SUMBANGAN KAJIAN BUDAYA
DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Oleh : Ketut Gede Dharma Putra
Universitas Udayana
Kampus Bukit Jimbaran Bali
Email:kgdharmap@telkom.net
1. Pendahuluan
Kesadaran masyarakat dunia terhadap pentingnya kelestarian lingkungan hidup mulai muncul sejak tahun 1950-an yang dipicu oleh perasaan terancam akibat peningkatan pencemaran lingkungan hidup yang berasal dari industri, transportasi dan pertanian. Kesadaran yang secara cepat menyebar ke tataran global, bermula di negara maju yang mempunyai banyak industri, penggunaan kendaraan bermotor dalam jumlah yang besar dan pertanian modern yang menggunakan berbagai jenis pestisida, pupuk kimia, dan bahan pengendali hama lainnya. Pencemaran lingkungan berupa asap kabut yang sering berhari-hari menyelimuti Los Angeles dan New York, serta bau menyengat dari air sungai di perkotaan akibat limbah industri yang mendapatkan publisitas yang besar-besaran di media makin mengukuhkan kesadaran untuk mengendalikan pencemaran lingkungan tersebut (Soemarwoto,2001:12).
Perubahan kualitas lingkungan hidup ditataran global, semakin menjadi pusat perhatian masyarakat internasional, setelah munculnya beberapa fakta baru tentang dampak pencemaran lingkungan hidup terhadap kesehatan manusia. Pada tahun 1955 muncul kejadian tentang penyakit minamata, suatu penyakit cacat mental dan kerusakan syaraf permanen, yang disebabkan konsumsi ikan dan kerang-kerangan yang mengandung logam merkuri (Hg) yang berasal dari buangan limbah pabrik Chisso Corporation Jepang. Kejadian yang sama terjadi di Irak tahun 1961 yang mengakibatkan lebih dari 35 orang meninggal dan 321 orang cacat permanen. Pada tahun 1963, di Pakistan terjadi pencemaran limbah pabrik yang mengakibatkan 4 orang meninggal dan 34 orang cacat permanen. Pada tahun 1966 di Guatemala terjadi pencemaran limbah pabrik mengandung logam berat yang mengakibatkan 20 orang meninggal dan 45 orang cacat permanen (Fardiaz,1992:54). Tahun 1952, mencuat kasus pencemaran di sungai Kalamazoo, Michigan Amerika Serikat yang ditimbulkan oleh buangan limbah pabrik kertas yang mengandung PCB (polychlorinated biphenyls) menyebabkan musnahnya kehidupan di aliran sungai tersebut. Isu pencemaran lingkungan hidup ditataran global menjadi pemicu, munculnya isu-isu lingkungan hidup lainnya hingga sekarang seperti kerusakan hutan, banjir dan longsor, kekeringan dan rusaknya lahan pertanian, hingga perubahan iklim sebagai akibat pemanasan global.
Masyarakat dunia telah berusaha melakukan upaya-upaya pengendalian terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Berbagai kesepakatan telah dilakukan agar dampak yang terjadi dapat diminimalkan, seperti Deklarasi Stokholm, Protocol Kyoto, maupun Bali Road Map. Namun, kehancuran lingkungan hidup yang menjadi trauma umat manusia terus saja berlangsung. Oleh karena itu, mulai dirasakan adanya kebutuhan untuk melakukan perubahan yang mendasar terhadap reaksi umat manusia menghadapi kekuasaan alam semesta. Salahsatu perubahan besar yang sedang berlangsung dalam upaya penyelamatan masa depan lingkungan hidup adalah dengan makin memberikan peluang kepada pengetahuan lokal untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.Semakin banyak dilakukan dekonstruksi terhadap cara pandang umat manusia terhadap kekuasaan alam semesta. Pada bagian inilah, perspektif kajian budaya makin mendapatkan tempat untuk dijadikan pemecah kebuntuan cara pikir umat manusia menghadapi tantangan alam semesta. Tulisan ini akan menguraikan sumbangan pemikiran berbasis kajian budaya dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup.
