbagai bentuk pemanfaatan. Hal ini terjadi karena belum adanya zonasi pemanfaatan wilayah pesisir dan laut untuk Provinsi Bali.
Mengingat dominannya sektor pariwisata yang memanfaatkan wilayah pesisir Pulau Bali, maka seringkali pariwisata menjadi sumber dan titik sentral dari konflik tersebut. Selain itu, konflik kepentingan juga terjadi antara konservasi dengan pemanfaatan non konservasi, dimana hal ini seringkali membawa dampak yang buruk terhadap upaya-upaya pelestarian lingkungan sehingga sinergi tiga pilar pembangunan yakni antara pemerintah, industri/bisnis/swasta, dan masyarakat sangat strategis dalam mengurangi dampak negatif pembangunan di kawasan pesisir dan laut Bali.

4. PROGRAM PEMANTAUAN LINGKUNGAN PESISIR DAN LAUT TERPADU
Salah satu program impllementasi yang menjadi bagian dari kegiatan berbasis ICM di Bali adalah pelaksanaan program pemantauan lingkungan terpadu. Program Pemantauan Lingkungan Pesisir dan Laut Terpadu di Bali dilakukan untuk memantau kualitas air laut dan kondisi pantai yang dikaitkan dengan dengan tujuan program pengelolaan wilayah pesisir dan terpadu. Kegiatan yang dilakukan meliputi pengambilan sampel secara random di beberapa lokasi yang terpilih untuk memahami distribusi dan variasi polutan kimiawi di lingkungan serta mengevaluasi fasilitas pengelolaan limbah padat dan cair serta sistem manajemen lingkungan lainnya. Diperlukan juga informasi yang terpadu dari beberapa instansi pemerintah dan lembaga teknis terkait serta analisis hasil pemantauan secara berkala untuk mengefektifkan program pengendalian dan pengawasan pembangunan.
Tujuan dari kegiatan pemantauan lingkungan ini adalah mengetahui kualitas lingkungan pada beberapa pantai terpilih. Kegiatan dimulai tahun 2005 dan terus dilakukan hingga sekarang mengambil lokasi pemnatauan di Pantai Sanur, Serangan, Pelabuhan Benoa, Tanjung Benoa, dan Nusa Dua, dan pantai yang termasuk kawasan pariwisata di Bali. Jumlah keseluruhan lokasi samping adalah 20 buah. Parameter yang dipantau meliputi total dan fecal coliform, fecal streptococcus, lapisan minyak, benda terapung, kekeruhan, salinitas, total padatan terlarut, total padatan tersuspensi,pH,oksigen terlarut, kebutuhan oksigen biologi, kebutuhan oksigen kimiawi, nitrit dan nitrat, amonia,dan fosfat. Parameter lainnya meliputi ketersediaan program pendidikan, manajemen dan informasi lingkungan termasuk fasilitas pengolahan limbah padat, air limbah, serta pelayanan publik dan keamananan.
Hasil dari kegiatan ini menunjukan bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan hidup di wilayah pesisir dan laut yang berasal dari sumber di daratan, serta beberapa pantai perlu ditingkatkan kualitasnya. Hampir semua lokasi pemantauan dicemari oleh lapisan minyak, benda terapung, senyawa nitrogen dan fosfat. Sebagian besar air laut di lokasi pemantauan tercemar bakteri coliform. Dari keseluruhan pantai yang dipantau selama kurun waktu tahun 2005 s.d. 2009 pantai Nusa Dua adalah yang terbaik terkait kualitas air laut, serta fasilitas informasi dan manajemen lingkungannya termasuk ketersediaan fasilitas pengolahan sampah dan air limbah, sementara itu Pelabuhan Benoa merupakan kawasan yang paling tercemar. Hal yang positif dari kegiatan ini adalah keterlibatan aktif dari instansi pemerintah mulai dari perencanaan hingga implementasi program. Hambatan pelaksanaan umumnya berasal dari keterbatasan sumber daya seperti personal dan peralatan, dan yang paling besar adalah belum optimalnya budaya kerjasama antar instansi pemerintah baik pada level provinsi maupun kabupaten/kota dalam mengalokasikan perencanaan dan penggunaan anggaran untuk kegiatan pemantauan lingkungan hidup secara terpadu. Hal lainnya yang perlu ditingkatkan adalah kesadaran akan pentingnya keterlibatan dan jalinan kerjasama antar instansi teknis dalam upaya keberlanjutan program pemantauan lingkungan hidup.
Program pemantauan lingkungan pesisir dan laut terpadu Bali disusun berdasarkan mekanisme keterpaduan program yang dilaksanakan di kawasan pesisir seperti digambarkan pada Gambar 3.



Gambar 3 Skema program pemantaun lingkungan pesisir dan laut terpadu di Bali

Program pemantauan lingkungan pesisir dan laut terpadu di Bali yang dilaksanakan dalam skema program ICM sangat bermanfaat dalam memahami kondisi kualitas lingkungan pesisir dan laut, kebersihan dan kenyamanan kawasan pantai, prosedur dan manajemen keamanan pantai, termasuk peningkatan kapasitas terhadap program penyelamatan pantai Bali. Dalam prakteknya, sinergi pemerintah, kalangan swasta/industri/kelompok bisnis dengan masyarakat, terutama masyarakat adat di Bali sangat berperan dalam mendorong keberhasilan program pemnataun lingkungan pesisir dan laut terpadu ini.

6. KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan pembahasan terhadap berbagai kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di kawasan pesisir dan laut Bali, dapat disimpulkan beberapa hal yakni: (1) Berbagai program pembangunan di Bali, khususnya di kawasan pesisir dan laut telah menimbulkan pertumbuhan perekonomian yang mengakibatkan terciptanya lapangan kerja baru,. Namun, perkembangan wilayah yang terjadi akibat pembangunan tersebut telah menimbulkan dampak negatif berupa kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. (2) Kawasan pesisir dan Laut Bali adalah kawasan yang paling mendapat tekanan dari adanya kegiatan pembangunan tersebut, sehingga program program pemantauan lingkungan terpadu memiliki peran yang strategis dalam upaya pengelolaan dan manajemen kawasan.(3) Berbagai konflik kepentingan terjadi di kawasan pesisir dan laut sebagai akibat adanya beragam aktivitas seperti pariwisata dan rekreasi, industri, pelabuhan, pertambangan, aktivitas ritual, perikan, konservasi, serta pemukiman dan bisnis. (4) Sinergi peran pemerintah, swasta/industri dan masyarakat dalam upaya mengurangi dampak negatif pembanguan di kawasan pesisir dan laut dapat dillakukan dengan mengimplementasikan konsep pengelolaan wilayah pesisir dan laut terpadu (ICM). (5) Program pemantauan lingkungan pesisir dan laut terpadu di Bali dapat terlaksanaka sebagai akibat adanya sinergi peran pemerintah, sektor industri/swasta dan masyarakat sejak awal perencanaan hingga diseminasi hasil pemantauan lingkungan hidup.
Disarankan agar program pengelolaan wilayah pesisir dan laut dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan oleh seluruh pemerintah daerah di Bali sehingga dampak negatif pembangunan di kawasan pesisir dan laut Bali dapat diminimalkan. Program pemantauan lingkungan pesisir dan laut terpadu perlu lebih ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya dengan meningkatkan peran tiga pilar pembangunan yakni pemerintah, industri dan masyarakat melalui optimalisasi peran balai penelitian dan laboratorium di masing-masing lembaga.

PUSTAKA ACUAN
Bapedalda Bali, 2001, Study on Comulative Environmnetl Impact (SOCEI), Final Report
Bendesa, I.K. 2008. Ekonomi Bali dalam Perspektif Pariwisata dan Lingkungan,,Makalah. Denpasar: Panitia Pelaksana Kongres Kebudayaan Bali I Tahun 2008
Burbridge, P.R., 1986. Problems and issues of coastal zone management. In Man, Land and Sea. The Agricultural Development Council. Bangkok.
Chua, T.E. 1998. Leasson learned from practicing integrated coastal management in Southeast Asia. Ambio vol. 27 No. 8 : 599-610.
Dharma Putra,K.G., 2003, Partnership and Public Participatory Approach for Coastal and Marine Environment Management in Bali, Indonesia, The East Asia Seas Congress, Putrajaya, Malaysia
Dharma Putra,K.G.,2009, Integrated Beach Environmental Monitoring Program( IBEMP) in Bali : The Land Base Pollution Mitigation Programme in supporting Bali Sustainable Development , International Seminar on Chemical Soceity,
Dharma Putra,K.G..2010, Pencemaran Lingkungan Ancam Pariwisata Bali.Denpasar: Penerbit PT Pustaka Manikgeni.
GEF/UNDP/IMO Regional Programme on Building PEMSEA,2002, Coastal Strategy for the Southeastern Coast of Bali
GEF/UNDP/IMO Regional Programme on Building PEMSEA,2004,Southeastern Coast of Bali Initial Risk Assessment, Bali National ICM Demonstration Site
Rogers, E.M. 2004. Pembangunan dan Komunikasi. Penterjemah. Dasmar Nurdin. Jakarta: Penerbit LP3ES.
United Nations Environment Program, 2001, Monitoring Industrial Emmision and Wastes, A Manual

Senin, 16 Agustus 2010

PENCEMARAN LINGKUNGAN ANCAMAN MASA DEPAN BALI

PENCEMARAN LINGKUNGAN ANCAMAN MASA DEPAN BALI

Dr. Ketut Gede Dharma Putra MSc
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Udayana
Kampus Bukit Jimbaran
Email: kgdharmap@mipa.unud.ac.id

I. Pendahuluan

Pulau Bali yang dikenal sebagai salah satu “pulau terindah di dunia” saat ini menghadapi ancaman pencemaran lingkungan hidup yang parah. Hal ini bisa dilihat secara kasat mata dari semakin banyaknya sampah yang berserakan, terutama di kawasan pemukiman padat perkotaan serta bau yang menyengat dari air selokan yang buntu akibat tergenang cukup lama tanpa ada pengelolaan. Beberapa hasil penelitian tentang kualitas air (sungai dan laut), khususnya di Kawasan Teluk Benoa, menunjukan tingkat pencemaran yang tinggi. Di samping itu, di beberapa kawasan padat lalu lintas, tingkat pencemaran udara semakin bertambah setiap tahun. Tingkat pencemaran lingkungan yang semakin tinggi sangat mengkhawatirkan apabila dikaitkan dengan ketergantungan ekonomi masyarakat Bali pada pariwisata. Bila di masa yang akan datang polutan yang masuk ke lingkungan sudah jauh melebihi kemampuan daya dukung lingkungan Bali, maka pulau yang dikenal sebagai destinasi pariwisata terbaik di dunia ini akan ditinggalkan. Pada saatnya nanti, masa depan Bali benar-benar sangat kritis apabila tidak dilakukan langkah-langkah penyelamatan yang terpadu dan tepat sasaran.
Salah satu upaya penyelamatan masa depan Bali dari ancaman kerusakan lingkungan yang semakin parah adalah dicanangkannya Program Bali Clean and Green. Mewujudkan Bali sebagai Provinsi Hijau dan Bersih merupakan sebuah gagasan yang cerdas. Pulau Bali yang dijuluki sebagai Pulau Sorga, Pulau Dewata, dan berbagai julukan indah lainnya tentu harus diimbangi kenyataan bahwa memang Bali adalah pulau yang indah, memiliki aura kesucian yang tinggi, bersih, aman, dan nyaman. Apakah program tersebut akan tepat sasaran, marilah kita lihat hasilnya nanti. Tapi dukungan semua pihak memang sangat diperlukan dalam menyelamatkan masa depan Bali ini.

2. Permasalahan Lingkungan Bali
Secara umum, permasalahan lingkungan hidup yang menjadi tantangan mewujudkan Bali sebagai Provinsi Hijau dapat dilihat dari beberapa hal. Pertama adalah terkait dengan potensi sumber daya alam yang semakin kritis, seperti keberadaan kawasan hutan di Bali yang belum mencapai luas yang ideal dan kondisi yang optimal. Luas lahan kritis di Bali semakin bertambah akibat perubahan alam dan aktivitas manusia. Lahan hijau semakin berkurang akibat desakan kebutuhan terhadap pembangunan pemukiman , akomodasi pariwisata, sarana dan prasarana infrastruktur dan lain lain. Secara kuantitas, potensi air bersih semakin berkurang setiap tahun, karena berkurangnya sumber air baku yang disebabkan oleh mengecilnya debit dan menurunnya kualitas air oleh adanya pencemaran. Berkurangnya cadangan air tanah diakibatkan oleh pengambilan yang melampaui kemampuannya, sehingga potensi air tanah menjadi menurun. Selain itu, kawasan terbuka hijau semakin hari semakin mengecil yang diikuti alih fungsi lahan dari kawasan resapan air menjadi kawasan terbangun. Hal ini banyak dijumpai di kawasan yang berdekatan dengan pusat pertumbuhan pariwisata, pada daerah-daerah yang padat permukiman, atau pada jalur sepanjang jalan baru. Bahkan intrusi air laut sudah sudah dijumpai pada air tanah pantai di kawasan pariwisata Sanur, Kuta dan sekitarnya. Sedangkan pencemaran air permukaan telah pula terjadi pada sungai-sungai yang terutama berada di Kota Denpasar dan Badung.Tentu sangat tidak mungkin mengharapkan terjadinya peningkatan kawasan hijau yang subur di suatu kawasan apabila tidak tersedia cadangan air yang memadai. Selain itu, bertambahnya kawasan pantai yang mengalami abrasi merupakan masalah lingkungan yang sangat serius, karena telah menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak kecil akibat hilangnya lahan-lahan penduduk serta rusaknya fasilitas umum.Permasalahan ketersediaan air ini merupakan tantang terbesar Program Bali Hijau, karena tidak mungkin tumbuhan dapat hidup dengan baik tanpa ada persediaan air yang memadai. Oleh karena itu, pemerintah dan para pihak terkait benar-benar harus serius menangani permasalahan air ini apabila ingin program mewujudkan Bali Hijau tidak hanya program wacana.
Kedua, tantangan mewujudkan Bali sebagai Provinsi yang Bersih berasal dari perilaku masyarakat dan aktivitas jasa/industri berkaitan dengan produksi sampah dan limbah. Masalah sampah dan limbah dijumpai terutama pada daerah-daerah yang mempunyai laju pembangunan yang cukup pesat, seperti Kota Denpasar dan Badung saat ini telah menjadi momok yang menakutkan. Memang masalah ini selalu akan berkaitan dengan jumlah dan aktivitas penduduknya, karena makin besar jumlah penduduk dan aktivitasnya makin besar pula jumlah sampah dan limbah yang dihasilkan. Tata ruang perkotaan yang mengabaikan asas keterpaduan antar sektor menimbulkan konflik dalam pengendalian masalah yang terjadi setelah adanya kegiatan pembangunan. Bila tidak diimbangi dengan langkah-langkah yang terpadu, khususnya dari aspek pengendalian dan penegakan hukum yang konsisten, maka masalah sampah dan limbah ini akan menjadi ancaman serius terhadap masa depan Bali. Kerbersihan udara Bali saat ini juga semakin terusik dengan semakin banyaknya polutan yang masuk ke dalam udara ambien. Akibat tidak tersedianya sistem transportasi publik yang memadai, sehingga memicu peningkatan kepemilikan kendaraan bermotor berdampak pada peningkatan pencemaran udara dan kebisingan. Penggunaan bahan bakar minyak (HSD/MFO) pada pembangkit listrik di Bali memberikan kontribusi terhadap perubahan kualitas lingkungan di sekitarnya seperti pencemaran air, udara, kebisingan dan getaran.
Ketiga, tantangan Program Bali Clean and Green juga berasal dari aspek sosial masyarakat Bali. Semakin bertambahnya penduduk pendatang yang bermukim di kawasan perkotaan yang padat serta masih ditemukannya penduduk miskin di Bali akan berkaitan dengan permasalahan lingkungan seperti perambahan hutan, pelanggaran tata ruang wilayah, pemukiman kumuh maupun masalah sanitasi yang buruk. Kinerja pelayanan birokrasi pemerintahan yang rendah, terutama pada aspek perizinan usaha, korupsi, kolusi, dan nepotisme memiliki kaitan dengan sikap apatisme masyarakat Bali terhadap program-program pembangunan.Di samping itu, sikap mau menang sendiri, arogran, dan mementingkan diri sendiri, kelompok dan golongan akan mendorong tindakan yang mengabaikan rasa kesetiakawanan sosial,gotong royong, dan empati yang sangat penting dalam pengendalian terhadap permasalahan lingkungan.
Berbagai permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi Bali tentunya memerlukan pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan yang konsisten dan terpadu. Hal ini terkait dengan upaya meningkatkan partisipasi para pihak terkait dan perubahan perilaku masyarakat dalam memandang laju proses pembangunan. Harapan agar konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang menyeimbangkan aspek ekonomi, budaya dan lingkungan menjadi harapan bersama dalam mewujudkan Bali yang maju dan sejahtera.

