Tampilkan postingan dengan label tri hita karana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tri hita karana. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Desember 2009

TRI HITA KARANA AWARDS & ACCREDITATION:

TRI HITA KARANA AWARDS & ACCREDITATION:

Menuju Pembangunan Pariwisata yang Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan

Oleh : Dr. K.G. Dharma Putra,M.Sc

1. Latarbelakang

Dalam mewujudkan pembangunan Bali yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup, peran para pihak sangat menentukan dalam mengawal keberhasilan pembangunan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Sektor unggulan di Bali yakni pembangunan pariwisata, pertanian, usaha kecil dan menengah (UKM), yang dalam sejarahnya selalu saling ketergantungan, saling mendukung dan saling melengkapi, kini di lapangan justru menimbulkan konflik yang semakin tajam akibat persaingan memperebutkan lahan yang kian sempit. Panorama hamparan sawah (rice terrace) yang mempesona dengan keunikan Subak (organisasi tradisional di bidang irigasi Bali) yang menyajikan perpaduan atraksi alam, budaya agraris, dan aktivitas ritual mulai terancam eksistensinya akibat konflik kepentingan tersebut. Konversi lahan pertanian seakan-akan tak terkendali lagi. Di bagian lain, tampak juga pantai yang indah, tebing dan jurang yang asri ikut terdesak bangunan beton.

Salah satu fenomena yang kasatmata dan amat memprihatinkan adalah semakin banyaknya anak petani (Bali) yang tak merasa keberatan kehilangan lahan pertanian. Mereka lebih suka memilih bekerja di hotel, artshop, bahkan sebagai pengemudi bus pariwisata ketimbang menanam padi di sawah. Pilihan ini, tentu, tidak salah mengingat sektor pertanian jika dilihat hanya dari aspek ekonomi, memang, kurang menjanjikan -- harga produksi cenderung merayap turun terus, sebaliknya biaya produksi (bibit, pupuk, obat-obatan/saprodi, dan ongkos tenaga kerja) naik terus. Dengan demikian, minat kaum muda tinggal di desa untuk terjun ke sektor pertanian menurun, urbanisasi sulit dibendung, para pekerja sawah dan ladang (tukang cangkul, pembajak, pemanen padi) ‘terpaksa’ harus didatangkan dari luar Bali.

Yang lebih menyedihkan lagi, selain enggan bekerja di sawah dan tak risau terhadap kian menyempitnya lahan pertanian, anak-anak petani juga kelihatan semakin tak peduli, misalnya, pada suatu saat nanti Bali harus mengimpor beras dan berbagai sarana upacara ritual (janur, bunga, buaha-buahan, dan sejenisnya). Dengan demikian, persoalannya tak lagi hanya menyentuh bidang ekonomi, tetapi ikut mempertaruhkan nilai-nilai budaya, adat-istiadat, dan religius yang menjadi modal utama pengembangan pariwisata Bali.

Pariwisata, memang, membawa dampak yang bersifat positif dan negatif. Positifnya, antara lain, memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja; merangsang pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakat; menunjang laju pembangunan sarana dan prasana; menumbuhkan kebudayaan asli (seni tari, musik, kerajinan tangan, upacara dan pakaian adat). Negatifnya, antara lain, menyuburkan sikap individualistis dan materialistis; meningkatkan tindak pidana dan peredaran narkoba; merusak sistem ekologis (alih-fungsi/konversi/ penggunaan lahan subur dan air sulit dibendung, penebangan hutan tak terkontrol); dan pencemaran lingkungan hidup.

Tersedianya lapangan usaha dan kesempatan kerja yang semakin luas sebagai imbas positif pariwisata, tentu, tidak hanya untuk penduduk lokal. Penduduk dari daerah lain di Indonesia dan luar negeri pun ikut berduyun-duyun mengadu nasib ke Bali sehingga kompetisi terbuka tak terhindarkan. Di tengah-tengah medan kompetisi bebas dan terbuka ini, banyak hal bisa terjadi. Mereka yang bermutu dan profesional pasti di depan, sebaliknya mereka yang under-employee dan memiliki prilaku instant, selain kalah bersaing, tak akan tanggung-tanggung mengambil jalan pintas dengan menjual tanah (basah/kering). Akibatnya, tanah produktif kian terdesak di satu sisi, sementara dan di sisi lain penduduk akan tambah padat dengan segala implikasinya.

Hal itu, cepat atau lambat, praktis mengubah wajah dan tatanan kehidupan yang berfilosofi tri hita karana (THK) di pulau kecil yang dulu terkenal cantik menawan dan indah mempesona ini. Perubahan itu jika dilihat dari perspektif THK, umumnya, berawal dari aspek palemahan yang dalam sistem kebudayaan analog dengan subsistem kebendaan/artefak, terus mempengaruhi aspek pawongan (subsistem sosial), akhirnya merembet ke aspek parhyangan (subsistem pola pikir/konsep/nilai). Contoh di lingkungan subak, gangguan selalu bermula di lingkungan fisik, yaitu sawah/ladang beralih fungsi menjadi mall, atau swalayan/pertokoan, hotel, villa, dan lain-lain. Selanjutnya mempengaruhi subsistem sosial, yaitu kerama (anggota) subak kehilangan ikatan kepentingan bersama dan terancam bubar. Akhirnya merembet ke subsistem pola pikir/nilai/konsep, misalnya, akibat berkurangnya komunitas keagamaan menyebabkan perawatan terhadap fasilitas tempat suci (Pura Bedugul dan Ulun Suwi, puranya kerama Subak) semakin berat. Beban berat ini lama-kelamaan dapat mempengaruhi sistem religi, misalnya, emosi dan tindakan-tindakan keagamaan bisa bergeser sehingga mempengaruhi nilai-nilai religiusnya.

