Selasa, 18 Januari 2011
Seabed monitoring
Label:
sea monitoring
| Reaksi: |
Monitor Seawater Quality
Kamis, 16 Desember 2010
Implementation of Green Tourism and Green Culture Based on Tri Hita Karana Philosophy in Promoting Bali Clean and Green Program
Implementation of Green Tourism and Green Culture Based on Tri Hita Karana Philosophy in Promoting Bali Clean and Green Program
Dr Ketut Gede Dharma Putra
Center for Environmental Studies
Faculty of Science Udayana University
E-mail : kgdharmap@mipa.unud.ac.id
Introduction
The province of Bali has a terrestrial area of about 5,636.66 km2 and a beach length of approximately 430 km. The population increased from about 1.5 million people in 1950 to about 3,616,881 people in 2010. Bali’s economy was basically dependent on the development of the agricultural sector, with the home (small-scale) and tourism industries acting as key factors in the Gross Regional Domestic Product(GDRP). The tourism and trade industry contribute to about 31.3% of the GDRP, while agriculture and related consultancy contributes to 19.13% and 14.75%, respectively. Other sectors contribute to less than 10%.
Bali hosts only a limited number of natural resources on the island, however, the uniqueness and beauty of the culture and the environment has the potential to make Bali famous as a world class tourism destination. The coastal and marine area has a huge potential to support the economy of Bali.
Threats of the Bali’s nature have increased each year, due to the growing amount of unplanned development taking place along the region, which is environmental pollution have the primary problem facing the island. Inadequate public consultation and low public awareness, limited employment alternatives, lack of an effective management system and conflict of interest among stakeholders are key factors that promote unplanned development. All of these problems combine together to contribute to the destruction of the environment through pollution and habitat loss, and degradation of natural areas of beauty.
The need for implementation of green tourism concept was determined as essential. To maintain the island still clean and green, then The Bali Clean and Green Program declare by the Government of Bali at the year 2009. This program will be very synergic with the community development activities. A primary focus will be to enhance awareness and provide opportunities for participation of communities in the initiative to develop green economy, green culture and green energy..
Impact of Tourism for the Environment
There are a broad range of negative physical and cultural environmental impacts resulting from tourism development in Bali starting from the beginning of tourist region policy during the 1980’s, which can be categorized into three major types of concern such as resources usage, behavioral considerations and pollution. The issue of resource usage such as tourism competes with other forms of development and human activities for natural resources, especially land and water. The use of natural resources subsequently leads to the transformation of ecological habitats and loss of flora and fauna.
The issue of human behavior towards the destination environment give example by local people encouraged by the revenues to be gained from tourism and tourist may display ignorance and disregard for the environment and indulge in inappropriate behavior. This can lead to a range of negative consequences for the physical and cultural environment.
A range of different types of pollution can result from tourism such as water, noise, air, and aesthetic pollution. These can impact on different spatial scales from local to global. In destinations the effects of pollution are often associated with the level of tourism development and the degree of planning of implementation and environmental management controls.
Promoting the Environment as an Attraction
Bali nature beauty is very famous for people who visit as a tourist. The approach in changing perceptions of landscapes, combine with the changing social and economic condition present opportunities for the industry to begin promote image of the beauty of Bali nature to the public to encourage them to visit Bali.
Bali become very famous as the place where beauty is not near extinction. Where nature and man have found perfect harmony, as the philosophy of Balinese called Tri Hita Karana. Where peace is unbroken. In Bali people is freely to swim everywhere with a small cloth in the body without any watching from the people.
The main characteristic for promoting Bali environment as a green tourism is the landscape must be beautiful with the relaxed atmosphere. The sun must shine all the time and the climate should be very healthy. The cuisine must very delicious and healthy with most of the place as an excursion. All off the good thing, as a priority, the surrounding land should be clean and green.
The Community Development
. The public participation and stakeholder partnership is one of the key issue for the development of green tourism and green culture in the promoting Bali Clean and Green Program. The community development program is needed to empower individuals and groups of people by providing these groups with the skills they need to affect change in their own communities. The approach for promoting the benefit of green habit is to improve the quality of health in Bali is very successful with the use of local leader and academia. The activity is aimed at improving local community development and creating a holistic approach to ensure the better perception among the community. Some objectives to be reached include:
1. To change from the old paradigm of a top-down policy to a bottom-up approach that utilizes local knowledge and skills.
2. To establish partnerships and synergy among all stakeholders in order to enhance communication and understanding of common objectives and thus increase the effectiveness and efficiency of resource development.
3. To achieve a synergistic partnership through reliable communication of information and a strong network that brings together diverse experience and knowledge of various stakeholders.
Basically, the strategy to increase the awareness of the community in connection of the Bali Clean and Green Program is use with very deep work with local leader and the communities. Through the strategy there are some activities was prepared such as focus group discussion, socializations, and field trip.
The Sustainable Development Concepts in Promoting Green Development in Bali
In terms of development, small islands such as Bali have special characteristics relating to their economies, natural resources, and coastal management. Small island economies are less diversified and more specialized than other economies, in that they are often based initially on natural resource-based activities, particularly in primary sectors such as agricultural and fisheries, and later on tertiary sectors such as tourism. Rapid population growth and urbanization, caused by the growth of economy has increased the pressure on limited natural resource.
The concept of sustainable development has been expressed as an adaptive process of change in which the exploitation of resources, the direction of investment, and the orientation of technological development and institutional changes are made to meet the needs of present and future generations for a better life. The key point of sustainable development is to maintain ecological integrity and diversity with basic human needs, and reaching the conservation of the environment, appreciation of local genius, and increasing the self-determination of the local people. In Bali, sustainable development means the balancing of economy, environment and culture. It means that all the development in Bali should enhance the quality of Balinese life.
The Implementation of Tri Hita Karana (THK) in promoting Bali Clean and Green Program
Tri Hita Karana (THK) denotes an indigenous life concepts of Balinese community to attain secular bliss through harmonious relationship between human and God (parhyangan), human and fellows human (pawongan) as well human and its environment ( palemahan) into an integral oneness. THK concepts comprised of three major subsystems, such as the socio-demographic subsystem, the economic subsystem, and the natural resource subsystem. Together with the avaibility and development new infrastructure, new jobs, and increased power for the traditional village, the developments in Bali will reach their goal to enhance Balinese life.
Development in Bali is often poorly planned and very sporadic. As the size of the green belt and open spaces has declined over time, a holistic planning approach is needed to reduce the negative impacts on the environment for future generations. Local institutions, have power within the community that will be used to help promote the responsibility for assessment and mitigation. As an integral part of this empowerment, a reward and punishment system will work to reduce the destruction of nature and promote environmentally friendly development if it is followed by quality training and additional education in the village.
Promotion of the role of traditional villages in Bali will help provide the international community with an appreciation of the Balinese people and help them view Bali as a safe tourist destination.
Conclusion
The development of Green Tourism and Green Culture play an important role in the Bali Clean and Green Program. The involvement of the local leader, local scientist and other stakeholders is very supported through the implementation of Tri Hita Karana philosophy. This concept is derived from the peoples’ belief that there is harmony between God, the communities and the nature. The community development is one of successful story in the implementation of sustainable development concept with the Tri Hita Karana implementation in the tourism industry.
References
Burbridge, P.R., 1986. Problems and issues of coastal zone management. In Man, Land and Sea. The Agricultural Development Council. Bangkok.
Dharma Putra,K.G., 2003, Partnership and Public Participatory Approach for Environment Management in Bali, Indonesia, The East Asia Seas Congress, Putrajaya, Malaysia
Dharma Putra,K.G..2010, Pencemaran Lingkungan Ancam Pariwisata Bali.Denpasar: Penerbit PT Pustaka Manikgeni..
Holden,A., 2005. Environment and Tourism. Routledge. London.
GEF/UNDP/IMO Regional Programmed on Building PEMSEA,2004,Southeastern Coast of Bali Initial Risk Assessment, Bali National ICM Demonstration Site
Dr Ketut Gede Dharma Putra
Center for Environmental Studies
Faculty of Science Udayana University
E-mail : kgdharmap@mipa.unud.ac.id
Introduction
The province of Bali has a terrestrial area of about 5,636.66 km2 and a beach length of approximately 430 km. The population increased from about 1.5 million people in 1950 to about 3,616,881 people in 2010. Bali’s economy was basically dependent on the development of the agricultural sector, with the home (small-scale) and tourism industries acting as key factors in the Gross Regional Domestic Product(GDRP). The tourism and trade industry contribute to about 31.3% of the GDRP, while agriculture and related consultancy contributes to 19.13% and 14.75%, respectively. Other sectors contribute to less than 10%.
Bali hosts only a limited number of natural resources on the island, however, the uniqueness and beauty of the culture and the environment has the potential to make Bali famous as a world class tourism destination. The coastal and marine area has a huge potential to support the economy of Bali.
Threats of the Bali’s nature have increased each year, due to the growing amount of unplanned development taking place along the region, which is environmental pollution have the primary problem facing the island. Inadequate public consultation and low public awareness, limited employment alternatives, lack of an effective management system and conflict of interest among stakeholders are key factors that promote unplanned development. All of these problems combine together to contribute to the destruction of the environment through pollution and habitat loss, and degradation of natural areas of beauty.
The need for implementation of green tourism concept was determined as essential. To maintain the island still clean and green, then The Bali Clean and Green Program declare by the Government of Bali at the year 2009. This program will be very synergic with the community development activities. A primary focus will be to enhance awareness and provide opportunities for participation of communities in the initiative to develop green economy, green culture and green energy..
Impact of Tourism for the Environment
There are a broad range of negative physical and cultural environmental impacts resulting from tourism development in Bali starting from the beginning of tourist region policy during the 1980’s, which can be categorized into three major types of concern such as resources usage, behavioral considerations and pollution. The issue of resource usage such as tourism competes with other forms of development and human activities for natural resources, especially land and water. The use of natural resources subsequently leads to the transformation of ecological habitats and loss of flora and fauna.
The issue of human behavior towards the destination environment give example by local people encouraged by the revenues to be gained from tourism and tourist may display ignorance and disregard for the environment and indulge in inappropriate behavior. This can lead to a range of negative consequences for the physical and cultural environment.
A range of different types of pollution can result from tourism such as water, noise, air, and aesthetic pollution. These can impact on different spatial scales from local to global. In destinations the effects of pollution are often associated with the level of tourism development and the degree of planning of implementation and environmental management controls.
Promoting the Environment as an Attraction
Bali nature beauty is very famous for people who visit as a tourist. The approach in changing perceptions of landscapes, combine with the changing social and economic condition present opportunities for the industry to begin promote image of the beauty of Bali nature to the public to encourage them to visit Bali.
Bali become very famous as the place where beauty is not near extinction. Where nature and man have found perfect harmony, as the philosophy of Balinese called Tri Hita Karana. Where peace is unbroken. In Bali people is freely to swim everywhere with a small cloth in the body without any watching from the people.
The main characteristic for promoting Bali environment as a green tourism is the landscape must be beautiful with the relaxed atmosphere. The sun must shine all the time and the climate should be very healthy. The cuisine must very delicious and healthy with most of the place as an excursion. All off the good thing, as a priority, the surrounding land should be clean and green.
The Community Development
. The public participation and stakeholder partnership is one of the key issue for the development of green tourism and green culture in the promoting Bali Clean and Green Program. The community development program is needed to empower individuals and groups of people by providing these groups with the skills they need to affect change in their own communities. The approach for promoting the benefit of green habit is to improve the quality of health in Bali is very successful with the use of local leader and academia. The activity is aimed at improving local community development and creating a holistic approach to ensure the better perception among the community. Some objectives to be reached include:
1. To change from the old paradigm of a top-down policy to a bottom-up approach that utilizes local knowledge and skills.
2. To establish partnerships and synergy among all stakeholders in order to enhance communication and understanding of common objectives and thus increase the effectiveness and efficiency of resource development.
3. To achieve a synergistic partnership through reliable communication of information and a strong network that brings together diverse experience and knowledge of various stakeholders.
Basically, the strategy to increase the awareness of the community in connection of the Bali Clean and Green Program is use with very deep work with local leader and the communities. Through the strategy there are some activities was prepared such as focus group discussion, socializations, and field trip.
The Sustainable Development Concepts in Promoting Green Development in Bali
In terms of development, small islands such as Bali have special characteristics relating to their economies, natural resources, and coastal management. Small island economies are less diversified and more specialized than other economies, in that they are often based initially on natural resource-based activities, particularly in primary sectors such as agricultural and fisheries, and later on tertiary sectors such as tourism. Rapid population growth and urbanization, caused by the growth of economy has increased the pressure on limited natural resource.
The concept of sustainable development has been expressed as an adaptive process of change in which the exploitation of resources, the direction of investment, and the orientation of technological development and institutional changes are made to meet the needs of present and future generations for a better life. The key point of sustainable development is to maintain ecological integrity and diversity with basic human needs, and reaching the conservation of the environment, appreciation of local genius, and increasing the self-determination of the local people. In Bali, sustainable development means the balancing of economy, environment and culture. It means that all the development in Bali should enhance the quality of Balinese life.
The Implementation of Tri Hita Karana (THK) in promoting Bali Clean and Green Program
Tri Hita Karana (THK) denotes an indigenous life concepts of Balinese community to attain secular bliss through harmonious relationship between human and God (parhyangan), human and fellows human (pawongan) as well human and its environment ( palemahan) into an integral oneness. THK concepts comprised of three major subsystems, such as the socio-demographic subsystem, the economic subsystem, and the natural resource subsystem. Together with the avaibility and development new infrastructure, new jobs, and increased power for the traditional village, the developments in Bali will reach their goal to enhance Balinese life.
Development in Bali is often poorly planned and very sporadic. As the size of the green belt and open spaces has declined over time, a holistic planning approach is needed to reduce the negative impacts on the environment for future generations. Local institutions, have power within the community that will be used to help promote the responsibility for assessment and mitigation. As an integral part of this empowerment, a reward and punishment system will work to reduce the destruction of nature and promote environmentally friendly development if it is followed by quality training and additional education in the village.
Promotion of the role of traditional villages in Bali will help provide the international community with an appreciation of the Balinese people and help them view Bali as a safe tourist destination.
Conclusion
The development of Green Tourism and Green Culture play an important role in the Bali Clean and Green Program. The involvement of the local leader, local scientist and other stakeholders is very supported through the implementation of Tri Hita Karana philosophy. This concept is derived from the peoples’ belief that there is harmony between God, the communities and the nature. The community development is one of successful story in the implementation of sustainable development concept with the Tri Hita Karana implementation in the tourism industry.
References
Burbridge, P.R., 1986. Problems and issues of coastal zone management. In Man, Land and Sea. The Agricultural Development Council. Bangkok.
Dharma Putra,K.G., 2003, Partnership and Public Participatory Approach for Environment Management in Bali, Indonesia, The East Asia Seas Congress, Putrajaya, Malaysia
Dharma Putra,K.G..2010, Pencemaran Lingkungan Ancam Pariwisata Bali.Denpasar: Penerbit PT Pustaka Manikgeni..
Holden,A., 2005. Environment and Tourism. Routledge. London.
GEF/UNDP/IMO Regional Programmed on Building PEMSEA,2004,Southeastern Coast of Bali Initial Risk Assessment, Bali National ICM Demonstration Site
Label:
clean and green,
green tourism
| Reaksi: |
Rabu, 03 November 2010
SINERGI TIGA PILAR PEMBANGUNAN DALAM PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN PESISIR DAN LAUT TERPADU DI BALI
SINERGI TIGA PILAR PEMBANGUNAN DALAM PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN PESISIR DAN LAUT TERPADU DI BALI
Oleh : Dr. Ketut Gede Dharma Putra,M.Sc
FMIPA Universitas Udayana Bali
Tim Ahli Integrated Coastal Management (ICM) GEF/UNDP/IMO Regional Programme for Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (PEMSEA) – Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
Jl Gutiswa No 24 Denpasar Bali Indonesia Tel 0361 7939904 Fax 0361467712 Hp 08123970922
Email: kgdharmap@mipa.unud.ac.id
ABSTRAK
Peningkatan kerusakan dan pencemaran lingkungan di kawasan pesisir dan laut Bali terjadi akibat adanya kebijakan pengembangan kawasan pariwisata yang sebagian besar berada di wilayah pesisir dan laut. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah Provinsi Bali telah mengadopsi konsep pengelolaan wilayah pesisir terpadu/integrated coastal management (ICM) atas fasilitasi lembaga GEF/UNDP/IMO Regional Programme for Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (PEMSEA). Melalui program tersebut telah dapat diidentifikasi berbagai konflik kepentingan di kawasan pesisir dan laut Bali serta beberapa dokumen perencanaan yang berimplikasi terhadap pengembangan kawasan pesisir dan laut Bali secara terpadu.
Program Pemantauan Lingkungan Pesisir dan Laut Terpadu di Bali sebagai bagian dari implementasi program ICM dapat dilaksanakan berdasarkan sinergi tiga pilar pembangunan yakni pemerintah, industri/swasta dan masyarakat. Hasil dari kegiatan ini menunjukan bahwa pencemaran lingkungan hidup di wilayah pesisir dan laut yang berasal dari sumber di daratan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, serta beberapa pantai perlu ditingkatkan kualitasnya. Hampir semua lokasi pemantauan dicemari oleh lapisan minyak, benda terapung, senyawa nitrogen dan fosfat. Sebagian besar air laut di lokasi pemantauan tercemar bakteri coliform. Dari keseluruhan pantai yang dipantau, pantai Nusa Dua adalah yang terbaik terkait kualitas air laut, serta fasilitas informasi dan manajemen lingkungannya termasuk ketersediaan fasilitas pengolahan sampah dan air limbah, sementara itu Kawasan Teluk Benoa merupakan kawasan yang paling tercemar. Hal yang positif dari kegiatan ini adalah keterlibatan aktif dari instansi pemerintah mulai dari perencanaan hingga implementasi program. Hambatan pelaksanaan umumnya berasal dari keterbatasan sumber daya seperti personal dan peralatan, dan yang paling besar adalah belum optimalnya budaya kerjasama antar instansi pemerintah baik pada level provinsi maupun kabupaten/kota dalam mengalokasikan perencanaan dan penggunaan anggaran untuk kegiatan pemantauan lingkungan hidup secara terpadu. Hal lainnya yang perlu ditingkatkan adalah kesadaran akan pentingnya keterlibatan dan jalinan kerjasama antar instansi teknis,balai penelitian/laboratorium dalam upaya keberlanjutan program pemantauan lingkungan hidup.Sinergi antara tiga pilar pembangunan yakni pemerintah, swasta/industry dan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan program pemantauan lingkungan terpadu yang berkelanjutan.
Katakunci: Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut Terpadu, Program Pemantauan Lingkungan Pesisir dan Laut Terpadu.
ABSTRACT
The increase of environmental pollution and degradation at Bali coastal area mostly cause by the tourism development at coastal region. The Government of Bali Province has adopted the Integrated Coastal Management (ICM) to reduce the impact of coastal development under the facilitiation of GEF/UNDP/IMO Regional Programme for Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (PEMSEA). This program can manage the conflict of interest among stakeholders at coastal region and some planning paper to promote the integrated planning at coastal region of Bali.
Integrated Coastal Environmental Monitoring Program in Bali is done to monitored parameter in sea water quality and beach condition and link the observed patterns to specific integrated coastal management actions. It involves repeated sampling over time and is different from environmental sampling which may be short term, aimed at collecting specific information on the concentration, distribution, and variability of chemical contaminants in certain media. It requires the integration of information from several concurrent sampling efforts and requires periodic analysis of monitoring program results so that sampling may be modified as necessary to maximize program effectiveness.
The result of the program give evidence that the marine pollution mostly come from land base pollution and at some beach give risk to humans, the environmental quality need to improve. At most of the site are polluted by the oil layer, floating material, nitrogenous, and phosphate. Most of the water also contain bacterial pathogen. Among the entire site monitored, Nusa Dua beach become the best beach in related with the seawater quality, the facility for public activities, and the beach management and information facilities. While Teluk Benoa Region become the highly polluted area, and need to improve their environment. The positive aspect of the program is the involvement of local institution at province and regency level such as government environmental agency,public works agency, and other planning agency from the initial plan until the implementation. The constraints of the program mostly come from the limit of resource both human and equipment, while the most difficult factor is the lack of networking culture among the government agencies/research and laboratory facilities at province and regency level at sharing their available budget for monitoring program. It was very important to mention that the synergy of the government, industry and the community in monitoring activity is very strategyc to promote the integration of planning at Bali coastal region.
Keywords: Integrated Coastal Management , Integrated Beach Environmental Monitoring Program.
1. PENDAHULUAN
Pembangunan di suatu kawasan dengan segala aktivitasnya akan menyebabkan perkembangan wilayah yang menimbulkan berbagai implikasi. Selain menyebabkan pertumbuhan perekonomian yang mengakibatkan terciptanya lapangan kerja baru, perkembangan wilayah dapat menimbulkan penurunan kualitas lingkungan. Pemekaran dan pengembangan kawasan cenderung terus membengkak dan menimbulkan fenomena pembangunan fisik struktur menuju arah maksimal, sedangkan pengembangan ruang terbuka hijau menuju arah minimal sehingga menimbulkan kecenderungan perubahan wajah lingkungan alam. Perubahan bentang alam yang terjadi akibat pembangunan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan dalam waktu yang lama sehingga program pemantauan lingkungan terpadu memiliki peran yang strategis dalam upaya pengelolaan dan manajemen kawasan.
Degradasi lingkungan yang terjadi di kawasan pesisir dan laut Bali merupakan implikasi dari berkembangnya kawasan tersebut yang menjadi pusat pertumbuhan perekonomian Bali.Berawal dari ketentuan tentang kawasan pariwisata yang tercantum dalam peraturan mengenai tata ruang wilayah, maka pembangunan kawasan pesisir menjadi sangat masif karena sebagian besar kawasan pariwisata Bali berada di wilayah pesisir. Berbagai aktivitas yang mendukung perkembangan kawasan menuntut agar dibangun fasilitas sarana dan prasarana yang memadai, seperti sarana pelabuhan laut dan bandar udara internasional, sumber daya energi, penyediaan air bersih, fasilitas perbankan dan perekonomian, serta sarana akomodasi dan penunjang aktivitas bisnis, yang mampu memenuhi tuntutan perkembangan wilayah.Implikasi yang dirasakan saat ini, kawasan pesisir menjadi pusat pertumbuhan kawasan sekaligus mendapat tekanan paling besar berupa degradasi lingkungan hidup.
Berbagai tantangan yang dihadapi kawasan pesisir dan laut Bali memerlukan strategi pengelolaan yang tepat dan terpadu. Identifikasi terhadap permasalahan yang dihadapi kawasan pesisir Bali dilakukan untuk menyusun suatu strategi pengelolaan yang terarah dan tepat sasaran. Dalam tulisan ini, akan ditampilkan strategi pengelolaan wilayah pesisir dan laut Bali yang berdasarkan pada upaya pemnatauan lingkungan pesisir dan laut terpadu.
2. SINERGI TIGA PILAR PEMBANGUNAN
Terdapat tiga pilar utama yang berperan dalam pembangunan wilayah, yakni pemerintah, sektor industri/bisnis, dan masyarakat (Rogers, 2004:2). Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang. Sebagai regulator dan eksekutor pembangunan, peran pemerintah menjadi pilar utama dalam pembangunan kawasan pesisir dan laut Bali. Sementara itu, sektor industri sebagai kelompok bisnis yang melaksanakan kegiatan di bidang produksi dan jasa merupakan pilar pembangunan yang sangat strategis dalam perkembangan kawasan sebagai pusat pertumbuhan perekonomian Bali. Berbagai jenis industri dan bisnis yang ada di suatu kawasan menjadi penggerak ekonomi kawasan yang menimbulkan beragam dampak, baik yang bersifat positif maupun negatif. Selain itu, peran masyarakat sebagai subjek dan objek pembangunan merupakan pilar ketiga yang sangat penting. Peran tiga pilar pembangunan bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat lahir dan batin sehingga perlu diupayakan agar berjalan dengan baik dan terarah.