3. Peran Para Pihak dalam Mengatasi Ancaman Pencemaran Lingkungan
Pembangunan di suatu kawasan dengan segala aktivitasnya akan menyebabkan perkembangan wilayah yang menimbulkan berbagai implikasi. Selain menyebabkan pertumbuhan perekonomian yang mengakibatkan terciptanya lapangan kerja baru, perkembangan wilayah dapat menimbulkan penurunan kualitas lingkungan. Pemekaran dan pengembangan kawasan cenderung terus membengkak dan menimbulkan fenomena pembangunan fisik struktur menuju arah maksimal, sedangkan pengembangan ruang terbuka hijau menuju arah minimal, terjadi kecenderungan perubahan wajah lingkungan alam. Perubahan bentang alam yang terjadi akibat pembangunan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan dalam waktu yang lama.
Ancaman pencemaran lingkungan hidup bagi masa depan Bali perlu dihadapi dengan ketersediaan program pengendalian yang terpadu dan konsisten yang diimbangi dengan kecukupan dukungan sumber daya. Keberadaan tiga pilar utama yakni pemerintah, sektor industri/bisnis, dan masyarakat perlu bersatu padu mengatasi permasalahan pencemaran lingkungan ini. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang. Sebagai regulator dan eksekutor pembangunan, peran pemerintah adalah yang utama dalam menghancurkan ancaman yang ada. Sementara itu, sektor industri sebagai kelompok bisnis yang melaksanakan kegiatan di bidang produksi dan jasa merupakan pilar pembangunan yang sangat strategis sebagai mitra pemerintah dan penyokong masyarakat. Peran masyarakat sebagai subjek dan objek pembangunan menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan masa depan Bali dari ancaman pencemaran lingkungan.
Peran pemerintah dalam mengendalikan ancaman pencemaran lingkungan merupakan konsekuensi dari tugas negara untuk menguasai dan mengamankan potensi sumber daya alam untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dalam menjalankan perannya, pemerintah berkewajiban mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hal itu dapat dilakukan dengan mengembangkan dan menerapkan kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Beberapa kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan upaya pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri hingga peraturan daerah, dan keputusan gubernur/bupati/walikota telah banyak disiapkan bersamaan dengan perangkat pendukungnya.
Peran pemerintah yang direpresentasikan melalui pemerintah daerah dalam menggali potensi sumber daya alam untuk sebanyak-banyaknya dilakukan demi kemakmuran masyarakat. Peran tersebut tersurat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Fenomena peningkatan pencemaran lingkungan hidup merupakan implikasi dari kebijakan pemerintah yang menjadikan pariwisata sebagai sektor unggulan pembangunan Bali. Peran pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan yang sangat berpihak kepada pembangunan kepariwisataan, seperti kebijakan tentang kawasan pariwisata, didasari pada data empiris yang menunjukan pariwisata merupakan sektor pembangunan yang memberikan kontribusi besar pada pertumbuhan perekonomian masyarakat. Pendapatan masyarakat Bali meningkat tajam sejak pariwisata mulai dikembangkan sebagai sektor unggulan yang diikuti dengan penurunan angka kemiskinan.
Wewenang dan tanggung jawab dalam pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dalam peraturan perundangan dimiliki oleh pemerintah. Gubernur beserta bupati/walikota merupakan pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan tindakan-tindakan untuk pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup serta mengembangkan pendanaan guna terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Namun, keberpihakan dari para pejabat publik untuk melakukan kegiatan yang mampu mengendalikan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup selalu terlambat dibandingkan dengan kebijakan untuk mendukung investasi. Hal ini memperlihatkan bahwa pemerintah lebih banyak memberikan dukungan terhadap kegiatan investasi apabila dibandingkan dengan melakukan tugasnya dalam mengendalikan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Padahal, permasalahan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup berakibat langsung kepada penurunan kualitas hidup masyarakat.
Peran fundamental pemerintah adalah memberikan pelayanan di bidang penyediaan sarana publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan lingkungan. Seiring dengan semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi negara, pemerintah dituntut untuk menyediakan kepentingan publik lainnya, seperti infrastruktur dan sarana perekonomian. Berkaitan dengan masalah pencemaran lingkungan hidup, peran pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah di bidang regulasi lingkungan hidup dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan warga negaranya. Untuk itu, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan. Upaya pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan Bali sebagai Provinsi Hijau dan Bersih perlu di dukung oleh suatu aturan hukum yang memadai dan diikuti dengan dukungan sumber daya dan anggaran yang memungkinkan dalam tuap tahun perbaikan kualitas lingkungan dapat terukur keberhasilannya.
Peran sektor industri dan jasa yang berkaitan dengan upaya pengendalian lingkungan hidup sangatlah besar melalui mekanisme pelaksanaan konsep green economy yang menekankan proses produksi yang ramah lingkungan. Sektor industri memberikan sumbangan pada perubahan struktur perekonomian Bali yang sebelumnya mengandalkan sektor pertanian. Sampai tahun 1980-an sektor pertanian masih menjadi primadona pembangunan berdasarkan kenyataan bahwa penyumbang terbesar bagi PDRB Bali berasal dari pertanian. Tahun 1983 sumbangan sektor pertanian terhadap PDRB Bali atas dasar harga konstan 1975 adalah 36,30 %, sedangkan sumbangan sektor perdagangan, restoran, dan hotel sebesar 13,90 %, sektor jasa-jasa (11,56 %), sektor pengangkutan dan komunikasi (12,08%), dan sektor bangunan/konstruksi (6,72 %). Namun, sesuai dengan tujuan pembangunan itu sendiri untuk mengubah struktur perekonomian yang berat sebelah pada sektor pertanian, peranan relatif dari sektor pertanian di Bali dari tahun ke tahun telah mengalami penurunan. Pada periode 1969-1981, sumbangan sektor pertanian terhadap PDRB atas harga konstan 1975 telah mengalami penurunan dari 61,2 % menjadi 36,3%. Sumbangan dari empat sektor terbesar lainnya mengalami kenaikan selama periode tersebut, yakni sektor perdagangan, restoran dan perhotelan, naik dari 9,5 % menjadi 13,9 %, sektor jasa-jasa naik dari 11,7 % menjadi 15,6 %, sektor bangunan/konstruksi naik dari 5,4 % menjadi 6,7 %. Selanjutnya, perubahan struktur perekonomian Bali terus mengalami perubahan. Pada rentang tahun 1993 s.d. 1996 distribusi persentasi PDRB atas dasar harga konstan 1993 menunjukan peran sektor perdagangan, hotel, dan restoran sebagai penyumbang terbesar, yakni berturut-turut dari tahun 1993 s.d. 1996 sebesar 29,28 %, 29,27 %, 30,27 %, dan 30,82 % sementara sektor pertanian terus mengalami penurunan berturut-turut dari tahun 1993 s.d. 1996 sebesar 22,42 %, 21,26 %, 20,23 %, dan 19,45 %. Pada tahun 2006 pembangunan sektor pariwisata telah menjadi panglima dalam pembangunan perekonomian Bali. Pengembangan sektor pariwisata menyumbangkan PDRB sebanyak 63,0 % sehingga jauh meninggalkan sumbangan sektor pertanian sebesar 21,5 %. Pada sisi ini, apabila Bali ingin selamat dari ancaman permasalahan lingkungan, maka upaya untuk menerapkan strategi green economy perlu terus menerus diupayakan melalui kebijakan pembangunan ekonomi yang mengedepankan produksi bersih dan ramah lingkungan.
Selain peran pemerintah dan dunia usaha/industri, peran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan sangat strategis dalam menyelamatkan masa depan Bali. Peran masyarakat dalam kegiatan pengelolaan lingkungan hidup telah dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Peran aktif masyarakat, khususnya dalam upaya mengelola sampah dan limbah yang dihasilkan berhubungan langsung dengan upaya mewujudkan Bali sebagai Provinsi Hijau dan Bersih. Dalam melaksanakan kewajiban tersebut, masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan dengan cara meningkatkan kemandirian, keberdayaan dan kemitraan serta menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat. Selain itu, masyarakat memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan sosial terhadap semua kegiatan yang berpotensi dalam menimbulkan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup dengan segera menyampaikan informasi maupun melaporkan kegiatan tersebut. Namun, dalam kenyataannya terjadinya perusakan dan pencemaran lingkungan hidup sebagian besar dilakukan oleh masyarakat yang seolah-olah tidak memikirkan keberlangsungan daya dukung lingkungan, sehingga kondisi tersebut sangat mengingkari hak sebagian masyarakat lainnya terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Partisipasi masyarakat meliputi suatu mekanisme yang melibatkan masyarakat dalam suatu program terpadu dan konsisten. Oleh karena itu, Program Bali Clean and Hreen harus melibatkan peranserta masyarakat mulai dari tahap identifikasi sampai implementasi dan evaluasi. Selanjutnya, masyarakat harus secara terus menerus diberikan informasi, dukungan dan penyertaan peran permodalan yang memadai agar semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya meningkatkan kebersihan dan penyelamatan lingkungan dari ancaman kerusakan dan pencemaran semakin baik. Opini publik yang terbentuk dari beragam perspektif masyarakat terhadap suatu permasalahan dapat merupakan akal sehat (common sense) yang beredar di masyarakat dalam bentuk prasangka, kepentingan, dan keperluan ruang publisitas untuk dapat menjadi penentu perubahan. Apabila peran masyarakat ini diabaikan, akan menimbulkan perilaku apatisme dari masyarakat. Dalam beberapa kasus lingkungan hidup,apatisme masyarakat terhadap program pengelolaan lingkungan hidup ditunjukkan dengan berbagai bentuk, mulai dari sikap penolakan terhadap program yang direncanakan pemerintah hingga perilaku yang tidak ramah lingkungan, seperti membuang sampah dan limbah sembarangan ke lingkungan.
Pada umumnya, sikap penolakan masyarakat terhadap program pemerintah bermuara pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap komitmen aparatur pemerintah dalam menjalankan mekanisme kebijakan pemanfaatan sumber daya alam demi kepentingan kesejahteraan masyarakat. Sikap penolakan masyarakat memiliki peran yang besar terhadap terhambatnya pelaksanaan program pembangunan. Untuk memperbaiki keadaan, perlu dilaksanakan kegiatan sosialisasi, penelitian, dan analisis akademis yang mendalam terhadap potensi keterlibatan masyarakat dalam program pengelolaan lingkungan hidup melalui mekanisme pembangunan yang berkelanjutan, sehingga keputusan yang dihasilkan dalam pertemuan lintas sektor dapat mencerminkan aspirasi masyarakat yang sebenarnya. Dilihat dari peran masyarakat dalam mengawasi aktivitas yang berpotensi dalam mencemari lingkungan sudah dicantumkan dalam beberapa kebijakan di bidang lingkungan hidup, tetapi akibat belum optimalnya peran dan kemampuan masyarakat di bidang teknis pengawasan serta dukungan pengetahuan di bidang penegakan hukum lingkungan yang menyebabkan strategi pengendalian pencemaran lingkungan tersebut hanyalah bersifat formalitas. Terlebih lagi, belum adanya sistem informasi yang mampu memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk melaporkan kejadian pencemaran lingkungan hidup melalui saluran informasi yang ditanggapi secara cepat oleh aparat penegak hukum.
Lemahnya sistem informasi dan penegakan hukum terhadap permasalahan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup merupakan kendala dalam pengendaliannya. Walaupun masyarakat misalnya memiliki komitmen yang besar untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup. Namun karena kondisi wilayah yang tidak memungkinkan serta desakan ekonomi yang mengabaikan kelestarian lingkungan mengakibatkan perhatian terhadap masalah lingkungan seperti program pengelolaan sampah dan limbah, tidak menjadi suatu program prioritas. Seharusnya, pemerintah menindak tegas setiap pelanggaran terhadap peraturan yang tidak memperbolehkan kegiatan pembuangan sampah dan limbah langsung ke lingkungan, tetapi hal itu tidak pernah dilaksanakan dengan serius. Kalau tetap seperti itu, masyarakat menjadi semakin apatis. Selain itu, masyarakat tidak tahu kepada siapa atau lembaga apa yang harus dilapori apabila menemukan kejadian pembuangan sampah yang mencemari lingkungan.
Upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup sudah dilakukan dengan memasukkan aturan-aturan tentang penanganan sampah dan limbah ke dalam awig-awig. Awig-awig pada beberapa desa adat telah menguraikan bahwa apabila ada seseorang yang melakukan perbuatan membuang kotoran, sampah, limbah, dan lain lain yang menyebabkan pencemaran lingkungan, akan dikenakan denda dengan melakukan upacara pecaruan yang bertempat di Pura Banjar. Ketentuan dalam awig-awig tersebut sudah diketahui oleh seluruh warga dan selalu disampaikan pada setiap pertemuan banjar. Hanya, kelemahan yang dirasakan adalah di bidang kegiatan pengawasan terhadap pelanggaran tersebut. Banyak pelanggaran yang terjadi yang tidak dapat diketahui, dilakukan oleh siapa dan tidak tepat waktu pembuangannya sehingga masih banyak sampah dan limbah yang begitu saja dibiarkan berserakan.