Nasib serupa dialami pula oleh kaum bendega (masyarakat pantai/kaum nelayan). Awal ‘gangguan’, umumnya berupa ‘pemblokiran’ pantai/laut (palemahan) oleh pemilik hotel/restoran, villa, atau marine sport sehingga para nelayan (pawongan) kehilangan ikatan bersama dan memilih bubar. Akhirnya, nilai-nilai religius dan aktivitas ritual yang merupakan sarana pendukung perwujudan aspek parhyangan (lingkungan spiritual) di Pura Segara (puranya kerama bendega) tergerogoti.

Banjar dan desa pakraman (tradisional village), yang kerapkali disebut-sebut sebagai pranata sosial dan benteng kekuatan utama Bali, kelihatannya, tak luput juga dari ‘getah konflik’ akibat persaingan dan perebutan kepentingan itu. Disebut benteng karena wewidangan (wilayah) desa adat/pakraman merupakan wadah (palemahan) berkumpulnya komunitas (pawongan) tradisional Hindu dari berbagai profesi (nelayan, petani, pedagang, buruh, pejabat, dll). Komunitas di desa pekraman ini memiliki kesatuan tradisi turun-menurun dalam ikatan kahyangan tiga (sejenis pura teritorial) sebagai salah satu sarana utama peningkatan kesadaran spiritual. Fungsi lain dari lembaga tradisional ini adalah memupuk tatanan kehidupan berlandaskan konsep THK, seperti membina dan mengembangkan kebudayaan lokal-nasional dan estetika; memupuk persatuan/kesatuan dengan prinsip-prinsip kebersamaan umat; dan upaya melestarikan alam.

Fungsi-fungsi itu kontektual dengan semangat mempertahankan infrastruktur dan keberadaan sarana pendukung perwujudan (gatra) palemahan, pawongan, parhyangan dalam THK. Fungsi-fungsi itu pula sejak berabad-abad yang lalu dijalankan secara konsisten dengan kesadaran yang tulus berdasarkan konsep-konsep, formula, dan filosofi kehidupan masyarakat Bali (Hindu) menuju harmoni sebagaimana diamanatkan dalam THK, seperti halnya:

1) Konsep skala (fisik/nyata) dan niskala (nonfisik/tidak nyata). Dalam konteks THK, niskala bisa dianalogikan dengan srada (keyakinan) dan bakti (pengabdian dan kesetiaan) kepada Sang Pencipta (Tuhan Yang Mahaesa), sedangkan skala berkaitan dengan semangat saling melayani dan saling menyayangi antar-sesama manusia dan lingkungan alam.

2) Konsep rwa-bhineda (penghargaan terhadap perbedaan, yang pada saat ini kontektual dengan semangat demokratisasi);

3) Tatwam-asi (konsep kasih sayang/saling menghargai);

4) Luan-teben (sakral-profan), salah satu di antaranya adalah terkait dengan budaya tata ruang, yaitu penataan dan pengaturan ruang sebagaimana dijabarkan lebih detail dalam konsep tri angga, tri mandala dan sanga mandala (tri=tiga, sanga=sembilan, angga=bagian, mandala= ruang/zone);

5) Desa mawa-cara dan desa kala patra (penghargaan terhadap tradisi/kebiasaan, adat-istiadat, kepercayaan, dan aturan daerah setempat);

6) Tri semaya (tiga dimensi cermin kehidupan), yaitu atita (masa lampau), anagata (masa depan), wartawana (masa kini); tri kaya parisudha, tri premana, dll.

7) Catur purusa arta (empat tujuan hidup), panca srada (lima keyakinan), sad kertih (enam upaya penunjang kesejahteraan);

Tergerak oleh keinginan luhur agar pembangunan yang dilaksanakan di Bali lebih mengedepankan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dan ramah lingkungan maka program THK Award & Accreditation ini mulai dilaksanakan sejak tahun 2000 hingga sekarang. Tingginya animo para pihak untuk terlibat dalam program ini memperlihatkan besarnya komitmen institusi tersebut dalam menjaga keberlanjutan program pembangunan pariwisata yang ramah lingkungan.

2. Mekanisme Penyelenggaraan dan Penilaian THK Award &Accreditation

Secara garis besar acuan penilaian dibagi atas 2 (dua) parameter, yaitu objektif dan subjektif. Sudut pandang objektif dipergunakan karena berhadapan dengan fakta yang tak bisa dihindari. Sebaliknya sudut pandang subjektif dipakai karena sesuai dengan nilai–nilai etika yang ada. Pihak penyelenggara mempergunakan Buku Tri Hita Karana Tourism Awards and Accreditations (THK Awards) sebagai acuan bagi tim penilai dan sasaran program (objek ternilai). Terdapat beberapa unsur yang dijadikan penilaian yakni:

(1) Parhyangan (lingkungan spiritual)

(2) Pawongan (lingkungan sosial

(3) Palemahan (lingkungan alam)

Ke-3 unsur yang merupakan kinerja utama penilaian itu diidentifikasi lagi ke dalam indikator kinerja utama dan kriteria penilaian dengan metode sebagai berikut:

1) Kuesioner, dengan menggunakan option tertutup bervariasi: ya/tidak;

2) Interview dengan menggunakan interview guide;

3) Observasi, pengamatan visual langsung ke objek-objek fisik dan atau peristiwa-peristiwa aktual;

4) Dokumen, dilakukan untuk memperoleh bukti-bukti dokumenter mengenai objek fisik atau peristiwa masa lalu.