2. Kesadaran terhadap permasalahan perubahan lingkungan hidup
Kesadaran terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup, semakin menarik perhatian dunia internasional setelah pada tahun 1962, Rachel Carson seorang penulis berkebangsaan Amerika yang bekerja sebagai editor US Fish and Wildlife Service menerbitkan buku berjudul The Silent Spring (musim semi yang sunyi). Buku yang sangat populer pada masa itu, mengisahkan bagaimana alam di musim semi yang semula cerah ceria penuh dengan suara burung berkicau tiba-tiba menjadi sunyi akibat musnahnya binatang berkicau tersebut sebagai dampak pencemaran bahan-bahan kimia yang memotong rantai makanannya. Kontrovesi yang diakibatkan oleh buku tersebut memberikan dampak yang luas terhadap kesadaran akan bahaya pencemaran lingkungan hidup bagi kehidupan manusia(Hodges, 1973:6; Soemarwoto, 2001:9).
Pada tahun 1972, Swedia mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan sebuah konferensi PBB di Stokholm yang menyusun deklarasi PBB untuk penanggulangan pencemaran lingkungan hidup. Telah disadari bahwa peningkatan pencemaran lingkungan hidup berkaitan erat dengan upaya memenuhi kebutuhan hidup manusia yang populasinya semakin bertambah (UNEP,2004:9). Pemenuhan kebutuhan hidup manusia memiliki dimensi yang sangat luas dan beragam karena adanya perbedaan pandangan hidup bangsa-bangsa di dunia terhadap pengertian kesejahteraan. Di picu oleh arus globalisasi, maka pemenuhan kebutuhan hidup manusia seperti penyediaan makanan, sandang dan perumahan meningkat secara tajam yang berdampak pada gangguan kelestarian lingkungan hidup (Tucker, 2003:8).
Setelah melakukan pengamatan yang mendalam terhadap dampak pembangunan bagi kelestarian lingkungan hidup, maka pada tahun 1987 Komisi Sedunia tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan (World Commision on Environment and Development) mengumumkan laporan Borundlandt tentang konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang berarti pembangunan yang berusaha memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Diharapkan semua pemerintahan di dunia dapat mengadopsi konsep tersebut demi kesejahteraan masyarakat (Soemarwoto, 2001:11)..
Namun,untuk menterjemahkan konsep pembangunan berkelanjutan menjadi program-program pembangunan yang ramah lingkungan merupakan masalah yang tidak sederhana, khususnya bagi negara-negara sedang berkembang seperti Indonesia. Keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan masalah yang kompleks yang seringkali menimbulkan konflik yang tidak ada ujung pangkal penyelesaiannya. Oleh karena itu, teori-teori pembangunan yang berasal dari negara maju yang diperkirakan memiliki keberhasilan dalam implementasinya banyak diadopsi begitu saja oleh para pemimpin pemerintahan di negara-negara sedang berkembang melalui gagasan yang diwacanakan oleh kaum teknokrat di negara bersangkutan.
3. Tantangan ditataran lokal
Sejak awal orde baru, pemerintah Indonesia mengadopsi teori-teori pembangunan berbasis pada pertumbuhan ekonomi. W.W. Rostow, seorang ekonom Amerika Serikat yang menjadi bapak teori pembangunan dan pertumbuhan banyak mempengaruhi kebijakan pembangunan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Dengan melakukan pelaksanaan perencanaan pembangunan lima tahunan, pemerintah di Indonesia berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat dengan mengedepankan pertumbuhan ekonomi.