4. Strategi Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Strategi pengendalian pencemaran lingkungan dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan seperti pendekatan kebijakan dan kelembagaan, teknologi, dan sosial ekonomi. Melalui penerapan aturan yang berkeadilan pelanggaran lingkungan dapat di kurangi secara bertahap. Hal ini akan dapat terjadi apabila aspek penegakan hukum lingkungan dijalankan secara konsisten. Selain itu, penerapan teknologi secara tepat dapat menurunkan produksi sampah dan limbah dari suatu proses produksi. Implementasi konsep green economy memungkinkan terjadinya keberlanjutan produksi ramah lingkungan karena pencitraan usaha menjadi lebih diterima oleh pasar.
Selain ketiga pendekatan di atas, pemahaman terhadap fenomena pencemaran lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan dari perilaku masyarakat yang mulai mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal. Oleh karena itu, pendekatan budaya yang berbasis pada perubahan perilaku masyarakat terkait pengelolaan sampah dan limbah yang dihasilkannya sangat berperan dalam mengurangi ancaman pencemaran lingkungan. Saat ini makin sedikit orang yang menghormati aliran sungai sebagai sumber kemakmuran, seperti yang tertuang dalam kitab suci. Mereka seenaknya saja membuang sampah ke sungai bahkan di dekat mata air. Dengan memberikan penjelasan tentang nilai-nilai kesucian air melalui kegiatan dharma wacana sebelum persembahyangan di pura dan menyiapkan sarana berupa tempat sampah yang memadai, maka akan terjadi perubahan perilaku masyarakat yang semakin menghargai kebersihan dan kesucian.
Program sosialisasi melalui kegiatan di tempat suci pada umumnya cukup efektif untuk mendidik masyarakat lebih mencintai lingkungan hidup. Hal ini dilihat dari ketertiban masyarakat yang bersembahyang di beberapa tempat suci/ pura yang menyampaikan pesan-pesan terkait pengelolaan sampah dan limbah sebagai bagian dari proses persembahyangan. Perubahan yang mendasar terjadi setelah beberapa kali ada kegiatan dharma wacana yang memasukkan aspek penghormatan terhadap lingkungan dengan melakukan kegiatan nyata, seperti kebersihan, pengolahan sampah, atau melakukan aktivitas penanaman pohon. Peran tokoh agama dan tokoh panutan sangat besar dalam perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Pendekatan kultural dalam mengatasi pencemaran lingkungan di Bali dilandasi pada keunikan Bali yang merupakan satu ekosistem pulau kecil dengan tingkat keseragaman kultural masyarakatnya yang tinggi. Masyarakat Bali walaupun secara individu, kelompok dan kewilayahan memiliki kekhususan masing-masing, sangat dimungkinkan untuk diberikan kepercayaan mengelola sumber daya yang dimiliki secara mandiri dan berbudaya.
Paradigma masyarakat Bali yang mengedepankan keharmonisan dalam hidup (Tri Hita Karana) sangat selaras dengan konsep pembangunan yang berkelanjutan. Apabila didapatkan kemandirian dalam mengelola potensi sumber daya yang dimiliki Bali, maka pengelolaan lingkungan hidup di Bali diyakini dapat membiayai potensi pencemaran lingkungan hidup yang terjadi sebagai akibat aktivitas masyarakatnya. Pendekatan kultural yang mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, dapat dilakukan dengan memberikan ruang gerak yang sewajarnya pada masyarakat yang memiliki identitas kultural setempat, dan pada saat bersamaan masyarakat dengan identias kultural lain seharusnya memahami nilai-nilai dan norma yang diyakini oleh masyarakat setempat. Potensi kerusakan lingkungan di Bali akan sangat mungkin semakin parah, apabila pemerintah mengabaikan pendekatan kultural dalam mengatasi pencemaran lingkungan, dengan semata-mata menekankan hanya pada pendekatan teknologi, institusi dan ekonomi semata. Pemahaman terhadap nilai-nilai kearifan lokal dapat meningkatkan apresiasi para pihak yang terlibat dalam program pengendalian pencemaran lingkungan hidup. Oleh karena itu, untuk mengendalikan pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh sampah dan limbah yang semakin banyak diperlukan suatu strategi rekayasa budaya dengan mengimplemetasikan landasan filosofis pembangunan Bali yang berlandaskan Tri Hita Karana secara konsisten dan terarah.
Strategi rekayasa budaya dilakukan dengan meningkatkan kesadaran untuk menyelamatkan masa depan Bali dengan gerakan mengurangi timbunan sampah atau limbah secara konsisten dan berkelanjutan. Strategi tersebut dilakukan dengan mengimplementasikan melalui konsep 3-R, yakni reduce (kurangi), reuse (gunakan kembali), dan recycling (daur ulang), untuk setiap bidang kehidupan masyarakat. Masyarakat perlu digalang untuk mengurangi (reduce) pemanfaatan sumber daya dalam berbagai aktivitas kehidupan. Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat diajak untuk dapat memanfaatan kembali (reuse) benda yang telah dikonsumsi, dan kalau memungkinkan melakukan upaya daur ulang (recycling) terhadap barang-barang yang telah dimanfaatkan. Upaya-upaya tersebut harus dilakukan dengan cara-cara yang sederhana, menarik, dan konsisten melalui program sosialisasi, pilot project, gerakan menyeluruh, serta tindakan nyata dengan memperbanyak keterlibatan intelektual dan tokoh masyarakat setempat dalam program pemberdayaan masyarakat. Strategi ini sangat selaras dengan upaya mewujudkan Bali sebagai Provinsi Hijau dan Bersih.
Pendekatan budaya yang berasal dari penghargaan pada keberagaman ekologis, dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, perlu dijadikan acuan dalam perencanaan pembangunan. Pendekatan itu dilakukan dengan memberikan ruang gerak yang sewajarnya pada masyarakat yang memiliki identitas kultural setempat, untuk mengelola sumber daya yang dimiliki secara bijak, dan pada saat bersamaan masyarakat dengan identitas kultural lain diharapkan dapat memahami nilai-nilai dan norma yang diyakini oleh masyarakat setempat. Dituntut adanya proses asimilasi dan akulturasi yang mendalam dalam pemaknaan pesan-pesan lokal yang diberikan. Pada sisi lain, diperlukan penjelasan tentang manfaat dari mematuhi nilai-nilai kearifan lokal dan tradisi serta simbol-simbol lokal secara rasional, sehingga dapat dipahami secara universal.

Implementasi pendekatan budaya dalam pengelolaan lingkungan hidup di Bali yang diharapkan dapat mewujudkan kelestarian lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan dapat dilakukan dengan mentrasformasikan nilai-nilai kearifan lokal berbasis pada konsep orientasi hidup yang mengedepankan keselarasan dan keharmonisan untuk mencapai kesejahteraan manusia. Transformasi mitos-mitos yang diyakini secara tradisi dituangkan secara lebih rasional menjadi logos. Dengan demikian, kedalaman maknanya dapat dipahami oleh masyarakat dari identitas budaya berbeda berdasarkan etnisitas, kepercayaan, dan agama. Oleh karena itu, tuntutan terhadap kualitas, kuantitas, modalitas, dan kausalitas yang mendasari nilai-nilai kearifan lokal perlu dimaknai secara universal. Hal itu akan menyebabkan nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi dipahami secara rasional untuk dilaksanakan sepenuh hati oleh seluruh masyarakat Bali yang semakin majemuk

5. Kesimpulan
Ancaman pencemaran lingkungan hidup bagi masa depan Bali adalah tantangan yang harus dihadapi secara bijak. Pemerintah dan para pihak terkait secara terpadu harus menyelesaikan permasalahan tersebut melalui program perlindungan dan pengelolaan lingkungan Bali. Tantangan yang harus diselesaiakan secara cepat dan terpadu meliputi masalah ketersediaan air, pemanfaatan energi ramah lingkungan, penyediaan transportasi publik yang nyaman dan aman serta manajemen transportasi yang terpadu, serta program pengelolaan sampah dan limbah yang menyeluruh. Disamping itu, upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sehingga menghilangkan penduduk miskin akan sangat berperan dalam mengatasi pemukiman kumuh, sanitasi yang buruk serta kegiatan eksploitasi sumber daya alam.
Potensi Bali untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik sangat besar melalui implementasi nilai-nilai kearifan lokal yang dimiliki masyarakatnya sejak lama. Upaya menumbuhkembangkan jadi diri masyarakat Bali yang positif memerlukan dukungan keteladanan dan program aksi yang secara nyata mampu mengurangi timbulan sampah dan limbah, meningkatkan ketersediaan air, penyiapan energi ramah lingkungan, ketersediaan sistem manajemen transportasi yang andal, murah dan nyaman, serta pertumbuhan kesejahteraan masyarakat Bali skala dan niskala.

Daftar Pustaka

Dharma Putra, K.G.. 2005. Memilih Orientasi Strategi Penerapan Tri Hita Karana (THK). dalam Green Paradise, Tri Hita Karana Tourism Awards & Accreditation. Denpasar: Bali Travel News dan Pemda Bali.
Dharma Putra,K.G..2010, Pencemaran Lingkungan Ancam Pariwisata Bali.Denpasar: Penerbit PT Pustaka Manikgeni.
Greenpeace.2010. Energy Revolution A Sustainable World Energy Outlook.Amsterdam.
Kleden, I. 1997. Mencari Landasan Berpikir Yang mendukung Lingkungan Hidup dalam Sikap Ilmiah dan Kritik Kebudayaan. Jakarta: LP3ES.
Metzner, R. 2003. Pandangan Dunia Ekologis yang Sedang Muncul. dalam Mary Evelyn Tucker & John A Grim (ed), Agama, Filsafat, dan Lingkungan Hidu. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Parining, N., Pitana, I.G., Dianta,I.M.P., Anom,I.P., Putra, K.G.D. 2003. Studi Implementasi Konsep Pariwisata Kerakyatan. Denpasar: Bappeda Provinsi Bali dan Pusat Penelitian Pariwisata dan Kebudayaan Universitas Udayana.
Soemarwotto, O. 2001. Atur Diri Sendiri: Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup Pembangunan Ramah Lingkungan: Berpihak Kepada Rakyat, Ekonomis, Berkelanjutan. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Suyoto, B. 2008. Fenomena Gerakan Mengolah Sampah. Jakarta: PT Prima Infosarana Media

Dr. Ketut Gede Dharma Putra,M.Sc. adalah Staf Pengajar di Universitas Udayana, tinggal di Jl. Gutiswa No 24 Denpasar Bali, e-mail: kgdharmap@mipa.unud.ac.id Tel/Fax.0361 467712, 08123970922.

Selasa, 27 Juli 2010

PELUANG DAN TANTANGAN BALI SEBAGAI PROVINSI HIJAU/GREEN PROVINCE

PELUANG DAN TANTANGAN BALI
SEBAGAI PROVINSI HIJAU/GREEN PROVINCE
(Perspektif Sistem Kelistrikan Bali)




Disampaikan dalam
Seminar Mewujudkan Sistem Kelistrikan Bali Yang Mandiri dan Ramah Lingkungan Mendukung Program Bali Clean and Green
Puri Agung Inna Bali Hotel Denpasar, Kemis 24 Juni 2010




Oleh
Dr.Ketut Gede Dharma Putra,M.Sc

PELUANG DAN TANTANGAN BALI SEBAGAI PROVINSI HIJAU/GREEN PROVINCE
(Perspektif Sistem Kelistrikan Bali)
Oleh : Dr.Ketut Gede Dharma Putra,M.Sc*

1. Pendahuluan
Luas wilayah Provinsi Bali relatif sangat kecil yakni + 5.632,86 km2 atau 0,29 persen dari luas kepulauan Indonesia. Namun sebagai destinasi pariwisata dunia Pulau Bali memiliki posisi yang penting di Indonesia. Seringnya Bali dipilih sebagai lokasi pertemuan-pertemuan nasional maupun internasional menyebabkan Bali seakan menjadi pintu gerbang Indonesia di mata dunia, sekecil apapun permasalahan yang terjadi di Bali, gaungnya akan cepat tersebar di mancanegara.
Berdasarkan karakteristik dan dinamika yang berkembang selama periode 1998 s.d. 2008, telah terjadi perubahan paradigma pembangunan dari pemerintahan yang sentralistik pada masa orde baru menjadi pemerintahan yang mengedepankan otonomi daerah di masa reformasi hingga sekarang. Pembangunan di Bali telah berkembang dengan pesat, khususnya dibidang kepariwisataan dan industri kecil, dan hasil pembangunan telah dirasakan oleh masyarakat dalam berbagai bentuk. Namun sebagai pintu gerbang Indonesia di dunia internasional, Bali secara langsung berhadapan dengan proses globalisasi. Globalisasi adalah sebuah ideologi yang dipersiapkan oleh negara-negara industri maju agar semua negara-negara di dunia terinkorporasi ke dalam masyarakat dunia yang tunggal, masyarakat global dengan kapitalisme dan liberalisme sebagai panglimanya. Salah satu pengaruh yang dirasakan oleh masyarakat Bali adalah terjadinya marginalisasi peran masyarakat setempat diberbagai bidang kehidupan yang akhirnya menimbulkan potensi konflik sosial.
Perubahan paradigma pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik tanpa diimbangi dengan pemberdayaan masyarakat di daerah secara optimal telah dirasakan menimbulkan berbagai permasalahan baru. Bagi Bali sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki penduduk yang mayoritas beragama Hindu, dengan keunikan budaya dan potensi alam yang terbatas, peluang otonomi daerah belum dimanfaatkan secara maksimal untuk mengedepankan kekhususan potensi wilayah untuk sebanyak-banyaknya dipergunakan demi kepentingan kesejahteraan masyarakatnya. Beberapa data empiris menunjukan banyaknya peluang lapangan pekerjaan tidak mampu dinikmati oleh masyarakat setempat sebagai akibat adanya pengaruh dari persaingan sumber daya manusia. Beberapa potensi di daerah seperti keberadaan bandara internasional, pelabuhan laut, perusahan BUMN, pemasukan visa turis, dan lain lain belum mampu dioptimalkan perannya demi kesejahteraan masyarakat Bali. Bahkan, semakin banyaknya lahan di Bali yang dikuasai oleh pemodal/investor dari luar daerah dan luar negeri memunculkan kekhawatiran yang besar terhadap masa depan masyarakat Bali dengan kebudayaannya yang terkenal adi luhung. Semakin dirasakan perlunya upaya-upaya nyata untuk menyelamatkan Bali dari degradasi fisik dan non fisik, skala dan niskala. Oleh karena itu, pemanfaatan lahan, ruang, dan terutama potensi alam dan budaya Bali secara bijaksana merupakan salah satu bagian yang sangat strategis dalam mewujudkan upaya menyelamatkan masa depan Bali. Potensi Bali yang memiliki sumber energi listrik yang ramah lingkungan perlu dipertimbangkan untuk dimanfaatkan agar terwujud pembangunan yang berkelanjutan.