Mekanisme penilaian dilakukan dalam tiga tahap, yaitu (1) initial screening (penjaringan awal), (2) penyebaran kuesioner, (3) site inspection (pemeriksaan ke lapangan).

Pada tahap pertama (initial screening), pihak yang akan dinilai dikirimi kuesioner singkat untuk keperluan penyaringan awal. Sebelum tahap ini dijalankan, dilakukan sosialisasi program THK Awards melalui media massa, baik cetak maupun elektronik. Di samping itu, Tim THK Awards juga aktif menggelar dengar pendapat (hearing) dengan DPRD propinsi dan kabupaten/kota, di samping melakukan sosialisasi langsung ke berbagai organisasi kepariwisataan, ke desa-desa pakraman seputar hotel dan ke forum-forum pengembangan kawasan wisata strategis.

Penilaian pada tahap pertama ini dilakukan secara professional judgement (pertimbangan dan keputusan profesional) dengan melibatkan tim ahli dari Bali Travel News dan Pusat Kajian (PUSAKA) Bali, unsur-unsur dari Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Dinas Kebudayaan (Disbud), dan Dinas Pariwisata Daerah (Diparda) dengan acuan konsep Tri Hita Karana. Pelaksanaan initial screening dilakukan paling lambat bulan Mei tiap tahun.

Pada tahap kedua (penyebaran kuesioner), pihak yang dinilai yang telah mengikuti dan lulus initial screening, kembali dikirimi kuesioner. Kuesioner ini merupakan hasil penjabaran dari kriteria THK Awards yang mencakup tiga bidang (parhyangan, pawongan, palemahan). Di samping itu, dilengkapi pula dengan panduan penerapan sistem manajemen lingkungan ISO 14001 yang telah disesuaikan dengan sasaran THK Awards. Pada tahap ini selain melibatkan Tim THK Awards yang meliputi unsur Bali Travel News, PUSAKA Bali, BLH, Diparda, dan Disbud, juga melibatkan unsur-unsur perguruan tinggi (negeri/swasta) dan masyarakat di sekitar hotel/objek ternilai. Penilaian Tahap (2) dilaksanakan selambat-lambatnya bulan Juli – Agustus.

Penilaian pada tahap ke-3 (inspeksi lapangan) bersifat mencocokkan jawaban responden, terutama jawaban pihak manajemen hotel/pihak ternilai dengan kenyataan di lapangan. Untuk itu, perlu dilakukan inspeksi langsung atau check reliability (cek kehandalan) oleh dewan juri/Tim THK Awards. Selain ke pihak manajemen, sasaran inspeksi lapangan ini ditujukan juga ke pihak karyawan dan wisatawan yang menginap di hotel/objek ternilai. Bersamaan dengan itu, dijaring juga pendapat dari komponen pariwisata dan pers. Inspeksi lapangan dilakukan secara terbuka (dengan memberitahukan kepada pihak hotel/objek ternilai) dan tertutup (secara diam-diam/silent). Ini dilaksanakan selambat-lambatnya bulan September.

Penilaian mengggunakan 7 (tujuh) instrumen dengan melibatkan tujuh komponen. Ke-7 komponen ini pada hakikatnya sekaligus ikut menentukan para pemenang/pemberian awards. Komponen-komponen itu meliputi:

1) Komponen manajemen perusahaan selaku responden utama;

2) Masyarakat di sekitar objek ternilai yang mencakup unsur perangkat desa/kelurahan (kepala desa/lurah, sekretaris desa/kepala urusan, kepada dusun), tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, yang terwadahi dalam focus group di masing-masing kawasan wisata strategis;

3) Komponen pariwisata, khususnya pemandu wisata/guide;

4) Komponen pers, khususnya wartawan pariwisata;

5) Wisatawan yang menikmati layanan usaha

6) Karyawan

7) Tim penilai THK Awards.

Pengumuman bagi pemenang dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap I (pertama) pengumunan bagi peserta yang bisa masuk nominasi 10 besar untuk masing-masing kategori. Ini ditentukan oleh jawaban atas: (1) initial screening, (2) kuesioner manajemen (3) kuesioner masyarakat sekitar dan (4) hasil site inspection pertama tim THK Awards. Tahap II (kedua) pengumuman bagi peserta yang berhasil meraih trophy THK Awards. Di samping trophy, pihak penyelenggara juga memberikan sertifikat akreditasi THK kepada seluruh peserta, yang dikelompokkan ke dalam 5 (lima) peringkat sebagai berikut:

1) Istimewa (excellent), sertifikat tertinggi;

2) Sangat baik (very good);

3) Baik (good);

4) Cukup (credit);

5) Afiliasi (affiliation).

Hadiah lain, khusus diberikan kepada peraih trophy THK Awards sebagai berikut:

1) Dipublikasikan di berbagai media massa (cetak dan elektronik)

2) Profil lengkap dimuat di media pariwisata Bali Travel News.

3) Dimasukkan ke dalam brosur Dinas Pariwisata Propinsi Bali dan diedarkan ke seluruh dunia.

4) Ditayangkan di website Bali Travel News.