2.1. Peran Pemerintah
Peran pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya alam merupakan konsekuensi dari tugas negara untuk menguasai sumber daya alam untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dalam menjalankan perannya, pemerintah berkewajiban mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dan masyarakat dalam pengelolaan kawasan pesisir dan laut. Hal itu dapat dilakukan dengan mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Beberapa kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan upaya pengendalian pencemaran dan perusakan kawasan pesisir dan laut meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri hingga peraturan daerah, dan keputusan gubernur/bupati/walikota telah banyak disiapkan bersamaan dengan perangkat pendukungnya.
Kebijakan pemerintah Provinsi Bali dalam melaksanakan peran pengendalian pencemaran lingkungan hidup di kawasan pesisir dan laut Bali dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Bali No 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah untuk mengatur pemanfaatan ruang dan lahan, dan Peraturan Daerah Provinsi Bali No 4 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup untuk mengendalikan dampak negatif pemanfaatan ruang dan lahan. Kemudian, kedua perda provinsi tersebut ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota dengan menetapkan peraturan terkait pengaturan detail tata ruang dan prosedur perizinan untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas pembangunan di level kabupaten/kota. Walaupun berbagai kebijakan yang berupaya mengendalikan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sudah tersedia, fenomena peningkatan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup makin bertambah parah. Hal ini diakibatkan karena tidak ada koordinasi yang sinergis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, sehingga kerusakan yang terjadi terus bertambah.
Peran pemerintah yang direpresentasikan melalui pemerintah daerah dalam menggali potensi sumber daya alam untuk sebanyak-banyaknya dilakukan demi kemakmuran masyarakat. Peran tersebut tersurat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Implementasi dari ketentuan pengaturan kawasan pesisir dan laut Bali telah di lakukan dengan aturan pola pemanfaatan ruang (zoning regulation) dalam rangka menjabarkan rencana detail tata ruang (RDTR). Selanjutnya rencana operasional pemanfaatan ruang dapat dijadikan acuan dalam setiap kegiatan pembangunan di kawasan tersebut. Pedoman tersebut dapat digunakan untuk mengoordinasikan, mengintegrasikan, dan melaksanakan program pemanfaatan ruang yang dilaksanakan oleh pemerintah, industri/swasta, dan masyarakat secara operasional. Dengan kebijakan zonasi yang jelas, mekanisme pemanfaatan ruang yang terkait pemberian perizinan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang memiliki kepastian bagi masyarakat, pemerintah, dan sektor industri/swasta .
Peran pemerintah dalam menunjang aspek pengendalian pencemaran lingkungan hidup di kawasan pesisir dan laut dapat lebih terarah dengan adanya kebijakan zonasi kawasan karena pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang lebih terukur seperti dalam prosedur perizinan dan pengawasan serta penindakan hukum. Apabila dalam penerapan kebijakan peraturan perundangan, aspek penegakan hukum yang dilaksanakan secara konsisten, degradasi lingkungan hidup akan dapat dikurangi sampai batas yang dapat diterima oleh daya dukung lingkungan. Misalnya, dalam penetapan zonasi Taman Hutan Raya di kawasan Teluk Benoa, kalau saja setiap perencanaan pembangunan di kawasan tersebut mematuhi prosedur zonasi kawasan yang berkaitan dengan hutan bakau, peningkatan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup di kawasan Teluk Benoa akan dapat dihindarkan.
Peran pemerintah dalam mengatur pemanfaatan zonasi kawasan sangat menentukan perkembangan kawasan tersebut. Kepatuhan terhadap kebijakan tata ruang wilayah dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam dapat dijadikan ukuran terhadap komitmen pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Peta zonasi pemanfaatan kawasan dapat memudahkan peran pemerintah dalam pengendalian pemanfaatan ruang kawasan. Pemanfaatan kawasan sesuai dengan kesepakatan zonasi tersebut akan memberikan implikasi positif terhadap aspek pengendalian pencemaran lingkungan hidup. Hal ini disebabkan penetapan zonasi tersebut telah disepakati oleh para pihak terkait dalam upaya mengidentifikasi penggunaan-penggunaan yang diperbolehkan atas kepemilikan lahan dan peraturan-peraturan yang berlaku atasnya. Dalam melaksanakan perannya, pemerintah memiliki kewenangan dalam pengaturan kebijakan pemanfaatan potensi sumber daya yang tersedia yang pada umumnya dikelola oleh kelompok industri atau bisnis. Pendapatan hasil pemanfaatan potensi sumber daya digunakan kembali untuk sebanyak-banyaknya dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat pesisir/nelayan yang pada umumnya berada dalam kondisi yang marginal.
2.2. Peran Industri
Selain pariwisata dan pertanian, pengembangan industri, khususnya industri kecil, merupakan salah satu sektor prioritas dalam pembangunan Bali. Pertumbuhan pembangunan industri kecil di Bali dalam tiga tahun Repelita IV terus mengalami peningkatan, bila dilihat dari perkembangan jumlah sentra industri, unit usaha, tenaga kerja, dan investasi yang ditanamkan. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan nilai ekspor produk aneka industri dan industri kecil pada tahun 1988 hanya US$129,0 juta, bertambah menjadi US$299,185 juta pada tahun 1994. Pertumbuhan industri kecil di Bali mengalami peningkatan dari tahun 1988 sebesar 14,05 %, menjadi 90,2 % pada tahun 1992. Jumlah sentra industri kecil pada tahun 1995 mencapai 1279 buah dengan peningkatan rata-rata 7,92 % setahun, sedangkan jumlah unit usaha mencapai 93.035 buah dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 297.352 orang. Nilai investasi sebesar Rp 321,182 milyar lebih melebihi target yang ditetapkan dan nilai produksinya yang mencapai Rp 832,833 milyar. Peran sektor industri dalam menunjang nilai total ekspor Bali cukup besar, yaitu 79,06 % dengan nilai US$249,507 juta pada tahun 1995 dan meningkat menjadi US$332,291 juta pada tahun 1996.
Peran sektor industri terhadap peningkatan pencemaran lingkungan hidup di kawasan pesisir dan laut merupakan akibat dari pesatnya pertumbuhan sentra industri termasuk aktivitas perdagangan di kawasan tersebut. Sebagai pusat pertumbuhan perekonomian Bali, sektor industri yang berkembang di kawasan pesisir dan laut Bali didominasi oleh industri berbasis pariwisata, perikanan dan kelautan serta industri jasa. Aktivitas industri di kawasan ini memberikan sumbangan yang besar kepada pertumbuhan kawasan seperti penciptaan lapangan kerja dan peningkatan ekonomi kawasan. Tenaga kerja yang diserap sektor pertambangan, manufaktur, utilitas dan konstruksi sebanyak 19.984 orang pada tahun 1971 meningkat menjadi 127.570 orang pada tahun 2006, sedangkan di sektor perdagangan, hotel dan restoran serta komunikasi dan jasa-jasa lainnya meningkat dari 152.132 orang pada tahun 1971 menjadi 818.114 orang pada tahun 2006. Sekitar 80 % lapangan kerja tersebut berada di pusat pertumbuhan perekonomian Bali di sekitar kawasan Teluk Benoa.
Pesatnya perkembangan kawasan pesisir di Bali Selatan sebagai akibat sebagian besar lokasi yang memiliki persyaratan yang diminta oleh para pemodal terletak di kawasan tersebut. Perkembangan kawasan Sanur, Kuta, dan sekitarnya dengan hamparan pasir putih dan kehidupan masyarakatnya yang sudah terbiasa dengan aktivitas turis, atau Nusa Dua sebuah kawasan baru yang direncanakan dengan matang sebagai lokasi resor mewah. Pembangunan fasilitas pariwisata pada periode pemerintahan Gubernur Ida Bagus Mantra (1978-1988) dan Ida Bagus Oka (1988-1998) tercatat dalam sejarah perkembangan industri pariwisata Bali sebagai waktu masuknya berbagai mega proyek di Bali. Diawali dengan pembangunan resor Nusa Dua yang mulai beroperasi tahun 1983, kemudian diikuti dengan pembangunan hotel berbintang di Jimbaran , Kuta dan Sanur dan kawasan wisata lainnya.Hingga kini, sebagian besar sarana dan prasarana kepariwisataan Bali berada di kawasan Bali Selatan. Peran industri pariwisata yang demikian dominan di kawasan ini telah dirasakan menimbulkan dampak pada peningkatan degradasi lingkungan hidup, terutama lingkungan pesisir dan laut.
2.3. Peran Masyarakat
Peran masyarakat dalam pengelolaan kawasan pesisir dan laut di Bali termasuk dalam kategori peran sentral. Hal ini sebagai akibat adanya budaya masyarakat Bali yang memanfaatkan kawasan pesisir dan laut dalam setiap aktivitasnya, terutama dalam kaitannya dengan aktivitas ritual. Pada umumnya, tempat suci/pemujaan masyarakat Bali terletak di kawasan pesisir Bali. Dalam pengertian penjagaan alam Bali, semua pura yang termasuk Dang Kahyangan, berada pada semua arah angin sehingga ibarat menjaga Bali dari segala penjuru. Oleh karena itu, setiap kegiatan pembangunan di kawasan pesisir Bali akan langsung berinteraksi dengan kepentingan masyarakat.
Terdapat beberapa kasus yang memeprlihatkan peran masyarakat sangat strategis dalam kegiatan pengembangan dan pembangunan kawasan pesisir Bali. Munculnya sikap apatisme masyarakat terhadap beberapa program di kawasan pesisir lebih banyak akibat minimnya kegiatan sosialisasi yang terkait dengan rencana pembangunan tersebut. Hal ini memerlukan metode yang tepat dalam upaya membangkitkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan di kawasan pesisir tersebut.
Pada umumnya, sikap penolakan masyarakat terhadap program pemerintah bermuara pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap komitmen aparatur pemerintah dalam menjalankan mekanisme kebijakan pemanfaatan sumber daya alam demi kepentingan kesejahteraan masyarakat. Sikap penolakan masyarakat memiliki peran yang besar terhadap terhambatnya pelaksanaan program pembangunan. Untuk memperbaiki keadaan, perlu dilaksanakan kegiatan sosialisasi, penelitian, dan analisis akademis yang mendalam terhadap potensi keterlibatan masyarakat dalam program pengelolaan lingkungan hidup melalui mekanisme pembangunan yang berkelanjutan, sehingga keputusan yang dihasilkan dalam pertemuan lintas sektor dapat mencerminkan aspirasi masyarakat yang sebenarnya. Dalam upaya meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut, pemerintah perlu melakukan upaya pelestarian dan peningkatkan pengakuan sosial, legitimasi, atau representasi apabila ingin menunjukkan kekuasaannya. Hal ini disebut strategi investasi simbolis. Strategi ini dapat meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dalam program pengelolaan wilayah pesisir dan laut secara terpadu.
3. PROGRAM ICM DI BALI
Dalam upaya meningkatkan peran para pihak dalam mengatasi permasalahan lingkungan guna tercapainya sasaran pemanfaatan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan wilayah pesisir yang optimal dan berkelanjutan, sejak tahun 2000 Pemerintah Propinsi Bali bekerja sama dengan GEF/UNDP/IMO Regional Programme for Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (PEMSEA) dalam Program Pengelolaan Wilayah Pesisir secara Terpadu (Integrated Coastal Management, ICM). Pengelolaan pesisir terpadu adalah suatu proses dinamis di dalam mana suatu strategi terkoordinasi dikembangkan dan diimplementasikan dalam rangka alokasi lingkungan, sosial budaya dan sumberdaya kelembagaan untuk mencapai sasaran konservasi dan pemanfaatan wilayah pesisir multi-guna yang berkelanjutan. Proyek Demonstrasi Pengelolaan Wilayah Pesisir secara Terpadu di Bali dimaksudkan untuk membantu dan membangun kapasitas daerah, baik pemerintah maupun pihak berkepentingan lainnya (stakeholders), dalam melindungi dan mengelola lingkungan dan sumberdaya wilayah pesisir Bali. Dalam tataran implementasi, program ICM ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah, industri/bisnis, dan masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut.
Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu (Integrated Coastal Management/ ICM) adalah pendekatan pengelolaan wilayah yang memiliki mekanisme keterpaduan program diawali dengan melakukan: (1)persiapan, (2)inisiasi, (3)pengembangan, (4)adopsi, (5)implementasi, dan(6) penyempurnaan dan konsolidasi, untuk selanjutnya dilanjutkan dengan siklus yang baru seperti terlihat dalam Gambar 1.
Gambar 1. Siklus Pengembangan dan Implemtasi ICM
Provinsi Bali yang telah ditunjuk oleh GEF/UNDP/IMO Regional Programme for Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (PEMSEA) memulai siklus ICM pada tahun 2000 dengan ditetapkannya sebuah tim lintas sektor dibantu oleh ahli dari perguruan tinggi untuk melakukan persiapan awal berupa identifikasi profil wilayah pesisir Bali Tenggara. Dalam mempersiapkan siklus ICM di Provinsi Bali, Bapedalda Bali( sekarang Badan Lingkungan Hidup ) sebagai lembaga yang dijadikan PMO (Project Management Office) sudah menyusun beberapa kegiatan yang mengikuti siklus ICM diantaranya pembentukan tim teknis ICM melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 342 tahun 2000 yang bertugas melaksanakan kegiatan pengelolaan wilayah pesisir di Bali sesuai dengan mekanisme ICM.
Beberapa kegiatan yang sudah dihasilkan adalah penyusunan dokumen Profil Wilayah Pesisir Bali Tenggara yang berisi potensi dan permasalahan wilayah pesisir dan laut di wilayah Bali bagian Tenggara, Rencana Strategis Pengelolaan Wilayah Pesisir Bali Tenggara, Analisis Resiko Lingkungan Hidup, Zonasi Kawasan Teluk Benoa, serta beberapa kebijakan terkait pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu di wilayah pesisir dan laut. Berdasarkan beberapa hasill dari kegiatan ICM tersebut, diharapkan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan laut di Bali dapat memenuhi kaidah pembangunan berkelanjutan.
Dalam melaksanakan pendekatan ICM di Bali telah dapat diidentifikasi adanya konflik kepentingan dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan laut. Dampak yang terjadi dari konflik kepentingan pemanfaatan kawasan pesisir dan laut telah menimbulkan keresahan masyarakat akibat terdesaknya akses masyarakat yang secara historis telah secara turun temurun menggantungkan penghidupannya di pantai serta tertutupnya akses ke pantai/laut yang dapat menghambat kelancaran masyarakat dalam melangsungkan upacara keagamaan di pantai. Dampak ini umumnya muncul karena konflik pemanfaatan ruang pantai antara beberapa aktivitas dengan kegiatan masyarakat lokal di daerah pesisir seperti tergambar dalam Gambar 2.
Gambar 2. Interaksi konflik di kawasan pesisir dan laut Bali
Interaksi berbagai konflik di kawasan pesisir dan laut Bali ini muncul akibat bertambah banyaknya kegiatan berbagai sektor pemerintah,swasta,dan masyarakat. Hal ini semakin mendorong adanya kompetisi diantara para pelaku pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut tersebut. Kompetisi ini menyebabkan adanya tumpang tindihnya perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir dari berbagai kegiatan sektoral, pemerintah daerah, masyarakat setempat dan swasta. Pihak yang berkepentingan terhadap sumberdaya wilayah pesisir dan laut menyusun rencana kerja secara sendiri-sendiri, sehingga dalam pelaksanaannya sering tumpang tindih satu dengan yang lain.
Sementara itu, sifat sumberdaya pesisir dan lautan yang multiguna serta melibatkan berbagai pihak-pihak yang berkepentingan, maka konflik dalam pemanfaatan tidak terhindarkan. Konflik kepentingan dalam pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir seringkali membawa dampak terhadap keresahan masyarakat akibat adanya ketidakadilan yang dirasakan. Konflik pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir di Bali, umumnya terjadi akibat tumpang tindih dalam pemanfaatan ruang yang di dalamnya terdapat berbagai bentuk pemanfaatan. Hal ini terjadi karena belum adanya zonasi pemanfaatan wilayah pesisir dan laut untuk Provinsi Bali.
Mengingat dominannya sektor pariwisata yang memanfaatkan wilayah pesisir Pulau Bali, maka seringkali pariwisata menjadi sumber dan titik sentral dari konflik tersebut. Selain itu, konflik kepentingan juga terjadi antara konservasi dengan pemanfaatan non konservasi, dimana hal ini seringkali membawa dampak yang buruk terhadap upaya-upaya pelestarian lingkungan sehingga sinergi tiga pilar pembangunan yakni antara pemerintah, industri/bisnis/swasta, dan masyarakat sangat strategis dalam mengurangi dampak negatif pembangunan di kawasan pesisir dan laut Bali.
4. PROGRAM PEMANTAUAN LINGKUNGAN PESISIR DAN LAUT TERPADU
Salah satu program impllementasi yang menjadi bagian dari kegiatan berbasis ICM di Bali adalah pelaksanaan program pemantauan lingkungan terpadu. Program Pemantauan Lingkungan Pesisir dan Laut Terpadu di Bali dilakukan untuk memantau kualitas air laut dan kondisi pantai yang dikaitkan dengan dengan tujuan program pengelolaan wilayah pesisir dan terpadu. Kegiatan yang dilakukan meliputi pengambilan sampel secara random di beberapa lokasi yang terpilih untuk memahami distribusi dan variasi polutan kimiawi di lingkungan serta mengevaluasi fasilitas pengelolaan limbah padat dan cair serta sistem manajemen lingkungan lainnya. Diperlukan juga informasi yang terpadu dari beberapa instansi pemerintah dan lembaga teknis terkait serta analisis hasil pemantauan secara berkala untuk mengefektifkan program pengendalian dan pengawasan pembangunan.
Tujuan dari kegiatan pemantauan lingkungan ini adalah mengetahui kualitas lingkungan pada beberapa pantai terpilih. Kegiatan dimulai tahun 2005 dan terus dilakukan hingga sekarang mengambil lokasi pemnatauan di Pantai Sanur, Serangan, Pelabuhan Benoa, Tanjung Benoa, dan Nusa Dua, dan pantai yang termasuk kawasan pariwisata di Bali. Jumlah keseluruhan lokasi samping adalah 20 buah. Parameter yang dipantau meliputi total dan fecal coliform, fecal streptococcus, lapisan minyak, benda terapung, kekeruhan, salinitas, total padatan terlarut, total padatan tersuspensi,pH,oksigen terlarut, kebutuhan oksigen biologi, kebutuhan oksigen kimiawi, nitrit dan nitrat, amonia,dan fosfat. Parameter lainnya meliputi ketersediaan program pendidikan, manajemen dan informasi lingkungan termasuk fasilitas pengolahan limbah padat, air limbah, serta pelayanan publik dan keamananan.
Hasil dari kegiatan ini menunjukan bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan hidup di wilayah pesisir dan laut yang berasal dari sumber di daratan, serta beberapa pantai perlu ditingkatkan kualitasnya. Hampir semua lokasi pemantauan dicemari oleh lapisan minyak, benda terapung, senyawa nitrogen dan fosfat. Sebagian besar air laut di lokasi pemantauan tercemar bakteri coliform. Dari keseluruhan pantai yang dipantau selama kurun waktu tahun 2005 s.d. 2009 pantai Nusa Dua adalah yang terbaik terkait kualitas air laut, serta fasilitas informasi dan manajemen lingkungannya termasuk ketersediaan fasilitas pengolahan sampah dan air limbah, sementara itu Pelabuhan Benoa merupakan kawasan yang paling tercemar. Hal yang positif dari kegiatan ini adalah keterlibatan aktif dari instansi pemerintah mulai dari perencanaan hingga implementasi program. Hambatan pelaksanaan umumnya berasal dari keterbatasan sumber daya seperti personal dan peralatan, dan yang paling besar adalah belum optimalnya budaya kerjasama antar instansi pemerintah baik pada level provinsi maupun kabupaten/kota dalam mengalokasikan perencanaan dan penggunaan anggaran untuk kegiatan pemantauan lingkungan hidup secara terpadu. Hal lainnya yang perlu ditingkatkan adalah kesadaran akan pentingnya keterlibatan dan jalinan kerjasama antar instansi teknis dalam upaya keberlanjutan program pemantauan lingkungan hidup.
Program pemantauan lingkungan pesisir dan laut terpadu Bali disusun berdasarkan mekanisme keterpaduan program yang dilaksanakan di kawasan pesisir seperti digambarkan pada Gambar 3.
Gambar 3 Skema program pemantaun lingkungan pesisir dan laut terpadu di Bali
Program pemantauan lingkungan pesisir dan laut terpadu di Bali yang dilaksanakan dalam skema program ICM sangat bermanfaat dalam memahami kondisi kualitas lingkungan pesisir dan laut, kebersihan dan kenyamanan kawasan pantai, prosedur dan manajemen keamanan pantai, termasuk peningkatan kapasitas terhadap program penyelamatan pantai Bali. Dalam prakteknya, sinergi pemerintah, kalangan swasta/industri/kelompok bisnis dengan masyarakat, terutama masyarakat adat di Bali sangat berperan dalam mendorong keberhasilan program pemnataun lingkungan pesisir dan laut terpadu ini.
6. KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan pembahasan terhadap berbagai kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di kawasan pesisir dan laut Bali, dapat disimpulkan beberapa hal yakni: (1) Berbagai program pembangunan di Bali, khususnya di kawasan pesisir dan laut telah menimbulkan pertumbuhan perekonomian yang mengakibatkan terciptanya lapangan kerja baru,. Namun, perkembangan wilayah yang terjadi akibat pembangunan tersebut telah menimbulkan dampak negatif berupa kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. (2) Kawasan pesisir dan Laut Bali adalah kawasan yang paling mendapat tekanan dari adanya kegiatan pembangunan tersebut, sehingga program program pemantauan lingkungan terpadu memiliki peran yang strategis dalam upaya pengelolaan dan manajemen kawasan.(3) Berbagai konflik kepentingan terjadi di kawasan pesisir dan laut sebagai akibat adanya beragam aktivitas seperti pariwisata dan rekreasi, industri, pelabuhan, pertambangan, aktivitas ritual, perikan, konservasi, serta pemukiman dan bisnis. (4) Sinergi peran pemerintah, swasta/industri dan masyarakat dalam upaya mengurangi dampak negatif pembanguan di kawasan pesisir dan laut dapat dillakukan dengan mengimplementasikan konsep pengelolaan wilayah pesisir dan laut terpadu (ICM). (5) Program pemantauan lingkungan pesisir dan laut terpadu di Bali dapat terlaksanaka sebagai akibat adanya sinergi peran pemerintah, sektor industri/swasta dan masyarakat sejak awal perencanaan hingga diseminasi hasil pemantauan lingkungan hidup.
Disarankan agar program pengelolaan wilayah pesisir dan laut dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan oleh seluruh pemerintah daerah di Bali sehingga dampak negatif pembangunan di kawasan pesisir dan laut Bali dapat diminimalkan. Program pemantauan lingkungan pesisir dan laut terpadu perlu lebih ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya dengan meningkatkan peran tiga pilar pembangunan yakni pemerintah, industri dan masyarakat melalui optimalisasi peran balai penelitian dan laboratorium di masing-masing lembaga.