Untuk mengimbangi pembangunan perekonomian agar fungsi lingkungan hidup tetap lestari, pemerintah Indonesia sejak tahun 1982 telah menerbitkan banyak kebijakan tentang lingkungan hidup baik dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, maupun keputusan menteri, gubernur maupun bupati. Dikeluarkannya berbagai peraturan di bidang lingkungan hidup tersebut dimaksudkan untuk menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan kesepakatan global.
Namun, setelah berjalannya waktu, pada tahun 1990-an, fakta-fakta di lapangan menunjukan telah terjadi peningkatan kerusakan dan pencemaran lingkungan di Indonesia yang semakin parah setiap tahun. Sejak tahun 1970 hingga 1985 telah terjadi perubahan alih fungsi lahan di Indonesia yang drastis akibat beralihnya perekonomian masyarakat dari sektor agraris ke sektor industri dan jasa yang berakibat pada tingginya produksi limbah industri dan ekploitasi sumber daya alam (Zen,1985:32).
Dengan menyimak fakta-fakta kerusakan yang ditimbulkan, penerapan teori Rostow tentang pembangunan yang berpijak dari teori modernisasi dalam pembangunan di Indonesia, telah dirasakan gagal untuk memberikan kesejahteraan masyarakat. Hanya sebagian kecil dari warganegara Indonesia yang dapat mencapai masyarakat modern yang dicita-citakan oleh teori pertumbuhan ekonomi berbasis pada modernisasi. Yang banyak terjadi adalah ketimpangan sosial yang tajam antara kelompok kecil pemilik modal konglomerasi dengan sebagian besar warganegara yang tidak memiliki akses apapun terhadap sumber daya. Dalam konteks lingkungan hidup, telah terjadi ekploitasi sumber daya alam secara besar-besaran untuk memenuhi kebutuhan budaya global para pemilik modal tanpa memperhatikan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup (Fakih,2003:57)..
Pertumbuhan ekonomi yang didasarkan pada pemujaan terhadap teknologi yang berlebihan telah menciptakan suatu lingkungan di mana kehidupan menjadi tidak sehat baik secara fisik maupun secara mental (Capra,2004:280). Gaya hidup yang dipengaruhi ideologi materialisme dan konsumerisme yang berasal dari budaya global telah menimbulkan kepanikan global karena semakin tingginya pencemaran, timbulnya lobang ozon, hilangnya spesies satwa langka, dan lenyapnya lapisan-lapisan moral, spiritual dan kemanusiaan. Globalisasi telah menimbulkan sikap ketidakpedulian masyarakat terhadap segala dimensi dan nilai yang diyakini beribu tahun akibat tenggelamnya mereka kedalam kondisi ekstasi masyarakat konsumer yang dipicu oleh ideologi kapitalisme(Piliang,2004:105).
Pengaruh budaya global berbasis kemajuan teknologi terhadap lingkungan hidup telah banyak dilaporkan dalam risalah konferensi dengan tema “ The Ecological Failures in International Development” oleh Commoner pada tahun 1973. Dalam risalah tersebut dipaparkan contoh-contoh kegagalan pembangunan di seluruh dunia akibat digantikannya kondisi alam (biosfer) yang sangat halus oleh produk teknologi. Hampir semua proyek irigasi berbasis teknologi menghasilkan ledakan wabah penyakit baru pada manusia dan hewan melalui air. Penerapan pengendalian hama dengan pestisida mengakibatkan ledakan wabah baru karena terputusnya rantai makanan. Perbaikan teknik peternakan menimbulkan dampak berkembangbiaknya parasit-parasit baru. Penerapan teknologi modern di bidang kesehatan menyebabkan gangguan fisiologi manusia. Pemanfaatan teknologi tanpa kabel (wireless technology) menimbulkan gangguan fungsi otot manusia karena perubahan perilaku menjadi malas., dan banyak lagi contoh-contoh yang mengungkapkan bagaimana budaya global telah mempengaruhi perilaku manusia (Sukmana,2002:1). .