5) Dimasukkan ke dalam Buku THK Awards tahun berikutnya

Dalam menentukan hasil penelialain secara obyektif dan subyektif ingin diketahui :

(1)Hubungan harmonis antara manusia dan Tuhan (lingkungan spiritual/parhyangan);(2) Hubungan harmonis antara manusia dan manusia (lingkungan sosial/pawongan); (3) Hubungan harmonis antara manusia dan alam (lingkungan alam/palemahan)

3. Indikator Kinerja Utama Penilaian

3.1.Bidang Parhyangan (lingkungan spiritual):

1) Keberadaan tempat suci/ibadah, misalnya, pura untuk komunitas Hindu di lingkungan kegiatan usahasebelum dan sesudah berdiri atau beroperasi;

2) Pemeliharaan dan perawatan tempat suci/ibadah;

3) Penggunaan simbol-simbol agama, seperti pelinggih (bangunan suci), patung, umbul-umbul, dan sejenisnya bagi umat Hindu;

4) Penggunaan sarana upacara/upakara menurut agama Hindu;

5) Komunikasi/hubungan dengan tempat suci yang ada di luar hotel;

6) Peningkatan kualitas kehidupan budaya Bali dan ajaran Agama Hindu, misalnya, melalui dharma tula (seminar atau diskusi tentang agama), dharma wacana (ceramah agama), dharma yatra (perjalanan suci), dll;

7) Penerapan konsep arsitektur tradisional Bali;

8) Pengaturan tata letak tempat suci di lingkungan hotel/perusahaan;

9) Kegiatan keagamaan, baik yang dilakukan tiap hari, seperti aci-penyabran/mesaiban (persembahan tiap hari),biasanya, dilakukan seusai memasak maupun aktivitas ritual secara periodik lainnya;

10) Kontribusi dan partisipasi pihak hotel/ perusahaan terhadap kegiatan keagamaan di sekitarnya;

3.2.Bidang pawongan (Lingkungan Sosial):

1) Hubungan antarkaryawan, manajemen, owner/ pemilik;

2) Keberadaan organisasi sosial kemasyarakatan di lingkungan perusahaan;

3) Komposisi tenaga kerja lokal di perusahaan;

4) Usaha pemberdayaan potensi organisasi tradisional (sekehe, paguyuban, dll);

5) Hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar.

6) Peningkatan kemampuan usaha masyarakat sekitar hotel, misalnya, kerjasama dengan kelompok tani, seniman, dll);

7) Upaya peningkatan kualitas SDM di lingkungan hotel/perusahaan;

8) Upaya peningkatan kualitas SDM masyarakat sekitar hotel/perusahaan, misalnya, dengan beasiswa, dll;

9) Kepedulian terhadap masalah kemanusiaan;

10) Kontribusi dan partisipasi pihak hotel/ perusahaan dalam rangka pelestarian dan pengembangan budaya Bali;

3.3.Bidang palemahan (Lingkungan Alam):

1) Komitmen kegiatan usahaterhadap kualitas lingkungan;

2) Penerapan langgam (stil/gaya) arsitektur Bali dalam pembangunan fisik;

3) Penerapan konsep Hindu (tri mandala, sanga mandala, tri angga, dll) dalam pengaturan dan penataan ruang;

4) Pelestarian dan pengembangan ekosistem;

5) Pengelolaan limbah (cair,padat,gas), dan buangan berbahaya dan beracun (B-3);

6) Partisipasi kegiatan usahaterhadap masalah lingkungan lokal, nasional, dan internasional;

7) Pengorganisasian yang jelas terhadap pengelolaan lingkungan;

8) Penghematan energi dan sumber daya alam (listrik, air, dll);

9) Penamaan ruangan, bangunan, dan sejenisnya sesuai dengan budaya Bali;

10) Pengelolaan lingkungan sesuai dengan hukum positif/berlaku;

11) Melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan lingkungan secara berkala;

4. Kriteria Penilaian

4.1 Bidang Parhyangan (Lingkungan Spiritual) :

(1) Apakah kegiatan usaha ini (objek ternilai) memiliki buku-buku, video tape,dll. tentang agama Hindu terutama berkaitan dengan konsep Tri Hita Karana

(2)Apakah kegiatan usaha ini mensosialisasikan konsep Tri Hita Karana kepada wisatawan

(3)Apakah di kegiatan usaha ini ada simbol-simbol keagamaan dan benda-benda sakral dipergunakan sebagai hiasan yang dikomersilkan

(4)Apakah pelaksanaan upacara agama Hindu di kegiatan usaha ini telah sesuai dengan ketentuan

(5) Apakah kegiatan usaha ini telah melaksanakan upaya–upaya pelestarian dan pengembangan budaya Bali

(6)Apakah kegiatan usaha ini memberikan kontribusi terhadap kegiatan keagamaan di lingkungan sekitarnya

(7)Apakah kegiatan usaha ini telah melaksanakan upaya-upaya pengembangan kesenian tradisional Bali

(8)Apakah kegiatan usaha ini pernah menggelar kegiatan budaya

(9)Apakah kegiatan usaha ini melaksanakan upacara agama di lingkungan usaha secara periodik, misalnya, mempersembahkan banten saiban setiap hari, ngaturang canang pada tempat semestinya, dll

(10)Apakah kegiatan usaha ini memberikan kesempatan yang cukup kepada karyawannya untuk melaksanakan ibadah agama

(11)Apakah kegiatan usaha ini dilengkapi dengan pura

(12)Apakah kegiatan usaha ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan lingkungan spiritual, misalnya, pura di sekitar perusahaan

(13)Apakah kondisi tempat pemujaan (pura atau linggih /bangunan suci) di kawasan kegiatan usaha ini terawat dengan baik

(14)Apakah tata letak tempat pemujaan (sarana pendukung perwujudan aspek parhyangan) di kegiatan usaha ini sesuai dengan konsep-konsep arsitektur tradisional Bali

(15)Bagaimana kegiatan usaha ini menetapkan pelaksana upacara keagamaan

(16)Apakah kegiatan usaha ini sering menyelenggarakan dharma wacana/Dharma tula (ceraamah/diskusi keagamaan) dalam rangka meningkatkan sradha dan bhakti (keyakinan dan kesetiaan) karyawan

(17)Apakah kegiatan usaha ini pernah meyelenggarakan tirta yatra/perjalanan suci?