2. Bali sebagai Provinsi Hijau (Green Province)
Tanggal 6 Desember 2009 yang lalu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mendeklarasikan ”Bali Green Province” di Pura Besakih. Mewujudkan Bali sebagai Provinsi Hijau (Green Province) merupakan sebuah gagasan yang cerdas. Pulau Bali yang sering dianggap sebagai ”Pulau Terindah Di Dunia”, Pulau Sorga, Pulau Dewata, dan berbagai julukan indah lainnya tentu harus diimbangi kenyataan bahwa memang Bali adalah pulau yang indah, memiliki aura kesucian yang tinggi, bersih, aman, dan nyaman. Latarbelakang budaya Bali di bidang pelestarian lingkungan hidup yang dikenal memiliki berbagai kearifan lokal merupakan potensi budaya Bali yang sangat berharga. Namun, pada kenyataannya semua pujian indah tersebut mendapatkan tantangan yang besar akibat semakin menurunnya kualitas lingkungan di Bali.
Secara umum, permasalahan lingkungan hidup yang menjadi tantangan mewujudkan Bali sebagai Provinsi Hijau dapat diuraikan sebagai berikut.
1) Luas kawasan hutan di Bali belum mencapai luas yang ideal dan kondisi yang optimal.
2) Luas lahan kritis di Bali semakin bertambah akibat perubahan alam dan aktivitas manusia. Daerah yang lahan kritisnya cukup luas adalah Kabupaten Buleleng, Karangasem, Bangli dan Jembrana.
3) Secara kuantitas, potensi air bersih berkurang setiap tahun, karena berkurangnya sumber air baku yang disebabkan oleh mengecilnya debit dan menurunnya kualitas air oleh adanya pencemaran. Berkurangnya cadangan air tanah diakibatkan oleh pengambilan yang melampaui kemampuannya, sehingga potensi air tanah menjadi menurun. Hal ini dapat dijumpai pada air tanah di Kota Denpasar, terutama pada daerah-daerah yang padat permukimannya, atau pada kawasan pariwisata. Bahkan intrusi air laut sudah sudah dijumpai pada air tanah pantai di kawasan pariwisata Sanur. Sedangkan pencemaran air permukaan telah pula terjadi pada sungai-sungai yang terutama berada di Kota Denpasar dan Badung. Beberapa parameter kualitas air khususnya kekeruhan, logam berat timbal (Pb), Cadmium (Cd), dan Tembaga (Cu) di beberapa sungai sudah melampaui baku mutu yang ditetapkan.
4) Masalah sampah dan limbah dijumpai terutama pada daerah-daerah yang mempunyai laju pembangunan yang cukup pesat, seperti Kota Denpasar dan Badung. Masalah ini selalu akan berkaitan dengan jumlah dan aktivitas penduduknya, karena makin besar jumlah penduduk dan aktivitasnya makin besar pula jumlah sampah dan limbah yang dihasilkan. Sementara perilaku masyarakat masih belum optimal menerapkan konsep-konsep 3R(reduse,reuse,recycling).
5) Semakin menurunnya kualitas udara di Bali. Parameter kualitas udara seperti kadar Pb, NO2,SO2, dan debu di sebagian besar kawasan masih dibawah ambang batas baku mutu. Akibat tidak tersedianya sistem transportasi publik yang memadai, sehingga memicu peningkatan kepemilikan kendaraan bermotor berdampak pada peningkatan pencemaran udara dan kebisingan.
6) Erosi pantai di Bali merupakan masalah lingkungan yang sangat serius, karena telah menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak kecil akibat hilangnya lahan-lahan penduduk, rusaknya fasilitas umum.
7) Penggunaan bahan bakar minyak (HSD/MFO) pada pembangkit listrik di Bali memberikan kontribusi terhadap perubahan kualitas lingkungan di sekitarnya seperti pencemaran air, udara, kebisingan dan getaran.
8) Masih ditemukannya penduduk miskin di Bali yang memerlukan bantuan nyata pemerintah dan para pihak terkait. Kemiskinan sering terkait dengan permasalahan lingkungan seperti perambahan hutan, pemukiman kumuh maupun masalah sampah dan sanitasi yang buruk.
Berbagai permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi Bali tentunya memerlukan pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan yang konsisten dan terpadu. Hal ini terkait dengan upaya meningkatkan partisipasi para pihak terkait dan perubahan perilaku masyarakat dalam memandang laju proses pembangunan. Harapan agar konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang menyeimbangkan aspek ekonomi, budaya dan lingkungan menjadi harapan bersama dalam mewujudkan Bali yang maju dan sejahtera.

3. Perspektif Sistem Kelistrikan Bali berbasis Green Energy
Pencanangan Bali sebagai Provinsi Hijau/Green Province memerlukan strategi pelaksanaan konsep hijau/green secara menyeluruh. Isu lingkungan (green issue) merupakan isu global yang harus diterjemahkan secara lokal. Hal ini sangat penting dilakukan karena apabila isu lingkungan hanya bersifat wacana yang tidak dilihat langsung implementasinya oleh masyarakat akan berdampak kepada semakin besarnya apatisme masyarakat. Sementara itu, kegiatan investasi yang menjadi penggerak perekonomian cenderung memunculkan permasalahan yang bersentuhan dengan lingkungan. Oleh karena itu, penjabaran konsep pembangunan berkelanjutan menjadi penting diimbangi dengan nilai-nilai kearifan lokal agar partisipasi masyarakat memiliki sinergi dengan kemajuan teknologi yang ada.
Peluang Bali sebagai Provinsi Hijau sangat dimungkinkan karena masyarakat Bali memiliki nilai-nilai kearifan setempat yang sangat mendukung program pelestarian lingkungan. Masyarakat Bali yang mengadopsi Tri Hita Karana dalam kesehariannya memiliki potensi yang besar dalam melakukan upaya mewujudkan perilaku yang ramah lingkungan. Namun, sebagai daerah yang menjadi daya tarik investasi, khususnya di sektor pariwisata, keinginan mewujudkan Provinsi Hijau harus didukung oleh semua aktivitas lainnya. Provinsi Hijau menuntut penguatan pilar pembangunan yang memiliki konsep yang hijau/green seperti, green economy, green development, green construction/building, green chemistry, green tourism, dan lain lain. Yang paling penting diingat tentunya faktor perilaku masyarakat yang hijau (green attitude) dan komitmen pemerintah yang menuangkan kebijakan yang mendukung terciptanya iklim investasi yang ramah lingkungan (green goverment/green invesment).
Berdasarkan perspektif sistem kelistrikan Bali kebutuhan akan tenaga listrik di Bali dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal tersebut disebabkan karena listrik diperlukan oleh hampir semua sisi kehidupan manusia, baik di lingkungan keluarga, perkantoran, dunia usaha maupun dunia industri. Pencanangan Program Bali Clean and Green memerlukan sistem penyediaan listrik yang ramah lingkungan. Sementara itu, ketersediaan listrik yang memadai sangat vital dalam mendorong iklim investasi dan pembangunan yang efisien dan andal untuk mencapai tujuan mensejahteraan masyarakat. Prioritas pembangunan yang menjadi andalan Bali adalah pariwisata, industri kecil dan pertanian dalam arti luas yang semuanya sangat memerlukan sistem kelistrikan yang memadai. Rumah sakit, laboratorium di perguruan tinggi Bali sangat memerlukan ketersediaan listrik yang andal. Usaha kecil dan menengah, aktivitas usaha kerajinan, bahkan seniman dan aktivitas keagamaan sangat memerlukan pasokan listrik yang memadai. Artinya, listrik merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi hajat hidup masyarakat Bali.
Sistem kelistrikan di Bali saat ini berasal dari beberapa sumber yaitu : PLTD/PLTG Pesanggaran sebesar 200,82 MW, PLTG Gilimanuk sebesar 133,8 MW, PLTGU Pemaron sebesar 96 MW dan suplai listrik melalui kabel bawah laut sebesar 220 MW. Dari keseluruhan sumber tersebut, penggunaan bahan bakar minyak/HSD sangat besar yang berdampak langsung pada biaya operasionalisasi pembangkit listrik PT Indonesia Power. Dalam upaya mewujudkan sistem kelistrikan di Bali yang mampu mendorong tercapainya kesejahteraan masyarakat Bali yang lebih baik dimasa yang akan datang maka perusahan listrik negara harus terus melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan perekonomian Bali ini. Dilema yang terjadi terkait sistem kelistrikan Bali adalah adanya perbedaan yang nyata antara realitas di lapangan dengan wacana yang digulirkan oleh pemerintah. Wacana mewujudkan Provinsi Hijau (Green Province) dihadapkan pada kenyataan sebagian besar pembangkit listrik di Bali memanfaatkan penggunaan bahan bakar minyak (HSD maupun MFO) bagi operasional pembangit listrik di Bali. Oleh karena itu, kebijakan sistem kelistrikan Bali seharusnya juga mengadopsi sistem yang berbasis pada konsep green energy. Sebagai lembaga yang bertugas menyediakan energi listrik bagi masyarakat, tentunya perusahan listrik negara harus mewujudkan sistem kelistrikan Bali yang andal, yang tentunya juga ramah lingkungan. Namun, adanya beberapa permasalahan teknis dan nonteknis, ternyata memiliki tingkat kesulitan dalam mewujudkan sistem kelistrikan Bali yang mandiri dan ramah lingkungan.
Perspektif green energy berdasarkan pada kenyataan bahwa emisi CO2 dihasilkan paling besar dari penggunaan bahan batu bara ( + 850-1300 g/kWh), disusul minyak bumi (+700-900 g/kWh), gas alam (+450-600 g/kWh),air (+0-400 g/kWh), panas bumi (+0-350 g/kWh), tenaga surya (+0-250 g/kWh) dan yang paling kecil adalah tenaga angin (+0-100 g/kWh). Berdasarkan hal itu, Indonesia termasuk negara yang menyumbangkan emisi CO2 yang besar, karena banyak menggunakan batu bara dan minyak bumi. Upaya pemerintah untuk mengalihkannya menjadi gas alam/LNG merupakan langkah antara sebelum pemanfaatan panas bumi yang sangat berlimpah di Indonesia dapat diwujudkan secara optimal. Bagi Bali yang memerlukan pasokan energi yang semakin besar di masa yang akan datang, maka pemanfaatan potensi yang dimiliki merupakan upaya untuk mewujudkan kemandirian daerah dalam penyediaan energi. Selain kemandirian dalam penyediaan energi, penyediaan energi listrik di Bali harus mengadopsi paradigma ramah lingkungan karena tuntutan sebagai destinasi pariwisata yang nyaman dan indah. Oleh karena itu, wacana green province yang di gembor-gemborkan pemerintah harus mengadopsi pemanfaatan energi terbarukan.
Implementasi green energy berkaitan dengan upaya menggunakan energi yang terbarukan (renewable energy) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Secara umum, energi terbarukan dapat dibagi berdasarkan sumber energinya, yaitu (1)Energi yang berasal dari matahari yang meliputi energi matahari secara langsung (photovoltaic dan thermal, tenaga angin, biomassa dan biogas, perbedaan suhu air laut, pasang-surut air laut (gravitasi matahari dan bulan); dan (2) Energi yang berasal dari bumi yang meliputi energi panas bumi/geothermal, dan tenaga air (gravitasi bumi). Selain biomassa dan biogas, sumber energi terbarukan merupakan energi yang ramah lingkungan karena tidak menghasilkan gas-gas yang berbahaya terutama karbon dioksida yang dapat mengakibatkan pemanasan global. Indonesia memiliki semua potensi energi terbarukan tersebut. Posisi yang terletak di khatulistiwa, mengakibatkan potensi energi matahari selalu tersedia sepanjang tahun. Selain itu, Indonesia juga dilewati oleh rangkaian gunung berapi aktif yang berarti potensi panas bumi/geothermal yang dapat dimanfaatkan sangat berlimpah dan keberadaan lautan yang luas di negeri kita, dapat dijadikan sumber energi yang sangat besar. Namun pada kenyataannya, sebagian besar pembangkit listrik di Indonesia, khususnya di Bali masih menggunakan bahan bakar minyak. Inilah tantangan utama dalam mewujudkan Bali sebagai Provinsi Hijau ditinjau dari perspektif sistem kelistrikan Bali.

4. Sistem Kelistrikan Bali yang Mandiri dan Ramah Lingkungan
Pengembangan sistem kelistrikan Bali telah dituangkan dalam arahan pengembangan sistem energi listrik Bali. Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan bahwa ketersediaan pasokan tenaga listrik untuk kepentingan umum di kawasan perkotaan, pedesaan hingga daerah terisolasi harus memadai. Artinya, pemahaman bahwa energi listrik memiliki fungsi yang sangat vital bagi upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sudah dirasakan oleh masyarakat. Namun, penyediaan energi yang sangat penting bagi masa depan Bali ini pada kenyataannya terus mengalami beberapa permasalahan. Sehingga, keterbatasan pasokan listrik diimbangi dengan upaya-upaya untuk mengurangi/menghemat laju konsumsi listrik rumah tangga dan industri besar. Selain itu, upaya menekan susut distribusi, pengawasan pemakaian, pembangunan pembangkit listrik skala kecil, serta peluang dan kemudahan investasi pembangkitan listrik terus digalakkan.
Sebagai pulau yang memiliki alam yang indah dan budaya masyarakat yang adi luhung, Pulau Bali dikaruniai potensi alam yang memadai dibidang penyediaan energi listrik.Beberapa potensi yang ada, seperti pemanfaatan aliran air sungai (Ayung,Unda, dan lain lain), panas bumi (Bedugul,Banyuwedang) maupun ketersediaan tenaga surya, angin dan gelombang laut sangat memungkinkan mewujudkan sistem kelistrikan Bali yang mandiri. Beberapa upaya yang memanfaatkan tenaga surya, angin, air, sampah, tumbuhan, dan lain lain hanya terdengar pada tataran pilot project. Pemanfaatan gas (LNG/Liquified Natural Gas) yang sudah di gagas oleh penyedia swasta (PT Indogas Kriya Dwiguna) pada tahun 2008 mandeg karena hambatan regulasi daerah. Masyarakat dan dunia usaha tentu ingin agar semua kegiatan skala pilot project dan rencana bisnis pemanfaatan LNG tersebut benar-benar mampu diimplementasikan, sehingga kekhawatiran terhadap pemadaman listrik yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan keandalam pelayanan dunia usaha tidak lagi terjadi. Permasalahan yang ada, ternyata upaya-upaya untuk mewujudkan pembangunan pembangkit listrik yang berasal dari potensi Bali mengalami hambatan dalam implementasinya. Di sisi lain, kebutuhan terhadap pasokan listrik terus meningkat setiap tahun. Sehingga, sampai saat ini, sebagian besar pembangkit listrik di Bali tergantung pada pemanfaatan bahan bakar minyak (HSD/MFO). Artinya, sistem kelistrikan Bali yang mandiri dan ramah lingkungan bila dilihat dari kenyataannya hanyalah wacana atau jargon semata. Apabila permasalahan sistem kelistrikan Bali (dan tentu saja permasalahan lingkungan Bali lainnya) tidak dibenahi secara konsisten dan terpadu, maka program Bali sebagai Provinsi Hijau (Green Province) akan menjadi program wacana saja, yang sangat berdampak negatif bagi pelaksanaan program-program lainnya di masa depan.