Dampak yang ditimbulkan oleh transformasi ruang, globalisasi, dan gaya hidup kota yang memuja budaya konsumerisme dan materialisme menimbulkan tekanan yang nyata terhadap sumber daya yang tersedia, termasuk sumber daya perkotaan yang sangat terbatas. Berbagai sarana dan prasarana menjadi kurang memadai. Biaya hidup perkotaan yang semakin tinggi, polusi suara, air, udara, rawan kebakaran, kecelakaan, dan tingkat kriminalitas merupakan faktor yang menurunnya kenyamanan hidup yang mempengaruhi prilaku masyarakat (Abdullah, 2006:30).
Disamping itu, beberapa isu lingkungan yang perlu dijadikan prioritas dalam pengendalian kerusakannnya yang semakin parah adalah isu-isu yang berkaitan dengan :
1) Luas kawasan hutan di Bali belum mencapai luas yang ideal sebesar 30 %. Dimana sejak tahun 2000 sampai saat ini masih sekitar 130.686,01 ha atau 23,2% dari luas wilayah pulau Bali;
2) Luas lahan kritis di Bali, baik yang ada di dalam kawasan hutan maupun yang berada di luar kawasan hutan mencapai 286.938,00 ha atau 50,9 % dari luas dataran Bali. Daerah yang lahan kritisnya cukup luas adalah Kabupaten Buleleng, Karangasem, Bangli dan Jembrana. Dibandingkan dengan luas lahan kritis di wilayah Bali, lahan yang tergolong sangat kritis adalah 1,82%, kritis 9,78%, agak kritis 36,81 % dan potensial kritis 51, 59%.
3) Secara kuantitas, potensi air bersih berkurang setiap tahun, karena berkurangnya sumber air baku yang disebabkan oleh mengecilnya debit dan menurunnya kualitas air oleh adanya pencemaran. Secara umum pencemaran air tanah belum jelas kelihatan, baik yang desebabkan oleh kegiatan rumahtangga maupun industri. Pencemaran air tanah lebih banyak diakibatkan oleh pengembilan yang melampaui kemampuannya. Sehingga potensi air tanah menjadi menurun. Hal ini dapat dijumpai pada air tanah di Kota Denpasar, terutama pada daerah-daerah yang padat permukimannya, atau pada daerah – daerah pariwisata. Bahkan intrusi air laut sudah sudah dijumpai pada air tanah pantai di kawasan pariwisata Sanur. Sedangkan pencemaran air permukaan telah pula terjadi pada sungai-sungai yang terutama berada di Kota Denpasar dan Badung. Beberapa parameter kualitas air khususnya kekeruhan, logam berat timbal (Pb), Cadmium (Cd), dan Tembaga (Cu) di beberapa sungai sudah melampaui baku mutu yang ditetapkan.
4) Masalah sampah dan limbah dijumpai terutama pada daerah-daerah yang mempunyai laju pembangunan yang cukup pesat, seperti Kota Denpasar dan Badung. Masalah ini selalu akan berkaitan dengan jumlah dan aktivitas penduduknya, karena makin besar jumlah penduduk dan aktivitasnya makin besar pula jumlah sampah dan limbah yang dihasilkan.
5) Kualitas udara di Bali secara umum tergolong masih baik. Parameter kualitas udara seperti kadar Pb, NO2,SO2, dan debu masih dibawah ambang batas baku mutu. Namun tingkat kebisingan di lokasi yang padat seperti terminal dan pusat pertokoan sudah melampui baku mutu kebisingan. Akibat tidak tersedianya sistem transportasi publik yang memadai, pencemaran udara akibat dari kemacetan semakin meningkat.