PUSTAKA ACUAN
Bapedalda Bali, 2001, Study on Comulative Environmnetl Impact (SOCEI), Final Report
Bendesa, I.K. 2008. Ekonomi Bali dalam Perspektif Pariwisata dan Lingkungan,,Makalah. Denpasar: Panitia Pelaksana Kongres Kebudayaan Bali I Tahun 2008
Burbridge, P.R., 1986. Problems and issues of coastal zone management. In Man, Land and Sea. The Agricultural Development Council. Bangkok.
Chua, T.E. 1998. Leasson learned from practicing integrated coastal management in Southeast Asia. Ambio vol. 27 No. 8 : 599-610.
Dharma Putra,K.G., 2003, Partnership and Public Participatory Approach for Coastal and Marine Environment Management in Bali, Indonesia, The East Asia Seas Congress, Putrajaya, Malaysia
Dharma Putra,K.G.,2009, Integrated Beach Environmental Monitoring Program( IBEMP) in Bali : The Land Base Pollution Mitigation Programme in supporting Bali Sustainable Development , International Seminar on Chemical Soceity,
Dharma Putra,K.G..2010, Pencemaran Lingkungan Ancam Pariwisata Bali.Denpasar: Penerbit PT Pustaka Manikgeni.
GEF/UNDP/IMO Regional Programme on Building PEMSEA,2002, Coastal Strategy for the Southeastern Coast of Bali
GEF/UNDP/IMO Regional Programme on Building PEMSEA,2004,Southeastern Coast of Bali Initial Risk Assessment, Bali National ICM Demonstration Site
Rogers, E.M. 2004. Pembangunan dan Komunikasi. Penterjemah. Dasmar Nurdin. Jakarta: Penerbit LP3ES.
United Nations Environment Program, 2001, Monitoring Industrial Emmision and Wastes, A Manual
Oleh : Dr. Ketut Gede Dharma Putra,M.Sc
FMIPA Universitas Udayana Bali
Tim Ahli Integrated Coastal Management (ICM) GEF/UNDP/IMO Regional Programme for Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (PEMSEA) – Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
Jl Gutiswa No 24 Denpasar Bali Indonesia Tel 0361 7939904 Fax 0361467712 Hp 08123970922
Email: kgdharmap@mipa.unud.ac.id
ABSTRAK
Peningkatan kerusakan dan pencemaran lingkungan di kawasan pesisir dan laut Bali terjadi akibat adanya kebijakan pengembangan kawasan pariwisata yang sebagian besar berada di wilayah pesisir dan laut. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah Provinsi Bali telah mengadopsi konsep pengelolaan wilayah pesisir terpadu/integrated coastal management (ICM) atas fasilitasi lembaga GEF/UNDP/IMO Regional Programme for Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (PEMSEA). Melalui program tersebut telah dapat diidentifikasi berbagai konflik kepentingan di kawasan pesisir dan laut Bali serta beberapa dokumen perencanaan yang berimplikasi terhadap pengembangan kawasan pesisir dan laut Bali secara terpadu.
Program Pemantauan Lingkungan Pesisir dan Laut Terpadu di Bali sebagai bagian dari implementasi program ICM dapat dilaksanakan berdasarkan sinergi tiga pilar pembangunan yakni pemerintah, industri/swasta dan masyarakat. Hasil dari kegiatan ini menunjukan bahwa pencemaran lingkungan hidup di wilayah pesisir dan laut yang berasal dari sumber di daratan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, serta beberapa pantai perlu ditingkatkan kualitasnya. Hampir semua lokasi pemantauan dicemari oleh lapisan minyak, benda terapung, senyawa nitrogen dan fosfat. Sebagian besar air laut di lokasi pemantauan tercemar bakteri coliform. Dari keseluruhan pantai yang dipantau, pantai Nusa Dua adalah yang terbaik terkait kualitas air laut, serta fasilitas informasi dan manajemen lingkungannya termasuk ketersediaan fasilitas pengolahan sampah dan air limbah, sementara itu Kawasan Teluk Benoa merupakan kawasan yang paling tercemar. Hal yang positif dari kegiatan ini adalah keterlibatan aktif dari instansi pemerintah mulai dari perencanaan hingga implementasi program. Hambatan pelaksanaan umumnya berasal dari keterbatasan sumber daya seperti personal dan peralatan, dan yang paling besar adalah belum optimalnya budaya kerjasama antar instansi pemerintah baik pada level provinsi maupun kabupaten/kota dalam mengalokasikan perencanaan dan penggunaan anggaran untuk kegiatan pemantauan lingkungan hidup secara terpadu. Hal lainnya yang perlu ditingkatkan adalah kesadaran akan pentingnya keterlibatan dan jalinan kerjasama antar instansi teknis,balai penelitian/laboratorium dalam upaya keberlanjutan program pemantauan lingkungan hidup.Sinergi antara tiga pilar pembangunan yakni pemerintah, swasta/industry dan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan program pemantauan lingkungan terpadu yang berkelanjutan.
Katakunci: Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut Terpadu, Program Pemantauan Lingkungan Pesisir dan Laut Terpadu.
ABSTRACT
The increase of environmental pollution and degradation at Bali coastal area mostly cause by the tourism development at coastal region. The Government of Bali Province has adopted the Integrated Coastal Management (ICM) to reduce the impact of coastal development under the facilitiation of GEF/UNDP/IMO Regional Programme for Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (PEMSEA). This program can manage the conflict of interest among stakeholders at coastal region and some planning paper to promote the integrated planning at coastal region of Bali.
Integrated Coastal Environmental Monitoring Program in Bali is done to monitored parameter in sea water quality and beach condition and link the observed patterns to specific integrated coastal management actions. It involves repeated sampling over time and is different from environmental sampling which may be short term, aimed at collecting specific information on the concentration, distribution, and variability of chemical contaminants in certain media. It requires the integration of information from several concurrent sampling efforts and requires periodic analysis of monitoring program results so that sampling may be modified as necessary to maximize program effectiveness.
The result of the program give evidence that the marine pollution mostly come from land base pollution and at some beach give risk to humans, the environmental quality need to improve. At most of the site are polluted by the oil layer, floating material, nitrogenous, and phosphate. Most of the water also contain bacterial pathogen. Among the entire site monitored, Nusa Dua beach become the best beach in related with the seawater quality, the facility for public activities, and the beach management and information facilities. While Teluk Benoa Region become the highly polluted area, and need to improve their environment. The positive aspect of the program is the involvement of local institution at province and regency level such as government environmental agency,public works agency, and other planning agency from the initial plan until the implementation. The constraints of the program mostly come from the limit of resource both human and equipment, while the most difficult factor is the lack of networking culture among the government agencies/research and laboratory facilities at province and regency level at sharing their available budget for monitoring program. It was very important to mention that the synergy of the government, industry and the community in monitoring activity is very strategyc to promote the integration of planning at Bali coastal region.
Keywords: Integrated Coastal Management , Integrated Beach Environmental Monitoring Program.
1. PENDAHULUAN
Pembangunan di suatu kawasan dengan segala aktivitasnya akan menyebabkan perkembangan wilayah yang menimbulkan berbagai implikasi. Selain menyebabkan pertumbuhan perekonomian yang mengakibatkan terciptanya lapangan kerja baru, perkembangan wilayah dapat menimbulkan penurunan kualitas lingkungan. Pemekaran dan pengembangan kawasan cenderung terus membengkak dan menimbulkan fenomena pembangunan fisik struktur menuju arah maksimal, sedangkan pengembangan ruang terbuka hijau menuju arah minimal sehingga menimbulkan kecenderungan perubahan wajah lingkungan alam. Perubahan bentang alam yang terjadi akibat pembangunan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan dalam waktu yang lama sehingga program pemantauan lingkungan terpadu memiliki peran yang strategis dalam upaya pengelolaan dan manajemen kawasan.
Degradasi lingkungan yang terjadi di kawasan pesisir dan laut Bali merupakan implikasi dari berkembangnya kawasan tersebut yang menjadi pusat pertumbuhan perekonomian Bali.Berawal dari ketentuan tentang kawasan pariwisata yang tercantum dalam peraturan mengenai tata ruang wilayah, maka pembangunan kawasan pesisir menjadi sangat masif karena sebagian besar kawasan pariwisata Bali berada di wilayah pesisir. Berbagai aktivitas yang mendukung perkembangan kawasan menuntut agar dibangun fasilitas sarana dan prasarana yang memadai, seperti sarana pelabuhan laut dan bandar udara internasional, sumber daya energi, penyediaan air bersih, fasilitas perbankan dan perekonomian, serta sarana akomodasi dan penunjang aktivitas bisnis, yang mampu memenuhi tuntutan perkembangan wilayah.Implikasi yang dirasakan saat ini, kawasan pesisir menjadi pusat pertumbuhan kawasan sekaligus mendapat tekanan paling besar berupa degradasi lingkungan hidup.
Berbagai tantangan yang dihadapi kawasan pesisir dan laut Bali memerlukan strategi pengelolaan yang tepat dan terpadu. Identifikasi terhadap permasalahan yang dihadapi kawasan pesisir Bali dilakukan untuk menyusun suatu strategi pengelolaan yang terarah dan tepat sasaran. Dalam tulisan ini, akan ditampilkan strategi pengelolaan wilayah pesisir dan laut Bali yang berdasarkan pada upaya pemnatauan lingkungan pesisir dan laut terpadu.
2. SINERGI TIGA PILAR PEMBANGUNAN
Terdapat tiga pilar utama yang berperan dalam pembangunan wilayah, yakni pemerintah, sektor industri/bisnis, dan masyarakat (Rogers, 2004:2). Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang. Sebagai regulator dan eksekutor pembangunan, peran pemerintah menjadi pilar utama dalam pembangunan kawasan pesisir dan laut Bali. Sementara itu, sektor industri sebagai kelompok bisnis yang melaksanakan kegiatan di bidang produksi dan jasa merupakan pilar pembangunan yang sangat strategis dalam perkembangan kawasan sebagai pusat pertumbuhan perekonomian Bali. Berbagai jenis industri dan bisnis yang ada di suatu kawasan menjadi penggerak ekonomi kawasan yang menimbulkan beragam dampak, baik yang bersifat positif maupun negatif. Selain itu, peran masyarakat sebagai subjek dan objek pembangunan merupakan pilar ketiga yang sangat penting. Peran tiga pilar pembangunan bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat lahir dan batin sehingga perlu diupayakan agar berjalan dengan baik dan terarah.
2.1. Peran Pemerintah
Peran pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya alam merupakan konsekuensi dari tugas negara untuk menguasai sumber daya alam untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dalam menjalankan perannya, pemerintah berkewajiban mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dan masyarakat dalam pengelolaan kawasan pesisir dan laut. Hal itu dapat dilakukan dengan mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Beberapa kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan upaya pengendalian pencemaran dan perusakan kawasan pesisir dan laut meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri hingga peraturan daerah, dan keputusan gubernur/bupati/walikota telah banyak disiapkan bersamaan dengan perangkat pendukungnya.
Kebijakan pemerintah Provinsi Bali dalam melaksanakan peran pengendalian pencemaran lingkungan hidup di kawasan pesisir dan laut Bali dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Bali No 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah untuk mengatur pemanfaatan ruang dan lahan, dan Peraturan Daerah Provinsi Bali No 4 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup untuk mengendalikan dampak negatif pemanfaatan ruang dan lahan. Kemudian, kedua perda provinsi tersebut ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota dengan menetapkan peraturan terkait pengaturan detail tata ruang dan prosedur perizinan untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas pembangunan di level kabupaten/kota. Walaupun berbagai kebijakan yang berupaya mengendalikan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sudah tersedia, fenomena peningkatan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup makin bertambah parah. Hal ini diakibatkan karena tidak ada koordinasi yang sinergis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, sehingga kerusakan yang terjadi terus bertambah.
Peran pemerintah yang direpresentasikan melalui pemerintah daerah dalam menggali potensi sumber daya alam untuk sebanyak-banyaknya dilakukan demi kemakmuran masyarakat. Peran tersebut tersurat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Implementasi dari ketentuan pengaturan kawasan pesisir dan laut Bali telah di lakukan dengan aturan pola pemanfaatan ruang (zoning regulation) dalam rangka menjabarkan rencana detail tata ruang (RDTR). Selanjutnya rencana operasional pemanfaatan ruang dapat dijadikan acuan dalam setiap kegiatan pembangunan di kawasan tersebut. Pedoman tersebut dapat digunakan untuk mengoordinasikan, mengintegrasikan, dan melaksanakan program pemanfaatan ruang yang dilaksanakan oleh pemerintah, industri/swasta, dan masyarakat secara operasional. Dengan kebijakan zonasi yang jelas, mekanisme pemanfaatan ruang yang terkait pemberian perizinan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang memiliki kepastian bagi masyarakat, pemerintah, dan sektor industri/swasta .
Peran pemerintah dalam menunjang aspek pengendalian pencemaran lingkungan hidup di kawasan pesisir dan laut dapat lebih terarah dengan adanya kebijakan zonasi kawasan karena pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang lebih terukur seperti dalam prosedur perizinan dan pengawasan serta penindakan hukum. Apabila dalam penerapan kebijakan peraturan perundangan, aspek penegakan hukum yang dilaksanakan secara konsisten, degradasi lingkungan hidup akan dapat dikurangi sampai batas yang dapat diterima oleh daya dukung lingkungan. Misalnya, dalam penetapan zonasi Taman Hutan Raya di kawasan Teluk Benoa, kalau saja setiap perencanaan pembangunan di kawasan tersebut mematuhi prosedur zonasi kawasan yang berkaitan dengan hutan bakau, peningkatan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup di kawasan Teluk Benoa akan dapat dihindarkan.
Peran pemerintah dalam mengatur pemanfaatan zonasi kawasan sangat menentukan perkembangan kawasan tersebut. Kepatuhan terhadap kebijakan tata ruang wilayah dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam dapat dijadikan ukuran terhadap komitmen pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Peta zonasi pemanfaatan kawasan dapat memudahkan peran pemerintah dalam pengendalian pemanfaatan ruang kawasan. Pemanfaatan kawasan sesuai dengan kesepakatan zonasi tersebut akan memberikan implikasi positif terhadap aspek pengendalian pencemaran lingkungan hidup. Hal ini disebabkan penetapan zonasi tersebut telah disepakati oleh para pihak terkait dalam upaya mengidentifikasi penggunaan-penggunaan yang diperbolehkan atas kepemilikan lahan dan peraturan-peraturan yang berlaku atasnya. Dalam melaksanakan perannya, pemerintah memiliki kewenangan dalam pengaturan kebijakan pemanfaatan potensi sumber daya yang tersedia yang pada umumnya dikelola oleh kelompok industri atau bisnis. Pendapatan hasil pemanfaatan potensi sumber daya digunakan kembali untuk sebanyak-banyaknya dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat pesisir/nelayan yang pada umumnya berada dalam kondisi yang marginal.
2.2. Peran Industri
Selain pariwisata dan pertanian, pengembangan industri, khususnya industri kecil, merupakan salah satu sektor prioritas dalam pembangunan Bali. Pertumbuhan pembangunan industri kecil di Bali dalam tiga tahun Repelita IV terus mengalami peningkatan, bila dilihat dari perkembangan jumlah sentra industri, unit usaha, tenaga kerja, dan investasi yang ditanamkan. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan nilai ekspor produk aneka industri dan industri kecil pada tahun 1988 hanya US$129,0 juta, bertambah menjadi US$299,185 juta pada tahun 1994. Pertumbuhan industri kecil di Bali mengalami peningkatan dari tahun 1988 sebesar 14,05 %, menjadi 90,2 % pada tahun 1992. Jumlah sentra industri kecil pada tahun 1995 mencapai 1279 buah dengan peningkatan rata-rata 7,92 % setahun, sedangkan jumlah unit usaha mencapai 93.035 buah dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 297.352 orang. Nilai investasi sebesar Rp 321,182 milyar lebih melebihi target yang ditetapkan dan nilai produksinya yang mencapai Rp 832,833 milyar. Peran sektor industri dalam menunjang nilai total ekspor Bali cukup besar, yaitu 79,06 % dengan nilai US$249,507 juta pada tahun 1995 dan meningkat menjadi US$332,291 juta pada tahun 1996.
Peran sektor industri terhadap peningkatan pencemaran lingkungan hidup di kawasan pesisir dan laut merupakan akibat dari pesatnya pertumbuhan sentra industri termasuk aktivitas perdagangan di kawasan tersebut. Sebagai pusat pertumbuhan perekonomian Bali, sektor industri yang berkembang di kawasan pesisir dan laut Bali didominasi oleh industri berbasis pariwisata, perikanan dan kelautan serta industri jasa. Aktivitas industri di kawasan ini memberikan sumbangan yang besar kepada pertumbuhan kawasan seperti penciptaan lapangan kerja dan peningkatan ekonomi kawasan. Tenaga kerja yang diserap sektor pertambangan, manufaktur, utilitas dan konstruksi sebanyak 19.984 orang pada tahun 1971 meningkat menjadi 127.570 orang pada tahun 2006, sedangkan di sektor perdagangan, hotel dan restoran serta komunikasi dan jasa-jasa lainnya meningkat dari 152.132 orang pada tahun 1971 menjadi 818.114 orang pada tahun 2006. Sekitar 80 % lapangan kerja tersebut berada di pusat pertumbuhan perekonomian Bali di sekitar kawasan Teluk Benoa.
Pesatnya perkembangan kawasan pesisir di Bali Selatan sebagai akibat sebagian besar lokasi yang memiliki persyaratan yang diminta oleh para pemodal terletak di kawasan tersebut. Perkembangan kawasan Sanur, Kuta, dan sekitarnya dengan hamparan pasir putih dan kehidupan masyarakatnya yang sudah terbiasa dengan aktivitas turis, atau Nusa Dua sebuah kawasan baru yang direncanakan dengan matang sebagai lokasi resor mewah. Pembangunan fasilitas pariwisata pada periode pemerintahan Gubernur Ida Bagus Mantra (1978-1988) dan Ida Bagus Oka (1988-1998) tercatat dalam sejarah perkembangan industri pariwisata Bali sebagai waktu masuknya berbagai mega proyek di Bali. Diawali dengan pembangunan resor Nusa Dua yang mulai beroperasi tahun 1983, kemudian diikuti dengan pembangunan hotel berbintang di Jimbaran , Kuta dan Sanur dan kawasan wisata lainnya.Hingga kini, sebagian besar sarana dan prasarana kepariwisataan Bali berada di kawasan Bali Selatan. Peran industri pariwisata yang demikian dominan di kawasan ini telah dirasakan menimbulkan dampak pada peningkatan degradasi lingkungan hidup, terutama lingkungan pesisir dan laut.
2.3. Peran Masyarakat
Peran masyarakat dalam pengelolaan kawasan pesisir dan laut di Bali termasuk dalam kategori peran sentral. Hal ini sebagai akibat adanya budaya masyarakat Bali yang memanfaatkan kawasan pesisir dan laut dalam setiap aktivitasnya, terutama dalam kaitannya dengan aktivitas ritual. Pada umumnya, tempat suci/pemujaan masyarakat Bali terletak di kawasan pesisir Bali. Dalam pengertian penjagaan alam Bali, semua pura yang termasuk Dang Kahyangan, berada pada semua arah angin sehingga ibarat menjaga Bali dari segala penjuru. Oleh karena itu, setiap kegiatan pembangunan di kawasan pesisir Bali akan langsung berinteraksi dengan kepentingan masyarakat.
Terdapat beberapa kasus yang memeprlihatkan peran masyarakat sangat strategis dalam kegiatan pengembangan dan pembangunan kawasan pesisir Bali. Munculnya sikap apatisme masyarakat terhadap beberapa program di kawasan pesisir lebih banyak akibat minimnya kegiatan sosialisasi yang terkait dengan rencana pembangunan tersebut. Hal ini memerlukan metode yang tepat dalam upaya membangkitkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan di kawasan pesisir tersebut.
Pada umumnya, sikap penolakan masyarakat terhadap program pemerintah bermuara pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap komitmen aparatur pemerintah dalam menjalankan mekanisme kebijakan pemanfaatan sumber daya alam demi kepentingan kesejahteraan masyarakat. Sikap penolakan masyarakat memiliki peran yang besar terhadap terhambatnya pelaksanaan program pembangunan. Untuk memperbaiki keadaan, perlu dilaksanakan kegiatan sosialisasi, penelitian, dan analisis akademis yang mendalam terhadap potensi keterlibatan masyarakat dalam program pengelolaan lingkungan hidup melalui mekanisme pembangunan yang berkelanjutan, sehingga keputusan yang dihasilkan dalam pertemuan lintas sektor dapat mencerminkan aspirasi masyarakat yang sebenarnya. Dalam upaya meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut, pemerintah perlu melakukan upaya pelestarian dan peningkatkan pengakuan sosial, legitimasi, atau representasi apabila ingin menunjukkan kekuasaannya. Hal ini disebut strategi investasi simbolis. Strategi ini dapat meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dalam program pengelolaan wilayah pesisir dan laut secara terpadu.
3. PROGRAM ICM DI BALI
Dalam upaya meningkatkan peran para pihak dalam mengatasi permasalahan lingkungan guna tercapainya sasaran pemanfaatan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan wilayah pesisir yang optimal dan berkelanjutan, sejak tahun 2000 Pemerintah Propinsi Bali bekerja sama dengan GEF/UNDP/IMO Regional Programme for Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (PEMSEA) dalam Program Pengelolaan Wilayah Pesisir secara Terpadu (Integrated Coastal Management, ICM). Pengelolaan pesisir terpadu adalah suatu proses dinamis di dalam mana suatu strategi terkoordinasi dikembangkan dan diimplementasikan dalam rangka alokasi lingkungan, sosial budaya dan sumberdaya kelembagaan untuk mencapai sasaran konservasi dan pemanfaatan wilayah pesisir multi-guna yang berkelanjutan. Proyek Demonstrasi Pengelolaan Wilayah Pesisir secara Terpadu di Bali dimaksudkan untuk membantu dan membangun kapasitas daerah, baik pemerintah maupun pihak berkepentingan lainnya (stakeholders), dalam melindungi dan mengelola lingkungan dan sumberdaya wilayah pesisir Bali. Dalam tataran implementasi, program ICM ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah, industri/bisnis, dan masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut.
Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu (Integrated Coastal Management/ ICM) adalah pendekatan pengelolaan wilayah yang memiliki mekanisme keterpaduan program diawali dengan melakukan: (1)persiapan, (2)inisiasi, (3)pengembangan, (4)adopsi, (5)implementasi, dan(6) penyempurnaan dan konsolidasi, untuk selanjutnya dilanjutkan dengan siklus yang baru seperti terlihat dalam Gambar 1.
Gambar 1. Siklus Pengembangan dan Implemtasi ICM
Provinsi Bali yang telah ditunjuk oleh GEF/UNDP/IMO Regional Programme for Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (PEMSEA) memulai siklus ICM pada tahun 2000 dengan ditetapkannya sebuah tim lintas sektor dibantu oleh ahli dari perguruan tinggi untuk melakukan persiapan awal berupa identifikasi profil wilayah pesisir Bali Tenggara. Dalam mempersiapkan siklus ICM di Provinsi Bali, Bapedalda Bali( sekarang Badan Lingkungan Hidup ) sebagai lembaga yang dijadikan PMO (Project Management Office) sudah menyusun beberapa kegiatan yang mengikuti siklus ICM diantaranya pembentukan tim teknis ICM melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 342 tahun 2000 yang bertugas melaksanakan kegiatan pengelolaan wilayah pesisir di Bali sesuai dengan mekanisme ICM.