5. Penutup
Potensi Bali memiliki sistem kelistrikan yang mandiri dan ramah lingkungan bukanlah sebuah isapan jempol semata. Ketersediaan potensi sumber energi di Bali seperti energi matahari secara langsung (photovoltaic dan thermal, tenaga angin, biomassa dan biogas, perbedaan suhu air laut, pasang-surut air laut (gravitasi matahari dan bulan), energi panas bumi/geothermal, dan tenaga air (gravitasi bumi) merupakan karunia bagi Bali dalam upaya mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui ketersediaan energi yang memadai dan andal. Potensi yang ada tentunya perlu dikembangkan secara bijak dan terpadu dengan berupaya meminimalkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.
Kenyataan pemanfaatan bahan bakar minyak (HSD/MFO) bagi sebagian besar sumber energi di Bali tentu harus disikapi secara bijak dan bermartabat. Perusahan listrik negara bertugas menyiapkan pasokan energi listrik bagi masyarakat sehingga merupakan aktivitas yang sangat strategis. Upaya untuk mewujudkan sumber energi yang lebih ramah lingkungan perlu mendapat dukungan semua pihak. Namun, ketersediaan listrik di Bali yang terbatas harus segera dicarikan solusi penyelesaiannya, karena listrik adalah kebutuhan vital masyarakat. Oleh karena itu, wacana Bali sebagai Provinsi Hijau perlu dimbangi dengan langkah-langkah nyata, khususnya kebijakan pemerintah yang mendukung terwujudnya penyediaan energi listrik yang andal dan ramah lingkungan serta partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan potensi yang ada secara bijak.

Daftar Pustaka
Adema,M.2008. The Joule Standard Energy Education and Solar Awareness Campaign. Sundaya-DEG.
Aditjondro,G.J.2003, Pola-Pola Gerakan Lingkungan Refleksi Untuk Menyelamatkan Lingkungan dari Ekspansi Modal. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar.
Greenpeace.2010. Energy Revolution A Sustainable World Energy Outlook.Amsterdam.
Putra,K.G.D.2010, Pencemaran Lingkungan Ancam Pariwisata Bali.Denpasar: Penerbit PT Pustaka Manikgeni.
Sukhyar,R.(Editor). 2010. Potensi dan Pengembangan Sumber Daya Panas Bumi Indonesia.Jakarta: Badan Geologi Kementrian ESDM.


*Staf Pengajar di FMIPA Universitas Udayana. Tinggal di Jl. Gutiswa No 24 Denpasar Bali. Tel 0361 467712 HP 08123970922 Email: kgdharmap@gmail.com

Kamis, 25 Februari 2010

UPAYA MENGATASI PENCEMARAN LINGKUNGAN

UPAYA MENGATASI PENCEMARAN LINGKUNGAN

YANG BERASAL DARI SAMPAH

Oleh. Dr.Ketut Gede Dharma Putra,M.Sc

Universitas Udayana Bali

1. Pendahuluan

Sebagai daerah tujuan pariwisata internasional, Bali sangat terbuka dengan kedatangan orang dari seluruh dunia yang memiliki latar belakang ideologi yang beragam, dengan kepentingan yang berbeda-beda. Perkembangan teknologi yang mengalir dengan mudah dan cepat, diikuti penyebaran informasi tentang segala hal baik yang bersifat positif maupun negatif, serta arus keluar masuk modal untuk kepentingan investasi atau spekulasi memberikan pengaruh terhadap perubahan kondisi lingkungan hidup di Bali.

Teknologi adalah sistem kemampuan untuk mengubah besaran sumber daya alam dan sumber daya lainnya menjadi besaran-besaran baru dengan nilai tambah yang lebih tinggi melalui proses produksi dan distribusi barang dan jasa dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam upaya transformasi sumber daya tersebut dihasilkanlah limbah, baik limbah padat/sampah maupun limbah cair, yang dipandang oleh pihak langsung pemanfaat teknologi tersebut tidak memiliki nilai tambah, sehingga dibuang ke lingkungan. Limbah inilah yang pada tingkat tertentu menyebabkan gangguan dan kerugian bagi masyarakat dalam bentuk pencemaran lingkungan hidup dan pada akhirnya menurunkan kualitas kesehatan.

Bertambahnya jumlah penduduk berdampak langsung pada peningkatan jumlah sampah dan limbah. Apabila sampah dan limbah tersebut tidak dikelola dengan benar maka pulau Bali yang terkenal ini lama kelamaan akan dikotori tumpukan sampah. Padahal Bali dikenal sebagai pulau Sorga, pulau Dewata, atau pulau seribu pura. Apa yang harus dilakukan untuk menyelamatkan Bali dari kehancuran akibat sampah dan limbah tersebut? Tulisan ini diambil dari hasil penelitian tentang pencemaran lingkungan hidup dengan studi kasus di Kawasan Teluk Benoa Bali bertujuan untuk dapat menawarkan suatu strategi rekayasa budaya yang mengedepankan upaya bersama dari seluruh komponen masyarakat dalam menyelamatkan Bali dari permasalahan pencemaran lingkungan.

2. Pencemaran Lingkungan Hidup ( Kasus di Kawasan Teluk Benoa Bali )

Berdasarkan survey International Network for Partnership and Sustainable Development (INSPD) pada tahun 2007, disebutkan bahwa perilaku masyarakat di Kawasan Bali Selatan yang membuang sampah secara sembarangan dinyatakan sebagai penyebab terbanyak (37%) terjadinya pencemaran lingkungan hidup. Selain itu, sebab lainnya adalah masyarakat yang tidak mempunyai septik tank (25 %) dan masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan (18%). Ketiga pernyataan tersebut memiliki kesamaan karena menunjukkan perilaku masyarakat yang tidak ramah lingkungan, sehingga merupakan satu kesatuan (80%). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pencemaran lingkungan hidup di Bali paling besar diakibatkan oleh perilaku masyarakat yang tidak mengelola sampah dan limbah secara benar.

Studi kasus tentang pencemaran lingkungan hidup di kawasan Teluk Benoa Bali Selatan memperlihatkan betapa pencemaran lingkungan hidup yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari kondisi kawasan permukiman yang ada di bagian hulu karena sampah dan limbah yang berakumulasi dari aliran sungai yang melintasi kawasan dari hulu ke hilir. Beberapa permukiman padat di bagian daratan mengalirkan limbah aktivitas masyarakatnya ke kawasan Teluk Benoa, yang termasuk wilayah administratif Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar dan Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan Kabupaten Badung.

Hasil pengamatan di lapangan menemukan adanya beberapa aktivitas yang berpotensi menghasilkan sampah dan limbah dalam jumlah yang besar, seperti kegiatan jasa kepelabuhan di Pelabuhan Benoa; aktivitas Bandara Internasional Ngurah Rai; aktivitas pembangkit listrik PLTD/PLTG Pesanggaran; TPA Suwung; dampak reklamasi Serangan; aliran air dari Tukad Badung dan Tukad Mati; aktivitas perdagangan, bisnis, dan transportasi, serta sampah dan limbah masyarakat. Dilihat dari seluruh aktivitas yang ada di kawasan Teluk Benoa yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup, terdapat kondisi yang rumit dan saling terkait.

Naradha (2004: 224), menuliskan juga penyebab pencemaran lingkungan hidup di Bali, yaitu perilaku masyarakat yang tidak ramah lingkungan. Hal itu didapatkan dalam survei terhadap 406 pemilik telepon di Bali yang dilakukan oleh Bali Post, yang menyatakan sebanyak 322 responden (80 %) menyebutkan kerusakan tersebut akibat pemerintah kurang tegas menegakkan aturan yang ada.

Hasil penelitian INSPD (2007), sebanyak 55 orang (36,67 %), dari 150 orang yang diwawancarai, menyatakan kondisi air sungai di sekitar tempat tinggalnya tidak jernih, 38 orang (25,33 %) menyatakan agak keruh, dan 43 orang (28,67 %) menyatakan keruh sekali. Penurunan kualitas lingkungan hidup di sekitar tempat tinggalnya dinyatakan akibat perilaku masyarakat membuang sampah langsung ke sungai (54 orang, 36 %), dan limbah cair yang dibuang ke sungai (56 orang, 37,33%). Sebanyak 82 orang (54,67 %) menyatakan sangat terganggu akibat terjadinya pencemaran lingkungan hidup di sekitar tempat tinggalnya.

Berdasarkan pengamatan, pencemaran lingkungan hidup di kawasan Teluk Benoa dapat dilihat dengan mudah melalui banyaknya tumpukan sampah yang teronggok di pinggir jalan, di lahan-lahan kosong, di sepanjang aliran Tukad Badung dan Tukad Mati, serta sungai kecil lainnya yang mengalir ke kawasan Teluk Benoa. Demikian juga limbah yang dihasilkan aktivitas pelabuhan , bengkel dan kegiatan perdagangan, serta aktivitas domestik mengalir langsung ke saluran sungai. Warnanya yang pekat menyebarkan bau yang busuk yang berasal dari bahan pencemar yang dikandungnya. Berdasarkan uraian di atas dapat dilihat bahwa permasalahan sampah dan air limbah yang masuk ke kawasan Teluk Benoa serta masalah kependudukan merupakan faktor-faktor dominan yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan di kawasan Teluk Benoa. Kondisi ini, secara umum mewakili kawasan lainnya di Bali, yakni menunjukan perilaku masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan yang menyebabkan pencemaran oleh sampah.

Sejak tahun 1980-an hingga tahun 2007, sangat terasa sampah yang menuju ke kawasan Teluk Benoa semakin bertambah. Khususnya, pada bulan Oktober hingga Januari, pada masa musim angin Barat, sampah-sampah yang sebelumnya di hanyutkan ke laut lepas pada musim tersebut sering dihempaskan gelombang dari tengah laut menuju daratan. Hal itu mengakibatkan banyak sampah yang masuk kembali ke daratan melalui gelombang air laut. Pemandangan di sepanjang tepi pantai Teluk Benoa menjadi kotor karena penuh dengan sampah. Peningkatan jumlah sampah terjadi secara signifikan setelah kegiatan upacara dan hari-hari raya. Tumpukan sampah sisa upacara ini menggunung di pojok jalan dan di lokasi pembuangan.

Tumpukan sampah dapat dilihat dengan mudah di lahan-lahan kosong yang masih banyak terdapat di sepanjang Jl. By Pass Ngurah Rai, mulai dari kawasan Nusa Dua, Jimbaran, Tuban, Kuta, hingga Sanur. Kawasan kosong tersebut merupakan lahan yang termasuk milik negara, karena keberadaan hutan bakau yang menjadi kewenangan pemerintah melalui Departemen Kehutanan Republik Indonesia. Berdasarkan tanggung jawab kepemerintahan, tanggung jawab pengelolaan lahan negara tersebut menjadi kewenangan pemerintah. Namun, karena tidak terpadunya kebijakan pengelolaan persampahan, kondisi sampah yang berserakan dibiarkan dalam waktu lama tanpa ada yang mengurusnya.

3.Fenomena Persampahan di Kawasan Perkotaan

Menurut Bappenas (2006:5), permasalahan sampah di kawasan perkotaan disebabkan oleh beberapa parameter yang saling berkaitan, yaitu pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan penduduk, pola konsumsi masyarakat, pola keamanan dan perilaku penduduk, aktivitas fungsi kota, kepadatan penduduk dan bangunan, serta kompleksitas problem transportasi. Kondisi perkembangan wilayah di sekitar kawasan Teluk Benoa sangat sesuai dengan uraian tersebut. Semua parameter yang disebutkan tersebut saling berinteraksi, sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan hidup.

Sebagai akibat pembangunan sarana dan prasarana kepariwisataan yang terkonsentrasi di kawasan Tanjung Benoa, Nusa Dua, Tuban, Kuta, dan Sanur, pertumbuhan penduduk di kawasan tersebut meningkat cepat, sehingga kepadatan penduduknya tertinggi (7,2 %) dari wilayah lainnya (rata-rata di Provinsi Bali 1,2%). Menurut Suyoto (2008:34), jumlah sampah yang dihasilkan di suatu kawasan dinyatakan dalam besarnya timbulan sampah dikalikan dengan jumlah penduduk. Selain itu, besarnya timbulan sampah tergantung dari tingkat hidup, pola hidup serta mobilitas masyarakat, iklim, dan pola penyediaan kebutuhan hidup. Timbulan sampah rata-rata yang masuk ke kawasan Teluk Benoa Bali berasal dari penduduk yang bermukim di Kota Denpasar dan sekitarnya yang besarnya 2,5-3,0 kg/orang/hari. Dengan demikian, dapat dihitung dalam sehari timbunan sampah yang dihasilkan oleh penduduk sebanyak 430-an ton (dihitung dari jumlah penduduk di kawasan Teluk Benoa tahun 2006) dan timbunan sampah tersebut akan meningkat menjadi 603 ton per hari (berdasarkan proyeksi penduduk tahun 2015). Sungguh sebuah jumlah yang sangat besar apabila dihitung dalam hitungan bulan atau tahun.

Ironisnya sampai saat ini, penanganan sampah di kota-kota besar di Indonesia, termasuk di Kota Denpasar, masih dilakukan dengan paradigma konvensional, yakni “ Kumpul-Angkut-Buang” yang menyebabkan sampah bertumpuk di pinggir jalan menunggu pengangkutan untuk dibuang di tempat penampungan akhir (TPA). Apabila kendaraan pengangkut sampah mengalami masalah, tumpukan sampah yang menggunung di pinggir jalan menjadi pemandangan sehari-hari. Tumpukan sampah yang mengotori lingkungan sudah menjadi pemandangan yang biasa di Kota Denpasar dan sekitarnya.