6) Erosi pantai di Bali merupakan masalah lingkungan yang sangat serius, karena telah menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak kecil akibat hilangnya lahan-lahan penduduk, rusaknya fasilitas umum seperti jalan, permukiman, pura dan sekolah serta fasilitas pariwisata (hotel,restoran). Masalah erosi pantai telah terjadi hampir sebagian besar pantai di Bali, dan penanganannyapun telah dilakukan di beberapa tempat, seperti di Pantai Tanah Lot, Sanur, dan Nusa Dua . Akan tetapi masih banyak yang belum mendapat perhatian sehingga terlihat semakin parah tingkat kerusakannya, seperti terlihat di Pantai Padang Galak dan Pantai Lebih.
7) Kondisi terumbu karang, hanya 35 % ada dalam kondisi baik, 40 % kondisinya sedang dan 25 % kondisinya buruk dengan penutupan karang hidup kurang dari 25%
8) Jumlah penduduk miskin di Bali sebesar 105.160 KK (13,09%), dengan laju pertumbuhan sebesar 6,68%. Kabupaten Buleleng dan Karangasem merupakan kabupaten yang memiliki KK miskin terbanyak, yaitu masing-masing 58.860 KK dan 44.552 KK.
5. Kebijakan lingkungan di Indonesia
Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmat-Nya yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya untuk generasi masa kini dan generasi masa depan. Agar dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia, maka upaya pendayagunaan sumber daya alam Indonesia harus dilaksanakan dengan berpedoman pada daya dukung lingkungan hidup.Pelaksanaan pembangunan berkelanjutan diupayakan dengan mengedepankan kaidah-kaidah pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.
Sebagai bangsa yang telah terbukti berhasil tetap selamat sampai hari ini, dalam melaksanakan pembangunan demi kesejahteraan masyarakatnya tetap harus mengikuti landasan bernegara sesuai falsafah bangsa. Pancasila, sebagai dasar dan falsafah negara yang diambil dari intisari nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Indonesia, merupakan kesatuan yang bulat dan utuh yang memberikan keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai jika didasarkan atas keselarasan, keserasian, dan keseimbangan, baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun manusia dengan manusia, manusia dengan alam, dan manusia sebagai pribadi, dalam rangka mencapai kemajuan lahir dan kebahagiaan batin. Antara manusia, masyarakat, dan lingkungan hidup terdapat hubungan timbal balik, yang selalu harus dibina dan dikembangkan agar dapat tetap dalam keselarasan, keserasian, dan keseimbangan yang dinamis. Pemanfaatan sumber daya alam yang ada harus bermuara pada kemampuan daya dukung lingkungan hidup serta memperhatikan kebutuhan masa depan.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat tersebut haruslah dapat dinikmati generasi masa kini dan generasi masa depan secara berkelanjutan. Pembangunan sebagai upaya sadar dalam mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam untuk meningkatkan kemakmuran rakyat, baik untuk mencapai kemakmuran lahir maupun untuk mencapai kepuasan batin. Oleh karena itu, penggunaan sumber daya alam harus tetap memperhitungkan kelangsungan kehidupan bangsa sampai masa yang tidak terbatas. Sehubungan dengan hal tersebut peran para pemuda dalam upaya pelestarian lingkungan hidup sangat penting untuk keberlanjutan pembangunan serta kelangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia.
6.Pemahaman Terhadap Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menguraikan lingkungan hidup sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Secara umum lingkungan hidup dapat dibagi menjadi tiga bagian yang besar yakni Lingkungan A (Abiotik), B (Biotik), dan C (Culture/Kebudayaan Masyarakat/Sosial). Lingkungan A adalah lingkungan yang berkaitan dengan benda-benda fisik seperti air, tanah, udara, angin, batu-batuan, dan lain lain. Lingkungan B adalah berkaitan dengan lingkungan flora dan fauna. Termasuk didalamnya organisme hidup mulai dari organisme bersel satu hingga organisme tinggi. Sedangkan lingkungan C berkaitan dengan aspek kebudayaan manusia yang menyangkut aspek sosial, ekonomi, budaya, kesehatan, keamanan, dan lain lain.
Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidak mengenal batas wilayah, baik wilayah negara maupun wilayah administratif. Akan tetapi, lingkungan hidup yang berkaitan dengan pengelolaan harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaannya. Secara hukum, lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang tempat negara Republik Indonesia melaksanakan kedaulatan dan hak berdaulat serta yurisdiksinya. Dalam hal ini lingkungan hidup Indonesia tidak lain adalah wilayah, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alam dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya sebagai tempat rakyat dan bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam segala aspeknya.
Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri atas berbagai subsistem, yang mempunyai aspek sosial, budaya, ekonomi, dan geografi dengan corak ragam yang berbeda yang mengakibatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang berlainan. Keadaan yang demikian memerlukan pembinaan dan pengembangan lingkungan hidup yang didasarkan pada keadaan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup akan meningkatkan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan subsistem, yang berarti juga meningkatkan ketahanan subsistem itu sendiri. Dalam pada itu, pembinaan dan pengembangan subsistem yang satu akan mempengaruhi subsistem yang lain, yang pada akhirnya akan mempengaruhi ketahanan ekosistem secara keseluruhan. Oleh karena itu, pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem dengan keterpaduan sebagai ciri utamanya. Untuk itu, diperlukan suatu kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Dalam melaksanaan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup, perana semua pihak sangat diharapkan untuk keberlanjutan daya dukung lingkungan hidup.Dalam melaksanakan pembangunan di Indonesia, diharapkan terjadi suatu kegiatan pembangunan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup yakni suatu upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Pembangunan memanfaatkan secara terus-menerus sumber daya alam guna meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat. Sementara itu, ketersediaan sumber daya alam terbatas dan tidak merata, baik dalam jumlah maupun dalam kualitas, sedangkan permintaan akan sumber daya alam tersebut makin meningkat sebagai akibat meningkatnya kegiatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang makin meningkat dan beragam. Di pihak lain, daya dukung lingkungan hidup dapat terganggu dan daya tampung lingkungan hidup dapat menurun.
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Sehingga keberlajutan pembangunan seharusnya diimbangi dengan kemampuan untuk tetap melestarikan sumber daya yang ada demi generasi yang akan datang. Peranan pemuda tentu sangat penting dalam menjaga agar sumber daya yang ada tetap dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang.
Kegiatan pembangunan yang makin meningkat mengandung risiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan dapat rusak. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Sehingga diperlukan upaya pelestarian daya tampung lingkungan hidup sebagai rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya.
Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup itu akan merupakan beban sosial, yang pada akhirnya masyarakat dan pemerintah harus menanggung biaya pemulihannya. Terpeliharanya keberlanjutan fungsi lingkungan hidup merupakan kepentingan rakyat sehingga menuntut tanggung jawab, keterbukaan, dan peran anggota masyarakat, yang dapat disalurkan melalui orang perseorangan, organisasi lingkungan hidup, seperti lembaga swadaya masyarakat, kelompok masyarakat adat, dan lain-lain, untuk memelihara dan meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang menjadi tumpuan keberlanjutan pembangunan.
Pembangunan ekonomi dengan bertumpukan pada pembangunan industri yang menjadi andalan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat akan berdampak pada upaya pelestarian lingkungan hidup sebagai akibat pemakaian berbagai jenis bahan kimia dan zat radioaktif dalam proses produksi dan pemeliharaan. Disamping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan ekses, antara lain dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan beracun, yang apabila dibuang ke dalam media lingkungan hidup dapat mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Secara global, ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan kualitas hidup manusia. Pada kenyataannya, gaya hidup masyarakat industri ditandai oleh pemakaian produk berbasis kimia telah meningkatkan produksi limbah bahan berbahaya dan beracun. Hal itu merupakan tantangan yang besar terhadap cara pembuangan yang aman dengan risiko yang kecil terhadap lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Menyadari hal tersebut di atas, bahan berbahaya dan beracun beserta limbahnya perlu dikelola dengan baik. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bebas dari buangan limbah bahan berbahaya dan beracun dari luar wilayah Indonesia.