Beberapa kegiatan yang sudah dihasilkan adalah penyusunan dokumen Profil Wilayah Pesisir Bali Tenggara yang berisi potensi dan permasalahan wilayah pesisir dan laut di wilayah Bali bagian Tenggara, Rencana Strategis Pengelolaan Wilayah Pesisir Bali Tenggara, Analisis Resiko Lingkungan Hidup, Zonasi Kawasan Teluk Benoa, serta beberapa kebijakan terkait pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu di wilayah pesisir dan laut. Berdasarkan beberapa hasill dari kegiatan ICM tersebut, diharapkan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan laut di Bali dapat memenuhi kaidah pembangunan berkelanjutan.
Dalam melaksanakan pendekatan ICM di Bali telah dapat diidentifikasi adanya konflik kepentingan dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan laut. Dampak yang terjadi dari konflik kepentingan pemanfaatan kawasan pesisir dan laut telah menimbulkan keresahan masyarakat akibat terdesaknya akses masyarakat yang secara historis telah secara turun temurun menggantungkan penghidupannya di pantai serta tertutupnya akses ke pantai/laut yang dapat menghambat kelancaran masyarakat dalam melangsungkan upacara keagamaan di pantai. Dampak ini umumnya muncul karena konflik pemanfaatan ruang pantai antara beberapa aktivitas dengan kegiatan masyarakat lokal di daerah pesisir seperti tergambar dalam Gambar 2.
Gambar 2. Interaksi konflik di kawasan pesisir dan laut Bali
Interaksi berbagai konflik di kawasan pesisir dan laut Bali ini muncul akibat bertambah banyaknya kegiatan berbagai sektor pemerintah,swasta,dan masyarakat. Hal ini semakin mendorong adanya kompetisi diantara para pelaku pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut tersebut. Kompetisi ini menyebabkan adanya tumpang tindihnya perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir dari berbagai kegiatan sektoral, pemerintah daerah, masyarakat setempat dan swasta. Pihak yang berkepentingan terhadap sumberdaya wilayah pesisir dan laut menyusun rencana kerja secara sendiri-sendiri, sehingga dalam pelaksanaannya sering tumpang tindih satu dengan yang lain.
Sementara itu, sifat sumberdaya pesisir dan lautan yang multiguna serta melibatkan berbagai pihak-pihak yang berkepentingan, maka konflik dalam pemanfaatan tidak terhindarkan. Konflik kepentingan dalam pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir seringkali membawa dampak terhadap keresahan masyarakat akibat adanya ketidakadilan yang dirasakan. Konflik pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir di Bali, umumnya terjadi akibat tumpang tindih dalam pemanfaatan ruang yang di dalamnya terdapat berbagai bentuk pemanfaatan. Hal ini terjadi karena belum adanya zonasi pemanfaatan wilayah pesisir dan laut untuk Provinsi Bali.
Mengingat dominannya sektor pariwisata yang memanfaatkan wilayah pesisir Pulau Bali, maka seringkali pariwisata menjadi sumber dan titik sentral dari konflik tersebut. Selain itu, konflik kepentingan juga terjadi antara konservasi dengan pemanfaatan non konservasi, dimana hal ini seringkali membawa dampak yang buruk terhadap upaya-upaya pelestarian lingkungan sehingga sinergi tiga pilar pembangunan yakni antara pemerintah, industri/bisnis/swasta, dan masyarakat sangat strategis dalam mengurangi dampak negatif pembangunan di kawasan pesisir dan laut Bali.
4. PROGRAM PEMANTAUAN LINGKUNGAN PESISIR DAN LAUT TERPADU
Salah satu program impllementasi yang menjadi bagian dari kegiatan berbasis ICM di Bali adalah pelaksanaan program pemantauan lingkungan terpadu. Program Pemantauan Lingkungan Pesisir dan Laut Terpadu di Bali dilakukan untuk memantau kualitas air laut dan kondisi pantai yang dikaitkan dengan dengan tujuan program pengelolaan wilayah pesisir dan terpadu. Kegiatan yang dilakukan meliputi pengambilan sampel secara random di beberapa lokasi yang terpilih untuk memahami distribusi dan variasi polutan kimiawi di lingkungan serta mengevaluasi fasilitas pengelolaan limbah padat dan cair serta sistem manajemen lingkungan lainnya. Diperlukan juga informasi yang terpadu dari beberapa instansi pemerintah dan lembaga teknis terkait serta analisis hasil pemantauan secara berkala untuk mengefektifkan program pengendalian dan pengawasan pembangunan.
Tujuan dari kegiatan pemantauan lingkungan ini adalah mengetahui kualitas lingkungan pada beberapa pantai terpilih. Kegiatan dimulai tahun 2005 dan terus dilakukan hingga sekarang mengambil lokasi pemnatauan di Pantai Sanur, Serangan, Pelabuhan Benoa, Tanjung Benoa, dan Nusa Dua, dan pantai yang termasuk kawasan pariwisata di Bali. Jumlah keseluruhan lokasi samping adalah 20 buah. Parameter yang dipantau meliputi total dan fecal coliform, fecal streptococcus, lapisan minyak, benda terapung, kekeruhan, salinitas, total padatan terlarut, total padatan tersuspensi,pH,oksigen terlarut, kebutuhan oksigen biologi, kebutuhan oksigen kimiawi, nitrit dan nitrat, amonia,dan fosfat. Parameter lainnya meliputi ketersediaan program pendidikan, manajemen dan informasi lingkungan termasuk fasilitas pengolahan limbah padat, air limbah, serta pelayanan publik dan keamananan.
Hasil dari kegiatan ini menunjukan bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan hidup di wilayah pesisir dan laut yang berasal dari sumber di daratan, serta beberapa pantai perlu ditingkatkan kualitasnya. Hampir semua lokasi pemantauan dicemari oleh lapisan minyak, benda terapung, senyawa nitrogen dan fosfat. Sebagian besar air laut di lokasi pemantauan tercemar bakteri coliform. Dari keseluruhan pantai yang dipantau selama kurun waktu tahun 2005 s.d. 2009 pantai Nusa Dua adalah yang terbaik terkait kualitas air laut, serta fasilitas informasi dan manajemen lingkungannya termasuk ketersediaan fasilitas pengolahan sampah dan air limbah, sementara itu Pelabuhan Benoa merupakan kawasan yang paling tercemar. Hal yang positif dari kegiatan ini adalah keterlibatan aktif dari instansi pemerintah mulai dari perencanaan hingga implementasi program. Hambatan pelaksanaan umumnya berasal dari keterbatasan sumber daya seperti personal dan peralatan, dan yang paling besar adalah belum optimalnya budaya kerjasama antar instansi pemerintah baik pada level provinsi maupun kabupaten/kota dalam mengalokasikan perencanaan dan penggunaan anggaran untuk kegiatan pemantauan lingkungan hidup secara terpadu. Hal lainnya yang perlu ditingkatkan adalah kesadaran akan pentingnya keterlibatan dan jalinan kerjasama antar instansi teknis dalam upaya keberlanjutan program pemantauan lingkungan hidup.
Program pemantauan lingkungan pesisir dan laut terpadu Bali disusun berdasarkan mekanisme keterpaduan program yang dilaksanakan di kawasan pesisir seperti digambarkan pada Gambar 3.
Gambar 3 Skema program pemantaun lingkungan pesisir dan laut terpadu di Bali
Program pemantauan lingkungan pesisir dan laut terpadu di Bali yang dilaksanakan dalam skema program ICM sangat bermanfaat dalam memahami kondisi kualitas lingkungan pesisir dan laut, kebersihan dan kenyamanan kawasan pantai, prosedur dan manajemen keamanan pantai, termasuk peningkatan kapasitas terhadap program penyelamatan pantai Bali. Dalam prakteknya, sinergi pemerintah, kalangan swasta/industri/kelompok bisnis dengan masyarakat, terutama masyarakat adat di Bali sangat berperan dalam mendorong keberhasilan program pemnataun lingkungan pesisir dan laut terpadu ini.
6. KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan pembahasan terhadap berbagai kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di kawasan pesisir dan laut Bali, dapat disimpulkan beberapa hal yakni: (1) Berbagai program pembangunan di Bali, khususnya di kawasan pesisir dan laut telah menimbulkan pertumbuhan perekonomian yang mengakibatkan terciptanya lapangan kerja baru,. Namun, perkembangan wilayah yang terjadi akibat pembangunan tersebut telah menimbulkan dampak negatif berupa kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. (2) Kawasan pesisir dan Laut Bali adalah kawasan yang paling mendapat tekanan dari adanya kegiatan pembangunan tersebut, sehingga program program pemantauan lingkungan terpadu memiliki peran yang strategis dalam upaya pengelolaan dan manajemen kawasan.(3) Berbagai konflik kepentingan terjadi di kawasan pesisir dan laut sebagai akibat adanya beragam aktivitas seperti pariwisata dan rekreasi, industri, pelabuhan, pertambangan, aktivitas ritual, perikan, konservasi, serta pemukiman dan bisnis. (4) Sinergi peran pemerintah, swasta/industri dan masyarakat dalam upaya mengurangi dampak negatif pembanguan di kawasan pesisir dan laut dapat dillakukan dengan mengimplementasikan konsep pengelolaan wilayah pesisir dan laut terpadu (ICM). (5) Program pemantauan lingkungan pesisir dan laut terpadu di Bali dapat terlaksanaka sebagai akibat adanya sinergi peran pemerintah, sektor industri/swasta dan masyarakat sejak awal perencanaan hingga diseminasi hasil pemantauan lingkungan hidup.
Disarankan agar program pengelolaan wilayah pesisir dan laut dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan oleh seluruh pemerintah daerah di Bali sehingga dampak negatif pembangunan di kawasan pesisir dan laut Bali dapat diminimalkan. Program pemantauan lingkungan pesisir dan laut terpadu perlu lebih ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya dengan meningkatkan peran tiga pilar pembangunan yakni pemerintah, industri dan masyarakat melalui optimalisasi peran balai penelitian dan laboratorium di masing-masing lembaga.
PUSTAKA ACUAN
Bapedalda Bali, 2001, Study on Comulative Environmnetl Impact (SOCEI), Final Report
Bendesa, I.K. 2008. Ekonomi Bali dalam Perspektif Pariwisata dan Lingkungan,,Makalah. Denpasar: Panitia Pelaksana Kongres Kebudayaan Bali I Tahun 2008
Burbridge, P.R., 1986. Problems and issues of coastal zone management. In Man, Land and Sea. The Agricultural Development Council. Bangkok.
Chua, T.E. 1998. Leasson learned from practicing integrated coastal management in Southeast Asia. Ambio vol. 27 No. 8 : 599-610.
Dharma Putra,K.G., 2003, Partnership and Public Participatory Approach for Coastal and Marine Environment Management in Bali, Indonesia, The East Asia Seas Congress, Putrajaya, Malaysia
Dharma Putra,K.G.,2009, Integrated Beach Environmental Monitoring Program( IBEMP) in Bali : The Land Base Pollution Mitigation Programme in supporting Bali Sustainable Development , International Seminar on Chemical Soceity,
Dharma Putra,K.G..2010, Pencemaran Lingkungan Ancam Pariwisata Bali.Denpasar: Penerbit PT Pustaka Manikgeni.
GEF/UNDP/IMO Regional Programme on Building PEMSEA,2002, Coastal Strategy for the Southeastern Coast of Bali
GEF/UNDP/IMO Regional Programme on Building PEMSEA,2004,Southeastern Coast of Bali Initial Risk Assessment, Bali National ICM Demonstration Site
Rogers, E.M. 2004. Pembangunan dan Komunikasi. Penterjemah. Dasmar Nurdin. Jakarta: Penerbit LP3ES.
United Nations Environment Program, 2001, Monitoring Industrial Emmision and Wastes, A Manual
Label:
Program Pemantauan Lingkungan Pesisir dan Laut Terpadu,
Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut Terpadu
| Reaksi: |
Senin, 16 Agustus 2010
PENCEMARAN LINGKUNGAN ANCAMAN MASA DEPAN BALI
PENCEMARAN LINGKUNGAN ANCAMAN MASA DEPAN BALI
Dr. Ketut Gede Dharma Putra MSc
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Udayana
Kampus Bukit Jimbaran
Email: kgdharmap@mipa.unud.ac.id
I. Pendahuluan
Pulau Bali yang dikenal sebagai salah satu “pulau terindah di dunia” saat ini menghadapi ancaman pencemaran lingkungan hidup yang parah. Hal ini bisa dilihat secara kasat mata dari semakin banyaknya sampah yang berserakan, terutama di kawasan pemukiman padat perkotaan serta bau yang menyengat dari air selokan yang buntu akibat tergenang cukup lama tanpa ada pengelolaan. Beberapa hasil penelitian tentang kualitas air (sungai dan laut), khususnya di Kawasan Teluk Benoa, menunjukan tingkat pencemaran yang tinggi. Di samping itu, di beberapa kawasan padat lalu lintas, tingkat pencemaran udara semakin bertambah setiap tahun. Tingkat pencemaran lingkungan yang semakin tinggi sangat mengkhawatirkan apabila dikaitkan dengan ketergantungan ekonomi masyarakat Bali pada pariwisata. Bila di masa yang akan datang polutan yang masuk ke lingkungan sudah jauh melebihi kemampuan daya dukung lingkungan Bali, maka pulau yang dikenal sebagai destinasi pariwisata terbaik di dunia ini akan ditinggalkan. Pada saatnya nanti, masa depan Bali benar-benar sangat kritis apabila tidak dilakukan langkah-langkah penyelamatan yang terpadu dan tepat sasaran.
Salah satu upaya penyelamatan masa depan Bali dari ancaman kerusakan lingkungan yang semakin parah adalah dicanangkannya Program Bali Clean and Green. Mewujudkan Bali sebagai Provinsi Hijau dan Bersih merupakan sebuah gagasan yang cerdas. Pulau Bali yang dijuluki sebagai Pulau Sorga, Pulau Dewata, dan berbagai julukan indah lainnya tentu harus diimbangi kenyataan bahwa memang Bali adalah pulau yang indah, memiliki aura kesucian yang tinggi, bersih, aman, dan nyaman. Apakah program tersebut akan tepat sasaran, marilah kita lihat hasilnya nanti. Tapi dukungan semua pihak memang sangat diperlukan dalam menyelamatkan masa depan Bali ini.
2. Permasalahan Lingkungan Bali
Secara umum, permasalahan lingkungan hidup yang menjadi tantangan mewujudkan Bali sebagai Provinsi Hijau dapat dilihat dari beberapa hal. Pertama adalah terkait dengan potensi sumber daya alam yang semakin kritis, seperti keberadaan kawasan hutan di Bali yang belum mencapai luas yang ideal dan kondisi yang optimal. Luas lahan kritis di Bali semakin bertambah akibat perubahan alam dan aktivitas manusia. Lahan hijau semakin berkurang akibat desakan kebutuhan terhadap pembangunan pemukiman , akomodasi pariwisata, sarana dan prasarana infrastruktur dan lain lain. Secara kuantitas, potensi air bersih semakin berkurang setiap tahun, karena berkurangnya sumber air baku yang disebabkan oleh mengecilnya debit dan menurunnya kualitas air oleh adanya pencemaran. Berkurangnya cadangan air tanah diakibatkan oleh pengambilan yang melampaui kemampuannya, sehingga potensi air tanah menjadi menurun. Selain itu, kawasan terbuka hijau semakin hari semakin mengecil yang diikuti alih fungsi lahan dari kawasan resapan air menjadi kawasan terbangun. Hal ini banyak dijumpai di kawasan yang berdekatan dengan pusat pertumbuhan pariwisata, pada daerah-daerah yang padat permukiman, atau pada jalur sepanjang jalan baru. Bahkan intrusi air laut sudah sudah dijumpai pada air tanah pantai di kawasan pariwisata Sanur, Kuta dan sekitarnya. Sedangkan pencemaran air permukaan telah pula terjadi pada sungai-sungai yang terutama berada di Kota Denpasar dan Badung.Tentu sangat tidak mungkin mengharapkan terjadinya peningkatan kawasan hijau yang subur di suatu kawasan apabila tidak tersedia cadangan air yang memadai. Selain itu, bertambahnya kawasan pantai yang mengalami abrasi merupakan masalah lingkungan yang sangat serius, karena telah menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak kecil akibat hilangnya lahan-lahan penduduk serta rusaknya fasilitas umum.Permasalahan ketersediaan air ini merupakan tantang terbesar Program Bali Hijau, karena tidak mungkin tumbuhan dapat hidup dengan baik tanpa ada persediaan air yang memadai. Oleh karena itu, pemerintah dan para pihak terkait benar-benar harus serius menangani permasalahan air ini apabila ingin program mewujudkan Bali Hijau tidak hanya program wacana.
Kedua, tantangan mewujudkan Bali sebagai Provinsi yang Bersih berasal dari perilaku masyarakat dan aktivitas jasa/industri berkaitan dengan produksi sampah dan limbah. Masalah sampah dan limbah dijumpai terutama pada daerah-daerah yang mempunyai laju pembangunan yang cukup pesat, seperti Kota Denpasar dan Badung saat ini telah menjadi momok yang menakutkan. Memang masalah ini selalu akan berkaitan dengan jumlah dan aktivitas penduduknya, karena makin besar jumlah penduduk dan aktivitasnya makin besar pula jumlah sampah dan limbah yang dihasilkan. Tata ruang perkotaan yang mengabaikan asas keterpaduan antar sektor menimbulkan konflik dalam pengendalian masalah yang terjadi setelah adanya kegiatan pembangunan. Bila tidak diimbangi dengan langkah-langkah yang terpadu, khususnya dari aspek pengendalian dan penegakan hukum yang konsisten, maka masalah sampah dan limbah ini akan menjadi ancaman serius terhadap masa depan Bali. Kerbersihan udara Bali saat ini juga semakin terusik dengan semakin banyaknya polutan yang masuk ke dalam udara ambien. Akibat tidak tersedianya sistem transportasi publik yang memadai, sehingga memicu peningkatan kepemilikan kendaraan bermotor berdampak pada peningkatan pencemaran udara dan kebisingan. Penggunaan bahan bakar minyak (HSD/MFO) pada pembangkit listrik di Bali memberikan kontribusi terhadap perubahan kualitas lingkungan di sekitarnya seperti pencemaran air, udara, kebisingan dan getaran.
Ketiga, tantangan Program Bali Clean and Green juga berasal dari aspek sosial masyarakat Bali. Semakin bertambahnya penduduk pendatang yang bermukim di kawasan perkotaan yang padat serta masih ditemukannya penduduk miskin di Bali akan berkaitan dengan permasalahan lingkungan seperti perambahan hutan, pelanggaran tata ruang wilayah, pemukiman kumuh maupun masalah sanitasi yang buruk. Kinerja pelayanan birokrasi pemerintahan yang rendah, terutama pada aspek perizinan usaha, korupsi, kolusi, dan nepotisme memiliki kaitan dengan sikap apatisme masyarakat Bali terhadap program-program pembangunan.Di samping itu, sikap mau menang sendiri, arogran, dan mementingkan diri sendiri, kelompok dan golongan akan mendorong tindakan yang mengabaikan rasa kesetiakawanan sosial,gotong royong, dan empati yang sangat penting dalam pengendalian terhadap permasalahan lingkungan.
Berbagai permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi Bali tentunya memerlukan pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan yang konsisten dan terpadu. Hal ini terkait dengan upaya meningkatkan partisipasi para pihak terkait dan perubahan perilaku masyarakat dalam memandang laju proses pembangunan. Harapan agar konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang menyeimbangkan aspek ekonomi, budaya dan lingkungan menjadi harapan bersama dalam mewujudkan Bali yang maju dan sejahtera.
3. Peran Para Pihak dalam Mengatasi Ancaman Pencemaran Lingkungan
Pembangunan di suatu kawasan dengan segala aktivitasnya akan menyebabkan perkembangan wilayah yang menimbulkan berbagai implikasi. Selain menyebabkan pertumbuhan perekonomian yang mengakibatkan terciptanya lapangan kerja baru, perkembangan wilayah dapat menimbulkan penurunan kualitas lingkungan. Pemekaran dan pengembangan kawasan cenderung terus membengkak dan menimbulkan fenomena pembangunan fisik struktur menuju arah maksimal, sedangkan pengembangan ruang terbuka hijau menuju arah minimal, terjadi kecenderungan perubahan wajah lingkungan alam. Perubahan bentang alam yang terjadi akibat pembangunan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan dalam waktu yang lama.
Ancaman pencemaran lingkungan hidup bagi masa depan Bali perlu dihadapi dengan ketersediaan program pengendalian yang terpadu dan konsisten yang diimbangi dengan kecukupan dukungan sumber daya. Keberadaan tiga pilar utama yakni pemerintah, sektor industri/bisnis, dan masyarakat perlu bersatu padu mengatasi permasalahan pencemaran lingkungan ini. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang. Sebagai regulator dan eksekutor pembangunan, peran pemerintah adalah yang utama dalam menghancurkan ancaman yang ada. Sementara itu, sektor industri sebagai kelompok bisnis yang melaksanakan kegiatan di bidang produksi dan jasa merupakan pilar pembangunan yang sangat strategis sebagai mitra pemerintah dan penyokong masyarakat. Peran masyarakat sebagai subjek dan objek pembangunan menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan masa depan Bali dari ancaman pencemaran lingkungan.
Peran pemerintah dalam mengendalikan ancaman pencemaran lingkungan merupakan konsekuensi dari tugas negara untuk menguasai dan mengamankan potensi sumber daya alam untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dalam menjalankan perannya, pemerintah berkewajiban mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hal itu dapat dilakukan dengan mengembangkan dan menerapkan kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Beberapa kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan upaya pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri hingga peraturan daerah, dan keputusan gubernur/bupati/walikota telah banyak disiapkan bersamaan dengan perangkat pendukungnya.
Peran pemerintah yang direpresentasikan melalui pemerintah daerah dalam menggali potensi sumber daya alam untuk sebanyak-banyaknya dilakukan demi kemakmuran masyarakat. Peran tersebut tersurat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Fenomena peningkatan pencemaran lingkungan hidup merupakan implikasi dari kebijakan pemerintah yang menjadikan pariwisata sebagai sektor unggulan pembangunan Bali. Peran pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan yang sangat berpihak kepada pembangunan kepariwisataan, seperti kebijakan tentang kawasan pariwisata, didasari pada data empiris yang menunjukan pariwisata merupakan sektor pembangunan yang memberikan kontribusi besar pada pertumbuhan perekonomian masyarakat. Pendapatan masyarakat Bali meningkat tajam sejak pariwisata mulai dikembangkan sebagai sektor unggulan yang diikuti dengan penurunan angka kemiskinan.
Wewenang dan tanggung jawab dalam pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dalam peraturan perundangan dimiliki oleh pemerintah. Gubernur beserta bupati/walikota merupakan pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan tindakan-tindakan untuk pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup serta mengembangkan pendanaan guna terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Namun, keberpihakan dari para pejabat publik untuk melakukan kegiatan yang mampu mengendalikan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup selalu terlambat dibandingkan dengan kebijakan untuk mendukung investasi. Hal ini memperlihatkan bahwa pemerintah lebih banyak memberikan dukungan terhadap kegiatan investasi apabila dibandingkan dengan melakukan tugasnya dalam mengendalikan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Padahal, permasalahan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup berakibat langsung kepada penurunan kualitas hidup masyarakat.
Peran fundamental pemerintah adalah memberikan pelayanan di bidang penyediaan sarana publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan lingkungan. Seiring dengan semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi negara, pemerintah dituntut untuk menyediakan kepentingan publik lainnya, seperti infrastruktur dan sarana perekonomian. Berkaitan dengan masalah pencemaran lingkungan hidup, peran pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah di bidang regulasi lingkungan hidup dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan warga negaranya. Untuk itu, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan. Upaya pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan Bali sebagai Provinsi Hijau dan Bersih perlu di dukung oleh suatu aturan hukum yang memadai dan diikuti dengan dukungan sumber daya dan anggaran yang memungkinkan dalam tuap tahun perbaikan kualitas lingkungan dapat terukur keberhasilannya.