(18)Apakah kegiatan usaha ini pernah menyelenggarakan dharma santi/ silaturahmi?

(19)Apakah hote;/perusahaan ini pernah menyelenggarakan dharma githa/mekidung?

(20)Apakah kegiatan usaha ini pernah melaksanakan dharma sedana/meditasi?

4.2.Bidang Pawongan (Lingkungan Sosial):

(1)Apakah kegiatan usaha ini memiliki program organisasi sosial kemasyarakatan

(2)Apakah di kegiatan usaha ini ada bentuk kegiatan yang memberdayakan organisasi tradisional seperti sekehe truna, subak, banjar dan organisasi lainnya

(3)Apakah kegiatan usaha ini dapat menampung hasil-hasil petani masyarakat lokal (bunga, buah, daging, sayur)

(4)Apakah perusahaan ini menjalin kemitrausahaan dengan masyarakat sekitar

(5)Apakah kegiatan usaha ini mempunyai program kepedulian terhadap masalah-masalah kemanusiaan

(6)Apakah kegiatan usaha ini punya program anak asuh terhadap warga sekitar

(7)Apakah manajemen kegiatan usaha ini mempunyai program yang mendukung pemberdayaan seniman Bali

(8)Apakah kegiatan usaha ini mempunyai program peningkatan SDM bagi karyawannya

(9)Apakah kegiatan usaha ini mempunyai program peningkatan SDM masyarakat sekitar

(10)Apakah kegiatan usaha ini mengajak wisatawan untuk menonton pertunjukan seni, praktik-praktik membuat ukiran, praktik memasak dan lain-lain langsung turun ke masyarakat sekitar

(11)Apakah kegiatan usaha ini memberikan kontribusi (dalam bentuk materi) terhadap pelestarian budaya Bali

(12)Berapa banyak tenaga kerja lokal (Bali) di kegiatan usaha ini

(13)Apakah antara karyawan dan manajemen pernah terjadi konflik dalam kurun waktu satu tahun terakhir

(14)Apakah kegiatan usaha ini memiliki Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Forum Bipatrit

(15)Apakah kegiatan usaha ini pernah mengalami kesulitan dalam menyelesaikan konflik dengan desa adat/masyarakat sekitar

(16)Apakah kegiatan usaha ini telah memiliki dan melaksanakan kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja/K3

(17)Apakah kegiatan usaha ini memberikan jaminan kesehatan terhadap karyawannya

(18)Apakah kegiatan usaha ini memberikan fasilitas cuti bagi karyawannya

(19)Apakah kegiatan usaha ini mengadakan pertemuan berkala

(20)Apakah kegiatan usaha ini memberikan jaminan saat karyawannya sakit

(21)Apakah karyawan kegiatan usaha ini diberikan bonus dan tunjangan hari raya

(22)Apakah kegiatan usaha ini memberikan cuti jika ada karyawan maupun manajemen yang sakit, bersalin, datang bulan, dan ada kegiatan keagamaan

(23)Apakah kegiatan usaha ini sudah menyediakan fasilitas perawatan kesehatan baik di dalam maupun di luar perusahaan

(24)Apakah kegiatan usaha ini menyediakan sarana olah raga untuk karyawannya

(25)Apakah karyawan di kegiatan usaha ini sudah mempunyai koperasi

(26)Apakah kegiatan usaha ini memberi penghargaan kepada karyawan yang berprestasi istimewa

4.3 Bidang Palemahan (Lingkungan Alam) :

(1)Apakah kegiatan usaha ini sudah memiliki dan mengoperasikan unit pengolahan limbah cair

(2)Bagaimana sistem pengolahan limbah padat di kegiatan usaha ini, sudahkah menerapkan konsep pemisahan, daur ulang (recycle), composting, penggunaan kembali (reuse), dengan mengembalikan unsur penyusunnya kembali (recovery)

(3)Apakah pengaturan ruang di kegiatan usaha ini telah mengikuti konsep Tri Mandala

(4)Bagaimana penerapan konsep Tri Angga telah dilaksanakan dalam pembangunan di kegiatan usaha ini

(5)Sejauh mana kegiatan usaha ini telah menjaga dan mengembangkan ragam flora dan fauna

(6)Apakah kegiatan usaha ini punya sistem pengolahan limbah bahan beracun berbahaya (B3) dengan baik

(7)Pernahkah kegiatan usaha ini melakukan upaya-upaya nyata dalam penyelamatan dan pelestarian lingkungan (air, tanah, udara) di dalam dan di luar lingkungan perusahaan

(8)Apakah ada upaya nyata di kegiatan usaha ini untuk menghemat pemanfaatan sumber daya alam – air

(9)Apakah ada upaya nyata di kegiatan usaha ini untuk mengehemat pemanfaatan sumber daya alam -- lahan

(10)Apakah ada upaya nyata di kegiatan usaha ini untuk menghemat pemanfaatan sumber daya alam -- energi

(11)Apakah kegiatan usaha ini dilengkapi dengan dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

(12)Apakah kegiatan usaha ini melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan mutu lingkungan secara berkala

(13)Pernahkah terjadi konflik dengan masyarakat karena faktor lingkungan

(14)Apakah penamaan ruang dan bangunan dll di hotel ini sudah disesuaikan dengan konteks budaya lokal

5. Penutup

Pada tahun 2009, penyelenggaraan THK Award & Accreditation telah telah dilaksanakan sebanyak 10 kali. Terdapat beberapa tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan program tersebut, seperti semakin tingginya konflik kepentingan antar sektor pembangunan di Bali, serta tuntutan agar program ini dapat diimpelementasikan secara nasional dengan penyelenggaraan yang lebih profesional. Beberapa lembaga telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan program ini seperti pemerintah daerah (kabupaten/kota/provinsi), lembaga swadaya masyarakat, kementrian lingkungan hidup dan budpar, dan organisasi internasional (WTO). Oleh karenanya, peran para pihak semakin dibutuhkan dalam memberikan kontribusi yang nyata terhadap upaya-upaya penyempurnaan program ini.