Produksi sampah di Kota Denpasar semakin bertambah seiring dengan bertambahnya penduduk kota. Pada tahun 2004 jumlah sampah yang dikelola oleh petugas kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar berjumlah 690.804 m3 atau berkisar 1854,4 – 2017,4 m3/hari. Kondisi tersebut semakin bertambah setiap tahun. Pada tahun 2005 jumlah sampah yang dikelola menjadi sekitar 889.550 m3 meningkat menjadi 983.667 m3 pada tahun 2006. Permasalahan sampah di kawasan perkotaan memang menjadi momok bagi keindahan kota bersangkutan, sehingga tugas yang dibebankan kepada instansi teknis yang menangani sampah, seperti Dinas Kebersihan dan Pertamanan, merupakan tugas berat yang langsung berhadapan dengan keluhan masyarakat. Walaupun sebenarnya, pelayanan pemerintah di bidang persampahan masih sangat minim. Hal itu dapat dilihat dari data Biro Pusat Statistik yang dikutip oleh Suyoto (2008) bahwa untuk penanganan sampah di kawasan perkotaan di Indonesia baru 11,25 % sampah yang dihasilkan dapat diangkut oleh petugas pemerintah, sisanya 63,35 % sampah ditimbun/dibakar, 6,35 % sampah dibuat kompos, dan 19,05 % sampah dibuang ke kali/sembarangan. Sementara itu, di kawasan pedesaan, sebanyak 19 % sampah diangkut petugas, 54 % ditimbun/dibakar, 7 % dibuat kompos, dan 20 % dibuang di kali/sembarangan. Data-data tersebut menunjukkan bahwa penanganan sampah masih dilakukan secara konvensional, bahkan sebagian dibuang di sembarang tempat.

Salah satu kendala yang dihadapi wilayah perkotaan yang semakin padat penduduknya adalah mahalnya harga lahan, sehingga untuk tempat penampungan sementara sampah sebelum diangkut oleh petugas dan tempat penampungan akhir selalu menimbulkan masalah. Apalagi untuk daerah-daerah yang permukimannya padat dan tidak ada sarana jalan yang dapat dilalui oleh truk pengangkut sampah, maka sampah dikumpulkan atau dibuang begitu saja di pinggir jalan dan di lahan kosong, sehingga menimbulkan dampak, seperti bau dan menjadi tempat hidupnya vektor penyakit.

Kebijakan persampahan yang tidak terpadu sangat bertolak belakang dengan kebijakan di bidang pariwisata, khususnya menyangkut aktivitas promosi pariwisata Bali. Sering disebutkan bahwa Bali memiliki pemandangan alam yang indah dengan lingkungan yang asri dan tempat-tempat suci yang bersih. Masyarakatnya hidup damai dan tenteram. Pujian yang sering disampaikan tersebut mulai dipertanyakan dengan semakin banyaknya pemandangan yang tidak menarik akibat tumpukan sampah yang dibiarkan begitu saja. Sampah yang dibuang di dekat lokasi tempat persembahyangan, seperti Pura Subak dalam waktu yang lama sampai menimbulkan bau dan pemandangan yang kotor, menunjukkan lemahnya penghargaan masyarakat terhadap nilai kesucian suatu tempat persembahyangan. Tumpukan sampah yang berbau tentunya akan menimbulkan gangguan terhadap aktivitas ritual, di samping gangguan terhadap keindahan. Apabila hal tersebut sampai terjadi, menunjukan ketidakterpaduan pengelolaan persampahan yang sangat parah.

Sampah tidak saja mengotori kawasan pinggir jalan atau wilayah perkotaan, namun sudah menumpuk di pinggir sungai dan di tempat-tempat kosong yang tidak terurus. Bahkan, di laut, pada musim angin Barat, tumpukan sampah mengambang dalam jumlah yang besar di atas permukaan laut sehingga mengganggu keindahan laut. Kondisi tersebut mudah dilihat di perairan Pantai Kuta maupun Pantai Tanjung Benoa yang mendapat kiriman sampah dari daratan. Padahal, masyarakat meyakini bahwa laut adalah kawasan suci yang harus dihormati. Banyaknya sampah di kawasan suci, seperti laut, menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap nilai-nilai kesucian laut. Selain itu, hal tersebut memperlihatkan komitmen yang rendah dari aparatur pemerintah yang bertanggung jawab terhadap kelestarian laut.

Keluhan terhadap sampah yang tidak dikelola dengan baik sudah sering disampaikan melalui pernyataan di media atau dalam berbagai kegiatan pertemuan. Keluhan masyarakat tersebut tidak mendapat respon dengan semestinya. Beberapa pandangan yang sering disampaikan seperti masalah sampah harus segera dicarikan solusi pemecahannya, karena sudah mengotori semua wilayah, mulai dari wilayah daratan hingga di dasar laut. Masalah terbesar adalah berhubungan dengan sampah plastik, yang tidak dapat dihancurkan oleh sistem alam dalam waktu yang sangat lama. Sampah plastik ini sudah banyak mengotori terumbu karang, sehingga menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang parah.

Faktor-faktor yang menyebabkan sampah menjadi momok masyarakat dapat diuraikan menjadi tujuh bagian, sebagai berikut.

Pertama, sampah hanya ditumpuk di tempat penampungan akhir (TPA), selama pengangkutan dengan truk yang tidak representatif, sampah masih banyak yang berceceran di jalan, dan di saluran air. Selain itu, kondisi sampah campur aduk (complicated) antara sampah organik, nonorganik, dan sampah yang mengandung limbah B3, seperti batu batere, stryrefoam, PVC, bekas kaleng pestisida, botol kaca, dan lain lain. Pada musim kemarau, sampah sangat rentan dengan kebakaran akibat adanya gas methane. Apabila gas methane ini tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan magma dan ledakan yang berakibat bencana bagi kawasan sekitarnya.

Kedua, kondisi TPA sudah sangat sesak, sehingga tumpukan sampah memiliki ketinggian hingga 15 meter yang berpotensi menimbulkan longsoran yang menutup wilayah sekitarnya. Walaupun beberapa TPA sejak semula sudah didesain sebagai lokasi penampungan sampah dengan metode sanitary landfill, kenyataannya metode yang dilaksanakan adalah open dumping.

Ketiga, sebagian besar truk sampah tidak layak untuk dioperasikan, sehingga sampah dan lindi berupa cairan yang berbau tercecer di sepanjang perjalanan menuju TPA yang menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan dan masyarakat. Walaupun jadwal angkut sampah sudah ditetapkan pada waktu transportasi sepi, seperti malam hari atau dini hari, kenyataannya seringkali pengangkutan sampah dilakukan pada jam-jam sibuk, sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas. Sementara itu, lindi (cairan sampah yang berbau) di lokasi TPA tidak diolah sama sekali, sehingga mencemari kawasan sekitarnya.

Keempat, hampir semua pemerintahan di daerah tidak memiliki konsep dan perencanaan yang terpadu dalam pengelolaan TPA. Perencanaan yang menggambarkan upaya pengurangan, pemanfaatan kembali, dan daur ulang, seperti konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycling) tidak berjalan dengan baik, sehingga sampah yang dihasilkan masyarakat semakin banyak setiap tahun.

Kelima, pemerintah seperti sengaja mengabaikan upaya penghijauan di sekitar TPA sebagai kawasan green belt, dan tidak dilakukan penataan bagi gubuk-gubuk liar di sekitar TPA. Tidak ditatanya kawasan sekitar TPA mengakibatkan kondisinya yang semrawut dan tidak sehat, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan bagi para pemulung dan masyarakat di kawasan sekitarnya. Interaksi antara pemulung dengan sesamanya seringkali memunculkan tindakan kriminal.

Keenam, akibat pengelolaan TPA yang buruk sangat berpotensi menimbulkan berbagai penyakit, seperti ISPA, radang paru-paru/TBC, gatal-gatal, alergi kulit, diare, anemi, disentri, infeksi telinga, infeksi mata, dan lain lain. Penyebaran penyakit yang diakibatkan pengelolaan TPA yang buruk dapat menyebar dalam radius 1 s.d. 3 Km akibat penyebaran udara.

Ketujuh, pengelolaan sampah yang tidak baik akan menimbulkan dampak ikutan berupa banjir dan longsor akibat tertutupnya saluran air drainase. Dampak banjir akan menimbulkan kerugian yang berkepanjangan bagi masyarakat, khususnya yang berada di bantaran sungai dan daerah yang rendah akibat kerusakan bangunan rumah serta penyebaran penyakit menular yang diakibatkan air yang kotor.

Pengamatan terhadap sistem pengelolaan sampah di TPA Suwung menunjukan kondisi yang sama dengan ketujuh permasalahan yang disampaikan oleh Sunyoto (2008). Bahan pencemar yang berasal dari lokasi TPA Suwung merupakan penyebab utama terjadinya pencemaran lingkungan hidup di kawasan Teluk Benoa, khususnya di perairan yang berdekatan dengan lokasi TPA. Kualitas air laut yang mendapat tekanan bahan pencemar telah diamati dalam kegiatan pemantauan lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh pemerintah dan lembaga lainnya.

Hasil pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan oleh tim pemantauan lingkungan hidup Pacific Consultant International (PCI) menunjukan adanya kandungan BOD yang tinggi di lokasi perairan laut di sebelah TPA Suwung, yang diduga berasal dari sampah dan lindi yang ada di TPA. Pada kegiatan pemantauan tahun 2004, konsentrasi BOD diukur sebesar 67,5 mg/liter, pada tahun 2005 kondisinya tidak berubah banyak yakni sebesar 72,4 mg/liter (PCI, 2004, 2005).

Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali (1999:IV-123), melalui Bali Urban Infrastruktur Project (BUIP), telah melakukan pengukuran kualitas perairan di sekitar lokasi TPA di Bali sebagai rangkaian kegiatan untuk pembangunan infrastruktur publik dengan dana dari Bank Dunia. Pada pengukuran kualitas air laut di perairan dekat TPA Suwung didapatkan konsentrasi BOD sebesar 140,09 mg/L di bagian outlet kolam lindi TPA, jauh di atas baku mutu lingkungan hidup sebesar 30 mg/L. Sementara itu, konsentrasi BOD pada perairan laut di sekitarnya terukur pada konsentrasi 30,93 mg/L. Tumpukan sampah di TPA Suwung yang menghasilkan lindi yang mengalir langsung ke perairan laut di sekitarnya. Lindi yang masuk ke perairan akan meningkatkan konsentrasi BOD dalam perairan tersebut. Konsentrasi BOD yang tinggi menunjukkan adanya pencemaran akibat bahan-bahan organik yang masuk ke dalam perairan laut dan mengakibatkan terganggunya kehidupan biota perairan. Baku mutu air laut untuk kegiatan pariwisata untuk parameter BOD adalah sebesar 10 mg/liter. Jadi, melihat besarnya konsentrasi BOD di perairan laut tersebut (72 s.d. 140 mg/L) menunjukan tingkat pencemarannya yang termasuk tinggi.

Permasalahan sampah di kawasan Teluk Benoa semakin bertambah berat akibat lemahnya sistem pengelolaan persampahan di Kota Denpasar dan sekitarnya. Sampah yang dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar dibuang pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang masih mempergunakan metode Open Dumping, yakni menumpuk sampah begitu saja tanpa pengolahan. Kondisi itu menyebabkan luas TPA tersebut semakin menyempit, sedangkan luberan leachet (cairan sampah/lindi) masuk ke dalam perairan laut. Cairan tersebut mengandung bahan pencemar yang terdiri atas komponen fisik, seperti padatan tersuspensi dan padatan terlarut serta komponen kimia yang mengandung senyawa nitrogen, sulfat, fosfat, dan logam berat. Dalam waktu yang lama, semua polutan tersebut mengadakan interaksi dengan bahan pencemar dari kawasan lainnya, sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan hidup di kawasan Teluk Benoa.

Kebijakan pemerintah yang tidak terpadu di dalam pengelolaan persampahan dapat dilihat dari penanganan tempat pembuangan akhir sampah di Suwung yang terus bermasalah. TPA Suwung pada tahap I seluas 14,4 Ha didesain dengan sistem sanitary landfill, yakni sistem yang mengolah sampah dengan terlebih dahulu memasang suatu lapisan kedap air, pipa pengumpul air lindi, pipa ventilasi pelepas gas methane, dan kolam pengolah lindi sebelum dilepas ke perairan, serta jaringan drainase air hujan. Hingga tahun 1999, TPA Suwung tahap I telah mengalami kelebihan beban (over load) karena sampah yang masuk telah melebihi kapasitas lahan yang ada. Akibatnya, sampah yang datang kemudian disebarkan di lahan hutan bakau yang terletak di sebelah TPA Suwung tahap I, tanpa kejelasan status pengalihan lahan dari Departemen Kehutanan yang bertanggung jawab terhadap keberadaan hutan bakau.

Pengembangan kawasan TPA menjadi 40 Ha memerlukan tambahan lahan sebesar 25,6 Ha yang disebut pengembangan tahap II, namun belum memiliki status lahan yang pasti. Selain itu, sampah yang datang hanya ditumpuk saja (open dumping), sehingga memerlukan areal yang terus melebar ke kawasan hutan bakau di sebelahnya. Data yang diperoleh dari hasil penelitian analisis dampak lingkungan hidup untuk kegiatan IPST Sarbagita menemukan bahwa sampah yang masuk ke TPA Suwung berjumlah 445 ton per hari (dan cenderung mengalami peningkatan setiap tahun akibat pertambahan jumlah penduduk) yang berasal dari sumber sampah di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung (Dinas PU Provinsi Bali, 2001).

Kondisi TPA Suwung yang semakin banyak memerlukan lahan karena hanya menerapkan metode open dumping telah mendapat perhatian dari pemerintah pusat sebagai bagian dari program peningkatan infrastruktur publik. Oleh karena itu, pemerintah sejak tahun 2001 telah memiliki rencana membangun sistem pengolah sampah untuk wilayah Denpasar-Badung-Gianyar dan Tabanan (SARBAGITA). Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim BUIP tempat penampungan sampah direncanakan berada di Kabupaten Tabanan karena lahannya relatif lebih murah dibandingkan dengan harga lahan di Denpasar/Badung. Namun, akibat ditolaknya tempat penampungan sampah di Dusun Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan, oleh masyarakat, rencana tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Permasalahan sampah di Kawasan Bali Selatan semakin banyak mendapat sorotan, terutama karena dampak yang ditimbulkan dirasakan sudah menimbulkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat serta keindahan kawasan. Oleh karena itu, pada tahun 2005, rencana pengolahan sampah di Kawasan Sarbagita kembali diwacanakan melalui program pengembangan infrastruktur sanitasi perkotaan Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah Republik Indonesia. Oleh pemerintah, TPA yang akan dipergunakan adalah TPA Suwung dengan luas 22 Ha, sedangkan metode pengolahan sampah yang akan dipilih adalah sistem Galfad (Gasification, LandFill gas and Anaerobic Digestion).