Peran sektor industri dan jasa yang berkaitan dengan upaya pengendalian lingkungan hidup sangatlah besar melalui mekanisme pelaksanaan konsep green economy yang menekankan proses produksi yang ramah lingkungan. Sektor industri memberikan sumbangan pada perubahan struktur perekonomian Bali yang sebelumnya mengandalkan sektor pertanian. Sampai tahun 1980-an sektor pertanian masih menjadi primadona pembangunan berdasarkan kenyataan bahwa penyumbang terbesar bagi PDRB Bali berasal dari pertanian. Tahun 1983 sumbangan sektor pertanian terhadap PDRB Bali atas dasar harga konstan 1975 adalah 36,30 %, sedangkan sumbangan sektor perdagangan, restoran, dan hotel sebesar 13,90 %, sektor jasa-jasa (11,56 %), sektor pengangkutan dan komunikasi (12,08%), dan sektor bangunan/konstruksi (6,72 %). Namun, sesuai dengan tujuan pembangunan itu sendiri untuk mengubah struktur perekonomian yang berat sebelah pada sektor pertanian, peranan relatif dari sektor pertanian di Bali dari tahun ke tahun telah mengalami penurunan. Pada periode 1969-1981, sumbangan sektor pertanian terhadap PDRB atas harga konstan 1975 telah mengalami penurunan dari 61,2 % menjadi 36,3%. Sumbangan dari empat sektor terbesar lainnya mengalami kenaikan selama periode tersebut, yakni sektor perdagangan, restoran dan perhotelan, naik dari 9,5 % menjadi 13,9 %, sektor jasa-jasa naik dari 11,7 % menjadi 15,6 %, sektor bangunan/konstruksi naik dari 5,4 % menjadi 6,7 %. Selanjutnya, perubahan struktur perekonomian Bali terus mengalami perubahan. Pada rentang tahun 1993 s.d. 1996 distribusi persentasi PDRB atas dasar harga konstan 1993 menunjukan peran sektor perdagangan, hotel, dan restoran sebagai penyumbang terbesar, yakni berturut-turut dari tahun 1993 s.d. 1996 sebesar 29,28 %, 29,27 %, 30,27 %, dan 30,82 % sementara sektor pertanian terus mengalami penurunan berturut-turut dari tahun 1993 s.d. 1996 sebesar 22,42 %, 21,26 %, 20,23 %, dan 19,45 %. Pada tahun 2006 pembangunan sektor pariwisata telah menjadi panglima dalam pembangunan perekonomian Bali. Pengembangan sektor pariwisata menyumbangkan PDRB sebanyak 63,0 % sehingga jauh meninggalkan sumbangan sektor pertanian sebesar 21,5 %. Pada sisi ini, apabila Bali ingin selamat dari ancaman permasalahan lingkungan, maka upaya untuk menerapkan strategi green economy perlu terus menerus diupayakan melalui kebijakan pembangunan ekonomi yang mengedepankan produksi bersih dan ramah lingkungan.
Selain peran pemerintah dan dunia usaha/industri, peran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan sangat strategis dalam menyelamatkan masa depan Bali. Peran masyarakat dalam kegiatan pengelolaan lingkungan hidup telah dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Peran aktif masyarakat, khususnya dalam upaya mengelola sampah dan limbah yang dihasilkan berhubungan langsung dengan upaya mewujudkan Bali sebagai Provinsi Hijau dan Bersih. Dalam melaksanakan kewajiban tersebut, masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan dengan cara meningkatkan kemandirian, keberdayaan dan kemitraan serta menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat. Selain itu, masyarakat memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan sosial terhadap semua kegiatan yang berpotensi dalam menimbulkan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup dengan segera menyampaikan informasi maupun melaporkan kegiatan tersebut. Namun, dalam kenyataannya terjadinya perusakan dan pencemaran lingkungan hidup sebagian besar dilakukan oleh masyarakat yang seolah-olah tidak memikirkan keberlangsungan daya dukung lingkungan, sehingga kondisi tersebut sangat mengingkari hak sebagian masyarakat lainnya terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Partisipasi masyarakat meliputi suatu mekanisme yang melibatkan masyarakat dalam suatu program terpadu dan konsisten. Oleh karena itu, Program Bali Clean and Hreen harus melibatkan peranserta masyarakat mulai dari tahap identifikasi sampai implementasi dan evaluasi. Selanjutnya, masyarakat harus secara terus menerus diberikan informasi, dukungan dan penyertaan peran permodalan yang memadai agar semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya meningkatkan kebersihan dan penyelamatan lingkungan dari ancaman kerusakan dan pencemaran semakin baik. Opini publik yang terbentuk dari beragam perspektif masyarakat terhadap suatu permasalahan dapat merupakan akal sehat (common sense) yang beredar di masyarakat dalam bentuk prasangka, kepentingan, dan keperluan ruang publisitas untuk dapat menjadi penentu perubahan. Apabila peran masyarakat ini diabaikan, akan menimbulkan perilaku apatisme dari masyarakat. Dalam beberapa kasus lingkungan hidup,apatisme masyarakat terhadap program pengelolaan lingkungan hidup ditunjukkan dengan berbagai bentuk, mulai dari sikap penolakan terhadap program yang direncanakan pemerintah hingga perilaku yang tidak ramah lingkungan, seperti membuang sampah dan limbah sembarangan ke lingkungan.
Pada umumnya, sikap penolakan masyarakat terhadap program pemerintah bermuara pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap komitmen aparatur pemerintah dalam menjalankan mekanisme kebijakan pemanfaatan sumber daya alam demi kepentingan kesejahteraan masyarakat. Sikap penolakan masyarakat memiliki peran yang besar terhadap terhambatnya pelaksanaan program pembangunan. Untuk memperbaiki keadaan, perlu dilaksanakan kegiatan sosialisasi, penelitian, dan analisis akademis yang mendalam terhadap potensi keterlibatan masyarakat dalam program pengelolaan lingkungan hidup melalui mekanisme pembangunan yang berkelanjutan, sehingga keputusan yang dihasilkan dalam pertemuan lintas sektor dapat mencerminkan aspirasi masyarakat yang sebenarnya. Dilihat dari peran masyarakat dalam mengawasi aktivitas yang berpotensi dalam mencemari lingkungan sudah dicantumkan dalam beberapa kebijakan di bidang lingkungan hidup, tetapi akibat belum optimalnya peran dan kemampuan masyarakat di bidang teknis pengawasan serta dukungan pengetahuan di bidang penegakan hukum lingkungan yang menyebabkan strategi pengendalian pencemaran lingkungan tersebut hanyalah bersifat formalitas. Terlebih lagi, belum adanya sistem informasi yang mampu memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk melaporkan kejadian pencemaran lingkungan hidup melalui saluran informasi yang ditanggapi secara cepat oleh aparat penegak hukum.
Lemahnya sistem informasi dan penegakan hukum terhadap permasalahan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup merupakan kendala dalam pengendaliannya. Walaupun masyarakat misalnya memiliki komitmen yang besar untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup. Namun karena kondisi wilayah yang tidak memungkinkan serta desakan ekonomi yang mengabaikan kelestarian lingkungan mengakibatkan perhatian terhadap masalah lingkungan seperti program pengelolaan sampah dan limbah, tidak menjadi suatu program prioritas. Seharusnya, pemerintah menindak tegas setiap pelanggaran terhadap peraturan yang tidak memperbolehkan kegiatan pembuangan sampah dan limbah langsung ke lingkungan, tetapi hal itu tidak pernah dilaksanakan dengan serius. Kalau tetap seperti itu, masyarakat menjadi semakin apatis. Selain itu, masyarakat tidak tahu kepada siapa atau lembaga apa yang harus dilapori apabila menemukan kejadian pembuangan sampah yang mencemari lingkungan.
Upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup sudah dilakukan dengan memasukkan aturan-aturan tentang penanganan sampah dan limbah ke dalam awig-awig. Awig-awig pada beberapa desa adat telah menguraikan bahwa apabila ada seseorang yang melakukan perbuatan membuang kotoran, sampah, limbah, dan lain lain yang menyebabkan pencemaran lingkungan, akan dikenakan denda dengan melakukan upacara pecaruan yang bertempat di Pura Banjar. Ketentuan dalam awig-awig tersebut sudah diketahui oleh seluruh warga dan selalu disampaikan pada setiap pertemuan banjar. Hanya, kelemahan yang dirasakan adalah di bidang kegiatan pengawasan terhadap pelanggaran tersebut. Banyak pelanggaran yang terjadi yang tidak dapat diketahui, dilakukan oleh siapa dan tidak tepat waktu pembuangannya sehingga masih banyak sampah dan limbah yang begitu saja dibiarkan berserakan.
4. Strategi Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Strategi pengendalian pencemaran lingkungan dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan seperti pendekatan kebijakan dan kelembagaan, teknologi, dan sosial ekonomi. Melalui penerapan aturan yang berkeadilan pelanggaran lingkungan dapat di kurangi secara bertahap. Hal ini akan dapat terjadi apabila aspek penegakan hukum lingkungan dijalankan secara konsisten. Selain itu, penerapan teknologi secara tepat dapat menurunkan produksi sampah dan limbah dari suatu proses produksi. Implementasi konsep green economy memungkinkan terjadinya keberlanjutan produksi ramah lingkungan karena pencitraan usaha menjadi lebih diterima oleh pasar.
Selain ketiga pendekatan di atas, pemahaman terhadap fenomena pencemaran lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan dari perilaku masyarakat yang mulai mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal. Oleh karena itu, pendekatan budaya yang berbasis pada perubahan perilaku masyarakat terkait pengelolaan sampah dan limbah yang dihasilkannya sangat berperan dalam mengurangi ancaman pencemaran lingkungan. Saat ini makin sedikit orang yang menghormati aliran sungai sebagai sumber kemakmuran, seperti yang tertuang dalam kitab suci. Mereka seenaknya saja membuang sampah ke sungai bahkan di dekat mata air. Dengan memberikan penjelasan tentang nilai-nilai kesucian air melalui kegiatan dharma wacana sebelum persembahyangan di pura dan menyiapkan sarana berupa tempat sampah yang memadai, maka akan terjadi perubahan perilaku masyarakat yang semakin menghargai kebersihan dan kesucian.
Program sosialisasi melalui kegiatan di tempat suci pada umumnya cukup efektif untuk mendidik masyarakat lebih mencintai lingkungan hidup. Hal ini dilihat dari ketertiban masyarakat yang bersembahyang di beberapa tempat suci/ pura yang menyampaikan pesan-pesan terkait pengelolaan sampah dan limbah sebagai bagian dari proses persembahyangan. Perubahan yang mendasar terjadi setelah beberapa kali ada kegiatan dharma wacana yang memasukkan aspek penghormatan terhadap lingkungan dengan melakukan kegiatan nyata, seperti kebersihan, pengolahan sampah, atau melakukan aktivitas penanaman pohon. Peran tokoh agama dan tokoh panutan sangat besar dalam perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Pendekatan kultural dalam mengatasi pencemaran lingkungan di Bali dilandasi pada keunikan Bali yang merupakan satu ekosistem pulau kecil dengan tingkat keseragaman kultural masyarakatnya yang tinggi. Masyarakat Bali walaupun secara individu, kelompok dan kewilayahan memiliki kekhususan masing-masing, sangat dimungkinkan untuk diberikan kepercayaan mengelola sumber daya yang dimiliki secara mandiri dan berbudaya.
Paradigma masyarakat Bali yang mengedepankan keharmonisan dalam hidup (Tri Hita Karana) sangat selaras dengan konsep pembangunan yang berkelanjutan. Apabila didapatkan kemandirian dalam mengelola potensi sumber daya yang dimiliki Bali, maka pengelolaan lingkungan hidup di Bali diyakini dapat membiayai potensi pencemaran lingkungan hidup yang terjadi sebagai akibat aktivitas masyarakatnya. Pendekatan kultural yang mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, dapat dilakukan dengan memberikan ruang gerak yang sewajarnya pada masyarakat yang memiliki identitas kultural setempat, dan pada saat bersamaan masyarakat dengan identias kultural lain seharusnya memahami nilai-nilai dan norma yang diyakini oleh masyarakat setempat. Potensi kerusakan lingkungan di Bali akan sangat mungkin semakin parah, apabila pemerintah mengabaikan pendekatan kultural dalam mengatasi pencemaran lingkungan, dengan semata-mata menekankan hanya pada pendekatan teknologi, institusi dan ekonomi semata. Pemahaman terhadap nilai-nilai kearifan lokal dapat meningkatkan apresiasi para pihak yang terlibat dalam program pengendalian pencemaran lingkungan hidup. Oleh karena itu, untuk mengendalikan pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh sampah dan limbah yang semakin banyak diperlukan suatu strategi rekayasa budaya dengan mengimplemetasikan landasan filosofis pembangunan Bali yang berlandaskan Tri Hita Karana secara konsisten dan terarah.
Strategi rekayasa budaya dilakukan dengan meningkatkan kesadaran untuk menyelamatkan masa depan Bali dengan gerakan mengurangi timbunan sampah atau limbah secara konsisten dan berkelanjutan. Strategi tersebut dilakukan dengan mengimplementasikan melalui konsep 3-R, yakni reduce (kurangi), reuse (gunakan kembali), dan recycling (daur ulang), untuk setiap bidang kehidupan masyarakat. Masyarakat perlu digalang untuk mengurangi (reduce) pemanfaatan sumber daya dalam berbagai aktivitas kehidupan. Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat diajak untuk dapat memanfaatan kembali (reuse) benda yang telah dikonsumsi, dan kalau memungkinkan melakukan upaya daur ulang (recycling) terhadap barang-barang yang telah dimanfaatkan. Upaya-upaya tersebut harus dilakukan dengan cara-cara yang sederhana, menarik, dan konsisten melalui program sosialisasi, pilot project, gerakan menyeluruh, serta tindakan nyata dengan memperbanyak keterlibatan intelektual dan tokoh masyarakat setempat dalam program pemberdayaan masyarakat. Strategi ini sangat selaras dengan upaya mewujudkan Bali sebagai Provinsi Hijau dan Bersih.
Pendekatan budaya yang berasal dari penghargaan pada keberagaman ekologis, dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, perlu dijadikan acuan dalam perencanaan pembangunan. Pendekatan itu dilakukan dengan memberikan ruang gerak yang sewajarnya pada masyarakat yang memiliki identitas kultural setempat, untuk mengelola sumber daya yang dimiliki secara bijak, dan pada saat bersamaan masyarakat dengan identitas kultural lain diharapkan dapat memahami nilai-nilai dan norma yang diyakini oleh masyarakat setempat. Dituntut adanya proses asimilasi dan akulturasi yang mendalam dalam pemaknaan pesan-pesan lokal yang diberikan. Pada sisi lain, diperlukan penjelasan tentang manfaat dari mematuhi nilai-nilai kearifan lokal dan tradisi serta simbol-simbol lokal secara rasional, sehingga dapat dipahami secara universal.
Implementasi pendekatan budaya dalam pengelolaan lingkungan hidup di Bali yang diharapkan dapat mewujudkan kelestarian lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan dapat dilakukan dengan mentrasformasikan nilai-nilai kearifan lokal berbasis pada konsep orientasi hidup yang mengedepankan keselarasan dan keharmonisan untuk mencapai kesejahteraan manusia. Transformasi mitos-mitos yang diyakini secara tradisi dituangkan secara lebih rasional menjadi logos. Dengan demikian, kedalaman maknanya dapat dipahami oleh masyarakat dari identitas budaya berbeda berdasarkan etnisitas, kepercayaan, dan agama. Oleh karena itu, tuntutan terhadap kualitas, kuantitas, modalitas, dan kausalitas yang mendasari nilai-nilai kearifan lokal perlu dimaknai secara universal. Hal itu akan menyebabkan nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi dipahami secara rasional untuk dilaksanakan sepenuh hati oleh seluruh masyarakat Bali yang semakin majemuk
5. Kesimpulan
Ancaman pencemaran lingkungan hidup bagi masa depan Bali adalah tantangan yang harus dihadapi secara bijak. Pemerintah dan para pihak terkait secara terpadu harus menyelesaikan permasalahan tersebut melalui program perlindungan dan pengelolaan lingkungan Bali. Tantangan yang harus diselesaiakan secara cepat dan terpadu meliputi masalah ketersediaan air, pemanfaatan energi ramah lingkungan, penyediaan transportasi publik yang nyaman dan aman serta manajemen transportasi yang terpadu, serta program pengelolaan sampah dan limbah yang menyeluruh. Disamping itu, upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sehingga menghilangkan penduduk miskin akan sangat berperan dalam mengatasi pemukiman kumuh, sanitasi yang buruk serta kegiatan eksploitasi sumber daya alam.
Potensi Bali untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik sangat besar melalui implementasi nilai-nilai kearifan lokal yang dimiliki masyarakatnya sejak lama. Upaya menumbuhkembangkan jadi diri masyarakat Bali yang positif memerlukan dukungan keteladanan dan program aksi yang secara nyata mampu mengurangi timbulan sampah dan limbah, meningkatkan ketersediaan air, penyiapan energi ramah lingkungan, ketersediaan sistem manajemen transportasi yang andal, murah dan nyaman, serta pertumbuhan kesejahteraan masyarakat Bali skala dan niskala.
Daftar Pustaka
Dharma Putra, K.G.. 2005. Memilih Orientasi Strategi Penerapan Tri Hita Karana (THK). dalam Green Paradise, Tri Hita Karana Tourism Awards & Accreditation. Denpasar: Bali Travel News dan Pemda Bali.
Dharma Putra,K.G..2010, Pencemaran Lingkungan Ancam Pariwisata Bali.Denpasar: Penerbit PT Pustaka Manikgeni.
Greenpeace.2010. Energy Revolution A Sustainable World Energy Outlook.Amsterdam.
Kleden, I. 1997. Mencari Landasan Berpikir Yang mendukung Lingkungan Hidup dalam Sikap Ilmiah dan Kritik Kebudayaan. Jakarta: LP3ES.
Metzner, R. 2003. Pandangan Dunia Ekologis yang Sedang Muncul. dalam Mary Evelyn Tucker & John A Grim (ed), Agama, Filsafat, dan Lingkungan Hidu. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Parining, N., Pitana, I.G., Dianta,I.M.P., Anom,I.P., Putra, K.G.D. 2003. Studi Implementasi Konsep Pariwisata Kerakyatan. Denpasar: Bappeda Provinsi Bali dan Pusat Penelitian Pariwisata dan Kebudayaan Universitas Udayana.
Soemarwotto, O. 2001. Atur Diri Sendiri: Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup Pembangunan Ramah Lingkungan: Berpihak Kepada Rakyat, Ekonomis, Berkelanjutan. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Suyoto, B. 2008. Fenomena Gerakan Mengolah Sampah. Jakarta: PT Prima Infosarana Media
Dr. Ketut Gede Dharma Putra,M.Sc. adalah Staf Pengajar di Universitas Udayana, tinggal di Jl. Gutiswa No 24 Denpasar Bali, e-mail: kgdharmap@mipa.unud.ac.id Tel/Fax.0361 467712, 08123970922.
Dr. Ketut Gede Dharma Putra MSc
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Udayana
Kampus Bukit Jimbaran
Email: kgdharmap@mipa.unud.ac.id
I. Pendahuluan
Pulau Bali yang dikenal sebagai salah satu “pulau terindah di dunia” saat ini menghadapi ancaman pencemaran lingkungan hidup yang parah. Hal ini bisa dilihat secara kasat mata dari semakin banyaknya sampah yang berserakan, terutama di kawasan pemukiman padat perkotaan serta bau yang menyengat dari air selokan yang buntu akibat tergenang cukup lama tanpa ada pengelolaan. Beberapa hasil penelitian tentang kualitas air (sungai dan laut), khususnya di Kawasan Teluk Benoa, menunjukan tingkat pencemaran yang tinggi. Di samping itu, di beberapa kawasan padat lalu lintas, tingkat pencemaran udara semakin bertambah setiap tahun. Tingkat pencemaran lingkungan yang semakin tinggi sangat mengkhawatirkan apabila dikaitkan dengan ketergantungan ekonomi masyarakat Bali pada pariwisata. Bila di masa yang akan datang polutan yang masuk ke lingkungan sudah jauh melebihi kemampuan daya dukung lingkungan Bali, maka pulau yang dikenal sebagai destinasi pariwisata terbaik di dunia ini akan ditinggalkan. Pada saatnya nanti, masa depan Bali benar-benar sangat kritis apabila tidak dilakukan langkah-langkah penyelamatan yang terpadu dan tepat sasaran.
Salah satu upaya penyelamatan masa depan Bali dari ancaman kerusakan lingkungan yang semakin parah adalah dicanangkannya Program Bali Clean and Green. Mewujudkan Bali sebagai Provinsi Hijau dan Bersih merupakan sebuah gagasan yang cerdas. Pulau Bali yang dijuluki sebagai Pulau Sorga, Pulau Dewata, dan berbagai julukan indah lainnya tentu harus diimbangi kenyataan bahwa memang Bali adalah pulau yang indah, memiliki aura kesucian yang tinggi, bersih, aman, dan nyaman. Apakah program tersebut akan tepat sasaran, marilah kita lihat hasilnya nanti. Tapi dukungan semua pihak memang sangat diperlukan dalam menyelamatkan masa depan Bali ini.
2. Permasalahan Lingkungan Bali
Secara umum, permasalahan lingkungan hidup yang menjadi tantangan mewujudkan Bali sebagai Provinsi Hijau dapat dilihat dari beberapa hal. Pertama adalah terkait dengan potensi sumber daya alam yang semakin kritis, seperti keberadaan kawasan hutan di Bali yang belum mencapai luas yang ideal dan kondisi yang optimal. Luas lahan kritis di Bali semakin bertambah akibat perubahan alam dan aktivitas manusia. Lahan hijau semakin berkurang akibat desakan kebutuhan terhadap pembangunan pemukiman , akomodasi pariwisata, sarana dan prasarana infrastruktur dan lain lain. Secara kuantitas, potensi air bersih semakin berkurang setiap tahun, karena berkurangnya sumber air baku yang disebabkan oleh mengecilnya debit dan menurunnya kualitas air oleh adanya pencemaran. Berkurangnya cadangan air tanah diakibatkan oleh pengambilan yang melampaui kemampuannya, sehingga potensi air tanah menjadi menurun. Selain itu, kawasan terbuka hijau semakin hari semakin mengecil yang diikuti alih fungsi lahan dari kawasan resapan air menjadi kawasan terbangun. Hal ini banyak dijumpai di kawasan yang berdekatan dengan pusat pertumbuhan pariwisata, pada daerah-daerah yang padat permukiman, atau pada jalur sepanjang jalan baru. Bahkan intrusi air laut sudah sudah dijumpai pada air tanah pantai di kawasan pariwisata Sanur, Kuta dan sekitarnya. Sedangkan pencemaran air permukaan telah pula terjadi pada sungai-sungai yang terutama berada di Kota Denpasar dan Badung.Tentu sangat tidak mungkin mengharapkan terjadinya peningkatan kawasan hijau yang subur di suatu kawasan apabila tidak tersedia cadangan air yang memadai. Selain itu, bertambahnya kawasan pantai yang mengalami abrasi merupakan masalah lingkungan yang sangat serius, karena telah menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak kecil akibat hilangnya lahan-lahan penduduk serta rusaknya fasilitas umum.Permasalahan ketersediaan air ini merupakan tantang terbesar Program Bali Hijau, karena tidak mungkin tumbuhan dapat hidup dengan baik tanpa ada persediaan air yang memadai. Oleh karena itu, pemerintah dan para pihak terkait benar-benar harus serius menangani permasalahan air ini apabila ingin program mewujudkan Bali Hijau tidak hanya program wacana.