Daftar Bacaan

Asrama B,(Ed), 2005, Tri Hita Karana Awards & Accreditation, Pemda Bali-Bali Travel News

Capra F., 2005, The Hidden Connection : Strategi Sistemik Melawan Kapitalisme Baru, Penterjemah Andya Primanda, Yogyakarta: Penerbit Jalasutra

Dharma Putra,K.G., 2003, Partnership and Public Participatory Approach for Coastal and Marine Environment Management in Bali, Indonesia, The East Asia Seas Congress, Putrajaya, Malaysia

Dharma Putra, K.G.,2005. Memilih Orientasi Strategi Penerapan Tri Hita Karana (THK). Dalam Green Paradise, Tri Hita Karana Tourism Awards & Accreditation. Denpasar: Bali Travel News dan Pemda Bali.

Dharma Putra, K.G.,2006, Tri Hita Karana a Vision for Harmony, The East Asia Seas Congress, Hainan, Peoples Republic of China

Dharma Putra,K.G.,2007, Implementasi THK dalam Lingkungan Hidup Realitas, Harapan dan Rekomendasi Kebijakan, dalam Bali Is Bali Forever, Denpasar

Hodges,L., 1973. Environmental Pollution, New York: Holt, Rinehart and Winston.

Mitchell,et al, 2000, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Jogyakarta: Gajahmada Univerity Press

Minggu, 06 Desember 2009

TRI HITA KARANA , THE VISION OF HARMONY

DR. K.G. Dharma Putra

Udayana University Bali Indonesia

kgdharmap@telkom.net

The phrase tri hita karana (THK) originated from the Sanskrit words: tri (three), hita (secure/prosperous/bliss), karana (cause/reason). If they are combined, THK means three (things) that make us secure and prosperous. And, lexically THK signifies three causes of prosperity/safety/bliss produced by balanced and harmonious relations in one whole unity between human and God; human and human; human and nature.

Anthropologists say that THK is local genius (local wisdom) that has become a cultural identity. Local genius can be made equal to cultural identity since it can accommodate and integrate the external cultural elements into an indigenous culture. In Bali, THK does not only accommodate and integrate external cultural elements into a indigenous culture, but at the same time also becomes the substructure of life order of the Balinese community in various sectors (read: Measuring the Implementation of THK). THK is universal and has totality characteristics comprising macrocosms, but it does not become smaller for an island, a territory, a village, a house, a building or even for the human self.

THK elements in the universe (macrocosm) comprises physical environment; human as activator of nature; and God that brings life to the universe. Within the human self (microcosm), the THK elements are composed of angga sarira (corporeal body); prana (life-giving force) that activates humans and atman (inner self as the life’s giver to human).

Humans or microcosms as creations of God constitutes a small part of immeasurable an unlimited macrocosm, an ultimate and eternal source of energy. In Hindu Upanishad is mentioned as Brahman-Atman-Aikyam (the inner self or Atman originates from and can reunite with God or Brahman or Paramatman). Relations between macrocosm and microcosm or Paramatman and Atman is a mutual causality. In creating, God never leaves His creation, but inspires His (wyapi-wyapaka). This causal relation is signified in the THK concept to make it stay harmonious like a precious stone in a ring, fetus and the uterus (kadi manik ring cucupu—in Balinese language).

According to Hinduism, the universe along with its content is the creation of God. THK concepts mandates in order that the relation between God and His creation remains harmonious, concordant and balanced. One of the ways to maintain the harmony and balance of these relation is by the development of spatial arrangement culture of which realization has the capacity for the three foremost aspects pertaining to luan-teben concept (sacred-profane). The three foremost aspects in Balinese traditional geomancy is called tri mandala; tri (three), mandala (zone/territory). Tri mandala means zonal division into three, namely utama mandala (the most sacred zone or jeroanmadya mandala (intermediate zone or jaba tengah) for residential buildings; nista mandala (outermost zone, the most profane, or in Balinese known as jaba sisi, teba, lebuh or telajakan). in Balinese) for houses of worship;

The three zones in the tri mandala concept mentioned above are classified further into nine territories called sanga mandala (sanga = nine, mandala = zone). In the spatial arrangement patterns of customary villages in Bali, tri and sanga mandala are reflected into sacred or house worshiping zones; residential or villagers association zones and activity zones.

In the smaller scope, for instance, at hotel sites, its parhyangan aspect is the element of atman or inner self or matter that brings life to humans (customers, hotel management, suppliers, competitors) that originates from God/Paramatman and abides in the house of worship at hotel sites. In Bhagavad-Gita (7.9) God says, punyo gandhah prthivyam ca tejas casmi vibhavasau jivanam sarva-bhutesu tapas casmi tapasvisu (I’m fragrant that originates from the land, heath from the earth, soul from all living beings, hermitage of all ascetics).