Makin meningkatnya upaya pembangunan menyebabkan akan makin meningkat dampaknya terhadap lingkungan hidup. Keadaan ini mendorong makin diperlukannya upaya pengendalian dampak lingkungan hidup sehingga resiko terhadap lingkungan hidup dapat ditekan sekecil mungkin. Upaya pengendalian dampak lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dari tindakan pengawasan agar ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Suatu perangkat hukum yang bersifat preventif berupa izin melakukan usaha dan/atau kegiatan lain. Oleh karena itu, dalam izin harus dicantumkan secara tegas syarat dan kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan lainnya. Apa yang dikemukakan tersebut di atas menyiratkan ikut sertanya berbagai instansi dalam pengelolaan lingkungan hidup sehingga perlu dipertegas batas wewenang tiap tiap instansi yang ikut serta di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Sesuai dengan hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum, pengembangan sistem pengelolaan lingkungan hidup sebagai bagian pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus diberi dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup.
7. Sumbangan Kajian Budaya dalam Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup
Perspektif kajian budaya memberikan penilaian yang setara terhadap masalah-masalah yang sebelumnya dianggap marginal. Seperti dalam konteks pencemaran lingkungan hidup akibat perilaku masyarakat perkotaan terkait sampah dan limbah, melalui cara pandang berbasis kajian budaya dapat dilakukan dekonstruksi terhadap cara pandang masyarakat terhadap sampah dan limbah. Pada pengertian lama, sampah dan limbah dianggap sebagai sesuatu yang tidak berguna, kotor, dan harus dihindarkan. Namun, sesuai dengan realitas yang ada, muncul pengetahuan baru yang menempatkan sampah dan limbah sebagai sesuatu yang penting, dan harus dihargai secara pantas karena memiliki nilai ekonomi dengan mengubahnya menjadi pupuk, sumber energi, atau materi yang berguna lainnya. Refleksi ini memungkinkan masyarakat menerima dengan baik program-program pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, seperti pembangunan instalasi pengolahan sampah, instalasi pengolahan air limbah, dan program pengamanan pantai.
Pada tataran kebijakan, perspektif kajian budaya seharusnya secara mudah dapat menjelaskan pentingnya keberpihakan terhadap upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup melalui perencanaan pembangunan yang membela kepentingan lingkungan. Berdasarkan atas kondisi dan isu lingkungan yang berkembang di Bali , dikaitkan dengan pengelolaan lingkungan di tataran global yang telah dilaksanakan oleh negara-negara yang tergabung dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup PBB, dapat dikemukakan beberapa program yang bisa dijadikan prioritas dalam mengamankan perubahan lingkungan hidup, diantaranya:
1) Meningkatkan upaya rehabilitasi hutan dan reboisasi lahan kritis di dalam dan di sekitar kawasan hutan serta melakukan inventarisasi dan pemantauan kemungkinan munculnya lahan kritis baru, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.
2) Penerapan teknik konservasi tanah dan air pada lahan pertanian dan lahan kritis.
3) Melakukan pembinaan, pengelolaan, pengendalian dan penertiban usaha pertambangan, baik usaha tambang pada lahan pemerintah maupun lahan masyarakat
4) Mengembangkan air baku baik yang berasal dari air permukaan maupun dari air tanah dan mata air.
5) Mengidentifikasi sumber-sumber pencemar yang dapat mengganggu potensi sumber air dan mengupayakan kegiatan-kegiatan aksi untuk melestarikan dan mencari alternatif sumber air baku.
6) Peningkatan partisipasi masyarakat secara aktif, memikirkan dan menunjukkan sikap dan perilaku dalam penanganan sampah dan limbah
7) Meningkatkan usaha terpadu untuk melakukan upaya yang dapat menjaga kualitas udara terutama di daerah perkotaan,khususnya dengan program meningkatkan kualitas transportasi publik.