Kedua, tantangan mewujudkan Bali sebagai Provinsi yang Bersih berasal dari perilaku masyarakat dan aktivitas jasa/industri berkaitan dengan produksi sampah dan limbah. Masalah sampah dan limbah dijumpai terutama pada daerah-daerah yang mempunyai laju pembangunan yang cukup pesat, seperti Kota Denpasar dan Badung saat ini telah menjadi momok yang menakutkan. Memang masalah ini selalu akan berkaitan dengan jumlah dan aktivitas penduduknya, karena makin besar jumlah penduduk dan aktivitasnya makin besar pula jumlah sampah dan limbah yang dihasilkan. Tata ruang perkotaan yang mengabaikan asas keterpaduan antar sektor menimbulkan konflik dalam pengendalian masalah yang terjadi setelah adanya kegiatan pembangunan. Bila tidak diimbangi dengan langkah-langkah yang terpadu, khususnya dari aspek pengendalian dan penegakan hukum yang konsisten, maka masalah sampah dan limbah ini akan menjadi ancaman serius terhadap masa depan Bali. Kerbersihan udara Bali saat ini juga semakin terusik dengan semakin banyaknya polutan yang masuk ke dalam udara ambien. Akibat tidak tersedianya sistem transportasi publik yang memadai, sehingga memicu peningkatan kepemilikan kendaraan bermotor berdampak pada peningkatan pencemaran udara dan kebisingan. Penggunaan bahan bakar minyak (HSD/MFO) pada pembangkit listrik di Bali memberikan kontribusi terhadap perubahan kualitas lingkungan di sekitarnya seperti pencemaran air, udara, kebisingan dan getaran.
Ketiga, tantangan Program Bali Clean and Green juga berasal dari aspek sosial masyarakat Bali. Semakin bertambahnya penduduk pendatang yang bermukim di kawasan perkotaan yang padat serta masih ditemukannya penduduk miskin di Bali akan berkaitan dengan permasalahan lingkungan seperti perambahan hutan, pelanggaran tata ruang wilayah, pemukiman kumuh maupun masalah sanitasi yang buruk. Kinerja pelayanan birokrasi pemerintahan yang rendah, terutama pada aspek perizinan usaha, korupsi, kolusi, dan nepotisme memiliki kaitan dengan sikap apatisme masyarakat Bali terhadap program-program pembangunan.Di samping itu, sikap mau menang sendiri, arogran, dan mementingkan diri sendiri, kelompok dan golongan akan mendorong tindakan yang mengabaikan rasa kesetiakawanan sosial,gotong royong, dan empati yang sangat penting dalam pengendalian terhadap permasalahan lingkungan.
Berbagai permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi Bali tentunya memerlukan pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan yang konsisten dan terpadu. Hal ini terkait dengan upaya meningkatkan partisipasi para pihak terkait dan perubahan perilaku masyarakat dalam memandang laju proses pembangunan. Harapan agar konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang menyeimbangkan aspek ekonomi, budaya dan lingkungan menjadi harapan bersama dalam mewujudkan Bali yang maju dan sejahtera.
3. Peran Para Pihak dalam Mengatasi Ancaman Pencemaran Lingkungan
Pembangunan di suatu kawasan dengan segala aktivitasnya akan menyebabkan perkembangan wilayah yang menimbulkan berbagai implikasi. Selain menyebabkan pertumbuhan perekonomian yang mengakibatkan terciptanya lapangan kerja baru, perkembangan wilayah dapat menimbulkan penurunan kualitas lingkungan. Pemekaran dan pengembangan kawasan cenderung terus membengkak dan menimbulkan fenomena pembangunan fisik struktur menuju arah maksimal, sedangkan pengembangan ruang terbuka hijau menuju arah minimal, terjadi kecenderungan perubahan wajah lingkungan alam. Perubahan bentang alam yang terjadi akibat pembangunan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan dalam waktu yang lama.
Ancaman pencemaran lingkungan hidup bagi masa depan Bali perlu dihadapi dengan ketersediaan program pengendalian yang terpadu dan konsisten yang diimbangi dengan kecukupan dukungan sumber daya. Keberadaan tiga pilar utama yakni pemerintah, sektor industri/bisnis, dan masyarakat perlu bersatu padu mengatasi permasalahan pencemaran lingkungan ini. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang. Sebagai regulator dan eksekutor pembangunan, peran pemerintah adalah yang utama dalam menghancurkan ancaman yang ada. Sementara itu, sektor industri sebagai kelompok bisnis yang melaksanakan kegiatan di bidang produksi dan jasa merupakan pilar pembangunan yang sangat strategis sebagai mitra pemerintah dan penyokong masyarakat. Peran masyarakat sebagai subjek dan objek pembangunan menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan masa depan Bali dari ancaman pencemaran lingkungan.
Peran pemerintah dalam mengendalikan ancaman pencemaran lingkungan merupakan konsekuensi dari tugas negara untuk menguasai dan mengamankan potensi sumber daya alam untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dalam menjalankan perannya, pemerintah berkewajiban mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hal itu dapat dilakukan dengan mengembangkan dan menerapkan kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Beberapa kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan upaya pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri hingga peraturan daerah, dan keputusan gubernur/bupati/walikota telah banyak disiapkan bersamaan dengan perangkat pendukungnya.
Peran pemerintah yang direpresentasikan melalui pemerintah daerah dalam menggali potensi sumber daya alam untuk sebanyak-banyaknya dilakukan demi kemakmuran masyarakat. Peran tersebut tersurat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Fenomena peningkatan pencemaran lingkungan hidup merupakan implikasi dari kebijakan pemerintah yang menjadikan pariwisata sebagai sektor unggulan pembangunan Bali. Peran pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan yang sangat berpihak kepada pembangunan kepariwisataan, seperti kebijakan tentang kawasan pariwisata, didasari pada data empiris yang menunjukan pariwisata merupakan sektor pembangunan yang memberikan kontribusi besar pada pertumbuhan perekonomian masyarakat. Pendapatan masyarakat Bali meningkat tajam sejak pariwisata mulai dikembangkan sebagai sektor unggulan yang diikuti dengan penurunan angka kemiskinan.
Wewenang dan tanggung jawab dalam pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dalam peraturan perundangan dimiliki oleh pemerintah. Gubernur beserta bupati/walikota merupakan pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan tindakan-tindakan untuk pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup serta mengembangkan pendanaan guna terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Namun, keberpihakan dari para pejabat publik untuk melakukan kegiatan yang mampu mengendalikan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup selalu terlambat dibandingkan dengan kebijakan untuk mendukung investasi. Hal ini memperlihatkan bahwa pemerintah lebih banyak memberikan dukungan terhadap kegiatan investasi apabila dibandingkan dengan melakukan tugasnya dalam mengendalikan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Padahal, permasalahan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup berakibat langsung kepada penurunan kualitas hidup masyarakat.
Peran fundamental pemerintah adalah memberikan pelayanan di bidang penyediaan sarana publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan lingkungan. Seiring dengan semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi negara, pemerintah dituntut untuk menyediakan kepentingan publik lainnya, seperti infrastruktur dan sarana perekonomian. Berkaitan dengan masalah pencemaran lingkungan hidup, peran pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah di bidang regulasi lingkungan hidup dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan warga negaranya. Untuk itu, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan. Upaya pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan Bali sebagai Provinsi Hijau dan Bersih perlu di dukung oleh suatu aturan hukum yang memadai dan diikuti dengan dukungan sumber daya dan anggaran yang memungkinkan dalam tuap tahun perbaikan kualitas lingkungan dapat terukur keberhasilannya.
Peran sektor industri dan jasa yang berkaitan dengan upaya pengendalian lingkungan hidup sangatlah besar melalui mekanisme pelaksanaan konsep green economy yang menekankan proses produksi yang ramah lingkungan. Sektor industri memberikan sumbangan pada perubahan struktur perekonomian Bali yang sebelumnya mengandalkan sektor pertanian. Sampai tahun 1980-an sektor pertanian masih menjadi primadona pembangunan berdasarkan kenyataan bahwa penyumbang terbesar bagi PDRB Bali berasal dari pertanian. Tahun 1983 sumbangan sektor pertanian terhadap PDRB Bali atas dasar harga konstan 1975 adalah 36,30 %, sedangkan sumbangan sektor perdagangan, restoran, dan hotel sebesar 13,90 %, sektor jasa-jasa (11,56 %), sektor pengangkutan dan komunikasi (12,08%), dan sektor bangunan/konstruksi (6,72 %). Namun, sesuai dengan tujuan pembangunan itu sendiri untuk mengubah struktur perekonomian yang berat sebelah pada sektor pertanian, peranan relatif dari sektor pertanian di Bali dari tahun ke tahun telah mengalami penurunan. Pada periode 1969-1981, sumbangan sektor pertanian terhadap PDRB atas harga konstan 1975 telah mengalami penurunan dari 61,2 % menjadi 36,3%. Sumbangan dari empat sektor terbesar lainnya mengalami kenaikan selama periode tersebut, yakni sektor perdagangan, restoran dan perhotelan, naik dari 9,5 % menjadi 13,9 %, sektor jasa-jasa naik dari 11,7 % menjadi 15,6 %, sektor bangunan/konstruksi naik dari 5,4 % menjadi 6,7 %. Selanjutnya, perubahan struktur perekonomian Bali terus mengalami perubahan. Pada rentang tahun 1993 s.d. 1996 distribusi persentasi PDRB atas dasar harga konstan 1993 menunjukan peran sektor perdagangan, hotel, dan restoran sebagai penyumbang terbesar, yakni berturut-turut dari tahun 1993 s.d. 1996 sebesar 29,28 %, 29,27 %, 30,27 %, dan 30,82 % sementara sektor pertanian terus mengalami penurunan berturut-turut dari tahun 1993 s.d. 1996 sebesar 22,42 %, 21,26 %, 20,23 %, dan 19,45 %. Pada tahun 2006 pembangunan sektor pariwisata telah menjadi panglima dalam pembangunan perekonomian Bali. Pengembangan sektor pariwisata menyumbangkan PDRB sebanyak 63,0 % sehingga jauh meninggalkan sumbangan sektor pertanian sebesar 21,5 %. Pada sisi ini, apabila Bali ingin selamat dari ancaman permasalahan lingkungan, maka upaya untuk menerapkan strategi green economy perlu terus menerus diupayakan melalui kebijakan pembangunan ekonomi yang mengedepankan produksi bersih dan ramah lingkungan.
Selain peran pemerintah dan dunia usaha/industri, peran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan sangat strategis dalam menyelamatkan masa depan Bali. Peran masyarakat dalam kegiatan pengelolaan lingkungan hidup telah dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Peran aktif masyarakat, khususnya dalam upaya mengelola sampah dan limbah yang dihasilkan berhubungan langsung dengan upaya mewujudkan Bali sebagai Provinsi Hijau dan Bersih. Dalam melaksanakan kewajiban tersebut, masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan dengan cara meningkatkan kemandirian, keberdayaan dan kemitraan serta menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat. Selain itu, masyarakat memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan sosial terhadap semua kegiatan yang berpotensi dalam menimbulkan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup dengan segera menyampaikan informasi maupun melaporkan kegiatan tersebut. Namun, dalam kenyataannya terjadinya perusakan dan pencemaran lingkungan hidup sebagian besar dilakukan oleh masyarakat yang seolah-olah tidak memikirkan keberlangsungan daya dukung lingkungan, sehingga kondisi tersebut sangat mengingkari hak sebagian masyarakat lainnya terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Partisipasi masyarakat meliputi suatu mekanisme yang melibatkan masyarakat dalam suatu program terpadu dan konsisten. Oleh karena itu, Program Bali Clean and Hreen harus melibatkan peranserta masyarakat mulai dari tahap identifikasi sampai implementasi dan evaluasi. Selanjutnya, masyarakat harus secara terus menerus diberikan informasi, dukungan dan penyertaan peran permodalan yang memadai agar semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya meningkatkan kebersihan dan penyelamatan lingkungan dari ancaman kerusakan dan pencemaran semakin baik. Opini publik yang terbentuk dari beragam perspektif masyarakat terhadap suatu permasalahan dapat merupakan akal sehat (common sense) yang beredar di masyarakat dalam bentuk prasangka, kepentingan, dan keperluan ruang publisitas untuk dapat menjadi penentu perubahan. Apabila peran masyarakat ini diabaikan, akan menimbulkan perilaku apatisme dari masyarakat. Dalam beberapa kasus lingkungan hidup,apatisme masyarakat terhadap program pengelolaan lingkungan hidup ditunjukkan dengan berbagai bentuk, mulai dari sikap penolakan terhadap program yang direncanakan pemerintah hingga perilaku yang tidak ramah lingkungan, seperti membuang sampah dan limbah sembarangan ke lingkungan.
Pada umumnya, sikap penolakan masyarakat terhadap program pemerintah bermuara pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap komitmen aparatur pemerintah dalam menjalankan mekanisme kebijakan pemanfaatan sumber daya alam demi kepentingan kesejahteraan masyarakat. Sikap penolakan masyarakat memiliki peran yang besar terhadap terhambatnya pelaksanaan program pembangunan. Untuk memperbaiki keadaan, perlu dilaksanakan kegiatan sosialisasi, penelitian, dan analisis akademis yang mendalam terhadap potensi keterlibatan masyarakat dalam program pengelolaan lingkungan hidup melalui mekanisme pembangunan yang berkelanjutan, sehingga keputusan yang dihasilkan dalam pertemuan lintas sektor dapat mencerminkan aspirasi masyarakat yang sebenarnya. Dilihat dari peran masyarakat dalam mengawasi aktivitas yang berpotensi dalam mencemari lingkungan sudah dicantumkan dalam beberapa kebijakan di bidang lingkungan hidup, tetapi akibat belum optimalnya peran dan kemampuan masyarakat di bidang teknis pengawasan serta dukungan pengetahuan di bidang penegakan hukum lingkungan yang menyebabkan strategi pengendalian pencemaran lingkungan tersebut hanyalah bersifat formalitas. Terlebih lagi, belum adanya sistem informasi yang mampu memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk melaporkan kejadian pencemaran lingkungan hidup melalui saluran informasi yang ditanggapi secara cepat oleh aparat penegak hukum.
Lemahnya sistem informasi dan penegakan hukum terhadap permasalahan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup merupakan kendala dalam pengendaliannya. Walaupun masyarakat misalnya memiliki komitmen yang besar untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup. Namun karena kondisi wilayah yang tidak memungkinkan serta desakan ekonomi yang mengabaikan kelestarian lingkungan mengakibatkan perhatian terhadap masalah lingkungan seperti program pengelolaan sampah dan limbah, tidak menjadi suatu program prioritas. Seharusnya, pemerintah menindak tegas setiap pelanggaran terhadap peraturan yang tidak memperbolehkan kegiatan pembuangan sampah dan limbah langsung ke lingkungan, tetapi hal itu tidak pernah dilaksanakan dengan serius. Kalau tetap seperti itu, masyarakat menjadi semakin apatis. Selain itu, masyarakat tidak tahu kepada siapa atau lembaga apa yang harus dilapori apabila menemukan kejadian pembuangan sampah yang mencemari lingkungan.
Upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup sudah dilakukan dengan memasukkan aturan-aturan tentang penanganan sampah dan limbah ke dalam awig-awig. Awig-awig pada beberapa desa adat telah menguraikan bahwa apabila ada seseorang yang melakukan perbuatan membuang kotoran, sampah, limbah, dan lain lain yang menyebabkan pencemaran lingkungan, akan dikenakan denda dengan melakukan upacara pecaruan yang bertempat di Pura Banjar. Ketentuan dalam awig-awig tersebut sudah diketahui oleh seluruh warga dan selalu disampaikan pada setiap pertemuan banjar. Hanya, kelemahan yang dirasakan adalah di bidang kegiatan pengawasan terhadap pelanggaran tersebut. Banyak pelanggaran yang terjadi yang tidak dapat diketahui, dilakukan oleh siapa dan tidak tepat waktu pembuangannya sehingga masih banyak sampah dan limbah yang begitu saja dibiarkan berserakan.
4. Strategi Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Strategi pengendalian pencemaran lingkungan dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan seperti pendekatan kebijakan dan kelembagaan, teknologi, dan sosial ekonomi. Melalui penerapan aturan yang berkeadilan pelanggaran lingkungan dapat di kurangi secara bertahap. Hal ini akan dapat terjadi apabila aspek penegakan hukum lingkungan dijalankan secara konsisten. Selain itu, penerapan teknologi secara tepat dapat menurunkan produksi sampah dan limbah dari suatu proses produksi. Implementasi konsep green economy memungkinkan terjadinya keberlanjutan produksi ramah lingkungan karena pencitraan usaha menjadi lebih diterima oleh pasar.
Selain ketiga pendekatan di atas, pemahaman terhadap fenomena pencemaran lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan dari perilaku masyarakat yang mulai mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal. Oleh karena itu, pendekatan budaya yang berbasis pada perubahan perilaku masyarakat terkait pengelolaan sampah dan limbah yang dihasilkannya sangat berperan dalam mengurangi ancaman pencemaran lingkungan. Saat ini makin sedikit orang yang menghormati aliran sungai sebagai sumber kemakmuran, seperti yang tertuang dalam kitab suci. Mereka seenaknya saja membuang sampah ke sungai bahkan di dekat mata air. Dengan memberikan penjelasan tentang nilai-nilai kesucian air melalui kegiatan dharma wacana sebelum persembahyangan di pura dan menyiapkan sarana berupa tempat sampah yang memadai, maka akan terjadi perubahan perilaku masyarakat yang semakin menghargai kebersihan dan kesucian.
Program sosialisasi melalui kegiatan di tempat suci pada umumnya cukup efektif untuk mendidik masyarakat lebih mencintai lingkungan hidup. Hal ini dilihat dari ketertiban masyarakat yang bersembahyang di beberapa tempat suci/ pura yang menyampaikan pesan-pesan terkait pengelolaan sampah dan limbah sebagai bagian dari proses persembahyangan. Perubahan yang mendasar terjadi setelah beberapa kali ada kegiatan dharma wacana yang memasukkan aspek penghormatan terhadap lingkungan dengan melakukan kegiatan nyata, seperti kebersihan, pengolahan sampah, atau melakukan aktivitas penanaman pohon. Peran tokoh agama dan tokoh panutan sangat besar dalam perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Pendekatan kultural dalam mengatasi pencemaran lingkungan di Bali dilandasi pada keunikan Bali yang merupakan satu ekosistem pulau kecil dengan tingkat keseragaman kultural masyarakatnya yang tinggi. Masyarakat Bali walaupun secara individu, kelompok dan kewilayahan memiliki kekhususan masing-masing, sangat dimungkinkan untuk diberikan kepercayaan mengelola sumber daya yang dimiliki secara mandiri dan berbudaya.
Paradigma masyarakat Bali yang mengedepankan keharmonisan dalam hidup (Tri Hita Karana) sangat selaras dengan konsep pembangunan yang berkelanjutan. Apabila didapatkan kemandirian dalam mengelola potensi sumber daya yang dimiliki Bali, maka pengelolaan lingkungan hidup di Bali diyakini dapat membiayai potensi pencemaran lingkungan hidup yang terjadi sebagai akibat aktivitas masyarakatnya. Pendekatan kultural yang mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, dapat dilakukan dengan memberikan ruang gerak yang sewajarnya pada masyarakat yang memiliki identitas kultural setempat, dan pada saat bersamaan masyarakat dengan identias kultural lain seharusnya memahami nilai-nilai dan norma yang diyakini oleh masyarakat setempat. Potensi kerusakan lingkungan di Bali akan sangat mungkin semakin parah, apabila pemerintah mengabaikan pendekatan kultural dalam mengatasi pencemaran lingkungan, dengan semata-mata menekankan hanya pada pendekatan teknologi, institusi dan ekonomi semata. Pemahaman terhadap nilai-nilai kearifan lokal dapat meningkatkan apresiasi para pihak yang terlibat dalam program pengendalian pencemaran lingkungan hidup. Oleh karena itu, untuk mengendalikan pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh sampah dan limbah yang semakin banyak diperlukan suatu strategi rekayasa budaya dengan mengimplemetasikan landasan filosofis pembangunan Bali yang berlandaskan Tri Hita Karana secara konsisten dan terarah.
Strategi rekayasa budaya dilakukan dengan meningkatkan kesadaran untuk menyelamatkan masa depan Bali dengan gerakan mengurangi timbunan sampah atau limbah secara konsisten dan berkelanjutan. Strategi tersebut dilakukan dengan mengimplementasikan melalui konsep 3-R, yakni reduce (kurangi), reuse (gunakan kembali), dan recycling (daur ulang), untuk setiap bidang kehidupan masyarakat. Masyarakat perlu digalang untuk mengurangi (reduce) pemanfaatan sumber daya dalam berbagai aktivitas kehidupan. Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat diajak untuk dapat memanfaatan kembali (reuse) benda yang telah dikonsumsi, dan kalau memungkinkan melakukan upaya daur ulang (recycling) terhadap barang-barang yang telah dimanfaatkan. Upaya-upaya tersebut harus dilakukan dengan cara-cara yang sederhana, menarik, dan konsisten melalui program sosialisasi, pilot project, gerakan menyeluruh, serta tindakan nyata dengan memperbanyak keterlibatan intelektual dan tokoh masyarakat setempat dalam program pemberdayaan masyarakat. Strategi ini sangat selaras dengan upaya mewujudkan Bali sebagai Provinsi Hijau dan Bersih.
Pendekatan budaya yang berasal dari penghargaan pada keberagaman ekologis, dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, perlu dijadikan acuan dalam perencanaan pembangunan. Pendekatan itu dilakukan dengan memberikan ruang gerak yang sewajarnya pada masyarakat yang memiliki identitas kultural setempat, untuk mengelola sumber daya yang dimiliki secara bijak, dan pada saat bersamaan masyarakat dengan identitas kultural lain diharapkan dapat memahami nilai-nilai dan norma yang diyakini oleh masyarakat setempat. Dituntut adanya proses asimilasi dan akulturasi yang mendalam dalam pemaknaan pesan-pesan lokal yang diberikan. Pada sisi lain, diperlukan penjelasan tentang manfaat dari mematuhi nilai-nilai kearifan lokal dan tradisi serta simbol-simbol lokal secara rasional, sehingga dapat dipahami secara universal.
Implementasi pendekatan budaya dalam pengelolaan lingkungan hidup di Bali yang diharapkan dapat mewujudkan kelestarian lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan dapat dilakukan dengan mentrasformasikan nilai-nilai kearifan lokal berbasis pada konsep orientasi hidup yang mengedepankan keselarasan dan keharmonisan untuk mencapai kesejahteraan manusia. Transformasi mitos-mitos yang diyakini secara tradisi dituangkan secara lebih rasional menjadi logos. Dengan demikian, kedalaman maknanya dapat dipahami oleh masyarakat dari identitas budaya berbeda berdasarkan etnisitas, kepercayaan, dan agama. Oleh karena itu, tuntutan terhadap kualitas, kuantitas, modalitas, dan kausalitas yang mendasari nilai-nilai kearifan lokal perlu dimaknai secara universal. Hal itu akan menyebabkan nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi dipahami secara rasional untuk dilaksanakan sepenuh hati oleh seluruh masyarakat Bali yang semakin majemuk
5. Kesimpulan
Ancaman pencemaran lingkungan hidup bagi masa depan Bali adalah tantangan yang harus dihadapi secara bijak. Pemerintah dan para pihak terkait secara terpadu harus menyelesaikan permasalahan tersebut melalui program perlindungan dan pengelolaan lingkungan Bali. Tantangan yang harus diselesaiakan secara cepat dan terpadu meliputi masalah ketersediaan air, pemanfaatan energi ramah lingkungan, penyediaan transportasi publik yang nyaman dan aman serta manajemen transportasi yang terpadu, serta program pengelolaan sampah dan limbah yang menyeluruh. Disamping itu, upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sehingga menghilangkan penduduk miskin akan sangat berperan dalam mengatasi pemukiman kumuh, sanitasi yang buruk serta kegiatan eksploitasi sumber daya alam.