So, parhyangan is not just a physical building sanctum but Atman that originates from Paramatman and abides in these sanctums—temples, ancestral shrines and the like for the Hindu community. Then, its pawongan aspect is the human element of the hotel management (owner, management, employees), customer, supplier and competitor—not its hotel building. Ultimately, the palemahan aspect is the sarira element, namely the entire hotel territory (land, building, plants, animals and other physical facilities).

In the hotel territorial division and arrangement—whether they are residential houses or village housing, village territories, sub districts, regency/city, provinces and so forth, or hotel arrangements and the like—based on sanga mandala concept signifies that minimally 1/9 (one ninth) should be used as a sacred zone (KS); maximally 5/9 (five ninth) for residential or building zones (ZB) and the rest, minimally 3/9 (three ninth) used for green open zones (RTH). Here, there are two words “minimally” for ‘KS’ and ‘RTH’ and one word “maximally” for ‘ZB’ that signify that only ‘ZB’ can be decreased, while ‘KS’ and ‘RTH’ or activity zones can only be increased by reducing that allotment of ‘ZB’.

This zonal division based on tri and sanga mandala is horizontal, while the vertical makes use of tri angga concept (tri = three, angga = part), namely utamaning angga (uppermost/most sacred part); madyaning angga (intermediate part); nistaning angga (most profane/bottommost part). If they are analogized to the human body, the head part is utamaning angga, body (madyaning angga) and feet (nistaning angga). Such a vertical spatial division seems to anticipate multitiered buildings by placing sacred rooms upstairs, residential rooms in the middle and activity rooms downstairs. Therefore, either tri mandala and sanga mandala or tri angga constitutes the motivating vehicle for the implementation of harmonization of humans and nature, human and human, human and God relations as denoted in the THK concept.

Concerning the implementation of THK concepts, in the circle of the Balinese community is known a concept or formula just like hidden gold that has high philosophical value to reinforce togetherness and harmonic principles (read: Chapter I, Understanding the Problems of Bali). One of them that is frequently put into discussion or introduction discourse at food stalls, offices, meeting halls and the like is the formula on desa, kala and patra that is analogized to the concept of ‘appreciation to dresta (tradition), customs and local norms’. Some people also position desa, kala and patra as a place, time and condition. Meanwhile, the Holy Scripture Bhagavad-Gita (17.20) states firmly,’datavyam iti yad danam diyate nupakarine dese kale ca patre ca tad danam sattvikam smrtam’ (philanthropy that is given due to non-profit obligation, on the right time and place, to the right person and is considered to have good quality). This means to have a relation to mission ‘philanthropy’ or the shape of ‘donator/social grant’ that should be carried out at the right time and place to the right person/group that is appropriate to receive it. In this context, it is improper to give donations to drunkards, gamblers or even to the poor because of laziness.

So, how are desa, kala, and patra related to the implementation of THK? If desa is analogous to place, kala to time and patra to those that are proper to revive its problem is appropriate with the condition of an individual/group), means that the attempts of spatial arrangement and construction that employs the tri angga, tri mandala and sanga mandalapalemahan). Meanwhile, time arrangement (comparable to kala) that can create conditions or life behavior (comparable to patra) is discussed inadequately. It means that time is 24 hours everyday (kala)—or seven days in a week, or four weeks in a month, or 12 months in a year and so on—that is owned by humans if related to the implementation of THK concepts, apart from being used for palemahan, should also be allocated proportionally for pawongan and parhyangan aspects in order it can give assurance for the creation of good condition/behavior (patra). Kala (time) for palemahan pertains to physico-material affairs; kala (time) for pawongan touches the socio-humanitarian affairs and kala for parhyangan relating to mental-spiritual affairs. Proportional time management here covers the elements of spiritual wisdom, contextual flexibility and transparent justice. concepts mentioned above seemingly only cover the physico-material aspect or material/artifact subsystems (

Departing from this understanding, it can be assumed that the time possessed by humans during his lifetime will not able to create harmony or balance if it is only used to look for money or wealth (palemahan) only by ignoring social affairs and failing to think of God/the Creator. It is impossible to produce ‘pure peace’ if it is spent only on ritual matters or only focused on social matters until one forgets to eat, take a rest or sleep and the like.

As an illustration that indicates partiality of thinking, I was once asked by a public official the following. “Why are forests being cut down, snatched or even burnt in Bali the problems occurs frequently, whereas we persistently implement the tri hita karana just as performing the wana kertih ceremony?’—Wana kertih ritual means ritual activity that is intended to establish spiritual values to devotees in order to maintain forest preservation).

This question in complaint style was uttered by a public officer as though ‘blaming’ the wana kertih ceremony itself, and at the same time ‘pour out’ and also ‘call off’ all affairs in skala universe (visible world) by means of rituality only. Whereas, between niskala and skala (ritual matters to God/the invisible, to human and nature/visible world) lays in the whole unity. In the context of THK concept implementation, between parhyangan, pawongan and palemahan cannot be partialized or separated, but should be treated as one unity.

Should there be any protected forest being deforested, snatched or burnt by certain persons resolving it should be done by generating all elements of THK. First of all is pawongan, that all the apparatuses of law enforcement (forest police, civil police, public prosecutors, judges and jail officers) investigate the instigators and then apprehend, administer justice and send them to prison. The next step, namely the pawongan aspect is to be being generated, namely performing a wana kertih ceremony that constitutes ritual activity to establish spiritual values (parhyangan) and allocates amounts of money for forest regreening (palemahan) that had been burnt previously.