8) Pemberdayan terpadu masyarakat miskin berbasis pada potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusianya.
9) Mengembangkan sumber energi yang terbarukan/energi alternatif untuk mengurangi konsumsi bahan energi tidak terbarukan.
10) Mengoptimalkan konsumsi produk-produk lokal dan berbasis manajemen hijau/berwawasan lingkungan.
4.Penutup
Kajian budaya berusaha mengekplorasi hubungan antara bentuk-bentuk kekuasaan dan kebudayaan untuk dapat melakukan perubahan. Perubahan lingkungan global yang menjadi tantangan di tataran lokal memerlukan komitmen bersama untuk melakukan adaptasi dan mitigasi agar terus terjadi keberlanjutan kehidupan. Kesadaran terhadap perubahan lingkungan telah menjadi komitmen bersama masyarakat dunia. Sebagai bagian dari masyarakat internasional yang memiliki hak dan kewajiban yang sama di bidang lingkungan hidup, maka warga masyarakat lokal memiliki kewajiban untuk ikut bersama-sama menjaga kelestarian daya dukung lingkungan hidup yang menjadi tempat kehidupannya. Hal itu dapat dilakukan dengan ikut secara aktif dalam setiap kegiatan-kegiatan pelestarian lingkungan hidup melalui tindakan bersifat lokal yang langsung dapat dirasakan perubahannya.
Daftar Pustaka
Capra F., 2004, Titik Balik Peradaban-Sains,Masyarakat, dan Kebangkitan Kebudayaan, Terjemahan dari buku The Turning Point oleh Thoyibi M.,
Capra F., 2005, The Hidden Connection : Strategi Sistemik Melawan Kapitalisme Baru, Penterjemah Andya Primanda, Yogyakarta: Penerbit Jalasutra
Dharma Putra,K.G., 2003, Partnership and Public Participatory Approach for Coastal and Marine Environment Management in Bali, Indonesia, The East Asia Seas Congress, Putrajaya, Malaysia
Dharma Putra, K.G.,2005. Memilih Orientasi Strategi Penerapan Tri Hita Karana (THK). Dalam Green Paradise, Tri Hita Karana Tourism Awards & Accreditation. Denpasar: Bali Travel News dan Pemda Bali.
Dharma Putra,K.G.,2007, Implementasi THK dalam Lingkungan Hidup Realitas, Harapan dan Rekomendasi Kebijakan, dalam Bali Is Bali Forever, Denpasar
Fakih,M.,2003,Runtuhnya Teori Pembangunan dan Globalisasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fardiaz,S.,1992, Polusi Air dan Udara, Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Hodges,L., 1973. Environmental Pollution,
Mitchell,et al, 2000, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Jogyakarta: Gajahmada Univerity Press
Soemarwotto O.,2001, Atur Diri Sendiri: Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup Pembangunan Ramah Lingkungan: Berpihak Kepada Rakyat, Ekonomis,Berkelanjutan, Yogyakarta:
Tucker M,E dan Grim J.A.,2003, Agama, Filsafat,dan Lingkungan Hidup, Yogyakarta: Penerbit Kanisius
Undang-Undang no 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Zen,M.T. (Editor),1985, Menuju Kelestarian Lingkungan Hidup, Jakarta: Penerbit PT Gramedia.
*) Dr.Ketut Gede Dharma Putra,M.Sc adalah staf pengajar di Universitas Udayana yang menjadi Tim Ahli Integrated Coastal Management (ICM) GEF/UNDP/IMO Regional Programme for Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (PEMSEA) – Bapedalda Provinsi Bali; Tim Tri Hita Karana (THK) Award and Accreditation; tinggal di Jl. Gutiswa No 24 Peguyangan Kangin Denpasar. Dapat dihubungi melalui telpon 03617939904, 08123970922, Fax. 0361 467712,
e-mail:kgdharmap@telkom.net.