Potensi Bali untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik sangat besar melalui implementasi nilai-nilai kearifan lokal yang dimiliki masyarakatnya sejak lama. Upaya menumbuhkembangkan jadi diri masyarakat Bali yang positif memerlukan dukungan keteladanan dan program aksi yang secara nyata mampu mengurangi timbulan sampah dan limbah, meningkatkan ketersediaan air, penyiapan energi ramah lingkungan, ketersediaan sistem manajemen transportasi yang andal, murah dan nyaman, serta pertumbuhan kesejahteraan masyarakat Bali skala dan niskala.
Daftar Pustaka
Dharma Putra, K.G.. 2005. Memilih Orientasi Strategi Penerapan Tri Hita Karana (THK). dalam Green Paradise, Tri Hita Karana Tourism Awards & Accreditation. Denpasar: Bali Travel News dan Pemda Bali.
Dharma Putra,K.G..2010, Pencemaran Lingkungan Ancam Pariwisata Bali.Denpasar: Penerbit PT Pustaka Manikgeni.
Greenpeace.2010. Energy Revolution A Sustainable World Energy Outlook.Amsterdam.
Kleden, I. 1997. Mencari Landasan Berpikir Yang mendukung Lingkungan Hidup dalam Sikap Ilmiah dan Kritik Kebudayaan. Jakarta: LP3ES.
Metzner, R. 2003. Pandangan Dunia Ekologis yang Sedang Muncul. dalam Mary Evelyn Tucker & John A Grim (ed), Agama, Filsafat, dan Lingkungan Hidu. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Parining, N., Pitana, I.G., Dianta,I.M.P., Anom,I.P., Putra, K.G.D. 2003. Studi Implementasi Konsep Pariwisata Kerakyatan. Denpasar: Bappeda Provinsi Bali dan Pusat Penelitian Pariwisata dan Kebudayaan Universitas Udayana.
Soemarwotto, O. 2001. Atur Diri Sendiri: Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup Pembangunan Ramah Lingkungan: Berpihak Kepada Rakyat, Ekonomis, Berkelanjutan. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Suyoto, B. 2008. Fenomena Gerakan Mengolah Sampah. Jakarta: PT Prima Infosarana Media
Dr. Ketut Gede Dharma Putra,M.Sc. adalah Staf Pengajar di Universitas Udayana, tinggal di Jl. Gutiswa No 24 Denpasar Bali, e-mail: kgdharmap@mipa.unud.ac.id Tel/Fax.0361 467712, 08123970922.
Label:
bali,
pencemaran lingkungan
| Reaksi: |
Selasa, 27 Juli 2010
PELUANG DAN TANTANGAN BALI SEBAGAI PROVINSI HIJAU/GREEN PROVINCE
PELUANG DAN TANTANGAN BALI
SEBAGAI PROVINSI HIJAU/GREEN PROVINCE
(Perspektif Sistem Kelistrikan Bali)
Disampaikan dalam
Seminar Mewujudkan Sistem Kelistrikan Bali Yang Mandiri dan Ramah Lingkungan Mendukung Program Bali Clean and Green
Puri Agung Inna Bali Hotel Denpasar, Kemis 24 Juni 2010
Oleh
Dr.Ketut Gede Dharma Putra,M.Sc
PELUANG DAN TANTANGAN BALI SEBAGAI PROVINSI HIJAU/GREEN PROVINCE
(Perspektif Sistem Kelistrikan Bali)
Oleh : Dr.Ketut Gede Dharma Putra,M.Sc*
1. Pendahuluan
Luas wilayah Provinsi Bali relatif sangat kecil yakni + 5.632,86 km2 atau 0,29 persen dari luas kepulauan Indonesia. Namun sebagai destinasi pariwisata dunia Pulau Bali memiliki posisi yang penting di Indonesia. Seringnya Bali dipilih sebagai lokasi pertemuan-pertemuan nasional maupun internasional menyebabkan Bali seakan menjadi pintu gerbang Indonesia di mata dunia, sekecil apapun permasalahan yang terjadi di Bali, gaungnya akan cepat tersebar di mancanegara.
Berdasarkan karakteristik dan dinamika yang berkembang selama periode 1998 s.d. 2008, telah terjadi perubahan paradigma pembangunan dari pemerintahan yang sentralistik pada masa orde baru menjadi pemerintahan yang mengedepankan otonomi daerah di masa reformasi hingga sekarang. Pembangunan di Bali telah berkembang dengan pesat, khususnya dibidang kepariwisataan dan industri kecil, dan hasil pembangunan telah dirasakan oleh masyarakat dalam berbagai bentuk. Namun sebagai pintu gerbang Indonesia di dunia internasional, Bali secara langsung berhadapan dengan proses globalisasi. Globalisasi adalah sebuah ideologi yang dipersiapkan oleh negara-negara industri maju agar semua negara-negara di dunia terinkorporasi ke dalam masyarakat dunia yang tunggal, masyarakat global dengan kapitalisme dan liberalisme sebagai panglimanya. Salah satu pengaruh yang dirasakan oleh masyarakat Bali adalah terjadinya marginalisasi peran masyarakat setempat diberbagai bidang kehidupan yang akhirnya menimbulkan potensi konflik sosial.
Perubahan paradigma pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik tanpa diimbangi dengan pemberdayaan masyarakat di daerah secara optimal telah dirasakan menimbulkan berbagai permasalahan baru. Bagi Bali sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki penduduk yang mayoritas beragama Hindu, dengan keunikan budaya dan potensi alam yang terbatas, peluang otonomi daerah belum dimanfaatkan secara maksimal untuk mengedepankan kekhususan potensi wilayah untuk sebanyak-banyaknya dipergunakan demi kepentingan kesejahteraan masyarakatnya. Beberapa data empiris menunjukan banyaknya peluang lapangan pekerjaan tidak mampu dinikmati oleh masyarakat setempat sebagai akibat adanya pengaruh dari persaingan sumber daya manusia. Beberapa potensi di daerah seperti keberadaan bandara internasional, pelabuhan laut, perusahan BUMN, pemasukan visa turis, dan lain lain belum mampu dioptimalkan perannya demi kesejahteraan masyarakat Bali. Bahkan, semakin banyaknya lahan di Bali yang dikuasai oleh pemodal/investor dari luar daerah dan luar negeri memunculkan kekhawatiran yang besar terhadap masa depan masyarakat Bali dengan kebudayaannya yang terkenal adi luhung. Semakin dirasakan perlunya upaya-upaya nyata untuk menyelamatkan Bali dari degradasi fisik dan non fisik, skala dan niskala. Oleh karena itu, pemanfaatan lahan, ruang, dan terutama potensi alam dan budaya Bali secara bijaksana merupakan salah satu bagian yang sangat strategis dalam mewujudkan upaya menyelamatkan masa depan Bali. Potensi Bali yang memiliki sumber energi listrik yang ramah lingkungan perlu dipertimbangkan untuk dimanfaatkan agar terwujud pembangunan yang berkelanjutan.
2. Bali sebagai Provinsi Hijau (Green Province)
Tanggal 6 Desember 2009 yang lalu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mendeklarasikan ”Bali Green Province” di Pura Besakih. Mewujudkan Bali sebagai Provinsi Hijau (Green Province) merupakan sebuah gagasan yang cerdas. Pulau Bali yang sering dianggap sebagai ”Pulau Terindah Di Dunia”, Pulau Sorga, Pulau Dewata, dan berbagai julukan indah lainnya tentu harus diimbangi kenyataan bahwa memang Bali adalah pulau yang indah, memiliki aura kesucian yang tinggi, bersih, aman, dan nyaman. Latarbelakang budaya Bali di bidang pelestarian lingkungan hidup yang dikenal memiliki berbagai kearifan lokal merupakan potensi budaya Bali yang sangat berharga. Namun, pada kenyataannya semua pujian indah tersebut mendapatkan tantangan yang besar akibat semakin menurunnya kualitas lingkungan di Bali.
Secara umum, permasalahan lingkungan hidup yang menjadi tantangan mewujudkan Bali sebagai Provinsi Hijau dapat diuraikan sebagai berikut.
1) Luas kawasan hutan di Bali belum mencapai luas yang ideal dan kondisi yang optimal.
2) Luas lahan kritis di Bali semakin bertambah akibat perubahan alam dan aktivitas manusia. Daerah yang lahan kritisnya cukup luas adalah Kabupaten Buleleng, Karangasem, Bangli dan Jembrana.
3) Secara kuantitas, potensi air bersih berkurang setiap tahun, karena berkurangnya sumber air baku yang disebabkan oleh mengecilnya debit dan menurunnya kualitas air oleh adanya pencemaran. Berkurangnya cadangan air tanah diakibatkan oleh pengambilan yang melampaui kemampuannya, sehingga potensi air tanah menjadi menurun. Hal ini dapat dijumpai pada air tanah di Kota Denpasar, terutama pada daerah-daerah yang padat permukimannya, atau pada kawasan pariwisata. Bahkan intrusi air laut sudah sudah dijumpai pada air tanah pantai di kawasan pariwisata Sanur. Sedangkan pencemaran air permukaan telah pula terjadi pada sungai-sungai yang terutama berada di Kota Denpasar dan Badung. Beberapa parameter kualitas air khususnya kekeruhan, logam berat timbal (Pb), Cadmium (Cd), dan Tembaga (Cu) di beberapa sungai sudah melampaui baku mutu yang ditetapkan.
4) Masalah sampah dan limbah dijumpai terutama pada daerah-daerah yang mempunyai laju pembangunan yang cukup pesat, seperti Kota Denpasar dan Badung. Masalah ini selalu akan berkaitan dengan jumlah dan aktivitas penduduknya, karena makin besar jumlah penduduk dan aktivitasnya makin besar pula jumlah sampah dan limbah yang dihasilkan. Sementara perilaku masyarakat masih belum optimal menerapkan konsep-konsep 3R(reduse,reuse,recycling).
5) Semakin menurunnya kualitas udara di Bali. Parameter kualitas udara seperti kadar Pb, NO2,SO2, dan debu di sebagian besar kawasan masih dibawah ambang batas baku mutu. Akibat tidak tersedianya sistem transportasi publik yang memadai, sehingga memicu peningkatan kepemilikan kendaraan bermotor berdampak pada peningkatan pencemaran udara dan kebisingan.
6) Erosi pantai di Bali merupakan masalah lingkungan yang sangat serius, karena telah menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak kecil akibat hilangnya lahan-lahan penduduk, rusaknya fasilitas umum.
7) Penggunaan bahan bakar minyak (HSD/MFO) pada pembangkit listrik di Bali memberikan kontribusi terhadap perubahan kualitas lingkungan di sekitarnya seperti pencemaran air, udara, kebisingan dan getaran.
8) Masih ditemukannya penduduk miskin di Bali yang memerlukan bantuan nyata pemerintah dan para pihak terkait. Kemiskinan sering terkait dengan permasalahan lingkungan seperti perambahan hutan, pemukiman kumuh maupun masalah sampah dan sanitasi yang buruk.
Berbagai permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi Bali tentunya memerlukan pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan yang konsisten dan terpadu. Hal ini terkait dengan upaya meningkatkan partisipasi para pihak terkait dan perubahan perilaku masyarakat dalam memandang laju proses pembangunan. Harapan agar konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang menyeimbangkan aspek ekonomi, budaya dan lingkungan menjadi harapan bersama dalam mewujudkan Bali yang maju dan sejahtera.
3. Perspektif Sistem Kelistrikan Bali berbasis Green Energy
Pencanangan Bali sebagai Provinsi Hijau/Green Province memerlukan strategi pelaksanaan konsep hijau/green secara menyeluruh. Isu lingkungan (green issue) merupakan isu global yang harus diterjemahkan secara lokal. Hal ini sangat penting dilakukan karena apabila isu lingkungan hanya bersifat wacana yang tidak dilihat langsung implementasinya oleh masyarakat akan berdampak kepada semakin besarnya apatisme masyarakat. Sementara itu, kegiatan investasi yang menjadi penggerak perekonomian cenderung memunculkan permasalahan yang bersentuhan dengan lingkungan. Oleh karena itu, penjabaran konsep pembangunan berkelanjutan menjadi penting diimbangi dengan nilai-nilai kearifan lokal agar partisipasi masyarakat memiliki sinergi dengan kemajuan teknologi yang ada.
Peluang Bali sebagai Provinsi Hijau sangat dimungkinkan karena masyarakat Bali memiliki nilai-nilai kearifan setempat yang sangat mendukung program pelestarian lingkungan. Masyarakat Bali yang mengadopsi Tri Hita Karana dalam kesehariannya memiliki potensi yang besar dalam melakukan upaya mewujudkan perilaku yang ramah lingkungan. Namun, sebagai daerah yang menjadi daya tarik investasi, khususnya di sektor pariwisata, keinginan mewujudkan Provinsi Hijau harus didukung oleh semua aktivitas lainnya. Provinsi Hijau menuntut penguatan pilar pembangunan yang memiliki konsep yang hijau/green seperti, green economy, green development, green construction/building, green chemistry, green tourism, dan lain lain. Yang paling penting diingat tentunya faktor perilaku masyarakat yang hijau (green attitude) dan komitmen pemerintah yang menuangkan kebijakan yang mendukung terciptanya iklim investasi yang ramah lingkungan (green goverment/green invesment).
Berdasarkan perspektif sistem kelistrikan Bali kebutuhan akan tenaga listrik di Bali dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal tersebut disebabkan karena listrik diperlukan oleh hampir semua sisi kehidupan manusia, baik di lingkungan keluarga, perkantoran, dunia usaha maupun dunia industri. Pencanangan Program Bali Clean and Green memerlukan sistem penyediaan listrik yang ramah lingkungan. Sementara itu, ketersediaan listrik yang memadai sangat vital dalam mendorong iklim investasi dan pembangunan yang efisien dan andal untuk mencapai tujuan mensejahteraan masyarakat. Prioritas pembangunan yang menjadi andalan Bali adalah pariwisata, industri kecil dan pertanian dalam arti luas yang semuanya sangat memerlukan sistem kelistrikan yang memadai. Rumah sakit, laboratorium di perguruan tinggi Bali sangat memerlukan ketersediaan listrik yang andal. Usaha kecil dan menengah, aktivitas usaha kerajinan, bahkan seniman dan aktivitas keagamaan sangat memerlukan pasokan listrik yang memadai. Artinya, listrik merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi hajat hidup masyarakat Bali.
Sistem kelistrikan di Bali saat ini berasal dari beberapa sumber yaitu : PLTD/PLTG Pesanggaran sebesar 200,82 MW, PLTG Gilimanuk sebesar 133,8 MW, PLTGU Pemaron sebesar 96 MW dan suplai listrik melalui kabel bawah laut sebesar 220 MW. Dari keseluruhan sumber tersebut, penggunaan bahan bakar minyak/HSD sangat besar yang berdampak langsung pada biaya operasionalisasi pembangkit listrik PT Indonesia Power. Dalam upaya mewujudkan sistem kelistrikan di Bali yang mampu mendorong tercapainya kesejahteraan masyarakat Bali yang lebih baik dimasa yang akan datang maka perusahan listrik negara harus terus melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan perekonomian Bali ini. Dilema yang terjadi terkait sistem kelistrikan Bali adalah adanya perbedaan yang nyata antara realitas di lapangan dengan wacana yang digulirkan oleh pemerintah. Wacana mewujudkan Provinsi Hijau (Green Province) dihadapkan pada kenyataan sebagian besar pembangkit listrik di Bali memanfaatkan penggunaan bahan bakar minyak (HSD maupun MFO) bagi operasional pembangit listrik di Bali. Oleh karena itu, kebijakan sistem kelistrikan Bali seharusnya juga mengadopsi sistem yang berbasis pada konsep green energy. Sebagai lembaga yang bertugas menyediakan energi listrik bagi masyarakat, tentunya perusahan listrik negara harus mewujudkan sistem kelistrikan Bali yang andal, yang tentunya juga ramah lingkungan. Namun, adanya beberapa permasalahan teknis dan nonteknis, ternyata memiliki tingkat kesulitan dalam mewujudkan sistem kelistrikan Bali yang mandiri dan ramah lingkungan.
Perspektif green energy berdasarkan pada kenyataan bahwa emisi CO2 dihasilkan paling besar dari penggunaan bahan batu bara ( + 850-1300 g/kWh), disusul minyak bumi (+700-900 g/kWh), gas alam (+450-600 g/kWh),air (+0-400 g/kWh), panas bumi (+0-350 g/kWh), tenaga surya (+0-250 g/kWh) dan yang paling kecil adalah tenaga angin (+0-100 g/kWh). Berdasarkan hal itu, Indonesia termasuk negara yang menyumbangkan emisi CO2 yang besar, karena banyak menggunakan batu bara dan minyak bumi. Upaya pemerintah untuk mengalihkannya menjadi gas alam/LNG merupakan langkah antara sebelum pemanfaatan panas bumi yang sangat berlimpah di Indonesia dapat diwujudkan secara optimal. Bagi Bali yang memerlukan pasokan energi yang semakin besar di masa yang akan datang, maka pemanfaatan potensi yang dimiliki merupakan upaya untuk mewujudkan kemandirian daerah dalam penyediaan energi. Selain kemandirian dalam penyediaan energi, penyediaan energi listrik di Bali harus mengadopsi paradigma ramah lingkungan karena tuntutan sebagai destinasi pariwisata yang nyaman dan indah. Oleh karena itu, wacana green province yang di gembor-gemborkan pemerintah harus mengadopsi pemanfaatan energi terbarukan.
Implementasi green energy berkaitan dengan upaya menggunakan energi yang terbarukan (renewable energy) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Secara umum, energi terbarukan dapat dibagi berdasarkan sumber energinya, yaitu (1)Energi yang berasal dari matahari yang meliputi energi matahari secara langsung (photovoltaic dan thermal, tenaga angin, biomassa dan biogas, perbedaan suhu air laut, pasang-surut air laut (gravitasi matahari dan bulan); dan (2) Energi yang berasal dari bumi yang meliputi energi panas bumi/geothermal, dan tenaga air (gravitasi bumi). Selain biomassa dan biogas, sumber energi terbarukan merupakan energi yang ramah lingkungan karena tidak menghasilkan gas-gas yang berbahaya terutama karbon dioksida yang dapat mengakibatkan pemanasan global. Indonesia memiliki semua potensi energi terbarukan tersebut. Posisi yang terletak di khatulistiwa, mengakibatkan potensi energi matahari selalu tersedia sepanjang tahun. Selain itu, Indonesia juga dilewati oleh rangkaian gunung berapi aktif yang berarti potensi panas bumi/geothermal yang dapat dimanfaatkan sangat berlimpah dan keberadaan lautan yang luas di negeri kita, dapat dijadikan sumber energi yang sangat besar. Namun pada kenyataannya, sebagian besar pembangkit listrik di Indonesia, khususnya di Bali masih menggunakan bahan bakar minyak. Inilah tantangan utama dalam mewujudkan Bali sebagai Provinsi Hijau ditinjau dari perspektif sistem kelistrikan Bali.
4. Sistem Kelistrikan Bali yang Mandiri dan Ramah Lingkungan
Pengembangan sistem kelistrikan Bali telah dituangkan dalam arahan pengembangan sistem energi listrik Bali. Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan bahwa ketersediaan pasokan tenaga listrik untuk kepentingan umum di kawasan perkotaan, pedesaan hingga daerah terisolasi harus memadai. Artinya, pemahaman bahwa energi listrik memiliki fungsi yang sangat vital bagi upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sudah dirasakan oleh masyarakat. Namun, penyediaan energi yang sangat penting bagi masa depan Bali ini pada kenyataannya terus mengalami beberapa permasalahan. Sehingga, keterbatasan pasokan listrik diimbangi dengan upaya-upaya untuk mengurangi/menghemat laju konsumsi listrik rumah tangga dan industri besar. Selain itu, upaya menekan susut distribusi, pengawasan pemakaian, pembangunan pembangkit listrik skala kecil, serta peluang dan kemudahan investasi pembangkitan listrik terus digalakkan.
Sebagai pulau yang memiliki alam yang indah dan budaya masyarakat yang adi luhung, Pulau Bali dikaruniai potensi alam yang memadai dibidang penyediaan energi listrik.Beberapa potensi yang ada, seperti pemanfaatan aliran air sungai (Ayung,Unda, dan lain lain), panas bumi (Bedugul,Banyuwedang) maupun ketersediaan tenaga surya, angin dan gelombang laut sangat memungkinkan mewujudkan sistem kelistrikan Bali yang mandiri. Beberapa upaya yang memanfaatkan tenaga surya, angin, air, sampah, tumbuhan, dan lain lain hanya terdengar pada tataran pilot project. Pemanfaatan gas (LNG/Liquified Natural Gas) yang sudah di gagas oleh penyedia swasta (PT Indogas Kriya Dwiguna) pada tahun 2008 mandeg karena hambatan regulasi daerah. Masyarakat dan dunia usaha tentu ingin agar semua kegiatan skala pilot project dan rencana bisnis pemanfaatan LNG tersebut benar-benar mampu diimplementasikan, sehingga kekhawatiran terhadap pemadaman listrik yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan keandalam pelayanan dunia usaha tidak lagi terjadi. Permasalahan yang ada, ternyata upaya-upaya untuk mewujudkan pembangunan pembangkit listrik yang berasal dari potensi Bali mengalami hambatan dalam implementasinya. Di sisi lain, kebutuhan terhadap pasokan listrik terus meningkat setiap tahun. Sehingga, sampai saat ini, sebagian besar pembangkit listrik di Bali tergantung pada pemanfaatan bahan bakar minyak (HSD/MFO). Artinya, sistem kelistrikan Bali yang mandiri dan ramah lingkungan bila dilihat dari kenyataannya hanyalah wacana atau jargon semata. Apabila permasalahan sistem kelistrikan Bali (dan tentu saja permasalahan lingkungan Bali lainnya) tidak dibenahi secara konsisten dan terpadu, maka program Bali sebagai Provinsi Hijau (Green Province) akan menjadi program wacana saja, yang sangat berdampak negatif bagi pelaksanaan program-program lainnya di masa depan.
5. Penutup
Potensi Bali memiliki sistem kelistrikan yang mandiri dan ramah lingkungan bukanlah sebuah isapan jempol semata. Ketersediaan potensi sumber energi di Bali seperti energi matahari secara langsung (photovoltaic dan thermal, tenaga angin, biomassa dan biogas, perbedaan suhu air laut, pasang-surut air laut (gravitasi matahari dan bulan), energi panas bumi/geothermal, dan tenaga air (gravitasi bumi) merupakan karunia bagi Bali dalam upaya mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui ketersediaan energi yang memadai dan andal. Potensi yang ada tentunya perlu dikembangkan secara bijak dan terpadu dengan berupaya meminimalkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.