Pada intinya sistem Galfad memanfaatkan seluruh materi sampah untuk diubah menjadi energi dengan produk daur ulang dalam satu proses terpadu. Proses Galfad dimulai ketika sampah dipisah-pisahkan menjadi sampah basah organik, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah organik kering. Sumber energi yang pertama akan diperoleh dari sampah (lama) yang sudah ada di TPA Suwung, diambil gasnya, disaring (dipisahkan), lalu digunakan untuk menggerakkan generator penghasil listrik.

Sumber energi kedua, adalah biogas dari sumber organik baru yang basah yang diambil atau diekstrak melalui proses anaerobic digestion. Anaerobic digestion adalah proses biologis untuk mengubah material organik menjadi gas yang dapat dibakar, dalam ruangan yang basah tanpa udara, sehingga menghasilkan gas methane dan carbondioxide. Biogas tersebut digunakan untuk menghasilkan listrik dari generator yang digerakan dengan panas yang ditimbulkan oleh biogas. Selanjutnya, sumber energi yang ketiga adalah berasal dari sampah kering yang diproses untuk menghasilkan gas untuk membuat uap sebagai sumber bahan bakar listrik melalui proses pyrolisis dan gasification sampah kering (Buletin Cipta Karya, 2008:9).

Dilihat dari pemaparan tentang proses dan mekanisme pengolahan sampah di TPA Suwung, sistem yang dikerjasamakan antara pemerintah daerah dengan pihak swasta ini terlihat sangat menarik dan menguntungkan untuk dilaksanakan. Namun, sejak disetujui sebagai suatu proyek kerjasama pada tahun 2005 sampai tahun 2008, sistem pengolahan sampah tersebut masih belum bisa dilaksanakan. Secara administratif, lahan yang akan dimanfaatkan untuk pengembangan TPA Suwung merupakan kawasan hutan bakau, sehingga kepemilikan lahan tersebut merupakan kewenangan Departemen Kehutanan Republik Indonesia. Untuk itu, apabila lahan tersebut akan dialihkan menjadi areal TPA, tentu harus melalui prosedur alih kepemilikan dari Departemen Kehutanan kepada BPKS yang memerlukan prosedurnya dan waktu yang lama.

4. Permasalahan Sampah Sisa Upacara di Bali

Pada umumnya, masyarakat di Bali memiliki kesadaran bahwa pariwisata memberikan kontribusi ekonomi yang besar bagi pembangunan daerah. Menurut Erawan (1994:17) dan Bendesa (2008 :5), pariwisata memberikan pengaruh nyata terhadap pertumbuhan ekonomi Bali. Namun, masa depan Bali mulai dipertanyakan apabila kondisi lingkungan hidup semakin rusak. Menurut Picard (2006:276), pencemaran lingkungan menjadi ancaman besar bagi masa depan Bali. Gangguan kebersihan dapat menyebabkan dampak terhadap perkembangan pariwisata akibat kesan negatif wisatawan terhadap pemandangan Bali yang dikotori oleh sampah.

Apresiasi yang rendah terhadap pengelolaan sampah dapat dilihat dari ketidakpedulian masyarakat terhadap sampah pada saat melakukan kegiatan upacara keagamaan. Ada kecenderungan peningkatan timbulan sampah setelah masyarakat Bali melaksanakan upacara keagamaan. Keadaan ini dapat dilihat pada saat suatu kegiatan perayaan keagamaan selesai, tumpukan sampah dibiarkan teronggok dalam waktu yang lama, sehingga menimbulkan pemandangan yang kotor. Kondisinya semakin parah karena sampah-sampah sisa upacara bercampur dengan sampah plastik yang tidak bisa diuraikan oleh mikroorganisme dalam waktu yang lama.

Untuk mengatasi permasalahan sampah yang semakin dirasakan dampaknya bagi kehidupan, perlu diketahui beberapa konsep terkait dengan timbulan sampah dan sumber sampah. Timbulan sampah adalah sampah yang dihasilkan dari sumber sampah/penimbul sampah, seperti rumah tangga, perkantoran, toko/ruko, pasar, sekolah, tempat ibadah, jalan, hotel, restoran, industri, rumah sakit, dan fasilitas umum. Timbulan sampah dimaksudkan sebagai acuan untuk menghitung proyeksi jumlah sampah dari masing-masing sumber untuk dapat dilakukan penanganannya, seperti untuk menentukan jumlah peralatan pengumpulan, transportasi, dan kapasitas alat proses pengolah sampah, serta luas TPA yang dibutuhkan.

Sumber penghasil sampah dapat dikelompokkan ke dalam beberapa jenis, meliputi (1) sampah rumah tangga, yang sering disebut sampah domestik sebagian besar terdiri atas sampah organik berupa sisa makanan, daun-daunan, dan sampah plastik; (2) sampah yang dihasilkan dari kantor, toko, pasar, dan sekolah sebagian besar berupa kertas dan plastik; (3) sampah jalan adalah yang dihasilkan dari jalan pada umumnya didominasi dari potongan dahan dan daun-daunan; (4) sampah hotel dan restoran biasanya terdiri dari pembungkus makanan (kertas, plastik), tisue, botol minuman, dan sisa makanan; dan (5) sampah rumah sakit dan industri merupakan sampah yang komposisinya lebih kompleks, yakni berupa sampah organik dari sisa makanan, kertas, plastik, jarum suntik bekas, sarung tangan bekas operasi, kapas bekas luka, hingga sampah B-3 (bahan berbahaya dan beracun).

Selain itu, terdapat sumber sampah dari tempat ibadah dan kegiatan upacara yang sebagian besar terdiri atas sampah organik, seperti daun-daunan, buah-buahan, canang, bambu, dan kain. Pada masa lalu, semua sampah hasil sisa upacara/ibadah dapat segera didekomposisi dengan bantuan mikroorganisme karena merupakan sampah organik. Di samping itu, lahan yang tersedia di sekitar areal tempat suci/ibadah masih luas untuk menampung sampah tersebut. Kondisi sekarang sudah jauh berbeda. Areal di sekitar tempat suci/tempat ibadah sebagian besar memiliki nilai ekonomis yang tinggi, sehingga sudah terbangun menjadi kawasan permukiman, perdagangan, maupun pertamanan. Terlebih lagi, akibat peningkatan penghasilan masyarakat Bali, sarana upacara yang dibuat mengalami peningkatan pula. Akibatnya, timbulan sampah menjadi semakin bertambah. Sampah yang berasal dari aktivitas ibadah, saat ini semakin banyak jumlahnya, seperti dapat dilihat di pinggir sungai atau di pantai.

Kebijakan pemerintah yang tidak terpadu dalam pengelolaan persampahan mengakibatkan selalu muncul permasalahan lingkungan yang diakibatkan oleh sampah. Menurut BUIP (1999), kebijakan pengelolaan persampahan tidak menarik perhatian swasta karena iklim investasi yang kurang kondusif untuk menarik keikutsertaan pihak swasta dalam bidang pengelolaan persampahan. Kondisi tersebut selain disebabkan oleh nilai ekonomi sampah yang rendah, juga disebabkan oleh peran birokrasi pemerintahan yang kurang siap menerima keikutsertaan swasta dalam pengelolaan persampahan.

Laporan BUIP (1999) menyebutkan bahwa program pengelolaan persampahan yang selama ini dilakukan oleh pemerintah daerah ternyata hanya untuk mendapatkan predikat ”Adipura”, suatu penghargaan dari Pemerintah Pusat terhadap kebersihan suatu daerah, bukan upaya untuk membangun ”budaya bersih” di kalangan warganya. Oleh karena itu, untuk mewujudkan tujuan mendapatkan penghargaan Adipura, dilakukan berbagai cara yang cenderung berupa pemaksaan dan formalitas untuk tujuan jangka pendek. Pemaksaan dimaksud termasuk pula dalam pengerahan penggunaan dana yang diambil dari alokasi program lainnya. Di kalangan masyarakat, ada pendapat bahwa perolehan trofi Adipura suatu daerah hanyalah untuk mempertahankan kedudukan pada pejabat. Permainan dalam bentuk Korupsi-Kolusi-Nepotisme pun dilakukan mengingat kegiatan Adipura memerlukan dana yang cukup besar.

Permasalahan persampahan dilihat dari aspek organisasi pengelolaan menunjukan pola organisasi yang tidak mengacu pada volume pekerjaan. Perilaku aparat di instansi yang menangani sampah masih menggunakan paradigma konvensional sebagai pegawai negeri atau pegawai harian yang belum secara optimal melakukan pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, dari sisi jumlah dan upah masih kurang memenuhi azas keadilan, padahal pekerjaan (khususnya petugas kebersihan di jalan) sangat berisiko, baik bagi keselamatan maupun kesehatan.

Sistem pengangkutan sampah, umumnya, menimbulkan gangguan dari aspek estetika berupa ceceran sampah dan bau di sepanjang lintasan truk pengangkut sampah. Gangguan kelancaran lalu lintas pada saat pengangkutan menjadi keluhan masyarakat sebagai akibat kemacetan lalu lintas pada saat truk sampah berhenti di jalan yang sempit. Upaya untuk memperlebar ruas jalan di kota mengalami hambatan karena banyaknya bangunan rumah dan tempat ibadat di pinggir jalan yang sulit untuk dibongkar.

Permasalahan sampah sebagai faktor dominan yang menimbulkan pencemaran lingkungan hidup berkaitan juga dengan belum berbudayanya pemisahan sampah organik dan nonorganik dari sisi si penimbul sampah, baik yang bersumber, baik dari rumah tangga, pasar, kantor, hotel, maupun rumah sakit/industri. Hal itu disebabkan oleh masih kurangnya kesadaran akan kebersihan dan tanggung jawab dari penimbul sampah. Selain itu, ada sebagian masyarakat beranggapan, walaupun di rumah tangga sampah sudah dipisahkan, tetap saja pada saat pengangkutan petugas menggabungkan kembali sampah yang sudah terpisah, karena belum didukung oleh sistem pengumpulan yang terpisah.

Berdasarkan observasi, pembayaran iuran angkutan sampah yang dibayar masyarakat di Kota Denpasar cenderung lebih tinggi (rata-rata Rp.10.000,00) daripada uang restribusi kebersihan yang ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum menetapkan iuran sampah sebesar Rp.3.000,00. Kenyataanya di lapangan menunjukkan bahwa pembayaran restribusi/iuran sampah tidak berarti sampah dari rumah diangkut oleh petugas pemerintah (DKP). Kondisi itu mendorong masyarakat atau lembaga sosial di tingkat banjar/lingkungan ikut mengelola masalah sampah secara swakelola, sehingga masyarakat masih harus membayar lagi. Pada beberapa kawasan, pungutan sampah per bulan bahkan sampai berkisar antara Rp.10.000 s.d.Rp.30.000,-.Hal ini menunjukan beban biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk menangani sampahnya cukup besar. Namun pada beberapa kawasan yang tidak terlayani, sampah hanya dibuang ke lahan kosong atau pinggiran sungai yang akhirnya di bawa aliran air permukaan maupun air sungai menuju areal yang lebih rendah. Untuk wilayah Bali Selatan, kawasan Teluk Benoa menjadi kawasan tempat berkumpulnya sampah yang berasal dari wilayah daratan karena posisinya yang rendah.

Fenomena semakin besarnya timbulan sampah setelah kegiatan upacara keagamaan menjadi menarik untuk dicarikan jalan keluarnya karena berkaitan dengan budaya masyarakat Bali beryadnya. Tentu kita harus berbangga melihat begitu besarnya hasrat masyarakat dalam menjalankan ibadah agama. Namun, seharusnya ada kebijakan pemerintah yang terpadu dalam mengatasi dampak dari timbulan sampah sisa upacara sehingga tidak menjadi kontra produktif dengan keyakinan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan yadnya. Padahal dalam filosofi Hindu, sisa persembahan disebut prasadam yang idealnya dapat dinikmati habis oleh umat, karena prasadam atau surudan dipercaya memiliki tuah spiritual. Disisi lain, banten sebenarnya memiliki dua fungsi yakni sebagai nyasa(simbol) dan sebagai persembahan. Artinya secara harfiah sisanya setelah dilaksanakan upacara merupakan anugrah yang dapat dinikmati oleh manusia maupun mahluk hidup lainnya (Putrawan,2009:9). Dalam artian ini, seharusnya fenomena sampah sisa upacara tidak harus merugikan, karena apapun bentuknya sisa upacara tersebut harus diperlakukan dengan baik dengan mengolahnya menjadi sesuatu yang tetap berguna, baik bagi manusia maupun bagi kegiatan lainnya.

5.Strategi Rekayasa Budaya dalam mengatasi permasalahan sampah

Bagi Pulau Bali yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia, fenomena pencemaran lingkungan hidup merupakan sebuah ironi. Sebagai kawasan yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi Bali yang menjadi lokasi hotel, restoran, dan beragam fasilitas perdagangan dan bisnis yang berkelas dunia, seharusnya kawasan tersebut menampilkan kualitas daerah yang sesuai dengan citra daerah tujuan wisata internasional. Namun, fakta-fakta yang menunjukkan peningkatan pencemaran lingkungan hidup di kawasan yang telah berkembang menjadi segitiga emas pertumbuhan ekonomi Bali tersebut sangat memprihatinkan. Apalagi, masyarakat Bali sebagai pendukung budaya setempat dikenal luas memiliki konsep nilai yang mengedepankan keharmonisan dengan alam; sangat menghargai keindahan; dan nilai-nilai spiritual seharusnya memberikan kontribusi yang besar pada pembentukan citra kawasan yang baik.

Refleksi yang dapat ditarik dari kondisi yang paradoks tersebut dimulai pada periode tahun 1980 s.d. 1990-an ketika pemerintah mulai melaksanakan pembangunan fasilitas kepariwisataan di Pulau Bali secara besar-besaran tanpa diimbangi dengan perencanaan yang terpadu terhadap sistem pengendalian pencemaran lingkungan hidup. Pada periode tersebut pembangunan jalan baru, peningkatan kapasitas energi listrik, sarana air minum, perbaikan fasilitas pelabuhan laut, dan bandara internasional yang diikuti dengan pembangunan hotel, restoran, dan fasilitas pariwisata lainnya, menyebabkan peningkatan yang signifikan pada pertumbuhan perekonomian Bali. Wacana pembangunan pariwisata telah mendominasi sektor pembangunan di Bali. Pemerintah daerah memberikan peluang yang sangat besar kepada kelompok pemodal untuk memanfaaatkan potensi sumber daya alam Bali di bidang pariwisata dengan mengeluarkan kebijakan tentang tata ruang wilayah dalam bentuk kawasan pariwisata.