Ritual ceremonies can only be carried out if it involves human beings (pawongan) with several ingredients (leaf/young coconut leaf, fruit/cash crops, meat and the like) that are picked or obtained at palemahan and later presented to God (parhyangan) to establish spiritual values (parhyangan) on human beings (pawongan) in order to be able to maintain forest conservation or not to deforest/burn the forest anymore (palemahan).

This matter indicates that from any aspect we start, it is impossible to resolve all problems if we merely do it by clearing up one aspect. Such problems can only be possibly resolved when employing a comprehensive approach in one unity. In the book The Essence of Bhagavad-Gita is stated, “Venerating God on one hand, but inflicts or harms other creatures on the other hand merely shows one’s stupidity. This kind of person will never achieve any spiritual progress.” This seems to be the right understanding and substance of the THK concept.

The terminology tri hita karana (THK), according to some references was declared around 1964 in the activity arena of the Struggle Board of Bali’s Hindu’s. This board was then renamed Prajaniti Hindu of Indonesia and officially inaugurated in 1968. In the struggle arena of Hindu devotees, Prof. Dr. I Wayan Mertha Suteja introduced formulation of the three aspects that could make life prosperity, namely Widhi (God), manusa (human), bhuwana (earth or nature).

Though its terminology has not been introduced for long, the fundamental concept of THK has been carried in the Holy Scripture Bhagavad-Gita (III.10) saying that yajna (holy sacrifice) is the basis of relation among the Almighty God (Praja Pati), human (praja) and nature (kamadhuk). THK in this context can imply the balanced life attitude between devotional services to God, dedication and mutual service to fellow human, maintaining the welfare of physical environment based on yajna. In other words, humans as social creatures can achieve life happiness both materially and spiritually if he can establish harmony of relation with God, fellow human and nature in whole unity based on yajna.

AT the seminar on customary villages at the Faculty of Law and Social Studies, Udayana University 1969, I Gusti Ketut Kaler spelt out the THK formulation of parhyangan, pawongan and palemahan. This formulation was reflected in the composing of awig-awig (legislation of customary village) comprising tri sukerta (three principal aspects that support prosperity and happiness), namely Sukerta Tata Agama, Sukerta Tata Pawongan and Sukerta Tata Palemahan (the implementation of religious teachings, organization of social life and spatial arrangement). These three aspects are directed to encourage the implementation of THK concepts at desa adat or customary villages that now known as desa pakraman (Bali Travel News, March 26-April 8, 2004). So, the referential teaching of THK are Veda and (Hindu) Susastras such as Bhagavad-Gita (III.10) that entirely says ‘Saha-yajnah Parajah Srstwa puro’waca Prajatih, anena prasawisyadwam esa wo’stwsta kamadhuk’ (When God created human beings based on yajna or sacrifice He uttered, O human by yajna you proliferate, and the earth becomes your milch cow).

The term ‘milch cow’ does not mean to legalize humans to exploit or annihilate nature just for the sake of individuals or group’s short-term interest. Such sloka (a couplet of Sanskrit verse) in Bhagavad-Gita indicates that humans are not forbidden to cut down trees or catch animals provided it is based on yajna interest (offering or holy sacrifice).

Furthermore, human and Divine elements are described in the Hindu Holy Scripture Rg Veda (I.164.64) in the sentence ‘Ekam Sadwivra Bahudha Wadanti. Saha-yajnah Parajah Srisva Purowaca Prajatih’ (God is the one, the wise call it in various names. God creates humans based on yajna). The existence of natural resources is expressed in Bhagavad-Gita (IV.31) saying ‘Na-ayam Loko’Sty Ayajnasya (world that contains all natural resources is intended for the life of all living beings, but not for those who are not performing yajna).

Interdependency principles (life depending on one another) between humans and God, the fellows and nature is described in Bhagavad-Gita (III: 11, 12, 14) by the following statement ‘maintain the conservation of nature of my (God) creation at your (human) surroundings, as a consequence nature will also maintain your survival. By mutual assistance, you (human) will accomplish immeasurable bliss. If you maintain the conservation of nature as a devotion to me, any forces of nature will also give what you appeal for. This human body is composed of what is consumed, like food that is resulted from rain, and rain is determined by human concern on his/her environment. Those who enjoy perquisite of nature without giving back something are just like a thief’.

Such interdependency principles is also carried in Santiparwa (109.11) and Mahabharata (2.28) saying ‘Dharmena widhartah prajah dharmena dharyate sarwam. Jagat sthawara janggaman loka samgraha samyuktam. Widhatrawihitam pura, sukma dharmarthaniyatam satwam caritam uttamam.’ It means that the universe along with all living beings are looked after and organized by dharma. Welfare of human beings comes from dharma (holy deeds or truth). Likewise, activity and noble character for human welfare are derived from the supreme dharma.

It is worth reaffirming that even though the referential teachings lay on Hindu holy scriptures, THK is universal as it emphasizes the principles of togetherness and harmony that basically is correct for all layers of the community, even for devotees of any other religions. In the context of the hotel business, the pawongan aspect in the THK concept put service aspects to all customers on the front line (first), service to employees on the second line; owner on the third; the authority on the fourth; and service to the wider general public on the fifth.

Service to customers is put on top priority since it immensely determines the survival of the hotel service business. Employees are put on the second line because they are situated in the front line in giving service to customer’s satisfaction. The owners are put on the third line as they have an investment so the company can be founded. Authority element on the fourth is to remind the business practitioners in order that they propose a license if they would like to establish any companies and pay taxes when they obtain profits. The company is obliged to give service to the community in the surrounding of the hotel to create a harmonious interaction and avoid any adverse conflicts.