Kenyataan pemanfaatan bahan bakar minyak (HSD/MFO) bagi sebagian besar sumber energi di Bali tentu harus disikapi secara bijak dan bermartabat. Perusahan listrik negara bertugas menyiapkan pasokan energi listrik bagi masyarakat sehingga merupakan aktivitas yang sangat strategis. Upaya untuk mewujudkan sumber energi yang lebih ramah lingkungan perlu mendapat dukungan semua pihak. Namun, ketersediaan listrik di Bali yang terbatas harus segera dicarikan solusi penyelesaiannya, karena listrik adalah kebutuhan vital masyarakat. Oleh karena itu, wacana Bali sebagai Provinsi Hijau perlu dimbangi dengan langkah-langkah nyata, khususnya kebijakan pemerintah yang mendukung terwujudnya penyediaan energi listrik yang andal dan ramah lingkungan serta partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan potensi yang ada secara bijak.
Daftar Pustaka
Adema,M.2008. The Joule Standard Energy Education and Solar Awareness Campaign. Sundaya-DEG.
Aditjondro,G.J.2003, Pola-Pola Gerakan Lingkungan Refleksi Untuk Menyelamatkan Lingkungan dari Ekspansi Modal. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar.
Greenpeace.2010. Energy Revolution A Sustainable World Energy Outlook.Amsterdam.
Putra,K.G.D.2010, Pencemaran Lingkungan Ancam Pariwisata Bali.Denpasar: Penerbit PT Pustaka Manikgeni.
Sukhyar,R.(Editor). 2010. Potensi dan Pengembangan Sumber Daya Panas Bumi Indonesia.Jakarta: Badan Geologi Kementrian ESDM.
*Staf Pengajar di FMIPA Universitas Udayana. Tinggal di Jl. Gutiswa No 24 Denpasar Bali. Tel 0361 467712 HP 08123970922 Email: kgdharmap@gmail.com
SEBAGAI PROVINSI HIJAU/GREEN PROVINCE
(Perspektif Sistem Kelistrikan Bali)
Disampaikan dalam
Seminar Mewujudkan Sistem Kelistrikan Bali Yang Mandiri dan Ramah Lingkungan Mendukung Program Bali Clean and Green
Puri Agung Inna Bali Hotel Denpasar, Kemis 24 Juni 2010
Oleh
Dr.Ketut Gede Dharma Putra,M.Sc
PELUANG DAN TANTANGAN BALI SEBAGAI PROVINSI HIJAU/GREEN PROVINCE
(Perspektif Sistem Kelistrikan Bali)
Oleh : Dr.Ketut Gede Dharma Putra,M.Sc*
1. Pendahuluan
Luas wilayah Provinsi Bali relatif sangat kecil yakni + 5.632,86 km2 atau 0,29 persen dari luas kepulauan Indonesia. Namun sebagai destinasi pariwisata dunia Pulau Bali memiliki posisi yang penting di Indonesia. Seringnya Bali dipilih sebagai lokasi pertemuan-pertemuan nasional maupun internasional menyebabkan Bali seakan menjadi pintu gerbang Indonesia di mata dunia, sekecil apapun permasalahan yang terjadi di Bali, gaungnya akan cepat tersebar di mancanegara.
Berdasarkan karakteristik dan dinamika yang berkembang selama periode 1998 s.d. 2008, telah terjadi perubahan paradigma pembangunan dari pemerintahan yang sentralistik pada masa orde baru menjadi pemerintahan yang mengedepankan otonomi daerah di masa reformasi hingga sekarang. Pembangunan di Bali telah berkembang dengan pesat, khususnya dibidang kepariwisataan dan industri kecil, dan hasil pembangunan telah dirasakan oleh masyarakat dalam berbagai bentuk. Namun sebagai pintu gerbang Indonesia di dunia internasional, Bali secara langsung berhadapan dengan proses globalisasi. Globalisasi adalah sebuah ideologi yang dipersiapkan oleh negara-negara industri maju agar semua negara-negara di dunia terinkorporasi ke dalam masyarakat dunia yang tunggal, masyarakat global dengan kapitalisme dan liberalisme sebagai panglimanya. Salah satu pengaruh yang dirasakan oleh masyarakat Bali adalah terjadinya marginalisasi peran masyarakat setempat diberbagai bidang kehidupan yang akhirnya menimbulkan potensi konflik sosial.
Perubahan paradigma pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik tanpa diimbangi dengan pemberdayaan masyarakat di daerah secara optimal telah dirasakan menimbulkan berbagai permasalahan baru. Bagi Bali sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki penduduk yang mayoritas beragama Hindu, dengan keunikan budaya dan potensi alam yang terbatas, peluang otonomi daerah belum dimanfaatkan secara maksimal untuk mengedepankan kekhususan potensi wilayah untuk sebanyak-banyaknya dipergunakan demi kepentingan kesejahteraan masyarakatnya. Beberapa data empiris menunjukan banyaknya peluang lapangan pekerjaan tidak mampu dinikmati oleh masyarakat setempat sebagai akibat adanya pengaruh dari persaingan sumber daya manusia. Beberapa potensi di daerah seperti keberadaan bandara internasional, pelabuhan laut, perusahan BUMN, pemasukan visa turis, dan lain lain belum mampu dioptimalkan perannya demi kesejahteraan masyarakat Bali. Bahkan, semakin banyaknya lahan di Bali yang dikuasai oleh pemodal/investor dari luar daerah dan luar negeri memunculkan kekhawatiran yang besar terhadap masa depan masyarakat Bali dengan kebudayaannya yang terkenal adi luhung. Semakin dirasakan perlunya upaya-upaya nyata untuk menyelamatkan Bali dari degradasi fisik dan non fisik, skala dan niskala. Oleh karena itu, pemanfaatan lahan, ruang, dan terutama potensi alam dan budaya Bali secara bijaksana merupakan salah satu bagian yang sangat strategis dalam mewujudkan upaya menyelamatkan masa depan Bali. Potensi Bali yang memiliki sumber energi listrik yang ramah lingkungan perlu dipertimbangkan untuk dimanfaatkan agar terwujud pembangunan yang berkelanjutan.
2. Bali sebagai Provinsi Hijau (Green Province)
Tanggal 6 Desember 2009 yang lalu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mendeklarasikan ”Bali Green Province” di Pura Besakih. Mewujudkan Bali sebagai Provinsi Hijau (Green Province) merupakan sebuah gagasan yang cerdas. Pulau Bali yang sering dianggap sebagai ”Pulau Terindah Di Dunia”, Pulau Sorga, Pulau Dewata, dan berbagai julukan indah lainnya tentu harus diimbangi kenyataan bahwa memang Bali adalah pulau yang indah, memiliki aura kesucian yang tinggi, bersih, aman, dan nyaman. Latarbelakang budaya Bali di bidang pelestarian lingkungan hidup yang dikenal memiliki berbagai kearifan lokal merupakan potensi budaya Bali yang sangat berharga. Namun, pada kenyataannya semua pujian indah tersebut mendapatkan tantangan yang besar akibat semakin menurunnya kualitas lingkungan di Bali.
Secara umum, permasalahan lingkungan hidup yang menjadi tantangan mewujudkan Bali sebagai Provinsi Hijau dapat diuraikan sebagai berikut.
1) Luas kawasan hutan di Bali belum mencapai luas yang ideal dan kondisi yang optimal.
2) Luas lahan kritis di Bali semakin bertambah akibat perubahan alam dan aktivitas manusia. Daerah yang lahan kritisnya cukup luas adalah Kabupaten Buleleng, Karangasem, Bangli dan Jembrana.
3) Secara kuantitas, potensi air bersih berkurang setiap tahun, karena berkurangnya sumber air baku yang disebabkan oleh mengecilnya debit dan menurunnya kualitas air oleh adanya pencemaran. Berkurangnya cadangan air tanah diakibatkan oleh pengambilan yang melampaui kemampuannya, sehingga potensi air tanah menjadi menurun. Hal ini dapat dijumpai pada air tanah di Kota Denpasar, terutama pada daerah-daerah yang padat permukimannya, atau pada kawasan pariwisata. Bahkan intrusi air laut sudah sudah dijumpai pada air tanah pantai di kawasan pariwisata Sanur. Sedangkan pencemaran air permukaan telah pula terjadi pada sungai-sungai yang terutama berada di Kota Denpasar dan Badung. Beberapa parameter kualitas air khususnya kekeruhan, logam berat timbal (Pb), Cadmium (Cd), dan Tembaga (Cu) di beberapa sungai sudah melampaui baku mutu yang ditetapkan.
4) Masalah sampah dan limbah dijumpai terutama pada daerah-daerah yang mempunyai laju pembangunan yang cukup pesat, seperti Kota Denpasar dan Badung. Masalah ini selalu akan berkaitan dengan jumlah dan aktivitas penduduknya, karena makin besar jumlah penduduk dan aktivitasnya makin besar pula jumlah sampah dan limbah yang dihasilkan. Sementara perilaku masyarakat masih belum optimal menerapkan konsep-konsep 3R(reduse,reuse,recycling).
5) Semakin menurunnya kualitas udara di Bali. Parameter kualitas udara seperti kadar Pb, NO2,SO2, dan debu di sebagian besar kawasan masih dibawah ambang batas baku mutu. Akibat tidak tersedianya sistem transportasi publik yang memadai, sehingga memicu peningkatan kepemilikan kendaraan bermotor berdampak pada peningkatan pencemaran udara dan kebisingan.
6) Erosi pantai di Bali merupakan masalah lingkungan yang sangat serius, karena telah menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak kecil akibat hilangnya lahan-lahan penduduk, rusaknya fasilitas umum.
7) Penggunaan bahan bakar minyak (HSD/MFO) pada pembangkit listrik di Bali memberikan kontribusi terhadap perubahan kualitas lingkungan di sekitarnya seperti pencemaran air, udara, kebisingan dan getaran.
8) Masih ditemukannya penduduk miskin di Bali yang memerlukan bantuan nyata pemerintah dan para pihak terkait. Kemiskinan sering terkait dengan permasalahan lingkungan seperti perambahan hutan, pemukiman kumuh maupun masalah sampah dan sanitasi yang buruk.
Berbagai permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi Bali tentunya memerlukan pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan yang konsisten dan terpadu. Hal ini terkait dengan upaya meningkatkan partisipasi para pihak terkait dan perubahan perilaku masyarakat dalam memandang laju proses pembangunan. Harapan agar konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang menyeimbangkan aspek ekonomi, budaya dan lingkungan menjadi harapan bersama dalam mewujudkan Bali yang maju dan sejahtera.
3. Perspektif Sistem Kelistrikan Bali berbasis Green Energy
Pencanangan Bali sebagai Provinsi Hijau/Green Province memerlukan strategi pelaksanaan konsep hijau/green secara menyeluruh. Isu lingkungan (green issue) merupakan isu global yang harus diterjemahkan secara lokal. Hal ini sangat penting dilakukan karena apabila isu lingkungan hanya bersifat wacana yang tidak dilihat langsung implementasinya oleh masyarakat akan berdampak kepada semakin besarnya apatisme masyarakat. Sementara itu, kegiatan investasi yang menjadi penggerak perekonomian cenderung memunculkan permasalahan yang bersentuhan dengan lingkungan. Oleh karena itu, penjabaran konsep pembangunan berkelanjutan menjadi penting diimbangi dengan nilai-nilai kearifan lokal agar partisipasi masyarakat memiliki sinergi dengan kemajuan teknologi yang ada.
Peluang Bali sebagai Provinsi Hijau sangat dimungkinkan karena masyarakat Bali memiliki nilai-nilai kearifan setempat yang sangat mendukung program pelestarian lingkungan. Masyarakat Bali yang mengadopsi Tri Hita Karana dalam kesehariannya memiliki potensi yang besar dalam melakukan upaya mewujudkan perilaku yang ramah lingkungan. Namun, sebagai daerah yang menjadi daya tarik investasi, khususnya di sektor pariwisata, keinginan mewujudkan Provinsi Hijau harus didukung oleh semua aktivitas lainnya. Provinsi Hijau menuntut penguatan pilar pembangunan yang memiliki konsep yang hijau/green seperti, green economy, green development, green construction/building, green chemistry, green tourism, dan lain lain. Yang paling penting diingat tentunya faktor perilaku masyarakat yang hijau (green attitude) dan komitmen pemerintah yang menuangkan kebijakan yang mendukung terciptanya iklim investasi yang ramah lingkungan (green goverment/green invesment).
Berdasarkan perspektif sistem kelistrikan Bali kebutuhan akan tenaga listrik di Bali dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal tersebut disebabkan karena listrik diperlukan oleh hampir semua sisi kehidupan manusia, baik di lingkungan keluarga, perkantoran, dunia usaha maupun dunia industri. Pencanangan Program Bali Clean and Green memerlukan sistem penyediaan listrik yang ramah lingkungan. Sementara itu, ketersediaan listrik yang memadai sangat vital dalam mendorong iklim investasi dan pembangunan yang efisien dan andal untuk mencapai tujuan mensejahteraan masyarakat. Prioritas pembangunan yang menjadi andalan Bali adalah pariwisata, industri kecil dan pertanian dalam arti luas yang semuanya sangat memerlukan sistem kelistrikan yang memadai. Rumah sakit, laboratorium di perguruan tinggi Bali sangat memerlukan ketersediaan listrik yang andal. Usaha kecil dan menengah, aktivitas usaha kerajinan, bahkan seniman dan aktivitas keagamaan sangat memerlukan pasokan listrik yang memadai. Artinya, listrik merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi hajat hidup masyarakat Bali.
Sistem kelistrikan di Bali saat ini berasal dari beberapa sumber yaitu : PLTD/PLTG Pesanggaran sebesar 200,82 MW, PLTG Gilimanuk sebesar 133,8 MW, PLTGU Pemaron sebesar 96 MW dan suplai listrik melalui kabel bawah laut sebesar 220 MW. Dari keseluruhan sumber tersebut, penggunaan bahan bakar minyak/HSD sangat besar yang berdampak langsung pada biaya operasionalisasi pembangkit listrik PT Indonesia Power. Dalam upaya mewujudkan sistem kelistrikan di Bali yang mampu mendorong tercapainya kesejahteraan masyarakat Bali yang lebih baik dimasa yang akan datang maka perusahan listrik negara harus terus melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan perekonomian Bali ini. Dilema yang terjadi terkait sistem kelistrikan Bali adalah adanya perbedaan yang nyata antara realitas di lapangan dengan wacana yang digulirkan oleh pemerintah. Wacana mewujudkan Provinsi Hijau (Green Province) dihadapkan pada kenyataan sebagian besar pembangkit listrik di Bali memanfaatkan penggunaan bahan bakar minyak (HSD maupun MFO) bagi operasional pembangit listrik di Bali. Oleh karena itu, kebijakan sistem kelistrikan Bali seharusnya juga mengadopsi sistem yang berbasis pada konsep green energy. Sebagai lembaga yang bertugas menyediakan energi listrik bagi masyarakat, tentunya perusahan listrik negara harus mewujudkan sistem kelistrikan Bali yang andal, yang tentunya juga ramah lingkungan. Namun, adanya beberapa permasalahan teknis dan nonteknis, ternyata memiliki tingkat kesulitan dalam mewujudkan sistem kelistrikan Bali yang mandiri dan ramah lingkungan.
Perspektif green energy berdasarkan pada kenyataan bahwa emisi CO2 dihasilkan paling besar dari penggunaan bahan batu bara ( + 850-1300 g/kWh), disusul minyak bumi (+700-900 g/kWh), gas alam (+450-600 g/kWh),air (+0-400 g/kWh), panas bumi (+0-350 g/kWh), tenaga surya (+0-250 g/kWh) dan yang paling kecil adalah tenaga angin (+0-100 g/kWh). Berdasarkan hal itu, Indonesia termasuk negara yang menyumbangkan emisi CO2 yang besar, karena banyak menggunakan batu bara dan minyak bumi. Upaya pemerintah untuk mengalihkannya menjadi gas alam/LNG merupakan langkah antara sebelum pemanfaatan panas bumi yang sangat berlimpah di Indonesia dapat diwujudkan secara optimal. Bagi Bali yang memerlukan pasokan energi yang semakin besar di masa yang akan datang, maka pemanfaatan potensi yang dimiliki merupakan upaya untuk mewujudkan kemandirian daerah dalam penyediaan energi. Selain kemandirian dalam penyediaan energi, penyediaan energi listrik di Bali harus mengadopsi paradigma ramah lingkungan karena tuntutan sebagai destinasi pariwisata yang nyaman dan indah. Oleh karena itu, wacana green province yang di gembor-gemborkan pemerintah harus mengadopsi pemanfaatan energi terbarukan.
Implementasi green energy berkaitan dengan upaya menggunakan energi yang terbarukan (renewable energy) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Secara umum, energi terbarukan dapat dibagi berdasarkan sumber energinya, yaitu (1)Energi yang berasal dari matahari yang meliputi energi matahari secara langsung (photovoltaic dan thermal, tenaga angin, biomassa dan biogas, perbedaan suhu air laut, pasang-surut air laut (gravitasi matahari dan bulan); dan (2) Energi yang berasal dari bumi yang meliputi energi panas bumi/geothermal, dan tenaga air (gravitasi bumi). Selain biomassa dan biogas, sumber energi terbarukan merupakan energi yang ramah lingkungan karena tidak menghasilkan gas-gas yang berbahaya terutama karbon dioksida yang dapat mengakibatkan pemanasan global. Indonesia memiliki semua potensi energi terbarukan tersebut. Posisi yang terletak di khatulistiwa, mengakibatkan potensi energi matahari selalu tersedia sepanjang tahun. Selain itu, Indonesia juga dilewati oleh rangkaian gunung berapi aktif yang berarti potensi panas bumi/geothermal yang dapat dimanfaatkan sangat berlimpah dan keberadaan lautan yang luas di negeri kita, dapat dijadikan sumber energi yang sangat besar. Namun pada kenyataannya, sebagian besar pembangkit listrik di Indonesia, khususnya di Bali masih menggunakan bahan bakar minyak. Inilah tantangan utama dalam mewujudkan Bali sebagai Provinsi Hijau ditinjau dari perspektif sistem kelistrikan Bali.
4. Sistem Kelistrikan Bali yang Mandiri dan Ramah Lingkungan
Pengembangan sistem kelistrikan Bali telah dituangkan dalam arahan pengembangan sistem energi listrik Bali. Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan bahwa ketersediaan pasokan tenaga listrik untuk kepentingan umum di kawasan perkotaan, pedesaan hingga daerah terisolasi harus memadai. Artinya, pemahaman bahwa energi listrik memiliki fungsi yang sangat vital bagi upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sudah dirasakan oleh masyarakat. Namun, penyediaan energi yang sangat penting bagi masa depan Bali ini pada kenyataannya terus mengalami beberapa permasalahan. Sehingga, keterbatasan pasokan listrik diimbangi dengan upaya-upaya untuk mengurangi/menghemat laju konsumsi listrik rumah tangga dan industri besar. Selain itu, upaya menekan susut distribusi, pengawasan pemakaian, pembangunan pembangkit listrik skala kecil, serta peluang dan kemudahan investasi pembangkitan listrik terus digalakkan.
Sebagai pulau yang memiliki alam yang indah dan budaya masyarakat yang adi luhung, Pulau Bali dikaruniai potensi alam yang memadai dibidang penyediaan energi listrik.Beberapa potensi yang ada, seperti pemanfaatan aliran air sungai (Ayung,Unda, dan lain lain), panas bumi (Bedugul,Banyuwedang) maupun ketersediaan tenaga surya, angin dan gelombang laut sangat memungkinkan mewujudkan sistem kelistrikan Bali yang mandiri. Beberapa upaya yang memanfaatkan tenaga surya, angin, air, sampah, tumbuhan, dan lain lain hanya terdengar pada tataran pilot project. Pemanfaatan gas (LNG/Liquified Natural Gas) yang sudah di gagas oleh penyedia swasta (PT Indogas Kriya Dwiguna) pada tahun 2008 mandeg karena hambatan regulasi daerah. Masyarakat dan dunia usaha tentu ingin agar semua kegiatan skala pilot project dan rencana bisnis pemanfaatan LNG tersebut benar-benar mampu diimplementasikan, sehingga kekhawatiran terhadap pemadaman listrik yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan keandalam pelayanan dunia usaha tidak lagi terjadi. Permasalahan yang ada, ternyata upaya-upaya untuk mewujudkan pembangunan pembangkit listrik yang berasal dari potensi Bali mengalami hambatan dalam implementasinya. Di sisi lain, kebutuhan terhadap pasokan listrik terus meningkat setiap tahun. Sehingga, sampai saat ini, sebagian besar pembangkit listrik di Bali tergantung pada pemanfaatan bahan bakar minyak (HSD/MFO). Artinya, sistem kelistrikan Bali yang mandiri dan ramah lingkungan bila dilihat dari kenyataannya hanyalah wacana atau jargon semata. Apabila permasalahan sistem kelistrikan Bali (dan tentu saja permasalahan lingkungan Bali lainnya) tidak dibenahi secara konsisten dan terpadu, maka program Bali sebagai Provinsi Hijau (Green Province) akan menjadi program wacana saja, yang sangat berdampak negatif bagi pelaksanaan program-program lainnya di masa depan.
5. Penutup
Potensi Bali memiliki sistem kelistrikan yang mandiri dan ramah lingkungan bukanlah sebuah isapan jempol semata. Ketersediaan potensi sumber energi di Bali seperti energi matahari secara langsung (photovoltaic dan thermal, tenaga angin, biomassa dan biogas, perbedaan suhu air laut, pasang-surut air laut (gravitasi matahari dan bulan), energi panas bumi/geothermal, dan tenaga air (gravitasi bumi) merupakan karunia bagi Bali dalam upaya mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui ketersediaan energi yang memadai dan andal. Potensi yang ada tentunya perlu dikembangkan secara bijak dan terpadu dengan berupaya meminimalkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.
Kenyataan pemanfaatan bahan bakar minyak (HSD/MFO) bagi sebagian besar sumber energi di Bali tentu harus disikapi secara bijak dan bermartabat. Perusahan listrik negara bertugas menyiapkan pasokan energi listrik bagi masyarakat sehingga merupakan aktivitas yang sangat strategis. Upaya untuk mewujudkan sumber energi yang lebih ramah lingkungan perlu mendapat dukungan semua pihak. Namun, ketersediaan listrik di Bali yang terbatas harus segera dicarikan solusi penyelesaiannya, karena listrik adalah kebutuhan vital masyarakat. Oleh karena itu, wacana Bali sebagai Provinsi Hijau perlu dimbangi dengan langkah-langkah nyata, khususnya kebijakan pemerintah yang mendukung terwujudnya penyediaan energi listrik yang andal dan ramah lingkungan serta partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan potensi yang ada secara bijak.
Daftar Pustaka
Adema,M.2008. The Joule Standard Energy Education and Solar Awareness Campaign. Sundaya-DEG.
Aditjondro,G.J.2003, Pola-Pola Gerakan Lingkungan Refleksi Untuk Menyelamatkan Lingkungan dari Ekspansi Modal. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar.
Greenpeace.2010. Energy Revolution A Sustainable World Energy Outlook.Amsterdam.
Putra,K.G.D.2010, Pencemaran Lingkungan Ancam Pariwisata Bali.Denpasar: Penerbit PT Pustaka Manikgeni.
Sukhyar,R.(Editor). 2010. Potensi dan Pengembangan Sumber Daya Panas Bumi Indonesia.Jakarta: Badan Geologi Kementrian ESDM.
*Staf Pengajar di FMIPA Universitas Udayana. Tinggal di Jl. Gutiswa No 24 Denpasar Bali. Tel 0361 467712 HP 08123970922 Email: kgdharmap@gmail.com
Label:
green energy,
green province
| Reaksi: |
Jumat, 23 April 2010
K G DHARMA PUTRA SAMPLING KUALITAS AIR
Langganan:
Entri (Atom)