Diskursus pembangunan fasilitas kepariwisataan akan menciptakan lapangan kerja yang akan meningkatkan ekonomi masyarakat. Akhirnya, menjadi jargon politik. Pembangunan pariwisata disebutkan sebagai satu-satunya pembangunan yang tidak bertentangan dengan budaya masyarakat dan sangat ramah lingkungan. Jargon tersebut yang disampaikan secara terus-menerus oleh aparat pemerintah, dibantu kelompok intelektual organik yang digaji investor untuk kepentingan bisnisnya. Berbagai upaya dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada wisatawan yang diharapkan akan membawa berkah ekonomi bagi Bali. Pembangunan resor, hotel, dan fasilitas pariwisata memerlukan lahan yang luas sehingga berbagai cara dilakukan untuk memenuhi tuntutan investor. Lahan-lahan milik negara atau tanah adat diberikan hak pengelolaan kepada kelompok konglomerat. Bahkan, cara-cara kekerasan dan intimidasi tidak segan-segan dilakukan oleh para pemodal dengan memanfaatkan kekuasaan aparat militer dan pemerintah setempat untuk menguasai lahan milik masyarakat.

Berdasarkan pengamatan terhadap fenomena yang terjadi pada periode tahun 1980 s.d. 1990-an didapatkan adanya keterlibatan pemerintah yang sangat sistematis dalam membantu kelompok investor dalam mewujudkan keinginannya untuk menguasai potensi sumber daya alam untuk kepentingan bisnisnya. Beberapa kebijakan pemerintah, seperti Keputusan Gubernur Bali No 15 Tahun 1988 tentang 15 Kawasan Wisata, yang kemudian direvisi menjadi Keputusan Gubernur Bali No. 528 Tahun 1993, yang diikuti dengan persetujuan prinsip pembangunan fasilitas kepariwisataan, sangat memudahkan kelompok investor untuk menguasai kawasan-kawasan yang strategis di Bali. Pembangunan kawasan hotel atau resor di kawasan Bali Selatan berlangsung seperti efek domino, dimulai dari pembangunan di kawasan Nusa Dua, Kuta, dan Sanur kemudian menyebar ke wilayah Tanjung Benoa, Benoa, Jimbaran, dan kawasan lainnya, termasuk yang bukan ditetapkan sebagai kawasan wisata. Berbagai bentuk pelanggaran tata ruang wilayah mulai terjadi dengan keberpihakan aparatur pemerintah yang memberikan kemudahan perizinan kepada kelompok pebisnis, tanpa diikuti dengan penegakan hukum lingkungan hidup yang memadai.

Fenomena kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup terjadi karena pemerintah terlambat merencanakan sistem pengelolaan lingkungan hidup untuk mengatasi pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan berbagai polutan yang dihasilkan dari aktivitas pembangunan. Hal ini dapat dilihat dari realitasnya, hingga tahun 2005 karena pemerintah Bali belum memiliki suatu sistem pengolahan sampah dan air limbah yang mampu mengatasi permasalahan peningkatan polutan ke lingkungan hidup secara terpadu. Beberapa fasilitas yang ada, tidak berfungsi secara optimal karena lemahnya kinerja pemerintah di bidang pengelolaan lingkungan hidup menyebabkan permasalahan pencemaran lingkungan hidup. Akhirnya, meledak sebagai suatu permasalahan yang berdampak luas ke berbagai segi kehidupan masyarakat. Ketika pemerintah mulai merencanakan program pengendalian pencemaran lingkungan hidup dengan merancang pembangunan instalasi pengolahan sampah/IPST Sarbagita, instalasi pengolahan air limbah/DSDP dan proyek pengamanan pantai Bali/BBCP, kondisi perpolitikan negara sedang mengalami pengalihan dari rezim Orde Baru yang totaliter kepada pemerintahan Rezim Reformasi yang menghambat terlaksananya program-program tersebut.

Pada awal tahun 1998-an ketika rencana program pengelolaan lingkungan hidup untuk mengendalikan permasalahan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di Bali mulai digagas oleh pemerintah, masyarakat sedang berada pada suatu kondisi yang dipengaruhi oleh eufora kebebasan berpendapat dan otonomi daerah. Berbagai elemen masyarakat mulai mempertanyakan secara kritis program-program pemerintah yang dilaksanakan di daerahnya. Tuntutan terhadap keterbukaan informasi tentang perencanaan pembangunan di daerahnya dan kompensasi yang terkait dengan dampak yang akan terjadi semakin banyak disuarakan melalui pertemuan formal dan informal. Peranan media, baik cetak maupun elektronik, dalam menyampaikan aspirasi masyarakat sangat besar pengaruhnya terhadap upaya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan di daerahnya.

Pada masa yang akan datang, agar program pemerintah di bidang pengelolaan lingkungan hidup dapat dilaksanakan dengan berhasil, diperlukan suatu strategi rekayasa budaya untuk meningkatkan peran intelektual setempat dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah, khususnya di bidang pengendalian pencemaran lingkungan hidup. Kesadaran masyarakat terhadap upaya menyelamatkan masa depan Bali perlu dibangun sejak awal, salah satunya dengan mulai mengurangi pencemaran lingkungan hidup di Bali, melalui strategi rekayasa budaya dengan melaksanakan konsep 3-R, yakni reduce (kurangi), reuse (gunakan kembali), dan recycling (daur ulang) untuk setiap bidang kehidupan masyarakat. Konsep 3-R ini sangat tepat dilaksanakan dalam semua hal mulai dari aktivitas sosial, ekonomi, adat, dan ritual.

Strategi rekayasa budaya untuk membangun kesadaran masyarakat Bali dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Bali dapat dilaksanakan secara efektif dengan mulai menawarkannya dalam kegiatan sosial keagamaan. Masyarakat perlu digalang untuk mengurangi (reduce) pemanfaatan sarana upacara/upakara yang berlebihan dalam aktivitas ritual dan lebih banyak meningkatkan pemahaman terhadap esensi sradha agama melalui penerapan Catur-marga secara seimbang dalam pencapaian kesempurnaan rohani. Catur-marga terdiri atas (1) Bhakti-marga, ialah dengan jalan penyerahan diri serta mencurahkan rasa cinta kasih yang setulus-tulusnya dengan cara berbakti, biasanya dilaksanakan dengan sarana upacara dan upakara; (2) Karma-marga, ialah dengan jalan berbuat dan bekerja secara sungguh-sungguh dan tidak mengharapkan balasan/imbalan, biasanya dilaksanakan dengan tekun bekerja di bidang masing-masing; (3) Janana-marga, ialah dengan jalan belajar serta mengamalkan ilmu pengetahuan secara sungguh-sungguh dan tidak mengharapkan balasan, biasanya dilaksanakan dengan mengamalkan ilmu pengetahuan kepada yang memerlukan; dan (4) Raja-marga, ialah dengan jalan melakukan tapa-berata yang tekun dan disiplin, biasanya dilaksanakan dengan kegiatan meditasi, yoga, maupun penyucian diri. Melalui pelaksanaan ajaran Catur-marga yang seimbang, penggunaan bahan-bahan konsumsi dalam pelaksanaan ritual keagamaan perlu lebih disederhanakan pada hal-hal yang pokok saja atau diupayakan untuk pemanfaatan kembali (reuse) sarana upakara yang masih mungkin digunakan kembali yang disesuaikan dengan ketentuan sastra agama. Selanjutnya, kalau memungkinkan dilakukan aktivitas daur ulang (recycling) sarana upakara tersebut sebagai langkah yang sangat tepat dalam rangka pelestarian sumber daya alam. Strategi rekayasa budaya dapat diwujudkan dengan memberikan porsi yang lebih besar terhadap peran tokoh masyarakat dan intelektual setempat untuk mengimplementasi nilai-nilai keselarasan hidup yang berlandaskan falsafah Tri Hita Karana.

Peran yang strategis dilakukan oleh tokoh masyarakat dan intelektual setempat dalam memberikan pemahaman yang lebih baik terhadap nilai-nilai kearifan lokal berdasarkan perspektif kajian budaya dapat menjadi counter hegemony dalam menyikapi fenomena pencemaran lingkungan hidup akibat peningkatan timbunan sampah dan limbah. Perspektif kajian budaya memberikan nilai yang setara terhadap masalah-masalah yang sebelumnya dianggap marginal, seperti keberadaan sampah maupun limbah. Pada pengertian lama, sampah dan limbah dianggap sebagai sesuatu yang tidak berguna, kotor, dan harus dihindarkan. Namun, sesuai dengan realitas yang ada, setelah keberhasilan para tokoh masyarakat dan intelektual setempat dalam memberikan pemahaman yang lebih rasional tentang pentingnya memberikan apresiasi terhadap keberadaan sampah dan limbah pada posisi yang sewajarnya, muncul pengetahuan baru yang menempatkan sampah dan limbah sebagai sesuatu yang penting, bernilai, dan harus dihargai sewajarnya. Pada pengertian yang baru, sampah dan limbah adalah sesuatu yang harus ditempatkan sebagai hal yang penting. Sampah dan limbah dapat memiliki nilai ekonomi dengan mengubahnya menjadi pupuk, sumber energi, atau materi yang berguna lainnya. Proses pengolahan sampah dan limbah menjadi material yang berguna, berdasarkan perspektif kajian budaya, merupakan proses yang mulia sehingga harus dihargai sewajarnya, sama seperti proses produksi lainnya.

6.Penutup

Permasalahan pencemaran lingkungan hidup disebabkan terutama oleh perilaku manusia yang tidak mengelola limbah dan sampah dari aktivitasnya secara benar. Oleh karena itu, gerakan mengubah limbah dan sampah menjadi benda yang masih bisa bermanfaat bagi manusia dan lingkungan merupakan tugas yang mulia yang sepantasnya dihargai seperti kegiatan masyarakat lainnya.Memuliakan pekerjaan yang berhubungan dengan barang-barang sisa tentunya harus diikuti dengan penghargaan yang wajar terhadap orang-orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga agar sampah dan limbah yang dihasilkan secara benar harus dimulai dengan contoh dan tindakan nyata. Gerakan pengendalian lingkungan hidup harus dimulai dari pusat-pusat kegiatan masyarakat seperti kawasan pendidikan, pura, pasar, dan pemukiman. Semuanya hanya akan berhasil dengan baik apabila kebijakan pemerintah benar-benar diarahkan bagi pelayanan publik yang baik dan berkeadilan.

Daftar Pustaka

Asrama, B., Seeking, K. 2003. Tri Hita Karana Tourism Awards & Accreditation. Denpasar: Penerbit Bali Post dan Pemda Bali.

Asrama, B.2005. Disharmoni Mengganggu Seluruh Aspek Kehidupan. dalam Tri Hita Karana Tourism Award & Accreditations. Denpasar: Penerbit Bali Travel News dan Pemda Provinsi Bali.

Bendesa, I.K. 2008. Ekonomi Bali dalam Perspektif Pariwisata dan Lingkungan,,Makalah. Denpasar: Panitia Pelaksana Kongres Kebudayaan Bali I Tahun 2008.

Erawan, I N. 1994. Pariwisata dan Pembangunan Ekonomi (Bali Sebagai Kasus).Denpasar: Penerbit Upada Sastra.

International Network for Partnership and Sustainable Development/INPSD. 2007. Persepsi Masyarakat di Kawasan Sanur,Kuta, dan Nusa Dua terhadap Penurunan Kualitas Lingkungan. Laporan Survai. Denpasar: Yayasan Pembangunan Bali Berkelanjutan.

Laksmiwati, I.A.A. 2006. Urbanisasi dan Isu Lingkungan di Kota Denpasar. Dalam: Wacana Antropologi. Editor IB G Pujaastawa. Denpasar: Jurusan Antropologi Fakultas Sastra Universitas Udayana.

Naradha, A.B.G.S. 2004. Ajeg Bali Sebuah Cita-Cita. Denpasar: Penerbit Bali Post.

Picard, M. 2006. Bali Pariwisata Budaya dan Budaya Pariwisata. Penerjemah. Jean Couteau dan Warih Wisatsana. Jakarta: KPG(Kepustakaan Populer Gramedia, Forum Jakarta–Paris.

Putra, K.G.D. 2005. Memilih Orientasi Strategi Penerapan Tri Hita Karana (THK). dalam Green Paradise, Tri Hita Karana Tourism Awards & Accreditation. Denpasar: Bali Travel News dan Pemda Bali.

Putra, I.G.A.M. 2007. Upakara-Yadnya. Denpasar: Pemerintah Provinsi Bali.

Suyoto, B. 2008. Fenomena Gerakan Mengolah Sampah. Jakarta: PT Prima Infosarana Media.

Bapedalda Provinsi Bali. 2007. Status Kualitas Lingkungan Hidup Provinsi Bali Tahun 2007. Denpasar.

Bappenas. 2006. Sanitasi Perkotaan: Potret, Harapan, dan Peluang. Jakarta: Indonesian Sanitation Sector Development Program, Bank Dunia.

Bappenas. 2007. Kiat Kerja Sanitasi di Kawasan Kumuh Petikan Hasil Studi Sanitasi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Perkotaaan. Jakarta: Indonesian Sanitation Sector Development Program, Bank Dunia.

Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia. 1998. Analisis Dampak Lingkungan Hidup Proyek Pembangunan Jaringan Air Limbah di Kabupaten Badung dan Kotamadya Denpasar. Jakarta: Direktorat Jendral Cipta Karya Bagian Proyek Pembinaan Teknik Penyehatan Lingkungan Pemukiman.

Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah Republik Indonesia. 2003. Review Studi Andal Rencana Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Denpasar. Denpasar: Pacific Consultant International dan Yayasan Pembangunan Bali Berkelanjutan.

Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali. 1999. Pengelolaan Persampahan di Bali dan Kemungkinan Untuk Kerjasama Swasta-Pemerintah. Denpasar: Bali Urban Infrastruktur Project (BUIP).

Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali. 2001. Studi Andal Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) Sembung Gede di Kabupaten Tabanan. Denpasar: CV Sad Cipta Laras.

GEF/UNDP/IMO. 2002. Profil Lingkungan Wilayah Pesisir Bali Tenggara. Denpasar: Programme on Partnership in Environmental Management for the Seas of East Asia (PEMSEA).

Pasific Consultant International (PCI). 2004. Laporan Pemantauan Lingkungan Hidup. Denpasar: Denpasar Sewerage Development Project.

Pasific Consultant International (PCI). 2005. Laporan Pemantauan Lingkungan Hidup. Denpasar: Denpasar Sewerage Development Project.

Putrawan.N.2009.Menyikapi Limbah Sampah Upacara &Ritual Hindu. Majalah Radytya disi Juli 2009.

UNEP-United Nations Environment Programme. 2004. Training Manual on National Sustainable Development Strategy. Klong Luang: Regional Resource Centre for Asia and Pasific.

*Penulis adalah Staf Pengajar di FMIPA Universitas Udayana Bali, tinggal di Jl. Gutiswa No 24 Peguyangan Kangin Denpasar Bali, e-mail: kgdharmap@telkom.net, Tel/Fax.0361 467712, Hp.08123970922.